Buletin Jurnal Hukum, Mei 2013
http://jurnalh.blogspot.com/2013/05/dugaan-korupsi-rencana-kecurangan.html
Dugaan Korupsi & Rencana Kecurangan Pemilihan Bupati Jombang

Menjelang pemilihan Bupati di Jombang, persiapan yang dilakukan oleh 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang sekilas tidak ada hal yang aneh.

Tapi
 jika diteliti dengan cermat, maka dalam beberapa langkah persiapan 
melaksanakan pemilihan Bupati itu ada langkah KPU yang bisa menimbulkan 
adanya dugaan korupsi dan atau sekaligus dugaan rencana melakukan 
kecurangan dalam pemilihan Bupati, dimana sebenarnya masalah tersebut 
bisa dikategorikan merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Salah 
satu misal adalah dalam pengadaan kartu pemilih. Dimana kartu pemilih 
ini akan dibagikan pada para calon pemilih, yakni penduduk Jombang yang 
mempunyai hak pilih. Siapa yang memegang kartu pemilih otomatis dia 
mempunyai hak pilih.

Pada pengadaan kartu pemilih ini yang ditunjuk sebagai penyedia barang adalah 
CV Ashkaf yang beralamat di Jl. Kupang jaya A2/74
 Surabaya.

Penunjukan CV. Ashkaf ini menimbulkan pertanyaan, 
karena CV. Ashkaf menawarkan pembuatan kartu pemilih dimana dalam 
penawarannya tidak menyebutkan bahwa dalam pembuatan tiap2 kartu pemilih
 itu sudah harus tercantum adanya nama dan alamat dari masing2 pemilih.

Dari hal ini ada beberapa kemungkinan:

1.
 Karena CV Ashkaf tidak menawarkan bahwa dalam kartu pemilih sudah harus
 tercantum nama & alamat dari calon pemilih, maka bisa terjadi bahwa
 yang diadakan adalah hanya sekedar blanko kosong kartu pemilih, tanpa 
dilengkapi nama dan alamat. Dalam hal ini telah diduga akan menimbulkan 
pemborosan atau kerugian uang negara. Sebab dalam dalam pengadaan kartu 
pemilih, yang diadakan adalah kartu yang sudah ada identitas lengkap 
dari para calon pemilih, bukan sekedar pembuatan blanko kosong. Kalau 
hanya sekedar pembuatan blanko kosong, tentunya hal itu sangat murah, 
karena hanya berupa kegiatan penggandaan/ perbanyakan (seperti kegiatan
 perbanyakan memakai mesin foto copy)

2. Karena jika yang 
dilaksanakan adalah penggandaan/ perbanyakan blanko kosong, maka 
otomatis untuk blanko kosong tersebut, masing2 blanko harus data diisi 
nama2 dan alamat masing2 calon pemilih. Jika ini terjadi, pertanyaannya,
 siapakah yang mengisi data calon pemilih pada blanko kosong tadi, dan 
dari mana pos anggaran dikeluarkan? Jika yang mengisi data pada blanko kosong 
tadi adalah KPU Jombang dan atau jika dikeluarkan anggaran baru untuk mengisi 
data pemilih pada blanko kosong tadi, otomatis akan terjadi adanya satu 
kegiatan pengadaan yang dibiayai oleh lebih dari satu mata anggaran.
 Inilah yang akan menimbulkan dugaan terjadinya pemborosan dan adanya 
kerugian uang negara. Karena judul dari pengadaan kartu pemilih tadi 
adalah pengadaan kartu pemilih untuk pemilu kepala daerah dan wakil 
kepala daerah kabupaten Jombang tahun 2013, bukan penggandaan blanko kosong 
kartu pemilih.

3.
 Kemungkinan lain 
dari
 adanya blanko kosong tersebut adalah terjadinya dugaan bahwa dalam 
pemilihan bupati di Jombang pada tahun 2013 nanti, sudah ada rencana 
melakukan kecurangan. Dimana karena adanya blanko kosong kartu tadi, 
jika disebarkan atau jatuh pada mereka yang tidak berhak, maka akan 
terjadi potensi kecurangan pada pemilihan bupati ini. Karena terjadi 
kemungkinan adanya pemilih fiksi (fiktif tapi asli).
 Sebab siapapun bisa mengisi blanko kosong tadi dan bisa ikut memilih 
pada pemilihan bupati, meskipun mereka tidak berhak. Akibatnya bisa menimbulkan 
terjadinya penggelembungan suara untuk memenangkan calon tertentu.

Untuk mencegah terjadinya kemungkinan tersebut diatas, maka kami menyampaikan 
saran sebagai berikut:

a.
 Agar pada penyerahan barang, dalam hal ini kartu pemilih, sebaiknya KPU
 tidak menerima barang dan tidak membayar pada CV Ashkaf, jika ternyata 
barang yang diserahkan adalah hanya blanko kosong dan bukannya kartu 
pemilih. 

b. KPU baru menerima barang tersebut dari CV Ashkaf dan
 membayarnya jika barang yang diterima adalah kartu pemilih yang 
didalamnya tertera identitas pemilih, dan identitas pemilih yang tertera
 pada masing2 kartu pemilih adalah harus sesuai dengan daftar pemilih 
tetap pada pemilihan umum kepala daerah Jombang 2013.

c. Bisa 
jadi,  CV Ashkaf akan ngotot dan memaksa bahwa KPU harus menerima blanko
 kosong itu dan meminta pembayaran dengan alasan bahwa dia menawarkan 
barang seperti itu, Maka perlu juga dilakukan penyelidikan terhadap 
kemungkinan terjadinya persekongkolan antara PPK (Pejabat Pembuat 
Komitmen) dengan penyedia barang. Karena seperti misalnya pada pengadaan
 kartu pemilih ini, bahwa calon penyedia barang menawarkan barang tidak 
sesuai kebutuhan & spesifikasi yang ditentukan, akan tetapi oleh PPK
 tetap dijadikan penyedia barang. Dimana dalam kasus ini panitia 
pengadaan tidak mendapat info yang jelas dari PPK, bahwa pada kartu 
pemilih harus tercantum identitas pemilih. Sehingga yang dinyatakan 
pemenang untuk pengadaan ini adalah calon yang sebenarnya menawarkan 
blanko kosong alias menawarkan kartu pemilih kososngan tanpa dilengkapi 
dengan identitas pemilih pada masing2 kartu

Meskipun demikian, 
berdasar perpres 54 dan perubahannya, PPK-lah yang bertanggungjawab, 
jika ternyata penyedia barang yang ditunjuk oleh panitia barang itu 
menawarkan produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan, maka PPK berhak 
mengembalikan dokumen pengadaan pada panitia pengadaan untuk dilakukan 
evaluasi ulang. Tapi dalam kasus ini ternyata meski barang yang 
ditawarkan tidak sesuai kebutuhan, PPK sepertinya tidak mau tahu, dan 
tetap menunjuk CV Ashkaf sebagai penyedia barang pada pengadaan kartu 
pemilih tersebut. 
Ada apa dibalik hal ini?

Maka Untuk itu 
perlu dilakukan penyelidikan atas kemungkinan terjadinya dugaan 
persekongkolan yang mempunyai akibat terjadinya pemborosan dan 
kemungkinan kerugian keuangan negara. Dan kemungkinan terjadinya dugaan 
terjadinya perencanaan yang sistematik untuk melakukan kecurangan pada 
pemilihan Bupati Jombang.

Hal ini bisa dianalisa dari kasus 
sebelumnya, dimana CV Ashkaf diadukan oleh CV Cahaya Anugerah pada 
pengadaan alat pendidikan untuk SMP yang dilakukan pada tahun 2012. 
Dimana meski menawar harga lebih murah, CV Cahaya Anugerah dinyatakan 
gugur dengan alasan bahwa barangnya tidak sesuai spesifikasi, maka CV 
Ashkaf yang dinyatakan sebagai penyedia barang. Padahal menurut CV 
Cahaya Anugerah, baik persyaratan maupun barangnya adalah sama persis 
dengan persyaratan dan barang yang ditawarkan CV Ashkaf, karena baik CV 
Ashkaf dan CV cahaya Anugerah memiliki persyaratan dan barang yang sama,
 karena berasal dari pabrik/ produsen yang sama, yakni berasal dari 
produsen peraga pendidikan CV Wardana & group. Hal ini yang kemudian
 menjadi pertanyaan banyak pihak, kenapa CV Ashkaf sebagai calon 
penyedia barang yang menawarkan produk tidak sesuai spesifikasi & 
tidak sesuai kebutuhan bisa dijadikan penyedia barang?

Infonya 
saat itu terjadi hal demikian karena ada dugaan persekongkolan antara 
PPK dan pejabat dinas pendidikan Jombang, agar CV. Ashkaf yang ditunjuk 
sebagai penyedia barang pada pengadaan peraga pendidikan  ini adalah 
karena ini adalah sesuai arahan dari Bupati Jombang.

Benang 
merahnya adalah, bahwa salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati
 Jombang pada pemilihan yang akan datang adalah merupakan adik kandung 
dari Bupati Jombang yang sekarang. Sehingga tidak salah jika dalam 
persiapan pemilihan Bupati tahun 2013 ini muncul dugaan bahwa selain 
terjadi kemungkinan persekongkolan yang mengarah pada dugaan terjadinya 
korupsi untuk menambah dana kampanye calon tertentu, juga mengarah pada 
dugaan bahwa ada rencana sistematis untuk memenangkan calon tertentu, 
sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya.

Maka perlu juga 
diselidiki, persiapan dan pengadaan oleh KPU Jombang dalam pemilihan 
Bupati ini, karena bisa saja dugaan persekongkolan sistematis ini juga 
terjadi pada hal yang lain, seperti misalnya dalam pengadaan surat suara
 maupun tinta celup jari. Karena Infonya, sebelum proses pengadaan 
dijadwalkan, sepertinya sejak awal  KPU sudah tahu bahwa penyedianya adalah PT 
Pura 
Barutama dari Kudus. Maka dibuatlah persyaratan teknis bahwa surat suara
 harus dari security printing dan berhologram, dan dibuatlah persyaratan
 administrasi bahwa klasifikasi perusahaan yang boleh ikut pengadaan 
surat suara adalah perusahaan non kecil, padahal nilai pagu dan HPS 
adalah masuk dalam kategori pelelangan kecil, karena hanya berkisar Rp. 
500an juta.

Persyaratan bahwa surat suara harus security printing
 dan berhologram adalah aneh, karena percetakan seperti itu adalah untuk
 barang2 yang merupakan rahasia negara seperti percetakan uang, meterai 
dll. Sedangkan naskah ujian nasional saja, yang merupakan dokumen 
rahasia, tidak memberikan persyaratan bahwa harus security printing dan 
berhologram. Kok pada pengadaan kertas suara diberikan syarat seolah ini
 pengadaan uang atau meterai, karena yang bisa memenuhi syarat seperti 
itu hanya perusahaan seperti PT. Pura Barutama. 

Okelah, misalnya
 KPU Jombang menganggap bahwa security printing dan hologram adalah 
sebuah kebutuhan karena menganggap bahwa surat suara pada pemilihan 
Bupati Jombang adalah hal yang bersifat khusus seperti halnya pembuatan 
uang atau materai, tapi ada hal lain yang 
menguatkan dugaan persekongkolan adalah, bahwa PT Pura Barutama adalah 
perusahaan dengan klasifikasi usaha besar (non kecil), maka untuk 
memberi peluang PT Pura Barutama agar bisa berkiprah maka dibuatlah 
persyaratan 
pengadaan surat suara di Jombang bahwa perusahaan yang 
boleh ikut dalam proses pengadaan adalah perusahaan non kecil, padahal 
yang diadakan adalah pengadaan barang dengan nilai berkisar Rp. 500an 
juta, dimana ini adalah jenis pengadaan kecil.

Dari sini muncul 
kecurigaan, bahwa ada sesuatu dalam pengadaan kertas suara. Selain 
muncul dugaan persekongkolan korupsi, juga muncul kecurigaan jangan2 ada
 apa2 didalam pekerjaan pembuatan surat suara ini. Bisa jadi surat suara
 yang tercetak itu mungkin sudah ada coblosan pada salah satu calon, 
atau bisa juga terjadi bahwa surat suara dicetak melebihi kebutuhan, dan
muncul dugaan  nantinya bisa dipakai untuk menggelembungkan suara bagi calon 
tertentu.
 Langkah ini selain ada kemungkinan bahwa isi kotak suara bisa diganti 
dengan surat suara yang telah dicoblos untuk kemenangan calon tertentu, 
juga selaras dan mendukung adanya kartu pemilih kosongan yang bisa 
disebarkan untuk menambah jumlah pemilih fiksi sebagaimana tersebut 
diatas.

Hal lain yang patut diwaspadai adalah pada pengadaan 
tinta celup jari, yang berfungsi untuk menandai pemilih yang telah 
melaksanakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati Jombang ini. Dimana 
suplier tinta yang ditunjuk melalui mekanisme penunjukan langsung juga 
merupakan rangkaian dari persekongkolan terorganisir ini. Dimana tinta 
yang disediakan adalah tinta yang mudah sekali dihapus, sehingga bisa 
menimbulkan kemungkinan bahwa pemilih bisa memilih beberapa kali di TPS
 yang sama maupun di TPS yang berbeda.

Demikian pandangan dan 
usulan kami, agar pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah 
Jombang tahun 2013, bisa berjalan secara jujur dan adil. Sehingga 
diharapkan semua elemen masyarakat dan instansi terkait mengawasi 
kegiatan KPU Jombang agar tidak main2 dan tidak melakukan persekongkolan
 yang membuat pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah 
Jombang tahun 2013 ternoda.

Salam
Pergerakan Mahasiswa Islam Jombang

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke