http://www.gatra.com/artikel.php?id=90758
Kasus Leslie Tak Punya Ongkos, Hakim Batal ke Jakarta Jakarta, 19 Desember 2005 14:20 Komisi Yudisial (KY), yang akan memeriksa majelis hakim kasus kepemilikan ekstasi oleh Michelle Leslie, Senin (19/12), gagal melakukan tugasnya, karena hakim yang mengadili model warga Australia itu mengaku tak punya ongkos ke Jakarta. Kasus ini kembali mencuat setelah media massa Australia gencar memberitakan adanya dugaan penyimpangan dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar tersebut. Hal tersebut terungkap dalam sebuah surat yang dikirim melalui mesin faksimili dari PN Denpasar, yang ditandatangani I Gusti Ngurah Astawa, salah seorang atu anggota hakim perkara model lingerie (pakaian dalam) ini. Surat tersebut juga ditanda tangani oleh Ketua PN Denpasar I Nengah Suriada. "Memperhatikan surat panggilan Bapak (Ketua KY, Red) tertanggal 12 Desember 2005, No. 37/Pangg.KY/XII/2005, dengan hormat kami sampaikan, bahwa kami mohon maaf BELUM dapat memenuhi panggilan Bapak, karena terbentur masalah biaya perjalanan dan akomodasi, sedangkan di Pengadilan Negeri Denpasar belum tersedia anggaran untuk itu," tulis surat tersebut. Soekotjo Soeparto, anggota KY juga membenarkan adanya keterbasan dana dari PN Denpasar tersebut, dan bahkan Soekotjo baru mendapatkan informasi melalui SMS, bahwa para hakim tersebut tidak tahu menahu tentang undangan dari KY, yang jatuhnya pada Senin (19/12). "Teman-teman hakim di Denpasar tidak bisa datang," ujar Soekotjo singkat ketika ditemui wartawan di kantor KY, Jakarta. "Kita cari jalan keluarnya, apa dananya kita tanggulangi nanti, kita lihat," tambah Soekotjo. Lebih lanjut, Soekotjo menjelaskan bahwa KY akan berupaya untuk mendatangkan para hakim tersebut, namun jika buntu, KY akan mencoba berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). "Sampai dua kali (pemanggilan hakim, Red) kita coba nanti. Mungkin kita coba lewat pimpinan MA, siapa tahu MA punya dana," ujar Soekotjo. Michelle Leslie (24), ditangkap polisi, pertengahan Agustus 2005, karena kedapatan membawa dua butir ekstasi di antara tisu yang terselip dalam tas jinjingnya, sebelum menghadiri sebuah pergelaran pesta di Jimbaran. Leslie akhirnya diseret ke meja hijau dengan dakwaan membawa, memiliki atau menyimpan psikotropika golongan satu jenis MDMA berbentuk tablet warna merah muda berlogo AP sebanyak dua butir. Di tengah jalan persidangan, dakwaan memiliki tersebut berubah menjadi sebagai pengguna. Alhasil, Jaksa Penuntut Umum mengubah tuntutan mereka menjadi tiga bulan penjara, dan dikabulkan hakim. Putusan ini menjadi sorotan sejumlah media massa dari negeri kangguru tersebut. Sydney Morning Herald, pernah memberitakan bahwa adanya upaya suap dalam perkara ini. Bahkan pengacara Leslie dari Australia, Ross Hill pernah mengatakan, "Apa yang terjadi di belakang pengadilan justru lebih menentukan." Pemberitaan tersebut, yang akhirnya memicu KY untuk memanggil ketiga hakim yang terdiri dari Made Sudia (Ketua Majelis), Edi Parulian Siregar, dan I.G.N. Astawa. KY menilai pemeriksaan atas amar putusan perkara ini penting untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan. "Selain itu KY juga ingin mengetahui apa sih komentar mereka (para hakim, Red), setelah mendapatkan berita-berita tersebut," ujar Soekotjo. "Bagaimana perasaan dia sebagai seorang hakim setelah ditulis besar di media Australia. Merasa terusik nggak, martabat dan kehormatan mereka, itu salah satunya (pertanyaan yang akan diajukan KY, Red)," tambah Soekotjo. [EL] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Know an art & music fan? Make a donation in their honor this holiday season! http://us.click.yahoo.com/.6dcNC/.VHMAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
