BOGOR (Pos Kota) – Tiga pengedar ganja ditangkap petugas satuan 
Narkoba Polres Bogor Kota. Dari tersangka , Miftahudin alias Obet, 25, 
Fian Hilman alias Black, 20, dan Prima Agusti Rachman, 35, petugas 
menyita 70 gram ganja kering dan 11 pil aprazolam.
Petugas mengintai pelaku narkotika kelas bawah ini, setelah beberapa 
informasi masyarakat masuk ke polisi. Pengembangan informasi ini, polisi 
menangkap Obet di rumahnya di Tajur. Obet kepada petugas mengaku, ia 
mengedarkan ganja ditemani dua rekannya. Polisi lalu meyamar sebagai 
pembeli.
“Saat transaksi di Kampung Anyar, Kelurahan Muarasari, Bogor Selatan 
polisi menangkap dua rekan Obet,”kata Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, 
AKP Hepi Hanafi di Mapolres Bogor Kota.
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor Kota dijerat 
dengan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 
35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana 
penjara paling singkat 5 tahun. (yopi)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke