Kronologi Tangkap Tangan Kasus yang Diduga Libatkan Luthfi
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Rabu, 30 Januari 2013 | 22:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera 
(PKS) Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait impor 
daging sapi.

Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan 
terhadap empat orang pada Selasa (29/1/2013) malam. Juru bicara KPK Johan Budi 
dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1/2013) malam ini, 
mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut.

Johan mengatakan, KPK mulanya menerima informasi dari masyarakat mengenai 
rencana transaksi suap yang akan dilakukan di kantor PT Indoguna Utama di 
kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menanggapi informasi ini, KPK pun mengirim tim untuk membuntuti Ahmad Fatanah, 
orang dekat Luthi. "Kita memperoleh informasi di lapangan, ada serah terima 
uang di kantor PT IU (Indoguna Utama)," kata Johan.

Siang harinya, Ahmad sampai di kantor PT Indoguna Utama. Dia tampak bertemu 
dengan Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang diketahui sebagai direktur 
perusahaan yang bergerak di bidang impor makanan tersebut. Setelah terjadi 
serah terima di kantor PT Indoguna, Ahmad tampak meluncur ke Hotel Le Meridien, 
Jakarta untuk bertemu dengan seseorang.

Sementara Juard dan Arya Abdi Effendi terlihat meninggalkan kantor perusahaan 
tersebut. Penyidik KPK pun menggerebek Ahmad di Hotel Le Meredien sekitar pukul 
20.20 WIB. "Dia (Ahmad) keluar hotel bersama M (Maharani)," ujar Johan.

Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun tetap dibawa ke Gedung KPK, 
Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa. Setelah menangkap Ahmad dan Maharani, 
penyidik KPK pun meringkus Juard dan Arya di rumah Arya kawasan Cakung, Jakarta 
Timur. Keempatnya pun digelandang ke Gedung KPK untuk diperiksa.

Bersamaan dengan itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 1 miliar 
yang dibungkus dalam kantung kresek dan koper. Penyidik juga mengamankan 
sejumlah buku tabungan dan sejumlah berkas.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Ahmad, Arya, Juard, 
sebagai tersangka. Hasil gelar perkara juga menunjukkan ada dua alat bukti yang 
cukup untuk menjerat Luthfi.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Luthfi dan Ahmad dijerat dengan Pasal 
12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Arya dan Juard dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor 
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP selaku pihak yang diduga berperan sebagai 
pemberi suap.

Berita-berita terkait bisa diikuti di topik: SKANDAL SUAP IMPOR DAGING SAPI

 


Dapatkan artikel ini di URL:
http://nasional.kompas.com/read/2013/01/30/22182591/Kronologi.Tangkap.Tangan.Kasus.yang.Diduga.Libatkan.Luthfi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktswp




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke