http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/20/Politikhukum/2303395.htm
Fenomena Pengadilan yang Membuat Gentar Dewi Indriastuti Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunjukkan kecenderungan menarik. Tiga terdakwa yang mencoba mencari keadilan ke tempat yang lebih tinggi justru mendapatkan hukuman lebih berat. Tiga terdakwa lainnya memutuskan menerima vonis tingkat pertama. Nazaruddin Sjamsuddin berbeda? Sebut saja Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam non-aktif Abdullah Puteh yang divonis 10 tahun di tingkat pertama, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 3,687 miliar. Pengadilan banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan banding ini sempat diwarnai tertangkap tangannya Tengku Syaifuddin Popon, salah seorang pengacara Puteh, dan panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadhan Rizal beserta uang yang akan digunakan untuk menyuap sebesar Rp 250 juta. Tak puas dengan putusan itu, Puteh mengajukan kasasi, yang ternyata malah membuatnya menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar bahkan mengharuskan Puteh membayar uang pengganti Rp 6,654 miliar, paling lambat satu bulan sejak putusan dibacakan. Apabila tidak dilaksanakan, jaksa penuntut umum diperintahkan menyita harta benda Puteh. Jika tidak mencukupi, hukuman ditambah tiga tahun penjara. Nasib serupa-semakin beratnya vonis di tingkat banding dan kasasi-juga dialami mantan Kepala Bagian Keuangan Dirjen Hubungan Laut Muhammad Harun Let Let dan mantan Sekretaris Dirjen Perhubungan Laut Tarsisius Walla. Pengalaman tiga terpidana di Pengadilan Tipikor itu-paling tidak hingga saat ini-menciptakan fenomena baru pemberantasan korupsi. Terpidana kasus korupsi yang perkaranya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu harus berpikir ulang untuk menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap vonis hakim Pengadilan Tipikor. Keengganan dan rasa gentar untuk banding dan kasasi-meskipun menjadi hak terdakwa yang berperkara-dipicu kekhawatiran nantinya akan memperoleh hukuman yang lebih berat. Mau tak mau, mereka menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor. Contoh nyata dilakukan oleh Mulyana W Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjerat perkara suap. Semula, kriminolog dari Universitas Indonesia itu mengajukan banding, bahkan sudah memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akan tetapi, sebelas hari kemudian, melalui kuasa hukumnya Sirra Prayuna, Mulyana mencabut kembali memori banding tersebut. Kepada Kompas, Senin (19/12), Sirra menjelaskan, pencabutan memori banding saat itu dilakukan melalui pertimbangan dan diskusi matang antara dirinya dan Mulyana. Alasan utama adalah gencarnya langkah pemerintah dalam memberantas korupsi sehingga KPK sebagai bagian dari instrumen penegakan hukum sudah melakukan koordinasi secara institusional dengan lembaga hukum lain. Dengan kebijakan institusi terpadu ini, peluang untuk memperoleh keringanan putusan akan jauh lebih kecil. "Memang hanya kekhawatiran, tapi bisa jadi Mulyana akan divonis lebih berat di Pengadilan Tinggi DKI," kata Sirra. Diskusi dan analisis dilakukan sebelum mencabut memori banding, dengan berkaca pada nasib yang dialami Puteh, Harun Let Let, dan Tarsisius Walla. Tak mau mengalami nasib serupa, Mulyana dengan jiwa besar menerima hukuman dua tahun tujuh bulan penjara. Sikap untuk tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor juga dilakukan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin dan Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo. Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Teten Masduki mengatakan, kecenderungan para terdakwa untuk menerima putusan pengadilan tingkat pertama ini sudah diperkirakan sebelumnya. Hal ini membangun keyakinan pencari keadilan, yang percaya bahwa putusan di pengadilan dikeluarkan secara adil. "Dampak lain, sikap ini mengurangi tumpukan perkara di Mahkamah Agung. Selama ini, kan, orang tidak percaya dengan putusan pengadilan di tingkat pertama sehingga mencoba banding dan kasasi," kata Teten, peraih Ramon Magsaysay 2005. Meskipun secara keseluruhan fenomena ini tidak dapat diartikan sebagai hilangnya mafia peradilan, keengganan pihak yang berperkara di Pengadilan Ad Hoc Tipikor untuk mengajukan banding menunjukkan kinerja pengadilan korupsi yang baik. "Kasus Puteh jadi peringatan bagi semuanya bahwa pengadilan korupsi telah berubah," kata Teten tegas. Saldi Isra dari Universitas Andalas, Padang, yang pernah sukses bersama Forum Peduli Sumatera Barat "mengantarkan" 43 anggota DPRD Sumatera Barat dalam perkara korupsi ke pengadilan, menilai fenomena ini bukanlah sebuah tren baru. Kecenderungan ini dipicu pemahaman hakim yang komprehensif mengenai korupsi, termasuk ikut sertanya keadilan masyarakat dalam pemahaman tersebut. Akibatnya, pengadilan banding dan MA memberikan hukuman yang lebih tinggi daripada pengadilan tingkat pertama. Kecenderungan ini, tambah Saldi, tidak dapat dipandang sebagai bentuk kebijakan yang diarahkan oleh pemerintah dalam pemberantasan korupsi karena perkara di pengadilan lepas dari pengaruh pemerintah. "Ada kemajuan cara memahami korupsi di tingkat pengadilan ketimbang dulu yang legalistik," ujar Saldi. Menurut Saldi, harus diakui bahwa belum semua hakim di pengadilan negeri memiliki pemahaman yang sama dengan hakim pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, atau di Pengadilan Tipikor. Meskipun, ada pengecualian, yakni kasus di Sumatera Barat yang menunjukkan kecenderungan serupa. "Di Pengadilan Tipikor, hakim diberi pengetahuan yang lebih komprehensif ketimbang hakim di pengadilan biasa. Apalagi, hakim tipikor hanya menangani kasus korupsi," tutur Saldi. Dengan demikian, kecenderungan itu hanya muncul pada saat hakim di pengadilan tinggi dan MA melanjutkan perkara dari Pengadilan Tipikor. Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio, berpendapat, munculnya rasa takut pihak yang berperkara untuk mengajukan banding dan kasasi adalah wajar. Namun, sikap ini berakibat hilangnya kesempatan terdakwa untuk memperjuangan nasibnya, dengan memanfaatkan celah untuk memperoleh keringanan hukuman. Menurut Rudy, fenomena ini menjadi sebuah politik hukum pidana yang bagus, sepanjang penerapannya tepat dan sesuai dengan standar hukum pidana korupsi. Meski demikian, Rudy menilai fenomena ini bukanlah tren, melainkan pilihan, sehingga tidak dapat diramalkan sampai kapan akan berlangsung. Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI-P, Sumatera Utara II) malahan menilai fenomena ini harus menjadi bahan evaluasi bagi KPK. Apakah selama ini tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dari KPK sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa. "Dalam perkara korupsi, selain menyelamatkan kerugian negara, yang cukup signifikan adalah memberikan efek jera kepada pelaku. Apakah KPK sudah memberikan tuntutan yang setinggi-tingginya?" kata Trimedya bertanya. Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin termasuk yang mengambil langkah berbeda. Ia mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menghukumnya tujuh tahun penjara. Ia menggugat logika dan alur pikir majelis hakim yang dinilainya salah. Sampai-sampai ia mengatakan, kalau alur pikir hakim dipakai, pemilu presiden juga tidak sah. Banyak pihak menggugat balik logika yang dibangun Nazaruddin. Nazaruddin sedang menguji kecenderungan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Teten menyarankan Nazaruddin mengurungkan niatnya meskipun itu hak Nazaruddin. Sementara itu, Saldi berpendapat, putusan banding nantinya justru menunjukkan apakah kecenderungan yang berlaku akan berubah atau tetap. "Salah satu yang berpengaruh, tuntutan jaksa yang masih lebih tinggi dibanding putusan hakim tingkat pertama," kata Saldi. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Know an art & music fan? Make a donation in their honor this holiday season! http://us.click.yahoo.com/.6dcNC/.VHMAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
