Dec 07 14:59
KELUARGA KORBAN KASUS MEI, TRISAKSI DAN SEMANGGI KEMBALI DATANGI DPR "Kami mendesak DPR segera merekomendasikan pada jaksa agung bahwa telah terjadi pelanggaran berat HAM dalam kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II," katanya.Jakarta (ANTARA News) - Untuk kesekian kalinya keluarga korban kasus kerusuhan Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan II mendatangi dan berdialog dengan Komisi III DPR yang membidangi hukum serta meminta agar pimpinan DPR menetapkan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM). Dalam audensi yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjahitandari FPDIP di DPR Rabu, Ny. Darwin, salah satu wakil dari keluarga korban kerusuhan Mei 1998 meminta Komisi III untuk segera memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPR agar segera memutuskan dan menetapkan bahwa peristiwa Mei 1998, Trisakti dan Semanggi I dan II merupakan peristiwa pelanggaran berat HAM. "Kami mendesak DPR segera merekomendasikan pada jaksa agung bahwa telah terjadi pelanggaran berat HAM dalam kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II," katanya. Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun dari F-PDIP mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha mencari terobosan agar kasus-kasus itu segera ditetapkan sebagai peristiwa yang mengandung pelanggaran berat HAM dan mengadili pelakunya dalam pengadilan Ad Hoc HAM. Gayus mengatakan bahwa tidak mudah menyeret pelaku pelanggaran HAM dalam kasus-kasus itu. Ia kemudian menyebutkan dua hal yang perlu diketahui publik. Pertama, katanya, adanya prinsip non-retroaktif, bahwa UU No26/ tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tak bisa digunakan untuk peristiwa yang terjadi pada 1998. Sedangkan yang kedua, ujarnya, prinsip bahwa seorang pelaku kejahatan tak bisa diadili dua kali untuk kasus yang sama," katanya. Menurut Gayus, pemerintah sendiri tidak bisa tenang dengan kasus-kasus tersebut. Pemerintah akan terus terusik dengan peristiwa itu, tapi pemerintah juga tak bisa mundur untuk menuntaskan kasus itu. Djoko Sucipto Abdurahman dari F-PAN mengatakan bahwa lobi yang dilakukan militer untuk memetieskan kasus-kasus itu sungguh luar biasa. "Hanya sedikit dari anggota Komisi III DPR yang belum bisa ditaklukkan," katanya. Insiden yang terjadi di seputar jatuhnya rezim Orba itu sebelumnya oleh Komnas HAM telah dinyatakan mengandung pelanggaran berat HAM. Namun jaksa agung tak dapat melakukan penyidikan terhadap pelaku kejahatan peristiwa itu karena DPR periode 1999-2004 mengeluarkan pernyataan politik bahwa tidak ada pelanggaran berat HAM dalam peritiwa Mei, Trisakti dan Semanggi tersebut. Oleh sebab itu, keluarga korban kerusuhan Mei, Trisakti dan semanggi I dan II, mendesak DPR 2004-2009 mencabut rekomendasi yang dikeluarkan DPR periode sebelumnya.(*) http://www.antara.co.id/seenws/?id=23948 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Life without art & music? Keep the arts alive today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/7zgKlB/dnQLAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
