hal yg lebih penting dari ngurusin ayu azhari?
ada sih, ngurusin sarah azhari.
doi lebih bohai soalnya.
lol.

--- In [email protected], Habe Proletar <proletar4@...> wrote:
>
> hari gini masih ngurusin ayu azhari...
> yealaaahh...kasian amat
> 
> emang ngga ada hal hal yang lebih penting apa?
> 
> 
> ________________________________
>  From: Muskitawati <muskitawati@...>
> To: [email protected]; [email protected] 
> Sent: Monday, June 24, 2013 10:26 PM
> Subject: [proletar] Reputasi Partai2 Islam Makin Terpuruk Ambruk !!!
>  
> 
> 
>   
> Teror2 bomb jihad bunuh diri telah merusak citra Islam secara nasional, rusak 
> bukan cuma dimata mereka yang non-Islam tetapi lebih banyak rusak dimata umat 
> Islam secara mayoritas di Indonesia.  Apalagi partai2 pengusung Syariah Islam 
> yang terus berusaha memaksakan UU negara mengadopsi hukum2 Islam ternyata 
> ditolak dan gugur sendiri oleh tokoh2 Islam itu seperti Ayu Azhary dan Ridwan 
> Saidi, silahkan anda menyimak bagaimana usul RUU Zina yang diusulkan oleh 
> partai2 Islam rontok argumentasinya:
> 
> http://www.youtube.com/watch?v=rybVqFi2q48
> 
> Bahwa istilah "zina" itu bukanlah seharusnya istilah hukum karena berzina itu 
> secara hukum dinyatakan sebagai persetubuhan diluar pernikahan yang tercatat 
> resmi oleh hukum negara.  Padahal Ayu Azhary telah hidup bersama dengan 
> suaminya ber-tahun2 tanpa tercatat oleh hukum perkawinan yang syah, hingga 
> berdasarkan hukum hal ini sudah merupakan "zina".  Padahal, Ayu Azhary 
> meresmikan pilihan sebagai suaminya secara adat.
> 
> Apa yang dilakukan dan dipraktekan Ayu Azhary tidak mendapatkan kritik dari 
> tetangga, masyarakat maupun teman2nya.  Kritik satu2nya hanya datang dari 
> ayah ibunya.
> 
> Atas dasar itulah, Ayu Azhary berpendapat, menolak RUU urusan zina karena itu 
> adalah hak pribadi tidak boleh dicampuri negara, apalagi harus dihukum.  
> Hukumannya bukanlah dari hukum negara melainkan hanya sebagai hukum etika 
> moral dari masyarakat yang tidak perlu dicampuri negara.
> 
> Dilain kasus, semua partai2 politik sudah menyetujui RUU Ormas, tapi hanya 
> Muhammadiah saja yang masih ngotot menolaknya, karena RUU Ormas itu memberi 
> hak pemerintah untuk menindak ormas2 Islam yang melakukan tindakan kekerasan 
> seperti halnya FPI.
> 
> http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/06/20/25380/dpr-berencana-mensahkan-ruu-ormas-pada-rapat-paripurna-25-juni-2013/
> 
> http://www.youtube.com/watch?v=JEu13LgakbM
> 
> http://www.youtube.com/watch?v=U741NoDL458
> 
> http://www.youtube.com/watch?v=yjBXcfxBWjk
> 
> Pihak pendukung Syariah Islam memberi alasan bahwa UU Ormas ini bisa 
> digunakan sebagai alat repressive nantinya dilapangan.  Padahal UU Ormas ini 
> tidak ada pasal2 repressive karena intinya adalah pasal2 menindak partai2 
> yang melakukan kekerasan anarkis, jadi UU Ormas ini tidak memberi hak 
> menindak Ormas melainkan memberi hak polisi untuk menindak anarkis seperti 
> FPI itu.
> 
> Semua partai2 dan ormas2 pendukung Syariah Islam sekarang hanya sibuk 
> mengurusi pembelaan wakil2nya yang ditangkap KPK karena korupsi.  Akibatnya 
> mereka pasti kekurangan dana dalam menhadapi pemilu tahun depan nanti. 
> Ditambah lagi terpuruknya mereka dalam adu argumentasi disemua arena.
> 
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
>  
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke