Refleksi: Memang  sangat taat hukum dan oleh karena itu Akbar Tanjung tak masuk 
penjara dan malah terus memimpin DPR.


http://www.suaramerdeka.com/cybernews/harian/0512/17/nas23.htm


Jusuf Kalla: Partai Golkar Selalu Taat Hukum


Padang, CyberNews.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Jusuf 
Kalla menegaskan bahwa partainya selalu menaati hukum, katanya pada temu kader 
Golkar dan penyerahan bibit jarak kepada petani di Solok, Sumatera Barat, 
Sabtu. 
Hal itu diungkapkannya sehubungan dengan keluarnya keputusan MA memberlakukan 
kembali keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok yang memenangkan 
pasangan Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra sebagai Walikota/Wakil 
Walikota menyusul dikabulkannya permohonan peninjauan kembali yang diajukan 
oleh KPUD setempat.

"Kita, sebagai partai tentu taat pada hukum," kata Jusuf Kalla. Meskipun 
demikian, tambahnya, partai tidak memiliki keharusan untuk menerima atau 
menolak keputusan tersebut.

Menurut dia, yang bisa menerima atau menolak keputusan tersebut adalah pasangan 
walikota/wakil walikota, Badul Kamal/Syihabuddin (calon yang diajukan Partai 
Golkar dan kalah). "Yang harus menerima itu bukan partai tapi pasangan calon," 
kata Jusuf Kalla.

Sebelumnya Ketua DPP golkar Rully Chairulaswar mengaku telah menerima 
permintaan pengajuan upaya hukum lain oleh pasangan Badrul Kamal. Namun Rully 
mengaku DPP menyetujui keinginan pasangan Badrul Kamal melakukan upaya hukum 
lain.

Dalam amar keputusannya, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan PK KPUD Depok, 
membatalkan putusan PT Jabar bernomor 01/Pilkada/2005 tertanggal 14 Agustus 
2005 yang memenangkan pasangan Badrul Kamal dan Shihabuddin Ahmad serta 
mengadili sendiri dan menolak keberataan dari termohon PK yakni pihak Badrul 
Kamal.

Majelis Hakim menilai pembuktian Pengadilan Tinggi Jawa Barat berdasarkan 
asumsi semata bukan fakta.

Pada 4 Agustus 2005 PT Jabar mengadili sengketa hasil pilkada Depok dan 
mengabulkan permohonan banding Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad serta menyatakan 
putusan KPUD Depok yang memenangkan pasangan Nurmahmudi Ismail/Yuyun 
Wirasaputra sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok, batal.

Atas putusan tersebut KPUD Depok mengajukan PK kepada MA karena menilai isi 
putusan PT Jabar tersebut kotroversial dan cacat hukum.

Dalam keputusannya PT Jabar telah menambahkan suara untuk pasangan Badrul Kamal 
dan Syihabuddin menjadi 269.551 suara, sedangkan pasangan Nurmahmudi dikurangai 
suaranya menjadi 204.828 suara.

Selain itu PT Jabar juga telah memutuskan sengketa pilkada lebih dari 14 hari 
sejak diterimanya permohonan yang tidak sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004.( 
ant/Cn07 ) 



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Know an art & music fan? Make a donation in their honor this holiday season!
http://us.click.yahoo.com/.6dcNC/.VHMAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke