http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/13/opini/2278259.htm

 
Soeharto dan Soekarno dalam Tap MPR/S 

Moh Fajrul Falaakh



Status hukum mantan Presiden Soeharto diperbincangkan kembali karena 
pemeriksaan terhadapnya mengalami kemacetan maupun karena permintaan agar 
pemerintah mengambil langkah untuk itu. Perbincangan juga dikaitkan dengan 
kejelasan (atau ketakjelasan) produk MPR selama ini (Kompas, 5/12/2005).

Pemeriksaan terhadap Soeharto memang dikaitkan dengan Ketetapan MPR No XI/1998 
yang mengharuskan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) secara 
tegas, termasuk kepada mantan Presiden Soeharto.

Partai Golkar menggulirkan pendapat bahwa Ketetapan MPR tersebut bisa dianggap 
tak berlaku lagi karena sudah ada undang-undang yang dinilai merujuk perintah 
Ketetapan MPR tersebut. Pengacara Soeharto menilai bahwa Ketetapan MPR tersebut 
terlalu berlebihan karena landasan hukumnya tidak ada dan terlalu politis. 
Pemerintah bahkan diminta untuk mengambil langkah politis tak jelas apa 
maksudnya. Namun menarik bahwa permintaan ini juga dikaitkan dengan sikap 
Soeharto terhadap (almarhum) mantan Presiden Soekarno.

Stigma dua presiden

Ketetapan MPR No XI/1998 (tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas 
KKN) dihasilkan dalam Sidang Istimewa MPR bulan November 1998. Waktu itu BJ 
Habibie membutuhkan legitimasi politik dalam melanjutkan pemerintahan, 21 Mei 
1998, yang ditinggalkan oleh Presiden Soeharto setelah desakan gerakan 
reformasi tak terbendung. SI MPR 1998 menambah legitimasi politik Habibie, 
sekaligus menjadikan pemerintahannya bersifat sementara. Menurut legitimasi 
konstitusional Habibie dapat menjabat hingga 2003, namun ia harus berkompromi 
untuk mempercepat pemilu pada tahun 1999 (Ketetapan MPR No XIV/1998).

Kompromi tak terelakkan karena muncul penolakan yang kuat terhadap SI MPR 1998. 
Para penentang SI MPR 1998 menginginkan Habibie turun jabatan, untuk digantikan 
oleh presidium pemerintahan transisi yang terutama akan diisi oleh kelompok 
Ciganjur empat (Megawati Soekarnoputri, Hamengku Buwono X, Amien Rais, dan 
Abdurrahman Wahid). Langkah terakhir tak terwujud karena tercapai kompromi di 
atas. Selain itu, Ketetapan MPR No XI/1998 mencantumkan nama mantan Presiden 
Soeharto dalam target pemberantasan KKN.

Nasib Soeharto tampak serupa dengan Soekarno. Regalia Bung Karno sebagai 
Pemimpin Besar Revolusi dikikis, pengangkatannya sebagai presiden seumur hidup 
dibatalkan dengan permohonan maaf (Ketetapan MPRS No XVIII/1966), dan akan 
didesak untuk didampingi Wakil Presiden (Ketetapan MPRS No XV/1966). Ketika 
kekuasaan Bung Karno dilucuti dan Pengemban Supersemar Letjen Soeharto ditunjuk 
sebagai pejabat presiden, persoalan menjadi lain.

Pasal 6 Ketetapan MPRS No XXXIII/1967 (Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara 
dari Presiden Soekarno) menyatakan bahwa ... penyelesaian persoalan hukum 
selanjutnya yang menyangkut Dr Ir Soekarno dilakukan menurut 
ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan 
menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden. Karena tak ada proses 
peradilan sampai ia meninggal, Soekarno tak memperoleh amnesti maupun abolisi. 
Keluarga Soekarno pun menginginkan pencabutan Ketetapan MPRS No XXXIII/1967, 
tetapi gagal meraihnya dalam Sidang MPR 2003. Penulis berpendapat bahwa 
Ketetapan MPRS No XXXIII/1967 bersifat einmalig dalam hal pencabutan kekuasaan 
presiden dan Pasal 6-nya tak berlaku karena Soekarno telah meninggal 
(Newsletter Komisi Hukum Nasional, edisi Juli-Agustus 2003). Tampak bahwa 
Soekarno dan Soeharto menyandang stigma historikal yang dilekatkan oleh para 
politisi di MPR/S.

Amnesti dan abolisi

Ketetapan MPR No XI/1998 merupakan haluan negara untuk menanggapi tuntutan 
reformasi untuk menyelenggarakan secara bersih. Pasal 4 pun menegaskan bahwa 
�Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara 
tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, 
keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden 
Soeharto, dengan tetap memerhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak 
asasi manusia.� Kini proses hukum terhadap Soeharto terkatung-katung antara 
Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, kemudian berpindah ke tangan profesi 
kedokteran karena digantungkan kepada (perawatan) kesehatan Soeharto. Dalam 
konteks ini dapat dimengerti bahwa pemerintah mendukung perawatan kesehatan 
Soeharto.

Penyelesaian perkara Soeharto dapat ditangani secara politik oleh presiden, 
yaitu melalui pemberian amnesti dengan persetujuan DPR atau pemberian abolisi 
dengan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 UUD 1945). Kalau tanpa keputusan 
pengadilan, maka pemberian amnesti tampak menegaskan Soeharto. Di sisi lain, 
abolisi berarti mengambil wewenang Kejaksaan Agung untuk menghentikan 
pemeriksaan (penerbitan SP3) dan membutuhkan pendapat MA yang kredibilitasnya 
sedang merosot tajam. Cara politis lainnya adalah mempersoalkan Ketetapan MPR 
No XI/1998. Ketika ditinjau kembali bersama produk MPR/S 1960-2002 (Ketetapan 
MPR No I/2003), Ketetapan MPR No XI/1998 tidak dibatalkan dan masih berlaku 
bersama Ketetapan MPR No VIII/2001 tentang Percepatan Pemberantasan KKN.

Dalam kajian yang disampaikan kepada (Badan Pekerja) MPR tahun 2003, penulis 
dan teman- teman berpendapat bahwa ketetapan ini tidak berlaku lagi karena 
kebijakan umum untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan memberantas 
KKN dituangkan dalam UU No 28/1999 (Laporan Kajian tentang Peninjauan Kembali 
Ketetapan MPR(S) 1960-2002). Namun, Pasal 4 ketetapan tersebut tetap berlaku 
sebagai arah kebijakan dalam memperlakukan Soeharto, keluarga, dan kroninya 
(Newsletter Komisi Hukum Nasional, edisi Juli-Agustus 2003). Sejarah para 
pemimpin negeri ini, dengan nama besar dan segala kelemahannya, adalah bagian 
dari sejarah bangsa.

Moh Fajrul Falaakh Ketua Tanfidziyah PBNU (Bidang Hukum), Anggota Komisi Hukum 
Nasional


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Fair play? Video games influencing politics. Click and talk back!
http://us.click.yahoo.com/u8TY5A/tzNLAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke