http://www.antara.co.id/seenws/?id=23536
Dec 01 00:47
TPM SEGERA AJUKAN PK DAN FATWA MK UNTUK AMROZI CS
Jakarta (ANTARA News)- Tim pengacara Muslim (TPM) segera mengajukan
peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta fatwa ke Mahkamah
Konstitusi (MK) untuk ketiga terpidana mati kasus bom Bali I, yaitu Amrozi,
Imam Samudra dan Ali Gufron alias Muklas.
"Awal bulan Desember ini, kami akan meminta fatwa ke MK, dan mengajukan
PK ke MA untuk ketiga klain kami itu," kata koordinator TPM, Achmad Michdan, di
Jakarta, Rabu
Michdan mengatakan rencana permohonan fatwa ke MK itu adalah upaya agar
putusan terhadap tiga terpidana mati itu dibatalkan.
Menurut dia, sejak awal TPM menolak peradilan di PN Denpasar mengingat
lokasinya tidak netral serta digunakannya Perppu mengenai terorisme.
"Peristiwa bom Bali I terjadi pada 12 Oktober 2002, sementara Perppu
disahkan 18 Oktober 2002 sehingga perlakuan mundur itu tidak bisa dilakukan,"
katanya.
Dia mengatakan upaya permohonan fatwa dengan dasar Perppu itu, perlu
dilakukan terhadap salah seorang terdakwa bom Bali I juga atas nama terdakwa
Masykur Abdul Kadir dan menang di MK.
Ia mengatakan pengajuan PK dan fatwa ke dua lembaga tinggi yakni MK dan
MA dilakukan untuk ketiga terpidana yang awalnya menolak melakukan upaya PK.
Pengajuan PK itu sendiri, kata Michdan telah dilengkapi bukti-bukti baru
atau nofum.
"Pengajuan PK itu kami lakukan setelah mendapat surat kuasa dari ketiga
klain itu," kata Michdan.
Dia menjelaskan bahwa dirinya bertemu terakhir dengan ketiga terpidana
tersebut di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, satu pekan setelah hari raya
Idul Fitri.
Ketiga itu pelaku peledakan bom di kawasan Legian, Kuta Bali, pada
Oktober 2002 yang menewaskan 202 jiwa, serta mencederai 350 orang lain dengan
luka ringan ataupun berat.
Pada medio 2003, para pelaku dijatuhi vonis mati oleh PN Denpasar.
Awalnya mereka menjalani hukuman di LP Krobokan, Denpasar, Bali namun kemudian
dipindahkan LP Batu, Nusakambangan, pada Oktober 2005.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh mengatakan hingga
saat ini, kejaksaan selaku eksekutor belum mengeksekusi tiga terpidana mati itu
karena belum diajukannya PK maupun grasi sehingga putusannya belum berkekuatan
hukum yang tetap atau inkrah.
"Kejaksaan sedang menggodok wacana permohonan fatwa MA mengenai limitasi
pengajuan PK maupun grasi agar tidak menjadi hambatan pelaksanaan eksekusi,"
kata Kejagung.
Pengajuan PK ataupun grasi merupakan upaya hukum lanjutan terhadap
putusan pengadilan satu perkara, namun dalam praktiknya, pengajuan PK maupun
grasi yang tidak ada pengaturan batas waktunya.
Michdan yang ditemui saat menjenguk Amir Majelis Mujahidin Indonesia
(MMI) Abu Bakar Baasyir yang sedang menjalani hukuman di LP Cipinang mengatakan
kliennya yang bernama Amrozi menyampaikan salah satu permintaan terakhirnya
(sebelum eksekusi -red) yaitu memberikan kesaksian dalam upaya PK Baasyir.
Amrozi mengatakan, ia ingin menjadi saksi untuk Baasyir karena tidak
ingin ustadz kita yang sudah tua itu dizalimi," kata Michdan mengutip perkataan
Amrozi.
Seperti selama ini diberitakan, Amrozi disebut-sebut bertemu dengan
Baasyir dan membicarakan masalah rencana bom Bali I, namun Amrozi sendiri
mengatakan bahwa pertemuan itu tidak pernah terjadi, demikian pula dengan
pembicaraam mengenai rencana aksi terorisme dengan Baasyir.(*)
LKBN ANTARA Copyright © 2005
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Life without art & music? Keep the arts alive today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/7zgKlB/dnQLAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/