Dec 07 14:59


KELUARGA KORBAN KASUS MEI, TRISAKSI DAN SEMANGGI KEMBALI DATANGI DPR


"Kami mendesak DPR segera merekomendasikan pada jaksa agung bahwa telah 
terjadi pelanggaran berat HAM dalam kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti dan 
Semanggi I dan II," katanya.Jakarta (ANTARA News) - Untuk kesekian kalinya 
keluarga korban kasus kerusuhan Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan II 
mendatangi dan berdialog dengan Komisi III DPR yang membidangi hukum serta 
meminta agar pimpinan DPR menetapkan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran 
berat hak asasi manusia (HAM).

Dalam audensi yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjahitandari 
FPDIP di DPR Rabu, Ny. Darwin, salah satu wakil dari keluarga korban 
kerusuhan Mei 1998 meminta Komisi III untuk segera memberikan rekomendasi 
kepada pimpinan DPR agar segera memutuskan dan menetapkan bahwa peristiwa 
Mei 1998, Trisakti dan Semanggi I dan II merupakan peristiwa pelanggaran 
berat HAM.

"Kami mendesak DPR segera merekomendasikan pada jaksa agung bahwa telah 
terjadi pelanggaran berat HAM dalam kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti dan 
Semanggi I dan II," katanya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun dari F-PDIP 
mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha mencari terobosan agar kasus-kasus 
itu segera ditetapkan sebagai peristiwa yang mengandung pelanggaran berat 
HAM dan mengadili pelakunya dalam pengadilan Ad Hoc HAM.

Gayus mengatakan bahwa tidak mudah menyeret pelaku pelanggaran HAM dalam 
kasus-kasus itu. Ia kemudian menyebutkan dua hal yang perlu diketahui 
publik.

Pertama, katanya, adanya prinsip non-retroaktif, bahwa UU No26/ tahun 2000 
tentang Pengadilan HAM tak bisa digunakan untuk peristiwa yang terjadi pada 
1998.

Sedangkan yang kedua, ujarnya, prinsip bahwa seorang pelaku kejahatan tak 
bisa diadili dua kali untuk kasus yang sama," katanya.

Menurut Gayus, pemerintah sendiri tidak bisa tenang dengan kasus-kasus 
tersebut. Pemerintah akan terus terusik dengan peristiwa itu, tapi 
pemerintah juga tak bisa mundur untuk menuntaskan kasus itu.

Djoko Sucipto Abdurahman dari F-PAN mengatakan bahwa lobi yang dilakukan 
militer untuk memetieskan kasus-kasus itu sungguh luar biasa.

"Hanya sedikit dari anggota Komisi III DPR yang belum bisa ditaklukkan," 
katanya.

Insiden yang terjadi di seputar jatuhnya rezim Orba itu sebelumnya oleh 
Komnas HAM telah dinyatakan mengandung pelanggaran berat HAM. Namun jaksa 
agung tak dapat melakukan penyidikan terhadap pelaku kejahatan peristiwa itu 
karena DPR periode 1999-2004 mengeluarkan pernyataan politik bahwa tidak ada 
pelanggaran berat HAM dalam peritiwa Mei, Trisakti dan Semanggi tersebut.

Oleh sebab itu, keluarga korban kerusuhan Mei, Trisakti dan semanggi I dan 
II, mendesak DPR 2004-2009 mencabut rekomendasi yang dikeluarkan DPR periode 
sebelumnya.(*)

http://www.antara.co.id/seenws/?id=23948




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Life without art & music? Keep the arts alive today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/7zgKlB/dnQLAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke