Saya hargai usaha Syam Hadi yang menyampaikan berita tentang korupsi di Jawa 
Tuur ini...

Inilah salah satu masaalah yang mestinya mendapat prioritas perhatian orang 
Indonesia: pemberantasan korupsi.


--- In [email protected], Syam Hadi <t_sejati@...> wrote:
>
> http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/babak-baru-korupsi-laptop-rp-9-milyar.html
> Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan 
> Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi
> 
> Mengamati berita pertama,dari koran Sindo, dimana seluruh kepala sekolah & 
> guru di Jember diperintah oleh dinas pendidikan untuk mengganti 
> dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dikorupsi Liauw Inggarwati 
> dkk dalam kasus korupsi laptop Rp. 9
>  Milyar di Jember, dan penggantian itu adalah dari uang pribadi para 
> kepala sekolah & guru, kami mempunyai pandangan sebagai berikut:
> 
> 1. 
> Bahwa seharusnya dinas pendidikan memerintahkan Liauw Inggarwati dkk 
> untuk mengembalikan dana Bos yang dahulu dikorupsinya. Jadi bukannya 
> memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana Bos yang dikorupsi 
> Liauw Inggarwati dkk, dengan uang pribadi kepala sekolah & guru.
> 
> 2. 
> Karena dahulu pada tahun
>  2009 para kepala sekolah membeli laptop memakai dana BOS dengan harga 
> 2x lipat dibanding harga pasaran, diduga atas perintah dari dinas 
> pendidikan yang
>  bekerjasama dengan Liauw Inggarwati cs. Sebab jika tidak ada perintah 
> dari dinas pendidikan sebagai lembaga yang harus dipatuhi oleh para 
> kepala sekolah & guru, tentunya kepala sekolah & guru akan berpikir seribu 
> kali untuk membelanjakan dana Bos untuk membeli laptop dengan harga 2x 
> lipat dibanding harga pasaran. karena jelas dana Bos tidak boleh 
> dipergunakan untuk pembelian laptop untuk kepala sekolah & guru, karena hal 
> ini jelas melanggar aturan, 
> apalagi ada indikasi mark-up
> 
> 3. Perintah dari dinas pendidikan 
> pada seluruh kepala sekolah ini, bisa menimbulkan dugaan dari masyarakat
>  bahwa ada tendensi untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas
>  pendidikan, agar tidak terjerat masalah hukum/ korupsi. karena hasil 
> audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) pada tahun 2010 telah 
> menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh 
> dipergunakan digunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah, 
> apalagi ada indikasi mark-up harga 2x lipat dibanding harga pasaran.
> 
> 4. Maka 
> perintah dari dinas pendidikan ini bisa menimbulokan dugaan
>  dari masyarakat bahwa hal ini adalah salah satu cara untuk 
> menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan Jember agar 
> tidak terkena tuduhan korupsi. Tapi dengan cara mengorbankan para kepala
>  sekolah dan seluruh guru2 di Jember.
> 
> 5. Dugaan masyarakat bahwa 
> ada upaya untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & Dinas 
> Pendidikan agar tidak terjerat masalah hukum, juga bisa mengarah pada 
> aparat hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan
>  Tinggi Jawa Timur. Karena Liauw Inggarwati sudah dinyatakan sebagai 
> tersangka, tapi belum pernah terdengar berita bahwa Liauw Inggarwati 
> pernah diperiksa. Padahal sudah ada hasil audit BPKP sejak tahun 2010, 
> yang menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli 
> laptop bagi para kepala sekolah & guru, apalagi ada indikasi 
> mark-up.
> 
> 6. Kenapa tidak memeriksa si tersangka, dengan berbagai alasan sebagaimana 
> berita kedua dan berita ketiga dibawah ini, yakni berita dari Koran Surabaya 
> Pagi & Koran Tempo.
>  Tapi malah terkesan memberi peluang pada dinas pendidikan & Liauw 
> Inggarwati dkk, dimana dinas pendidikan memerintahkan pada kepala 
> sekolah & guru untuk mengembalikan dana BOS itu dengan memakai uang 
> pribadi dari para kepala sekolah & guru.
> 
> 7. langkah dari 
> dinas pendidikan yang memerintahkan pada para kepala sekolah & guru 
> untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi oleh Liauw dkk ini, 
> menunjukkan adanya indikasi adanya upaya untuk mementahkan hasil
>  audit BPKP. Sebab jika seluruh kepala sekolah & guru di Jember, 
> dengan dana dari kantong pribadi akhirnya bisa mensetor sejumlah uang 
> pada rekening dana BOS yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi 
> laptop Rp. 9 Milyar ini, maka para aparat hukum dalam hal ini kejaksaan 
> negeri Jember & kejaksaan negeri Jatim akan bisa beralasan bahwa 
> tidak ada kerugian negara, maka kasus ini diduga akan ditutup. Sehingga 
> terkesan bahwa saat itu di tahun 2009 dalam pembelian laptop dengan 
> harga 2x lipat dibanding harga pasaran, adalah memakai uang pribadi para
>  kepala sekolah & guru. Jadi bisa memunculkan penafsiran baru dengan
>  menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum & tidak ada kerugian 
> negara, maka kasus bisa ditutup & status tersangka pada Liauw 
> Inggarwati bisa dicabut.
> 
> 8. Jika terjadi hal yang demikian, maka 
> akan memperkuat dugaan masyarakat, bahwa ada permainan antara Liauw 
> Inggarwati, dinas pendidikan & aparat hukum. Karena
>  Liauw Inggarwati sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi 
> belum pernah diperiksa sama sekali, dan sudah ada hasil audit BPKP, 
> kenapa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan terkesan lamban menangani 
> kasus ini. Malah sekarang muncul langkah yang memerintahkan kepala 
> sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi dari 
> kantong pribadi untuk mementahkan ahsil audit dari BPKP
> 
> 9. Saat 
> ini menurut berita di media massa dibawah ini, sebagian kepala sekolah 
> & guru sudah mensetor uang pada rekening dana BOS dari uang pribadi.
>  JIka nantinya seluruh kepala sekolah & guru dengan uang dari 
> kantong pribadi mereka bisa mensetor uang sejumlah yang diduga dikorupsi
>  dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar itu, apakah otomatis 
> akan menghilangkan faktor pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara?
> 
> 10.
>  Menurut kami, hal itu bisa jadi malah  akan menambah keruwetan. Karena 
> dana BOS yang dicairkan dan diduga
>  dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar adalah dana 
> BOS ditahun 2009. Berarti dana yang seharusnya bisa digunakan untuk 
> meningkatkan kualitas pendidikan sejak tahun 2009, dianggap  tadinya 
> melayang tak tentu rimbanya, tiba2 di akhir tahun 2012 & awal tahun 
> 2013 dana itu ada lagi, karena para kepala sekolah & guru mensetor 
> uang. Otomatis dana milyaran rupiah tadi selama 3 tahun lebih uang 
> negara itu tidak dapat dipakai untuk kegiatan pembangunan karena raib 
> tak tentu rimbanya. Bukankah ini sudah merupakan adanya indikasi 
> kerugian uang negara dan menjadikan pembangunan di bidang pendidikan 
> menjadi mandeg?
> 
> 11. Dan tahu2 para kepala sekolah & guru dari
>  uang pribadi mereka, mensetor uang pada rekening dana BOS. Bukankah ini
>  nantinya malah bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada 
> masalah hukum? Karena mereka bisa dituduh bahwa dahulu di tahun 2009 
> yang mengkorupsi dana BOS adalah para kepala sekolah &
>  guru, karena terbukti baru di tahun 2012 & 2013 ini mereka 
> mengembalikan uang pada rekening dana BOS dari dana pribadi mereka. Dan 
> mereka harus bertanggungjawab atas menghilangnya dana BOS selama 3 tahun
>  itu. Sehingga selama 3 tahun dana itu tidak dapat dipergunakan 
> sebagaimana mestinya.
> 
> 12. Untuk itu kami menghimbau, janganlah 
> para kepala sekolah & guru dikorbankan, dimana mereka bisa 
> diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. karena sudah harus mengganti 
> dana BOS itu dari kantong pribadi, ini tentunya sangat memberatkan 
> kehidupan kepala sekolah & guru. malah karena langkah seperti ini 
> bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum. Sekali 
> lagi kami menghimbau, janganlah hanya karena adanya dugaan untuk 
> menyelamatkan Liauw Inggarwati cs agar tidak terjerat masalah hukum, 
> lalu para kepala sekolah & guru lalu dikorbankan habis2an.
> 
> Semoga hati Nurani Masih Ada, Salam
> Getar - Gerakan Tampar Koruptor
> Iwan Karunia
> ---------------------------------------------
> Lampiran Berita Media Massa
> Berita Pertama - Koran Sindo
> http://daerah.sindonews.com/read/2012/12/19/23/699113/kepsek-se-jember-diperintahkan-kembalikan-dana-laptop
> Kepsek se- Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi
> 
> Sindonews.com - Dinas Pendidikan Jember memerintahkan 
> kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk mengembalikan dana Bantuan 
> Dana Sosial (BOS) yang digunakan untuk pembelian laptop Tahun 2009 lalu 
> dengan menggunakan uang pribadi. 
> 
> Kasus laptop itu sudah disidik 
> oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga ada penyimpangan anggaran. 
> Dinas Pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak 
> hukum ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan. 
> 
> Sekretaris
>  Dinas Pendidikan Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama pihaknya 
> memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang dipakai 
> membeli laptop tahun 2009 lalu ke rekening BOS. Sehingga uang tersebut 
> akan masuk lagi ke rekening BOS, untuk digunakan oleh sekolah tersebut.
> 
> "Sampai
>  saat ini hanya dua kepala sekolah tingkat SLTP yang belum 
> mengembalikan. Sedangkan untuk sekolah dasar masih sangat banyak yang 
> belum mengembalikan. Dinas mengambil kebijakan seperti ini karena sesuai
>  rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu yakni dana bos tidak dibenarkan untuk 
> membeli laptop," kata Subadri, di Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu 
> (18/12/2012). 
> 
> Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, Dinas 
> Pendidikan akan dapat melepaskan diri dari proses hukum yang sedang 
> berjalan. Dia menambahkan, himbauan kepada kepala sekolah sudah 
> disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut 
> dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas
>  Pendidikan.
> 
> Hingga saat ini sudah tercatat sudah lebih dari 200 
> kepala sekolah yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari dalam kasus 
> laptop itu. Namun belum ada penambahan tersangka baru selain dua 
> tersangka yang sudah ditetapkan yakni David Gunawan dari CV Tri Putra 
> Witjaksana dan Liauw Inggarwati seorang rekanan dari Surabaya. 
> 
> Tidak
>  hanya itu, dalam kasus yang terungkap sejak beberapa tahun lalu, Tim 
> Penyidik Kejari mengaku masih membutuhkan kurang lebih 600 saksi dari 
> kalangan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pembelian laptop
>  merupakan kebijakan Dinas Pendidikan pusat pada pertengahan 2009 lalu. 
> Sebanyak 1.282 sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, penerima dana 
> BOS wajib membeli satu unit laptop. 
> 
> Dari 1.282 sekolah penerima 
> dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri,
>  1 SD Luar Biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta, dan
>  SMP terbuka. Pembelian laptop diduga sarat penyimpangan. 
> 
> Selain
>  merek sudah ditentukan yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya 
> digelembungkan hingga mencapai Rp10,5 juta per unit. Padahal harga di 
> pasar saat itu hanya Rp5,5-6 juta per unitnya. Pembeliannya pun harus 
> dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. 
>             ------------------------------------------------------
> Berita Kedua - Koran Surabaya Pagi
> 
> 
> 
> http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b
> 
> 
> 
> 
> Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka
> 
> 
> JEMBER
> - Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan
> Liauw Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
> pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.
> 
> Status
> penetapan
>  tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak, 
> usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan 
> Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan
> untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka 
> dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas 
> perkarannya masuk ke Kejari Jember.
> 
> "Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan 
> laptop tahun
> 2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari 
> Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.
> 
> Sementara
> itu
>  Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat
>  yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai 
> tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan 
> merugikan Negara hingga 9 miliar.
> 
> Dari hasil penyidikan sementara
>  diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan
> Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk 
> pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung
> dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.
> 
> Untuk
> lebih
>  memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan 
> audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita 
> telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran
>  kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka.
> Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk 
> pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari.
> 
> Untuk
> masalah
>  penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu 
> ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes
> 
> 
> 
> _______________________________________________________
> 
> 
> 
> Berita Ketiga
> 
> 
> 
> Koran Tempo 20 Maret 2012
> 
> 
> 
> koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa
> 
> 
> 
> Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Jember
>  - Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi 
> pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah 
> (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah 
> ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan 
> rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung", 
> kata salah seorang  aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru 
> Nugroho
>  kemarin.
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja 
> Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani 
> kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad
>  Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat 
> kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya.
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Kepala Kejaksaan 
> Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban.
>  Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka,
>  David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam 
> penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya.
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Wilhemus
>  juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga 
> mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi 
> di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya.
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo,
>  pembelian Laptop merupakan
>  kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009, 
> ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima 
> dana BOS wajib membeli satu unit laptop.
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Pembelian Laptopsarat 
> dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 
> 4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit. 
> padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus 
> dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra 
> Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga 
> wajar, kata David saat itu. - Mahbub Djunaidy -
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke