http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=227872&kat_id=23
Jumat, 23 Desember 2005 21:02:00 Eksekusi Tibo Cs Dilakukan Setelah Tahun Baru Jakarta-RoL -- Eksekusi tiga terpidana mati dalam kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah yaitu Fabianus Tibo (60), Marinus Riwu (48) dan Dominggus da Silva (42) akan dilaksanakan setelah pergantian tahun. "Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah berkoordinasi dengan Polda setempat mengenai rencana eksekusi tiga terpidana mati itu. Hasilnya adalah eksekusi akan dilakukan setelah tahun baru," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung , Masyhudi Ridwan di Jakarta, Jumat. Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan wartawan mengenai kesimpangsiuran pemberitaan mengenai eksekusi tiga terpidana kerusuhan Poso itu, yang diantaranya menyebutkan bahwa eksekusi akan dilakukan pada Malam Natal. Kerusuhan Poso terjadi pada pertengahan tahun 2000 hingga awal tahun 2001 dan telah mengakibatkan lebih 1.000 orang terbunuh dan hilang. Korban terbanyak adalah warga kompleks Pesantren Walisongo di Kelurahan Sintuwu Lembah, sekitar sembilan kilometer Selatan kota Poso. Tibo, Riwu dan da Silva disebut-sebut sebagai dalang dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Poso pada 5 April 2001 dan putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 17 Mei 2001. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak pada 11 Oktober 2001 . Demikian pula dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang juga ditolak pada 31 Maret 2004. Grasi atau permintaan pengampunan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diajukan pada Mei 2005 dan pada 10 November lalu dinyatakan ditolak oleh Presiden Yudhoyono. Kapuspenkum mengatakan lebih lanjut, prosedur eksekusi itu sendiri diatur dalam Penetapan Presiden (Penpres) No 2 tahun 1964 sebagai pengganti UU No 5 tahun 1959 antara lain kewajiban untuk memberi tahu para terpidana tentang waktu perlaksanaan eksekusi sebelum 3x24 jam dari waktu yang ditentukan, serta perubahan hukuman mati dari eksekusi gantung menjadi hukuman tembak. "Kejati setempat selaku eksekutor berkoordinasi dengan kepolisian ketempat karena nanti Polda Sulteng yang menyiapkan regu tembak," kata Masyhudi. Sementara itu Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Oegroseno beberapa waktu lalu menyatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan regu tembak dari Kejati Sulteng, namun personel yang akan melakukan eksekusi itu belu ditetapkan. Demikian juga koordinasi teknis mengenai waktu dan tempat, menurut Oegroseno, belum menghasilkan tanggal yang pasti namun dapat dipastikan lokasi eksekusi Tibo, Riwu dan da Silva dilakukan dalam wilayah hukum Polda Sulteng. ant/pur [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Know an art & music fan? Make a donation in their honor this holiday season! http://us.click.yahoo.com/.6dcNC/.VHMAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
