Refleksi: Memang sangat taat hukum dan oleh karena itu Akbar Tanjung tak masuk penjara dan malah terus memimpin DPR.
http://www.suaramerdeka.com/cybernews/harian/0512/17/nas23.htm Jusuf Kalla: Partai Golkar Selalu Taat Hukum Padang, CyberNews.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Jusuf Kalla menegaskan bahwa partainya selalu menaati hukum, katanya pada temu kader Golkar dan penyerahan bibit jarak kepada petani di Solok, Sumatera Barat, Sabtu. Hal itu diungkapkannya sehubungan dengan keluarnya keputusan MA memberlakukan kembali keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok yang memenangkan pasangan Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra sebagai Walikota/Wakil Walikota menyusul dikabulkannya permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh KPUD setempat. "Kita, sebagai partai tentu taat pada hukum," kata Jusuf Kalla. Meskipun demikian, tambahnya, partai tidak memiliki keharusan untuk menerima atau menolak keputusan tersebut. Menurut dia, yang bisa menerima atau menolak keputusan tersebut adalah pasangan walikota/wakil walikota, Badul Kamal/Syihabuddin (calon yang diajukan Partai Golkar dan kalah). "Yang harus menerima itu bukan partai tapi pasangan calon," kata Jusuf Kalla. Sebelumnya Ketua DPP golkar Rully Chairulaswar mengaku telah menerima permintaan pengajuan upaya hukum lain oleh pasangan Badrul Kamal. Namun Rully mengaku DPP menyetujui keinginan pasangan Badrul Kamal melakukan upaya hukum lain. Dalam amar keputusannya, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan PK KPUD Depok, membatalkan putusan PT Jabar bernomor 01/Pilkada/2005 tertanggal 14 Agustus 2005 yang memenangkan pasangan Badrul Kamal dan Shihabuddin Ahmad serta mengadili sendiri dan menolak keberataan dari termohon PK yakni pihak Badrul Kamal. Majelis Hakim menilai pembuktian Pengadilan Tinggi Jawa Barat berdasarkan asumsi semata bukan fakta. Pada 4 Agustus 2005 PT Jabar mengadili sengketa hasil pilkada Depok dan mengabulkan permohonan banding Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad serta menyatakan putusan KPUD Depok yang memenangkan pasangan Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok, batal. Atas putusan tersebut KPUD Depok mengajukan PK kepada MA karena menilai isi putusan PT Jabar tersebut kotroversial dan cacat hukum. Dalam keputusannya PT Jabar telah menambahkan suara untuk pasangan Badrul Kamal dan Syihabuddin menjadi 269.551 suara, sedangkan pasangan Nurmahmudi dikurangai suaranya menjadi 204.828 suara. Selain itu PT Jabar juga telah memutuskan sengketa pilkada lebih dari 14 hari sejak diterimanya permohonan yang tidak sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004.( ant/Cn07 ) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Know an art & music fan? Make a donation in their honor this holiday season! http://us.click.yahoo.com/.6dcNC/.VHMAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
