Saya hargai usaha Syam Hadi yang menyampaikan berita tentang korupsi di Jawa Tuur ini...
Inilah salah satu masaalah yang mestinya mendapat prioritas perhatian orang Indonesia: pemberantasan korupsi. --- In [email protected], Syam Hadi <t_sejati@...> wrote: > > http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/babak-baru-korupsi-laptop-rp-9-milyar.html > Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan > Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi > > Mengamati berita pertama,dari koran Sindo, dimana seluruh kepala sekolah & > guru di Jember diperintah oleh dinas pendidikan untuk mengganti > dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dikorupsi Liauw Inggarwati > dkk dalam kasus korupsi laptop Rp. 9 > Milyar di Jember, dan penggantian itu adalah dari uang pribadi para > kepala sekolah & guru, kami mempunyai pandangan sebagai berikut: > > 1. > Bahwa seharusnya dinas pendidikan memerintahkan Liauw Inggarwati dkk > untuk mengembalikan dana Bos yang dahulu dikorupsinya. Jadi bukannya > memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana Bos yang dikorupsi > Liauw Inggarwati dkk, dengan uang pribadi kepala sekolah & guru. > > 2. > Karena dahulu pada tahun > 2009 para kepala sekolah membeli laptop memakai dana BOS dengan harga > 2x lipat dibanding harga pasaran, diduga atas perintah dari dinas > pendidikan yang > bekerjasama dengan Liauw Inggarwati cs. Sebab jika tidak ada perintah > dari dinas pendidikan sebagai lembaga yang harus dipatuhi oleh para > kepala sekolah & guru, tentunya kepala sekolah & guru akan berpikir seribu > kali untuk membelanjakan dana Bos untuk membeli laptop dengan harga 2x > lipat dibanding harga pasaran. karena jelas dana Bos tidak boleh > dipergunakan untuk pembelian laptop untuk kepala sekolah & guru, karena hal > ini jelas melanggar aturan, > apalagi ada indikasi mark-up > > 3. Perintah dari dinas pendidikan > pada seluruh kepala sekolah ini, bisa menimbulkan dugaan dari masyarakat > bahwa ada tendensi untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas > pendidikan, agar tidak terjerat masalah hukum/ korupsi. karena hasil > audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) pada tahun 2010 telah > menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh > dipergunakan digunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah, > apalagi ada indikasi mark-up harga 2x lipat dibanding harga pasaran. > > 4. Maka > perintah dari dinas pendidikan ini bisa menimbulokan dugaan > dari masyarakat bahwa hal ini adalah salah satu cara untuk > menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan Jember agar > tidak terkena tuduhan korupsi. Tapi dengan cara mengorbankan para kepala > sekolah dan seluruh guru2 di Jember. > > 5. Dugaan masyarakat bahwa > ada upaya untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & Dinas > Pendidikan agar tidak terjerat masalah hukum, juga bisa mengarah pada > aparat hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan > Tinggi Jawa Timur. Karena Liauw Inggarwati sudah dinyatakan sebagai > tersangka, tapi belum pernah terdengar berita bahwa Liauw Inggarwati > pernah diperiksa. Padahal sudah ada hasil audit BPKP sejak tahun 2010, > yang menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli > laptop bagi para kepala sekolah & guru, apalagi ada indikasi > mark-up. > > 6. Kenapa tidak memeriksa si tersangka, dengan berbagai alasan sebagaimana > berita kedua dan berita ketiga dibawah ini, yakni berita dari Koran Surabaya > Pagi & Koran Tempo. > Tapi malah terkesan memberi peluang pada dinas pendidikan & Liauw > Inggarwati dkk, dimana dinas pendidikan memerintahkan pada kepala > sekolah & guru untuk mengembalikan dana BOS itu dengan memakai uang > pribadi dari para kepala sekolah & guru. > > 7. langkah dari > dinas pendidikan yang memerintahkan pada para kepala sekolah & guru > untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi oleh Liauw dkk ini, > menunjukkan adanya indikasi adanya upaya untuk mementahkan hasil > audit BPKP. Sebab jika seluruh kepala sekolah & guru di Jember, > dengan dana dari kantong pribadi akhirnya bisa mensetor sejumlah uang > pada rekening dana BOS yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi > laptop Rp. 9 Milyar ini, maka para aparat hukum dalam hal ini kejaksaan > negeri Jember & kejaksaan negeri Jatim akan bisa beralasan bahwa > tidak ada kerugian negara, maka kasus ini diduga akan ditutup. Sehingga > terkesan bahwa saat itu di tahun 2009 dalam pembelian laptop dengan > harga 2x lipat dibanding harga pasaran, adalah memakai uang pribadi para > kepala sekolah & guru. Jadi bisa memunculkan penafsiran baru dengan > menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum & tidak ada kerugian > negara, maka kasus bisa ditutup & status tersangka pada Liauw > Inggarwati bisa dicabut. > > 8. Jika terjadi hal yang demikian, maka > akan memperkuat dugaan masyarakat, bahwa ada permainan antara Liauw > Inggarwati, dinas pendidikan & aparat hukum. Karena > Liauw Inggarwati sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi > belum pernah diperiksa sama sekali, dan sudah ada hasil audit BPKP, > kenapa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan terkesan lamban menangani > kasus ini. Malah sekarang muncul langkah yang memerintahkan kepala > sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi dari > kantong pribadi untuk mementahkan ahsil audit dari BPKP > > 9. Saat > ini menurut berita di media massa dibawah ini, sebagian kepala sekolah > & guru sudah mensetor uang pada rekening dana BOS dari uang pribadi. > JIka nantinya seluruh kepala sekolah & guru dengan uang dari > kantong pribadi mereka bisa mensetor uang sejumlah yang diduga dikorupsi > dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar itu, apakah otomatis > akan menghilangkan faktor pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara? > > 10. > Menurut kami, hal itu bisa jadi malah akan menambah keruwetan. Karena > dana BOS yang dicairkan dan diduga > dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar adalah dana > BOS ditahun 2009. Berarti dana yang seharusnya bisa digunakan untuk > meningkatkan kualitas pendidikan sejak tahun 2009, dianggap tadinya > melayang tak tentu rimbanya, tiba2 di akhir tahun 2012 & awal tahun > 2013 dana itu ada lagi, karena para kepala sekolah & guru mensetor > uang. Otomatis dana milyaran rupiah tadi selama 3 tahun lebih uang > negara itu tidak dapat dipakai untuk kegiatan pembangunan karena raib > tak tentu rimbanya. Bukankah ini sudah merupakan adanya indikasi > kerugian uang negara dan menjadikan pembangunan di bidang pendidikan > menjadi mandeg? > > 11. Dan tahu2 para kepala sekolah & guru dari > uang pribadi mereka, mensetor uang pada rekening dana BOS. Bukankah ini > nantinya malah bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada > masalah hukum? Karena mereka bisa dituduh bahwa dahulu di tahun 2009 > yang mengkorupsi dana BOS adalah para kepala sekolah & > guru, karena terbukti baru di tahun 2012 & 2013 ini mereka > mengembalikan uang pada rekening dana BOS dari dana pribadi mereka. Dan > mereka harus bertanggungjawab atas menghilangnya dana BOS selama 3 tahun > itu. Sehingga selama 3 tahun dana itu tidak dapat dipergunakan > sebagaimana mestinya. > > 12. Untuk itu kami menghimbau, janganlah > para kepala sekolah & guru dikorbankan, dimana mereka bisa > diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. karena sudah harus mengganti > dana BOS itu dari kantong pribadi, ini tentunya sangat memberatkan > kehidupan kepala sekolah & guru. malah karena langkah seperti ini > bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum. Sekali > lagi kami menghimbau, janganlah hanya karena adanya dugaan untuk > menyelamatkan Liauw Inggarwati cs agar tidak terjerat masalah hukum, > lalu para kepala sekolah & guru lalu dikorbankan habis2an. > > Semoga hati Nurani Masih Ada, Salam > Getar - Gerakan Tampar Koruptor > Iwan Karunia > --------------------------------------------- > Lampiran Berita Media Massa > Berita Pertama - Koran Sindo > http://daerah.sindonews.com/read/2012/12/19/23/699113/kepsek-se-jember-diperintahkan-kembalikan-dana-laptop > Kepsek se- Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi > > Sindonews.com - Dinas Pendidikan Jember memerintahkan > kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk mengembalikan dana Bantuan > Dana Sosial (BOS) yang digunakan untuk pembelian laptop Tahun 2009 lalu > dengan menggunakan uang pribadi. > > Kasus laptop itu sudah disidik > oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga ada penyimpangan anggaran. > Dinas Pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak > hukum ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan. > > Sekretaris > Dinas Pendidikan Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama pihaknya > memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang dipakai > membeli laptop tahun 2009 lalu ke rekening BOS. Sehingga uang tersebut > akan masuk lagi ke rekening BOS, untuk digunakan oleh sekolah tersebut. > > "Sampai > saat ini hanya dua kepala sekolah tingkat SLTP yang belum > mengembalikan. Sedangkan untuk sekolah dasar masih sangat banyak yang > belum mengembalikan. Dinas mengambil kebijakan seperti ini karena sesuai > rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu yakni dana bos tidak dibenarkan untuk > membeli laptop," kata Subadri, di Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu > (18/12/2012). > > Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, Dinas > Pendidikan akan dapat melepaskan diri dari proses hukum yang sedang > berjalan. Dia menambahkan, himbauan kepada kepala sekolah sudah > disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut > dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas > Pendidikan. > > Hingga saat ini sudah tercatat sudah lebih dari 200 > kepala sekolah yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari dalam kasus > laptop itu. Namun belum ada penambahan tersangka baru selain dua > tersangka yang sudah ditetapkan yakni David Gunawan dari CV Tri Putra > Witjaksana dan Liauw Inggarwati seorang rekanan dari Surabaya. > > Tidak > hanya itu, dalam kasus yang terungkap sejak beberapa tahun lalu, Tim > Penyidik Kejari mengaku masih membutuhkan kurang lebih 600 saksi dari > kalangan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pembelian laptop > merupakan kebijakan Dinas Pendidikan pusat pada pertengahan 2009 lalu. > Sebanyak 1.282 sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, penerima dana > BOS wajib membeli satu unit laptop. > > Dari 1.282 sekolah penerima > dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri, > 1 SD Luar Biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta, dan > SMP terbuka. Pembelian laptop diduga sarat penyimpangan. > > Selain > merek sudah ditentukan yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya > digelembungkan hingga mencapai Rp10,5 juta per unit. Padahal harga di > pasar saat itu hanya Rp5,5-6 juta per unitnya. Pembeliannya pun harus > dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. > ------------------------------------------------------ > Berita Kedua - Koran Surabaya Pagi > > > > http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b > > > > > Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka > > > JEMBER > - Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan > Liauw Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus > pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu. > > Status > penetapan > tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak, > usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan > Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan > untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka > dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas > perkarannya masuk ke Kejari Jember. > > "Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan > laptop tahun > 2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari > Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak. > > Sementara > itu > Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat > yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai > tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan > merugikan Negara hingga 9 miliar. > > Dari hasil penyidikan sementara > diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan > Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk > pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung > dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya. > > Untuk > lebih > memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan > audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita > telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran > kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka. > Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk > pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari. > > Untuk > masalah > penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu > ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes > > > > _______________________________________________________ > > > > Berita Ketiga > > > > Koran Tempo 20 Maret 2012 > > > > koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa > > > > Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah > > > > > > > > Jember > - Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi > pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah > (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah > ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan > rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung", > kata salah seorang aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru > Nugroho > kemarin. > > > > > > > > Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja > Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani > kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad > Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat > kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya. > > > > > > > > Kepala Kejaksaan > Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban. > Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka, > David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam > penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya. > > > > > > > > Wilhemus > juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga > mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi > di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya. > > > > > > > > Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo, > pembelian Laptop merupakan > kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009, > ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima > dana BOS wajib membeli satu unit laptop. > > > > > > > > Pembelian Laptopsarat > dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa > 4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit. > padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus > dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra > Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga > wajar, kata David saat itu. - Mahbub Djunaidy - > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
