Refleksi: Boleh juga masuk penjara 4 tahun. Anggaplah itu istirahat. Waktu 4 
tahun itu tak lama, kekasih bisa menanti. Masa tahanan bisa dikurangi karena" 
berkelakuan baik" atau grasi presiden berhubung hari raya nasional atau agama, 
setelah itu  bisa bersurga dunia dengan Rp 1,2 triliun di alam nan bebas.


http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/12/07/brk,20051207-70276,id.html



Korupsi Rp 1,2 Triliun Dihukum Empat Tahun




Rabu, 07 Desember 2005 | 16:31 WIB 
TEMPO Interaktif, Jakarta: I Gusti Ngurah Oka Budiana, pemegang saham terbesar 
Bank Dagang Bali, dihukum empat tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan 
korupsi Rp 1,248 triliun uang negara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (7/12), majelis hakim 
yang diketuai oleh Efran Basuni juga meminta terdakwa membayar denda Rp 300 
juta atau pengganti tiga bulan penjara. "Terdakwa diwajibkan membayar uang 
ganti perkara sebesar Rp 10 ribu," kata Efran. 

Kasus pelanggaran perbankan ini mencuat pada 2004. Awalnya, sebagai pemegang 
saham, Oka Budiana meminta beberapa pegawainya menandatangani surat permohonan 
yang ternyata dipakai untuk pemalsuan identitas. Para pegawai itu dijadikan 
direktur dan komisaris perusahaan fiktif untuk mengajukan kredit ke Bank Dagang 
Bali cabang Panglima Polim, Jakarta.

Hakim belum memutuskan jumlah kerugian negara yang harus diganti oleh terdakwa. 
Alasannya, tim likuidasi dari Departemen Keuangan belum menyelesaikan tugasnya.

Majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa 
tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga dinilai merugikan restrukturisasi 
serta penyehatan perbankan di Indonesia. 

Hal-hal yang meringankan menurut hakim, terdakwa berlaku sopan selama di 
persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum. 

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Syaiful Taher dan Desi Meutia 
langsung menyatakan banding. "Vonis hakim itu tidak sampai dua pertiganya dari 
tuntutan kami," kata Desi.

Sebelumnya, jakwa menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 
Rp 500 juta atau pengganti lima bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar 
uang ganti sebesar Rp 1,248 triliun. 

Penasihat hukum terdakwa, Juniver Girsang, juga akan mengajukan banding. 
Terdakwa yang mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru tampak tenang saat 
hakim membacakan vonisnya. 

Sebelum sidang muncul kabar bahwa Oka akan bebas dari kurungan. Apalagi masa 
tahanannya habis pada 11 Desember. Karena itu, kata Jaksa Desi, "Kami langsung 
banding." 

Oka Budiana ditangkap pada 16 April 2004. Bank Indonesia melaporkan kasus 
pidana perbankan ini ke Polri sepekan sebelumnya. Bersama Bank Asiatic, Bank 
Dagang Bali ditutup oleh BI karena dinilai tidak mampu mengatasi masalah 
keuangan pada awal 2004. Rasio kecukupan modal kedua bank itu negatif. Rengga 
Damayanti 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Life without art & music? Keep the arts alive today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/7zgKlB/dnQLAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke