http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/20/Politikhukum/2303769.htm

 
DAU Juga untuk Bayar Kredit Rumah Mantan Anggota DPR 




Jakarta, Kompas - Selain untuk membiayai kegiatan Komisi VI DPR periode 
1999-2004 memantau penyelenggaraan haji, Dana Abadi Umat atau DAU juga 
digunakan untuk melunasi kredit rumah salah satu anggota DPR periode yang sama.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus korupsi DAU dengan terdakwa mantan 
Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 
Senin (19/12). Sidang yang dipimpin Cicut Sutiarso itu menghadirkan mantan 
anggota Komisi VI, Abduh Paddare, dan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan 
(BPK), Haryanto.

Kepada majelis hakim, Abduh mengatakan pernah menerima uang 1.000 dollar 
Amerika Serikat (AS) untuk kegiatan pemantauan penyelenggaraan haji. Uang 
tersebut merupakan bantuan dari Departemen Agama kepada Komisi VI secara 
institusi, bukan dibagikan langsung kepada anggota DPR.

Selain itu, Abduh juga menerima uang bantuan sebesar Rp 50 juta untuk membayar 
kredit rumahnya di Bekasi. Dana itu dikucurkan setelah Abduh mengajukan 
permohonan pribadi kepada Said Agil.

"Saya memang membuat surat kepada Menag. Isinya, antara lain, sehubungan dengan 
keinginan saya memiliki rumah yang layak, saya mengajukan kredit rumah dengan 
harga sekian, tipe sekian. Untuk itu, mohon dibantu," kata Abduh. Surat 
tersebut dikirimkan pada 27 Agustus 2003.

Tidak berapa lama, tepatnya tanggal 15 Oktober 2003, bantuan tersebut cair. 
Abduh mengambilnya dari Bendahara DAU, Abdul Rosjad.

Dalam sidang yang sama, saksi lainnya, Haryanto, mengatakan tim auditor 
menemukan beberapa penyimpangan, seperti penggunaan dana yang tidak sesuai 
dengan kriteria, tidak efisien, dan tidak efektif. Salah satu penyimpangan yang 
dicontohkan Haryanto adalah penyewaan pondok haji untuk 30.000 anggota jemaah 
calon haji pada tahun 2004. Pondok tersebut tidak digunakan karena ke-30.000 
anggota jemaah calon haji batal datang ke Jeddah.

Tindak lanjut

Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor) Hendarman 
Supandji yang dihubungi kemarin sore menegaskan, keterangan Abduh Paddare pasti 
ditindaklanjuti. Abduh dapat diperiksa dalam kaitannya sebagai penerima Dana 
Abadi Umat.

"Minggu depan ada rapat Tim Tastipikor. Akan dibahas dulu kelanjutannya seperti 
apa," kata Hendarman. (ANA/IDR)



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Know an art & music fan? Make a donation in their honor this holiday season!
http://us.click.yahoo.com/.6dcNC/.VHMAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke