http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/20/Politikhukum/2303395.htm

 
Fenomena Pengadilan yang Membuat Gentar 


Dewi Indriastuti

Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunjukkan 
kecenderungan menarik. Tiga terdakwa yang mencoba mencari keadilan ke tempat 
yang lebih tinggi justru mendapatkan hukuman lebih berat. Tiga terdakwa lainnya 
memutuskan menerima vonis tingkat pertama. Nazaruddin Sjamsuddin berbeda?

Sebut saja Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam non-aktif Abdullah Puteh yang 
divonis 10 tahun di tingkat pertama, denda Rp 500 juta subsider enam bulan 
kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 3,687 miliar. Pengadilan banding 
menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan banding 
ini sempat diwarnai tertangkap tangannya Tengku Syaifuddin Popon, salah seorang 
pengacara Puteh, dan panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadhan Rizal 
beserta uang yang akan digunakan untuk menyuap sebesar Rp 250 juta.

Tak puas dengan putusan itu, Puteh mengajukan kasasi, yang ternyata malah 
membuatnya menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun 
dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Majelis hakim yang dipimpin Artidjo 
Alkostar bahkan mengharuskan Puteh membayar uang pengganti Rp 6,654 miliar, 
paling lambat satu bulan sejak putusan dibacakan. Apabila tidak dilaksanakan, 
jaksa penuntut umum diperintahkan menyita harta benda Puteh. Jika tidak 
mencukupi, hukuman ditambah tiga tahun penjara.

Nasib serupa-semakin beratnya vonis di tingkat banding dan kasasi-juga dialami 
mantan Kepala Bagian Keuangan Dirjen Hubungan Laut Muhammad Harun Let Let dan 
mantan Sekretaris Dirjen Perhubungan Laut Tarsisius Walla.

Pengalaman tiga terpidana di Pengadilan Tipikor itu-paling tidak hingga saat 
ini-menciptakan fenomena baru pemberantasan korupsi. Terpidana kasus korupsi 
yang perkaranya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu harus 
berpikir ulang untuk menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap vonis hakim 
Pengadilan Tipikor.

Keengganan dan rasa gentar untuk banding dan kasasi-meskipun menjadi hak 
terdakwa yang berperkara-dipicu kekhawatiran nantinya akan memperoleh hukuman 
yang lebih berat. Mau tak mau, mereka menyatakan menerima putusan hakim 
Pengadilan Tipikor.

Contoh nyata dilakukan oleh Mulyana W Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum 
(KPU) yang terjerat perkara suap. Semula, kriminolog dari Universitas Indonesia 
itu mengajukan banding, bahkan sudah memasukkan memori banding ke Pengadilan 
Negeri Jakarta Pusat. Akan tetapi, sebelas hari kemudian, melalui kuasa 
hukumnya Sirra Prayuna, Mulyana mencabut kembali memori banding tersebut.

Kepada Kompas, Senin (19/12), Sirra menjelaskan, pencabutan memori banding saat 
itu dilakukan melalui pertimbangan dan diskusi matang antara dirinya dan 
Mulyana. Alasan utama adalah gencarnya langkah pemerintah dalam memberantas 
korupsi sehingga KPK sebagai bagian dari instrumen penegakan hukum sudah 
melakukan koordinasi secara institusional dengan lembaga hukum lain. Dengan 
kebijakan institusi terpadu ini, peluang untuk memperoleh keringanan putusan 
akan jauh lebih kecil.

"Memang hanya kekhawatiran, tapi bisa jadi Mulyana akan divonis lebih berat di 
Pengadilan Tinggi DKI," kata Sirra.

Diskusi dan analisis dilakukan sebelum mencabut memori banding, dengan berkaca 
pada nasib yang dialami Puteh, Harun Let Let, dan Tarsisius Walla. Tak mau 
mengalami nasib serupa, Mulyana dengan jiwa besar menerima hukuman dua tahun 
tujuh bulan penjara.

Sikap untuk tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor juga 
dilakukan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin dan Pelaksana Harian Sekretaris 
Jenderal KPU Sussongko Suhardjo.

Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Teten Masduki mengatakan, 
kecenderungan para terdakwa untuk menerima putusan pengadilan tingkat pertama 
ini sudah diperkirakan sebelumnya. Hal ini membangun keyakinan pencari 
keadilan, yang percaya bahwa putusan di pengadilan dikeluarkan secara adil.

"Dampak lain, sikap ini mengurangi tumpukan perkara di Mahkamah Agung. Selama 
ini, kan, orang tidak percaya dengan putusan pengadilan di tingkat pertama 
sehingga mencoba banding dan kasasi," kata Teten, peraih Ramon Magsaysay 2005.

Meskipun secara keseluruhan fenomena ini tidak dapat diartikan sebagai 
hilangnya mafia peradilan, keengganan pihak yang berperkara di Pengadilan Ad 
Hoc Tipikor untuk mengajukan banding menunjukkan kinerja pengadilan korupsi 
yang baik.

"Kasus Puteh jadi peringatan bagi semuanya bahwa pengadilan korupsi telah 
berubah," kata Teten tegas.

Saldi Isra dari Universitas Andalas, Padang, yang pernah sukses bersama Forum 
Peduli Sumatera Barat "mengantarkan" 43 anggota DPRD Sumatera Barat dalam 
perkara korupsi ke pengadilan, menilai fenomena ini bukanlah sebuah tren baru. 
Kecenderungan ini dipicu pemahaman hakim yang komprehensif mengenai korupsi, 
termasuk ikut sertanya keadilan masyarakat dalam pemahaman tersebut. Akibatnya, 
pengadilan banding dan MA memberikan hukuman yang lebih tinggi daripada 
pengadilan tingkat pertama.

Kecenderungan ini, tambah Saldi, tidak dapat dipandang sebagai bentuk kebijakan 
yang diarahkan oleh pemerintah dalam pemberantasan korupsi karena perkara di 
pengadilan lepas dari pengaruh pemerintah. "Ada kemajuan cara memahami korupsi 
di tingkat pengadilan ketimbang dulu yang legalistik," ujar Saldi.

Menurut Saldi, harus diakui bahwa belum semua hakim di pengadilan negeri 
memiliki pemahaman yang sama dengan hakim pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, 
atau di Pengadilan Tipikor. Meskipun, ada pengecualian, yakni kasus di Sumatera 
Barat yang menunjukkan kecenderungan serupa. "Di Pengadilan Tipikor, hakim 
diberi pengetahuan yang lebih komprehensif ketimbang hakim di pengadilan biasa. 
Apalagi, hakim tipikor hanya menangani kasus korupsi," tutur Saldi.

Dengan demikian, kecenderungan itu hanya muncul pada saat hakim di pengadilan 
tinggi dan MA melanjutkan perkara dari Pengadilan Tipikor.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio, berpendapat, 
munculnya rasa takut pihak yang berperkara untuk mengajukan banding dan kasasi 
adalah wajar. Namun, sikap ini berakibat hilangnya kesempatan terdakwa untuk 
memperjuangan nasibnya, dengan memanfaatkan celah untuk memperoleh keringanan 
hukuman.

Menurut Rudy, fenomena ini menjadi sebuah politik hukum pidana yang bagus, 
sepanjang penerapannya tepat dan sesuai dengan standar hukum pidana korupsi. 
Meski demikian, Rudy menilai fenomena ini bukanlah tren, melainkan pilihan, 
sehingga tidak dapat diramalkan sampai kapan akan berlangsung.

Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI-P, Sumatera Utara II) 
malahan menilai fenomena ini harus menjadi bahan evaluasi bagi KPK. Apakah 
selama ini tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dari KPK sudah sesuai 
dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa. "Dalam perkara korupsi, selain 
menyelamatkan kerugian negara, yang cukup signifikan adalah memberikan efek 
jera kepada pelaku. Apakah KPK sudah memberikan tuntutan yang 
setinggi-tingginya?" kata Trimedya bertanya.

Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin termasuk yang mengambil langkah berbeda. Ia 
mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menghukumnya tujuh 
tahun penjara. Ia menggugat logika dan alur pikir majelis hakim yang dinilainya 
salah. Sampai-sampai ia mengatakan, kalau alur pikir hakim dipakai, pemilu 
presiden juga tidak sah. Banyak pihak menggugat balik logika yang dibangun 
Nazaruddin.

Nazaruddin sedang menguji kecenderungan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Teten menyarankan Nazaruddin mengurungkan niatnya meskipun itu hak Nazaruddin.

Sementara itu, Saldi berpendapat, putusan banding nantinya justru menunjukkan 
apakah kecenderungan yang berlaku akan berubah atau tetap. "Salah satu yang 
berpengaruh, tuntutan jaksa yang masih lebih tinggi dibanding putusan hakim 
tingkat pertama," kata Saldi.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Know an art & music fan? Make a donation in their honor this holiday season!
http://us.click.yahoo.com/.6dcNC/.VHMAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke