BOGOR (Pos Kota) – Tiga pengedar ganja ditangkap petugas satuan Narkoba Polres Bogor Kota. Dari tersangka , Miftahudin alias Obet, 25, Fian Hilman alias Black, 20, dan Prima Agusti Rachman, 35, petugas menyita 70 gram ganja kering dan 11 pil aprazolam. Petugas mengintai pelaku narkotika kelas bawah ini, setelah beberapa informasi masyarakat masuk ke polisi. Pengembangan informasi ini, polisi menangkap Obet di rumahnya di Tajur. Obet kepada petugas mengaku, ia mengedarkan ganja ditemani dua rekannya. Polisi lalu meyamar sebagai pembeli. “Saat transaksi di Kampung Anyar, Kelurahan Muarasari, Bogor Selatan polisi menangkap dua rekan Obet,”kata Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Hepi Hanafi di Mapolres Bogor Kota. Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor Kota dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. (yopi)
[Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
