Semoga bisa mengetuk hati para aparat hukum, agar bertindak benar
Saya mendukung & semoga berhasil
-------------------------------------------------------------------------------------
"serikat mahasiswa" <[email protected]> wrote
melalui www.change.org saya telah membuat petisi "Dinas Pendidikan Jember & 
Kejaksaan 
Negeri Jember Jawa Timur: Dalam Kasus Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar, Guru 
Jangan Dikorbankan" dan perlu bantuan Anda agar berhasil.
  
  Semoga manfaat bagi para guru dll, jika berkenan mohon petisi ini dilanjutkan 
pada teman2 anda yang lain.
Maukah Anda menyisihkan 30 detik untuk menandatanganinya sekarang? Berikut 
tautannya:
  
  
    
http://www.change.org/id/petisi/dinas-pendidikan-jember-kejaksaan-negeri-jember-jawa-timur-dalam-kasus-korupsi-laptop-rp-9-milyar-guru-jangan-dikorbankan
  
  Berikutlah mengapa hal ini penting:
  
  
    
http://soeloeh-indonesia.blogspot.com/2013/01/solidaritas-900-kepala-sekolah-di.html

Solidaritas: 900 Kepala Sekolah di Jember Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Untuk
 Menyelamatkan Liauw Inggarwati & Dinas Pendidikan Jember dari 
Masalah Hukum, Dalam Kasus Korupsi Laptop Rp 9 Milyar Jember

Membaca
 berita terbaru dari radio Kiss FM Jember, 15 Januari 2013 tentang kasus
 korupsi laptop Rp. 9 Milyar di Jember, yang menyatakan bahwa 900 kepala
 sekolah akan ditetapkan sebagai tersangka dibawah ini. Yang dikuatirkan
 dari solidaritas mahasiswa jember sebelumnya, akhirnya benar2 terjadi. 
Dimana ada dugaan untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dan dinas 
pendidikan Jember agar lolos dari masalah hukum, maka dengan melakukan 
langkah koordinasi antara Liauw Inggarwati, dinas pendidikan Jember 
bersama kejaksaan negeri Jember, dari langkah dinas pendidikan yang 
memerintahkan kepala sekolah agar menyetor dari uang pribadi pada 
rekening dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), maka sekarang kepala 
sekolah yang akhirnya digiring jadi tersangka. 

Sedangkan Liauw 
Inggarwati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2009 
(berarti sudah 4 tahun) dan dinas pendidikan jember, sama sekali tidak 
pernah diperiksa. Tentunya ini hal yang aneh.

Untuk itu perlu 
dukungan masyarakat luas, agar memberikan solidaritas, agar janganlah 
para guru & kepala sekolah dikorbankan. Solidaritas bisa dilakukan 
dengan telpon/sms pada pejabat kejaksaan negeri Jember & pejabat 
dinas pendidikan Jember yang nomor HPnya sudah disampaikan pada 
solidaritas sebelumnya yang ada dibawah ini. 

Solidaritas, bisa 
juga dengan surat yang isinya singkat, baik berupa ketikan atau tulisan 
tangan. Inti surat solidaritas kira2 adalah (terserah anda):
1. Dalam
 kasus korupsi laptop para guru janganlah dikorbankan dengan dijadikan 
tersangka. karena yang melakukan korupsi bukanlah para guru & kepala
 sekolah.

2. Sebaiknya pelaku dugaan korupsi yakni Liauw 
Inggarwati dkk, yang sudah sejak tahun 2009 ditetapkan sebagai tersangka
 itulah yang harus diperiksa, demikian juga dinas pendidikan jember yang
 harus diperiksa.

3. Jika kejaksaan takut pada Liauw Inggarwati 
dan mau menyelamatkan Liauw Inggarwati & dinas pendidikan jember 
dari masalah hukum, sebaiknya kasus korupsi ini dipeti-es saja. Lebih 
baik jaksa malu, daripada guru2 & kepala sekolah dipenjara karena 
korupsi yang dilakukan oleh Liauw Inggarwati dkk bekerjasama dengan 
dinas pendidikan Jember.

4. surat solidaritas bisa dikirim via pos ber-perangko pada atasan kejaksaan 
negeri Jember, yakni:
1. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
    Jl. Ahmad Yani no. 54-56, Surabaya - Jawa Timur
2. Kejaksaan Agung RI
    Jl. Sultan Hasanudin no.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Solidaritas,
 baik berupa telpon/sms maupun surat diperlukan, agar para guru & 
kepala sekolah dikorbankan dan memenuhi penjara, akibat korupsi yang 
dilakukan orang lain, karena ityu hal yang sangat dhlolim. Dan mungkin 
karena Jember adalah kota kecil dan mungkin tidak ada perguruan tinggi 
disana, maka kasus yang ironis seperti ini tidak ada mahasiswa yang 
membela nasib para guru disana. Tetunya sangat kasihan sekali nasib para
 guru itu jika tidak ada yang membelanya

Salam
Serikat Mahasiswa Indonesia

Radio Kiss FM Jember, 15 Januari 2013
http://kissfmjember.com/2013/01/15/900-kepala-sekolah-akan-ditetapkan-sebagai-tersangka.html
900 Kepala Sekolah Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Tidak menutup kemungkinan, 900 kepala sekolah yang menjadi saksi 
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptob, dari sumber dana bantuan 
operasional sekolah, bos, statusnya naik menjadi tersangka.
Kepada Kiss Fm Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri 
Jember, Hambali menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini, kepala 
sekolah diperiksa sebagai saksi, karena menjadi kuasa pengguna anggaran 
dana bos.
Jika dalam hasil evaluasi nanti, ditemukan unsur melawan hukum, maka 
akan ada penambahan tersangka, dari kuasa pengguna anggaran. saat ini 
sudah ada sekitar 700 kepala sekolah, yang diperiksa menjadi saksi.
Namun sayangnya hambali enggan menjelaskan, hasil pemeriksaan 
sementara kasus tersebut. ia berdalih, kejaksaan belum melakukan hasil 
evaluasi secara keseluruhan, hasil pemeriksaan itu. sebab masih ada 
sekitar 200 kepala sekolah yang akan diperiksa lagi.
Terkait pengembalian uang laptob, Menurut Hambali, itu menjadi hak 
dari masing- masing kepala sekolah. ia menegaskan, upaya pengembalian 
itu tidak menghapus perbuatan tindak pidana, karena sudah dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember telah 
menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut. mereka adalah eg dan
 dv, keduanya merupakan rekanan pengadaan laptob. hasil perhitungan 
sementara tim penyidik kejaksaan negeri jember, atas kasus tersebut 
negara dirugikan sebesar 9 miliar rupiah
____________________________________
"Serikat Mahasiswa"
 send in chatroom:
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/01/medianusantara-solidaritas-babak-baru.html
Solidaritas:
 Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember 
Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Untuk melawan kedhloliman, ada baiknya kita beri dukungan moral pada 
para guru di Jember dengan cara tlp/ sms pada dinas pendidikan & 
kejaksaan jember, agar para guru jangan dikorbankan dlm kasus korupsi 
laptop 9M di Jember ini, karena yang bersalah Liauw Inggarwati, kok para
 guru yang disuruh berkorban

1. Kepala Dinas Pendidikan Jember, Bpk. Bambang, HP: 081336150999
2. Kepala Kejaksaan Negeri
 Jember, Bpk Aris Surya, HP: 08129901285
3. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember (yang infonya sangat dekat dengan Liauw 
Inggarwati), Bpk. Eko, HP: 087859943147
4.
 Staff dinas pendidikan Jember, Bpk. Junindito, HP: 08124931001
5. Staff dinas pendidikan Jember, Bpk. Sugianto, HP: 081249718160
6. Staff dinas pendidikan Jember, Bpk. Yasin, HP: 081234350245
7. Staff dinas pendidikan
 Jember, Ibu Yoni, HP: 08124912623

Semoga dengan dukungan moril 
kita, para pejabat dinas pendidikan & kejaksaan Jember terketuk 
hatinya, dan tidak meneruskan niatnya untuk menjadikan para guru sebagai
 korban

Serikat Mahasiswa Indonesia
_____________________________
http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/babak-baru-korupsi-laptop-rp-9-milyar.html
Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan 
Kembalikan Dana Laptop Dari Uang
 Pribadi

Mengamati berita pertama,dari koran Sindo, dimana seluruh kepala sekolah & guru 
di Jember diperintah oleh dinas pendidikan untuk mengganti 
dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dikorupsi Liauw Inggarwati 
dkk dalam kasus korupsi laptop Rp. 9
 Milyar di Jember, dan penggantian itu adalah dari uang pribadi para 
kepala sekolah & guru, kami mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. 
Bahwa seharusnya dinas pendidikan memerintahkan Liauw Inggarwati dkk 
untuk mengembalikan dana Bos yang dahulu dikorupsinya. Jadi bukannya 
memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana Bos yang dikorupsi 
Liauw Inggarwati dkk, dengan uang pribadi kepala sekolah & guru.

2. 
Karena dahulu pada tahun
 2009 para kepala sekolah membeli laptop memakai dana BOS dengan harga 
2x lipat dibanding harga pasaran, diduga atas perintah dari dinas 
pendidikan yang
 bekerjasama dengan Liauw Inggarwati cs. Sebab jika tidak ada perintah 
dari dinas pendidikan sebagai lembaga yang harus dipatuhi oleh para 
kepala sekolah & guru, tentunya kepala sekolah & guru akan berpikir seribu 
kali untuk membelanjakan dana Bos untuk membeli laptop dengan harga 2x 
lipat dibanding harga pasaran. karena jelas dana Bos tidak boleh 
dipergunakan untuk pembelian laptop untuk kepala sekolah & guru, karena hal ini 
jelas melanggar aturan, 
apalagi ada indikasi mark-up

3. Perintah dari dinas pendidikan 
pada seluruh kepala sekolah ini, bisa menimbulkan dugaan dari masyarakat
 bahwa ada tendensi untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas
 pendidikan, agar tidak terjerat masalah hukum/ korupsi. karena hasil 
audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) pada tahun 2010 telah 
menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh 
dipergunakan digunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah, 
apalagi ada indikasi mark-up harga 2x lipat dibanding harga pasaran.

4. Maka 
perintah dari dinas pendidikan ini bisa menimbulokan dugaan
 dari masyarakat bahwa hal ini adalah salah satu cara untuk 
menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan Jember agar 
tidak terkena tuduhan korupsi. Tapi dengan cara mengorbankan para kepala
 sekolah dan seluruh guru2 di Jember.

5. Dugaan masyarakat bahwa 
ada upaya untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & Dinas 
Pendidikan agar tidak terjerat masalah hukum, juga bisa mengarah pada 
aparat hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan
 Tinggi Jawa Timur. Karena Liauw Inggarwati sudah dinyatakan sebagai 
tersangka, tapi belum pernah terdengar berita bahwa Liauw Inggarwati 
pernah diperiksa. Padahal sudah ada hasil audit BPKP sejak tahun 2010, 
yang menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli 
laptop bagi para kepala sekolah & guru, apalagi ada indikasi 
mark-up.

6. Kenapa tidak memeriksa si tersangka, dengan berbagai alasan sebagaimana 
berita kedua dan berita ketiga dibawah ini, yakni berita dari Koran Surabaya 
Pagi & Koran Tempo.
 Tapi malah terkesan memberi peluang pada dinas pendidikan & Liauw 
Inggarwati dkk, dimana dinas pendidikan memerintahkan pada kepala 
sekolah & guru untuk mengembalikan dana BOS itu dengan memakai uang 
pribadi dari para kepala sekolah & guru.

7. langkah dari 
dinas pendidikan yang memerintahkan pada para kepala sekolah & guru 
untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi oleh Liauw dkk ini, 
menunjukkan adanya indikasi adanya upaya untuk mementahkan hasil
 audit BPKP. Sebab jika seluruh kepala sekolah & guru di Jember, 
dengan dana dari kantong pribadi akhirnya bisa mensetor sejumlah uang 
pada rekening dana BOS yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi 
laptop Rp. 9 Milyar ini, maka para aparat hukum dalam hal ini kejaksaan 
negeri Jember & kejaksaan negeri Jatim akan bisa beralasan bahwa 
tidak ada kerugian negara, maka kasus ini diduga akan ditutup. Sehingga 
terkesan bahwa saat itu di tahun 2009 dalam pembelian laptop dengan 
harga 2x lipat dibanding harga pasaran, adalah memakai uang pribadi para
 kepala sekolah & guru. Jadi bisa memunculkan penafsiran baru dengan
 menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum & tidak ada kerugian 
negara, maka kasus bisa ditutup & status tersangka pada Liauw 
Inggarwati bisa dicabut.

8. Jika terjadi hal yang demikian, maka 
akan memperkuat dugaan masyarakat, bahwa ada permainan antara Liauw 
Inggarwati, dinas pendidikan & aparat hukum. Karena
 Liauw Inggarwati sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi 
belum pernah diperiksa sama sekali, dan sudah ada hasil audit BPKP, 
kenapa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan terkesan lamban menangani 
kasus ini. Malah sekarang muncul langkah yang memerintahkan kepala 
sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi dari 
kantong pribadi untuk mementahkan ahsil audit dari BPKP

9. Saat 
ini menurut berita di media massa dibawah ini, sebagian kepala sekolah 
& guru sudah mensetor uang pada rekening dana BOS dari uang pribadi.
 JIka nantinya seluruh kepala sekolah & guru dengan uang dari 
kantong pribadi mereka bisa mensetor uang sejumlah yang diduga dikorupsi
 dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar itu, apakah otomatis 
akan menghilangkan faktor pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara?

10.
 Menurut kami, hal itu bisa jadi malah  akan menambah keruwetan. Karena 
dana BOS yang dicairkan dan diduga
 dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar adalah dana 
BOS ditahun 2009. Berarti dana yang seharusnya bisa digunakan untuk 
meningkatkan kualitas pendidikan sejak tahun 2009, dianggap  tadinya 
melayang tak tentu rimbanya, tiba2 di akhir tahun 2012 & awal tahun 
2013 dana itu ada lagi, karena para kepala sekolah & guru mensetor 
uang. Otomatis dana milyaran rupiah tadi selama 3 tahun lebih uang 
negara itu tidak dapat dipakai untuk kegiatan pembangunan karena raib 
tak tentu rimbanya. Bukankah ini sudah merupakan adanya indikasi 
kerugian uang negara dan menjadikan pembangunan di bidang pendidikan 
menjadi mandeg?

11. Dan tahu2 para kepala sekolah & guru dari
 uang pribadi mereka, mensetor uang pada rekening dana BOS. Bukankah ini
 nantinya malah bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada 
masalah hukum? Karena mereka bisa dituduh bahwa dahulu di tahun 2009 
yang mengkorupsi dana BOS adalah para kepala sekolah &
 guru, karena terbukti baru di tahun 2012 & 2013 ini mereka 
mengembalikan uang pada rekening dana BOS dari dana pribadi mereka. Dan 
mereka harus bertanggungjawab atas menghilangnya dana BOS selama 3 tahun
 itu. Sehingga selama 3 tahun dana itu tidak dapat dipergunakan 
sebagaimana mestinya.

12. Untuk itu kami menghimbau, janganlah 
para kepala sekolah & guru dikorbankan, dimana mereka bisa 
diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. karena sudah harus mengganti 
dana BOS itu dari kantong pribadi, ini tentunya sangat memberatkan 
kehidupan kepala sekolah & guru. malah karena langkah seperti ini 
bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum. Sekali 
lagi kami menghimbau, janganlah hanya karena adanya dugaan untuk 
menyelamatkan Liauw Inggarwati cs agar tidak terjerat masalah hukum, 
lalu para kepala sekolah & guru lalu dikorbankan habis2an.
---------------------------------------------
Lampiran Berita Media Massa
Berita Pertama - Koran Sindo
http://daerah.sindonews.com/read/2012/12/19/23/699113/kepsek-se-jember-diperintahkan-kembalikan-dana-laptop
Kepsek se- Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Sindonews.com - Dinas Pendidikan Jember memerintahkan 
kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk mengembalikan dana Bantuan 
Dana Sosial (BOS) yang digunakan untuk pembelian laptop Tahun 2009 lalu 
dengan menggunakan uang pribadi. 

Kasus laptop itu sudah disidik 
oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga ada penyimpangan anggaran. 
Dinas Pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak 
hukum ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan. 

Sekretaris
 Dinas Pendidikan Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama pihaknya 
memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang dipakai 
membeli laptop tahun 2009 lalu ke rekening BOS. Sehingga uang tersebut 
akan masuk lagi ke rekening BOS, untuk digunakan oleh sekolah tersebut.

"Sampai
 saat ini hanya dua kepala sekolah tingkat SLTP yang belum 
mengembalikan. Sedangkan untuk sekolah dasar masih sangat banyak yang 
belum mengembalikan. Dinas mengambil kebijakan seperti ini karena sesuai
 rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu yakni dana bos tidak dibenarkan untuk 
membeli laptop," kata Subadri, di Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu 
(18/12/2012). 

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, Dinas 
Pendidikan akan dapat melepaskan diri dari proses hukum yang sedang 
berjalan. Dia menambahkan, himbauan kepada kepala sekolah sudah 
disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut 
dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas
 Pendidikan.

Hingga saat ini sudah tercatat sudah lebih dari 200 
kepala sekolah yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari dalam kasus 
laptop itu. Namun belum ada penambahan tersangka baru selain dua 
tersangka yang sudah ditetapkan yakni David Gunawan dari CV Tri Putra 
Witjaksana dan Liauw Inggarwati seorang rekanan dari Surabaya. 

Tidak
 hanya itu, dalam kasus yang terungkap sejak beberapa tahun lalu, Tim 
Penyidik Kejari mengaku masih membutuhkan kurang lebih 600 saksi dari 
kalangan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pembelian laptop
 merupakan kebijakan Dinas Pendidikan pusat pada pertengahan 2009 lalu. 
Sebanyak 1.282 sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, penerima dana 
BOS wajib membeli satu unit laptop. 

Dari 1.282 sekolah penerima 
dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri,
 1 SD Luar Biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta, dan
 SMP terbuka. Pembelian laptop diduga sarat penyimpangan. 

Selain
 merek sudah ditentukan yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya 
digelembungkan hingga mencapai Rp10,5 juta per unit. Padahal harga di 
pasar saat itu hanya Rp5,5-6 juta per unitnya. Pembeliannya pun harus 
dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. 
            ------------------------------------------------------
Berita Kedua - Koran Surabaya Pagi



http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b




Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka


JEMBER
- Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan
Liauw Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.

Status
penetapan
 tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak, 
usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan 
Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan
untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka 
dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas 
perkarannya masuk ke Kejari Jember.

"Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan 
laptop tahun
2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari 
Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.

Sementara
itu
 Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat
 yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai 
tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan 
merugikan Negara hingga 9 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara
 diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan
Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk 
pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung
dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.

Untuk
lebih
 memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan 
audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita 
telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran
 kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka.
Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk 
pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari.

Untuk
masalah
 penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu 
ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes



_______________________________________________________



Berita Ketiga



Koran Tempo 20 Maret 2012



koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa



Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah







Jember
 - Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi 
pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah 
(BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah 
ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan 
rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung", 
kata salah seorang  aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru 
Nugroho
 kemarin.







Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja 
Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani 
kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad
 Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat 
kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya.







Kepala Kejaksaan 
Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban.
 Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka,
 David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam 
penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya.







Wilhemus
 juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga 
mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi 
di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya.







Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo,
 pembelian Laptop merupakan
 kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009, 
ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima 
dana BOS wajib membeli satu unit laptop.







Pembelian Laptopsarat 
dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 
4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit. 
padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus 
dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra 
Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga 
wajar, kata David saat itu.
__________________________________________
Salah satu berita radio yang menunjukkan bahwa kejaksaan 
negeri jember sangat lembek & enggan menindak Liauw Inggarwati yang 
sudah ditetapkan sebagai tersangka dan meski sudah ada hasil audit BPKP 
(Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan), berbeda sekali dengan 
sikap kejaksaan pada kepala sekolah sebagaimana berita diatas. Bahkan 
Liauw Inggarwati yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka sama 
sekali belum diperiksa/ ditahan.
http://prosalinaradio.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3800:kasus-korupsi-dana-bos-terancam-dihentikan&catid=58:hukum-a-kriminal&Itemid=386

Penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS dengan tersangka dua rekanan
 pengadaan laptop oleh Kejaksaan Negeri Jember terancam dihentikan.

Kamis pagi, sebelum makan siang bersama Kepala Dinas Pendidikan, 
Bambang Hariono, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Aris Surya, menyatakan 
kasus itu belum jelas unsur pelanggaran hukumnya.
 
 Kepada 
sejumlah wartawan, Aris Surya enggan berkomentar terkait dasar penetapan
 tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember terdahulu, yang diumumkan
 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Palty Simanjuntak.
 
 
Menurutnya, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 
Jawa Timur tahun 2010, yang menyatakan dana BOS tidak boleh digunakan 
untuk membeli laptop, tidak cukup dijadikan dasar untuk melanjutkan 
kasus itu ke persidangan. 
 
 Aris menegaskan, bisa saja 
penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS itu dihentikan apabila tidak 
ditemukan unsur melawan hukumnya.
__________________________________________
Mungkinkah karena ada pejabat kejaksaan agung, dalam hal ini JamWas (Jaksa 
Agung Muda Bidang Pengawasan) yakni Marwan Effendy yang disebut2 jadi beking/ 
anjing peliharaan/ centengnya Liauw Inggarwati?,
 sebagaimana berita dibawah ini. maka kejaksaan takut menangani berbagai 
kasus dugaan korupsi yang dilakukan liauw Inggarwati. Maka, sebagai 
gantinya guru2 harus dikorbankan.

http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1088:mafia-proyek-dak-pendidikan-sebut-marwan-effendy-sebagai-beking&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114

Mafia Proyek DAK Pendidikan Sebut Marwan Effendy Sebagai Beking



suaramandiri.com (Surabaya) -  DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan di 
beberapa kota di Jawa Timur terindikasi kuat menjadi ajang bancaan 
korupsi berjamaah antara birokrat dan rekanan dengan bantuan mafia 
pengadaan atau mafia proyek. Tidak tanggung-tanggung, mafia proyek yang 
menurut beberapa LSM teridentifikasi bernama Inggarwati dan Rudy Budiman
 menggunakan nama pejabat negara sekelas Marwan Effendy yang sekarang 
menjabat Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) Kejagung yang 
diklaim sebagai beking. Siaran pers yang
dikeluarkan Panggung (Paguyuban LSM Tulungagung) menguatkan info bila
sepak terjang mafia proyek itu cukup ampuh dalam memuluskan rekanan yang
 digandeng untuk dapat menjadi pemenang tender pengadaan DAK Pendidikan.
Tanggal 17 Agusutus 2011 lalu, Panggung menangkap basah adanya 
pertemuan Kepala Dinas Pendidikan (Bambang) dan
Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Tulungagung  (Fauzi) dengan Inggarwati 
dan Rudy Budiman di Hotel Elmi Surabaya. Karena merasa ketahuan sedang 
dibuntuti beberapa LSM dari Tulungagung, akhirnya pertemuan itu pindah 
di Hotel Majapahit Surabaya.
Hasil
pertemuan di hotel Majapahit itu disepakati pekerjaan peningkatan mutu 
pendidikan akan diberikan kepada Inggarwati, Rudy Budiman, dan rekanan 
yang yang mewakili kepentingan DPRD Kabupaten Tulungagung. Setelah 
disepakati, maka pekerjaan akan mulai diatur agar orang atau rekanan 
lain tidak bisa mengikuti pelelangan.
Inggarwati
menjamin, meski nanti mekanismenya menyimpang, tidak perlu kuatir jika 
dilaporkan  LSM. Karena dirinya diback-up pejabat tinggi Kejaksaan 
Agung. Sehingga nanti bila ada laporan dari LSM ke kejaksaan negeri 
ataupun kejaksaan tinggi, pasti aparat kejaksaan di Jawa Timur tidak 
akan berani memeriksa pekerjaan ini, sembari menyebut nama Marwan
(Jamwas, red).
Dibeberapa daerah  peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai dana DAK
 pendidikan yang dikerjakan Inggarwati, meski ada mekanisme yang tidak 
terlalu sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dokumen pelelangan RKS 
serta barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi dari 
Kementrian Pendidikan, terbukti aman – aman  saja.
"Inggarwati menyebut Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Mojokerto, 
Ngawi dan beberapa tempat lagi diluar Jawa Timur dirinya pernah mendapat
 jatah DAK Pendidikan. Yang penting bagaimana panitia mau memenangkan 
Inggarwati atau orang -
orangnya. Karena selain punya backing dan menjalankan perintah dari 
oknum di kejaksaan agung yang bernama Marwan tadi untuk mencarikan dana 
operasional, juga aparat hukum di jawa Timur dan beberapa tempat lain 
telah menerima jasa baiknya, baik promosi jabatan ataupun juga mendapat 
setoran  rutin darinya," ungkap aktivis LSM mengutip perbincangan 
Inggarwati dengan pejabat Pemkab Tulungagung di Hotel Majapahit. 
 

 Hal ini ditambahi Rudy Budiman yang mengaku suruhan Kadin Jawa Timur 
mencontohkan dirinya sebagai penyedia kain dan seragam untuk  pegawai 
negeri di hampir seluruh kabupaten di Jawa Timur. Sebab seperti 
pengadaan kain dan seragam pegawai negeri tersebut, meski bahan kain 
tidak sesuai spesifikasi dan mutu yang ditentukan, tapi terbukti aman 
– aman saja. Karena selain dibacking Ketua Kadin Jawa Timur, juga 
rutin memberi setoran memelihara aparat hukum.
Tidak hanya itu, kedua mafia proyek ini selalu mengiming – imingi 
pejabat yang berwenang dengan komisi senilai 25 – 30 % dari nilai 
proyek. Sampai berita ini dirilis, Inggarwati dan Rudy
Budiman kompak melakukan aksi tutup mulut ketika dikonfirmasi terkait
keterlibatan dalam mafia proyek DAK Pendidikan beberapa daerah di 
Provinsi Jawa Timur.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke