Melihat berita dari MerapiNews.Com & KabarSemarang.Com
 ini, dimana banyak pejabat dinas pendidikan yang jadi 
tersangka korupsi, dan ternyata Distributor Multazam Group juga 
mensuplai buku yang tidak lulus pusat kurikulum perbukuan & tidak sesuai 
spesifikasi yang ditentukan kemendiknas dibanyak tempat, seperti di Sumenep - 
Jawa Timur, Sukoharjo - Jawa Tengah, Garut - Jawa Barat dll.
 Berarti kemungkinan besar banyak lagi pejabat korup dari berbagai 
daerah yang akan menyusul masuk bui.. Para pejabat dinas pendidikan 
Sumenep, Sukoharjo, Garut dll dan mana lagi yang akan menyusul berhadapan 
dengan aparat hukum, tidak usah panik, yang diperlukan cuma persiapkan 
bantal, guling &
 selimut.. sebab di tahanan barang2 tersebut tidak tersedia.

Jabat Erat - Komite Peduli pendidikan
_____________________
MerapiNews
http://jurnalis-merapi.blogspot.com/2013/06/kejati-jateng-usut-dugaan-korupsi-buku.html
Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi Buku Rp. 13,5 Milyar di Brebes

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) saat ini tengah mengusut 
dugaan korupsi dalam pengadaan buku perpustakaan SD di Kabupaten Brebes 
senilai Rp. 13,5 Milyar. Kepala Kejati Jateng mengeluarkan surat perintah 
nomor: PRINT-05/03/Fd.1/02/2013
 dan untuk pengusutan dugaan korupsi ini Aspidsus (Asisten Tindak Pidana
 Khusus) Kejati Jateng, Wilhemus Lingitubun SH, bergerak cepat untuk 
mengumpulkan bahan bukti dan keterangan yang terkait dengan kasus 
tersebut.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam pengadaan buku 
perpustakaan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan 
ini, penyedia barangnya adalah CV Delta Mas yang beralamat di Jl. 
Patangpuluhan no.29B Jogjakarta. Dan CV Delta Mas ini mendapatkan buku2 
dari Distributor buku Al Multazam Group

Dugaan korupsi itu bisa 
dilihat dengan adanya indikasi bahwa buku2 yang disediakan diduga tidak 
memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh kementrian pendidikan nasional
 diantaranya adalah bahwa banyak buku yang disediakan itu tidak lulus 
penilaian dari Pusat Kurikulum & Perbukuan (Puskurbuk) Kementrian 
Pendidikan Nasional (dahulu namanya Pusat Perbukuan/ Pusbuk Kementrian 
Pendidikan Nasional).

Dengan kualitas fisik buku yang jelek &
 apalagi jika buku2 itu tidak lulus penilaian dari Puskurbuk 
kemendiknas, selain anggaran pendidikan terjadi dugaan korupsi dan 
markup harga, juga bisa terjadi kemungkinan proses pemborosan dan 
pembodohan terhadap proses pendidikan. Kualitas fisik buku, dimana 
kertas dll dipilihkan dari bahan yang tidak sesuai standard otomatis 
membuat buku cepat rusak sedangkan isi buku yang asal2an tentunya bisa 
membuat kekonyolan di dunia pendidikan. Bahkan juga ada modus yang 
sering terjadi bahwa jumlah buku yang dikirim hanya 80% tapi seolah 
mengirim 100% dan dibayar penuh.

Masyarakat berharap, bahwa hal 
ini diusut secara tuntas oleh Kejati Jateng, karena hal ini diduga tidak
 terjadi di Brebes saja, karena Group Al Multazam Group ini juga 
mensuplai buku di banyak daerah, misalnya di Sumenep - Jatim, Sukoharjo -
 Jateng dll. Tentunya masayarakt berharap bahwa DAK pendidikan yang 
merupakan dana APBN yang sebenarnya untuk memajukan dunia pendidikan, 
akhirnya malah dikorupsi besar2an sekaligus juga ada upaya secara 
sistematis untuk melakukan pembodohan terhadap generasi penerus. Kita 
tentu masih ingat betapa marak dibeberapa daerah tentang sekolah SD yang
 perpustakaannya diisi buku porno seperti di Kuningan - Jabar, 
Banyuwangi - Jatim dll yang sempat diungkap oleh media massa, tapi 
kemudian tidak ada tindakan dari aparat hukum, sehingga kasus seolah 
lenyap ditelan angin lalu.

Memang, Bambang Indaryanto SE pimpinan
 CV Delta Mas, sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh Kejati 
Jateng, demikian juga para pejabat dinas pendidikan Brebes. Selain itu 
Kejati Jateng juga telah langkah lain untuk mengumpulkan barang bukti 
dan keterangan. Untuk itu masyarakat berharap kasus ini bisa diusut 
tuntas, karena selain merongrong keuangan negara, hal ini juga merupakan
 upaya sistematis untuk menghancurkan generasi penerus bangsa Indonesia.

KEMPES - Koalisi Elemen Masyarakat Brebes
Koordinator: Eko
__________________________
KabarSemarang.com
http://www.kabarsemarang.com/tujuh-pejabat-dinas-pendidikan-tersangka-korupsi
Tujuh Pejabat Dinas Pendidikan Tersangka Korupsi

Semarang – Kejaksaan Tinggi terus melakukan pengusutan kasus korupsi 
dana alokasi pendidikakn (DAK) di sejumlah daerah di Jateng membuahkan 
hasil.  Hasilnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menetapkan 
sejumlah tersangka dari pejabat dinas pendidikan di sejumlah kabupaten 
di Jateng.
Sebanyak tujuh orang pejabat dari Dinas Pendidikan ditetapakan 
sebagai tersangka, meliputi kasus korupsi di Batang, Demak, Brebes, 
Blora dan Banjarnegara.
Dinasi Pendidikan Batang Penyidik kejati menetapkan dua orang 
tersangka yakni YW dan ST. YW selaku Kabag Umum Dinas Pendidikan Batang 
dan ST selaku salah satu Kabid Dinas Pendidikan Batang yang bertindak 
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek DAK 2010.
Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, ditetapkan sebagai tersangka 
yakni AW Kepala Dinas Pendidikan Blora selaku selaku PPK dan Pengguna 
Anggaran. Sedangkan dari Dinas Pendidikan Demak, diseret sebagai 
tersangka yakni inisial KH selaku Kabid  Dinas Pendidikan Demak dan PPK 
dalam proyek DAK.
Sedangkan dari Dinas Pendidikan Brebes ada dua orang sementara ini 
yang diduga kuat telah menyalahhgunakan DAK bidang pendidikan alokasi 
pengadaan buku ajar ditingkat sekolah dasar dan menengah. 
BBK merupakan Kabid di Dinas Pendidikan Brebes sekaligus PPK dan 
tersangka NBI selaku Direktur CV Delta Mas. Selain itu juga telah 
ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Rembang DDS 
dan Sekretaris Dinas Pendidikan Rembang BJ.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun 
mengatakan bahwa terhadap penetapan tersangka itu, pihaknya akan mulai 
melakukan penyidikan. “Senin nanti kami akan terjunkan jaksa penyidik 
kami ke semua daerah untuk melakukan pemerisksaan saksi-saksi maupun 
tersangka, katanya.
Dikatakannya, bahwa penetapan tujuh tersangka dari pejabat dinas 
pendiikan kabupaten dan satu dari rekanan itu hanyalah awal penyidikan 
saja yang telah ditemukan penyidik Kejati. Sehingga tidak menutup 
kemungkinan nantinya ada penambahan jumlah tersangka. “Namun hal itu 
bergantung pada hasil penyidikan nanti,” tuturnya.
Modusnya yang terjadi atas penyelewengan DAK bidang pendidikan itu 
hampir sama. Pemerintah telah mengucurkan sejumlah DAK yang 
peruntukannya untuk pengadaan alat peraga, sarana dan prasranana dan 
pengadaan buku ajar sekolah.
Modus yang dilakukan oleh tiap-tiap dinas pendidikan hampir sama 
yakni dalam hal pengadaan buku ajar sekolah. Yakni sesuai dengan 
peraturan, dana tersebut sedianya digunakan untuk pengadaan buku. Buku 
yang akan dicetak adalah buku-buku yang sudah lolos uji seleksi yang 
dilakukan Kementrian Pendidikan.
Hal itu untuk menjaga kualitas buku agar memiliki keseragaman dengan 
standar kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Namun ternyata
 temuan kami, dinas pendidikan justru mengambil buku dari yang tidak 
lolos uji seleksi. Hal ini jelas telah menyalahi aturan,” paparnya.
Ia menyebutkan dengan ditemukannya soal-soal atau bacaan buku untuk 
sekolah dasar yang mengadung bacaan dewasa atau pornografi yang 
ditemukan di kabupaten Magelang Mungkid. “Atas temuan itu, nanti tim 
penyidik kejati juga akan melakukan penyeledikan di Mungkid,” tandasnya.
Selain kabupaten-kabupaten diatas, Kejati Jateng juga akan melalukan 
penyeledikan terhadap seluruh kabupaten dan kota di Jateng yang menerima
 DAK. Sebab, ia mencurigai adanya masalah penyimpangan yang motifnya 
sama. “Jadi kemungkinan nanti aka nada tersangka dari dinas pendidikan 
di kabupaten lain yang telah kami tetapkan ini,” tambahnya.
Sebelummnya dalam penyidikan DAK ini, awalnya penyidik telah 
menetapkan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana DAK di 
Banjarnegara. Dengan dua tersangka Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan 
Olah Raga (Kadispora) Kabupaten Banjarnegara Winarso Wiwit Sukistyo dan 
 Zunus Rosyadi selaku koordinator Unit Lelang Pengadaan (ULP). 
Selain itu Kejati juga telah menyeret kemuka Pengadilan TIndak Pidana
 Korupsi (Tipikor) Semarang, pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten 
Banjarnegara, Agus Sutikno dan Direktur CV Wahana Mulia Bersama. 
Selain itu ada tersangka berinisial AN yang telah dinyatakan masuk 
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Badan Pemeriksa Keuangan dan 
Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menyatakan ada kebocoran dana sebesar Rp 2
 miliar.
Aktivis penggerak anti korupsi KP2KKN, Eko  menyatakan 
pihaknya akan meengawal kasus korupsi dana pendidikan. “Kasus korupsi 
dana pendidikan akan terus kami kawal, dari penyidikan hingga ke 
Pengadilan TIpikor,” ujarnya.
Menurut Eko, kasus korupsi dana pendidikan ini salah satu tren yang 
sporadis di lakukan di Kota/Kabupaten di Jawa  Tengah. “Ini salah satu 
tren korupsi yang hampir sama dengan korupsi dana pendidikan pengadaan 
Buku Ajar dan dana BOS beberapa tahun lalu,” kata Eko.
Selain itu korupsi dana pendidikan merupakan Korupsi masa depan 
bangsa. “Karena korupsi pendidikan sama saja merusak generasi muda, yang
 berakibat merosotnya kwalitas pendidikan di Indonesia,” pungkas Eko. 
(bs/tyo)
Untuk Info lebih jelas bisa menghubungi aktivis KP2KKN, Eko HP: 0811298785

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke