http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=227872&kat_id=23

Jumat, 23 Desember 2005  21:02:00


Eksekusi Tibo Cs Dilakukan Setelah Tahun Baru


Jakarta-RoL -- Eksekusi tiga terpidana mati dalam kasus kerusuhan Poso, 
Sulawesi Tengah yaitu Fabianus Tibo (60), Marinus Riwu (48) dan Dominggus da 
Silva (42) akan dilaksanakan setelah pergantian tahun. 

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah berkoordinasi dengan Polda setempat 
mengenai rencana eksekusi tiga terpidana mati itu. Hasilnya adalah eksekusi 
akan dilakukan setelah tahun baru," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum 
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung , Masyhudi Ridwan di Jakarta, Jumat. Hal itu 
dikatakannya menjawab pertanyaan wartawan mengenai kesimpangsiuran pemberitaan 
mengenai eksekusi tiga terpidana kerusuhan Poso itu, yang diantaranya 
menyebutkan bahwa eksekusi akan dilakukan pada Malam Natal. 

Kerusuhan Poso terjadi pada pertengahan tahun 2000 hingga awal tahun 2001 dan 
telah mengakibatkan lebih 1.000 orang terbunuh dan hilang. Korban terbanyak 
adalah warga kompleks Pesantren Walisongo di Kelurahan Sintuwu Lembah, sekitar 
sembilan kilometer Selatan kota Poso. Tibo, Riwu dan da Silva disebut-sebut 
sebagai dalang dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Poso pada 5 
April 2001 dan putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah 
pada 17 Mei 2001. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak pada 11 
Oktober 2001 . Demikian pula dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang juga 
ditolak pada 31 Maret 2004. 

Grasi atau permintaan pengampunan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu 
diajukan pada Mei 2005 dan pada 10 November lalu dinyatakan ditolak oleh 
Presiden Yudhoyono. Kapuspenkum mengatakan lebih lanjut, prosedur eksekusi itu 
sendiri diatur dalam Penetapan Presiden (Penpres) No 2 tahun 1964 sebagai 
pengganti UU No 5 tahun 1959 antara lain kewajiban untuk memberi tahu para 
terpidana tentang waktu perlaksanaan eksekusi sebelum 3x24 jam dari waktu yang 
ditentukan, serta perubahan hukuman mati dari eksekusi gantung menjadi hukuman 
tembak. "Kejati setempat selaku eksekutor berkoordinasi dengan kepolisian 
ketempat karena nanti Polda Sulteng yang menyiapkan regu tembak," kata 
Masyhudi. 

Sementara itu Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Oegroseno beberapa waktu lalu 
menyatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan regu tembak dari Kejati 
Sulteng, namun personel yang akan melakukan eksekusi itu belu ditetapkan. 
Demikian juga koordinasi teknis mengenai waktu dan tempat, menurut Oegroseno, 
belum menghasilkan tanggal yang pasti namun dapat dipastikan lokasi eksekusi 
Tibo, Riwu dan da Silva dilakukan dalam wilayah hukum Polda Sulteng. ant/pur


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Know an art & music fan? Make a donation in their honor this holiday season!
http://us.click.yahoo.com/.6dcNC/.VHMAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke