[email protected]
------------------------------ Pada Sab, 20 Nov 2010 03:13 ICT muskitawati menulis: >Yang Salah Ajaran Islamnya Bukan Cuma Penganutnya !!! > >Sebagai muslimin atau muslimah, kita harus yakin se-yakin2nya bahwa hanya >hukum Syariah Islam saja yang satu2nya hukum yang paling adil dan se-adil2nya >dimuka bumi ini yang harus kita tegakkan karena datangnya dari Allah atau >hukum Allah. > >Kikim dan Sumiati adalah tki yang jadi korban pembunuhan oleh majikannya di >Arab Saudia. Dalam hal ini kita tidak bisa cuma menyalahkan majikannya saja >tanpa mempelajari kesalahan Kikim dan Sumiati itu sendiri. Inilah hukum >Syariah Islam yang melindungi hak majikan atas pelanggaran2 yang dilakukan >budak2nya. > >Ajaran Islam dengan Syariah Islam-nya memang melindungi hak majikan, sedangkan >hak budak dilindungi oleh majikannya. > >Jadi dalam Syariah Islam, majikan memang berhak menghukum budak2nya yang >bersalah dan ini bukanlah kesalahan sang majikan tapi demikianlah hukum >Syariah Islam yang berlaku dimanapun. > >http://us.detiknews.com/read/2010/11/19/231029/1498162/10/pkb-minta-kasus-kikim-dan-sumiati-dibawa-ke-mahkamah-internasional?991103605 > >Seperti laporan Detik.com di website diatas, adalah salah dan sia2 untuk >menuntut majikan Kikim dan Sumiati ke mahkamah Internasional karena dianggap >membunuh budak2nya. Karena mahkamah Internasional seperti juga namanya, hanya >mengadili persengketaan antar negara yang terkait dengan hukum Internasional. > >Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili hukum Syariah Islam, tidak bisa >mengadili agama Islam yang cuma berlaku hanya dalam satu negara saja yang >tidak terkait dengan dunia Internasional. Apalagi mau menuntut pribadi atau >tindakan individualnya, jelas tidak mungkin dan salah tempatnya. > >PKB memang sudah tahu dan sudah paham bahwa secara hukum Syariah Islam sang >majikan tidak bisa dituntut bahkan Arab Saudia yang tegas menegakkan hukum >Syariah Islam melindungi hak majikan. Oleh karena itulah, PKB mengharap agar >mahkamah Internasional bisa menghukum sang majikan.... jelas salah alamat. >Apalagi secara nasional, sang majikan tidak bersalah berdasarkan hukum Syariah >yang berlaku ditempat kejadiannya. > >Jadi kenapa harus menuntut sang majikan kalo kita sendiri mengakui dan >menghormati ajaran Islam maupun Syariah Islamnya. Apalagi mau menuntutnya >dengan hukum kafirun yang harusnya kita tentang dan musnahkan dari muka bumi >ini. > >Demikianlah, enggak ada yang harus disesalkan kalo kita memang meyakini >keadilan Syariah Islam. Seharusnyalah kita terima semua ini dengan dada >lapang dan tangan terbuka. > >Kalo kita mau membandingkan, kenapa hal2 seperti ini tidak pernah terjadi pada >tenaga2 kerja dari Filipina, Korea, Thailand yang juga sama2 bekerja di Arab >Saudia ???? > >Jawabnya sederhana, ternyata tenaga2 kerja dari negara2 yang bukan Islam >sangat menghormati Syariah Islam sehingga mereka sangat ber-hati2 agar jangan >melanggarnya. > >Sebaliknya, tki dari Indonesia merasa sombong karena merasa beragama Islam, >merasa sama2 muslimin sehingga seenaknya saja bertindak karena menganggap >status dan derajat mereka sebagai tki disamakan dengan majikan mereka. >Padahal dalam hukum Syariah Islam di Arab Saudia, para tki ini sama seperti >tenaga kerja dari negara2 kafir lainnya, yaitu disamakan sebagai budak2 yang >dalam hukum Syariah Islam dilindungi oleh sang majikannya. > >Oleh karena itu, haruslah disadari, dimanapun kita bekerja, hormatilah hukum >yang berlaku ditempat dimana kita bekerja. Janganlah sekali2 merasa bahwa >yang berlaku harusnya adalah hukum dari agama yang kita percaya meskipun sama2 >agamanya. Apalagi hukum Syariah Islam yang tidak menempatkan status dan >derajat yang sama antara majikan dan budak2nya. Disatu pihak kita menganggap >tki bukanlah budak tapi dilain pihak sang majikan menganggapnya sebagai >budak2nya yang memang telah dibelinya. Kita tidak bisa berbekal kepada Islam >yang kita percaya, melainkan harus nya Islam yang dipercaya sang majikan. >Meskipun kelihatannya sama2 Islamnya, tapi tidak akan sama dalam melindungi >hak warganegaranya dari pelanggaran2 oleh mereka yang bukan warganegaranya. > >Ny. Muslim binti Muskitawati. > > > > > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
