Bravo.. Bisa dimuat sekalian tanggapan Amnesty International atas surat Anda tsb? Terimakasih.
Hak Azazi Manusia (HAM) memang keren. Dan samarata; setiap manusia dilindungi hak azazinya. Termasuk para pembunuh, koruptor, pemerkosa, dan segenap pelaku kebejatan. Akan lebih jelas duduk perkaranya jika segala perilaku manusia ditakar dari perikemanusiaan dan perikeadilan. Indonesia sudah mengumandangkan ini jauh sebelum PBB mendeklarasikan HAM bikinan Ny. Roosevelt tersebut. Sebab, HAM cuma memperkeras urat leher hingga otot tinju dari pihak-pihak yang berhadapan. --- isa <i.bramijn@...> wrote: > *Kolom IBRAHIM ISA > Minggu, 09 Desember 2012 > --------------------------------------* > > *Menegakkan HAM DI INDONESIA . . .* > > *Masih Harus Melalui Jalan Panjang dan Berliku-liku . . . . . . * > > *<Dalam Rangka Memperingati HARI ULTAH HAM Internasional 10 > Desember 2012>* > > ** * ** > > Besok Senin tanggal 10 Desember 2012, -- adalah Ultah HARI > BERSEJARAH dalam proses umat manusia memperjuangkan tegaknya > HAK-HAK AZAZI MANUSIA, bagi setiap insan di atas bnumi ini. > > Pelbagai kegiatan diselenggarakan di banyak negeri dalam rangka > memperingati HARI ULTAH HAM INTERNASIONAL 10 DESEMBER. > > Kegiatan HAM kali ini di negeri kita diadakan dalam situasi krusial > dan penting. > > Di satu fihak telah*DICAPAI KEMAJUAN BESAR! Yaitu kemenangan > sementara tuntutan pokok gerakan reformsi dan demokrasi*. Dengan > digulingkannya rezim otoriter Orde Baru, yang anti-demokrasi, yang > telah melakukan pelanggaran HAM terbesar terhadap warga sendiri, --- > dalam sejarah Republik Indonesia;. . . . dengan disingkirkannya > Presiden Suharto dari kekuasaan negara dan pemerintahan, terbukalah > perspektif baru. . . . Yaitu dengan semangat dan kekuatan baru > meneruskan perjuangan reformasi dan demokrasi serta HAM dalam > suasana telah dicapainya sementara hak-hak demokratis yang penting. > > Rakyat Indonesia telah berhasil memenangkan serta merebut hak > dengan bebas menyatakan pendapat, berorganisasi dan melakukan > kegiatan demi perbaikan nasib dan hak-hak politik warganegara. > Telah dimenangkan sementara hak-hak demokratis dasar, seperti > kebebasan pers, hak mendirikan organisasi massa dan partai politik, > dilangsungkannya pemilihan umum dan daerah. > > Kebebasan demokratis dan hak-hak warganegara bukanlah "hibah" > berkat baik hati dari penguasa!! Tetapi adalah hasil-hasil yang > dicapai lewat perjuangan berat, lama dengan tidak sedikit > pengorbanan oleh para aktivis demokrasi dan HAM dari kalangan > mahasiswa, seniman dan budayawan, wartawan, kaum buruh dan lapisan > masyrakat lainnya. > > * * * > > Namun, ----- Perjuangan untuk hak-hak demokrasi, untuk > diberlakukannya reformasi serta hak-hak azasi manusia, masih jauh > dari s e l e s a i. Sikap kalangan yang berkuasa, kongkritnya > pemerintah Presiden SBY, masih belum seperti apa yang dinyatakan dan > dijanjikannya. > > *Ambil saja contoh*: --- *KASUS MUNIR, PEJUANG HAM INDONESIA YANG > TANGGUH DAN TERKENAL! *Munir telah dibunuh tujuh tahun yang lalu > oleh seorang asasin yang diduga keras, melakukannya atas petunjuk > "ATASAN". Petunjuk, indikasi serta proses pengadilan kasus Munir > menunjukkan keterlibatan aparat keamanan negara: BIN. Presiden SBY > yang pernah janji akan menuntaskan sampai selesai perkara pembunuhan > atas Munir, sampai detik ini tidak mengambi tindakan kongkrit apapun > ke arah itu! > > *Contoh lainnya* yang menonjol adalah sikap*KEJAKSAAN AGUNG* yang > *menolak melaksanakan rekomendasi KomansaHAM*, sesuai Laporan > KomnasHAM, 23 Juli 2012, sekitar pelanggaran HAM berat dalam > peristiwa 1965/66 dst oleh aparat negara. > > Oleh karena itu, kegiatan dan perjuangan untuk pemberlakuan HAM di > negeri kita masih akan melalui masa sulit dan rumit, lama dan penuh > lika-liku serta tentangan dan kendala dari kalangan sisa-sisa rezim > Orba. Yang nyatanya masih bercokol di pelbagai lembaga eksekutif, > legeslatif maupun yudikatif. > > * * * > > Ketika memperingati ultah setengah abad gerakan Amnesty > International, saya menggunakan kesempatan tsb, sebagai anggota > Amnesty International Nederland, --- menulis sepucuk*surat terbuka > kepada Amnesty International London,* yang a.l berbunyi sbb: > > *SERUAN SUPAYA JANGAN MELUPAKAN* > > *KORBAN PERISTIWA GENOSIDA 1965 di Indonesia.* > > Selanjutnya a.l.: > > ". . . . Untuk beberapa waktu Amnesty International tampaknya > "melupakan" penderitaan dan situasi menyedihkan para korban > pelanggaran hak-hak manusia, yang terjadi pada periode kekuasan > militer Indonesia di bawah Jendral Suharto. Inilah sebabnya saya > menulis surat terbuka tertanggal *18 Februari 2006 kepada Amnesty > International di London*, yang bunyinya a.l , sbb: > > " Sampai detik ini masyarakat internasional gagal menangani masalah > pembantaian masal sekitar sejuta warganegara yang patuh hukum di > Indonesia, yang dilakukan dibawah Jendral Suharto ketika ia naik ke > singasana kuasaan dalam tahun 1965-1966. > > "Sedangkan para korban bom-Bali tahun 2001, yang kebanyakan terdiri > dari bukan orang Indonesia, betapapun mendapat perlakuan keadilan > dalam waktu bulanan. Namun, lebih dari empat puluh tahun kemudian, > para survivor kejahatan besar-bedaran terhadap kemanusiaan, > masaalahnya berlalu begitu saja tanpa digubris. > > "Sepuluh tahun yang lalu, 27 Maret 2004, saya menulis surat terbuka > kepada Sekjen PBB Kofi Annan. Dengan mengutip self-kritiknya ketika > diadakannnya konferensi memorial ultah Genosida Rwanda, di PBB > tertanggal 26 Maret, 2004. Disitu Kofi Annan menyatakan: Bahwa > masyarakat Internasional bersalah melakukan kejahatan*MELALAIKAN ( > Guilty of sins of omission).* Saya lalu minta perhatian Sekjen PBB > mengenai situasi ketiadaan hukum (Impunity) di Indonesia. Malang, > sampai sekarang saya samasekali tidak menerima jawaban atas surat > saya itu. > > "Sekarang saya minta perhatian Sekretariat Internasional mengenai > masalah berikut ini: > > "Dalam tahun 1965/66, siapa saja yang punya hubungan betapa > kecilnya pun dengan Partai Komunis Indonesia dibunuh, di rumah > mereka, di jalan-jalan, atau di pekuburan masal. Seperti halnya di > Wonosobo, yang digali kembali di bulan November 2000. Beberapa dari > korban itu dipukul kepalanya dan dijebloskan di gua-gua terjal, > sebagaimana yang dilakukan di daerah Blitar, yang ditemukan dalam > bulan Agustgus 2002. > > "Banyak dari jumlah 200.000 tahanan politik disiksa, disuruh > melakukan kerja-paksa atau dibiarkan mati kelaparan. Sedangkan > mereka yang bisa lolos dari kematian, bisa demikian, melalui > penderitaan tahunan bahkan puluhan tahun dalam kondisi di luar > batas penderitaan kemanusiaan. > > "Setelah dibebaskan, mereka-merka itu sebagaimana halnya yang > diduga Komunis yang bisa lolos dari pembantaian dan menyelamatkan > diri dari pemenjaraan, secara sistimatis mengalami diskriminasi dan > diboikot. > Serentetan peraturan yang dikenakan terhadap mereka bahkan masih > berlaku sampai saat ini, meskipun Suharto telah jatuh. > > * * * > > Dengan khidmat saya minta Sekretariat Amnesty International London > untuk melakukan sesuatu dengan tujuan melakukan tekanan terhadap > pejabat-pejabat Indonesia, supaya: > > *Melakukan investigasi sepenuhnya yang resmi dan independen > terhadap pembantaian masal 1965-66 sebagai suatu kejahatan terhadap > kemanusiaan.* > > *Jamin agar semua kriminil utama tidak mendapat perlakuan bebas > hukum dan agar keamanan para saksi dijamin melalui programa > perlindungan.* > > "*Segera menghapuskan semua peraturan diskriminatif terhadap meerka > yang dianggap Komunis dan simpatisan Komunis.* > > *Lindungi para aktivis pembela hak-hak manusia yang mengumpulkan > bukti-bukti dan bertindak atas nama korban masaker 1965-66, seperti > Pakorba, LPKP, LPKROB, YPKP, dll dan Forum Kordinasi Advokasi dan > Tim Rehabilitasi.* > > Demikianlah a.l. Surat Terbuka kepada Amnesty International London! > > Sampai sekarang situasi yang dilukiskan dalam surat terbuka, pada > pokoknya masih belum ada perubahan fundamentil. > > * * * > > *Adalah kewajiban gerakan dan organisasi Amnesty Inernational, > sesuai dengan prinsip-prinsip yang dibelanya seperti yang tercantum > di DEKLARASI UNIVERSIL HAM PBB, 10 Desember 1948. untuk memberikan > perhatian penuh dan melakukan tindakan kongkrit dalam usaha > menegakkan HAM di Indonesia.* > > ** * ** > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
