Menikahi Wanita Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Mohammad SAW a Pedophile
Mohammad SAW anak wedus
______________________________________________________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________________________________________________


Aku dan Bapa adalah satu." (Yoh 10:30)
Bapa di dalam Aku dan Aku di dalam Bapa." (Yoh 10:34-38)
Yesus mengatakan bahwa Bapa dan Yesus adalah satu oknum

"Hai Maryam, sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kalimat
daripada-Nya, namanya Al Masih Isa putera Maryam, seorang terkemuka di
dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada
Allah)”.(QS.3:45)

*YESAYA 28:16*
16 sebab itu beginilah Firman TUHAN ALLAH: "Sesungguhnya, AKU meletakkan
sebagai dasar di Sion sebuah batu, batu yang teruji, sebuah batu penjuru
yang mahal, suatu dasar yang teguh: Siapa yang percaya, tidak akan gelisah!


2013/7/17 Sunny <[email protected]>

> **
>
>
>
> http://ramadan.detik.com/read/2013/07/17/185457/2306167/1254/menikahi-wanita-non-muslim-bagaimana-hukumnya-dalam-islam?992204cbr
>
>
>  *Dewan Pakar*
> Muhammad Arifin, MA
> Dosen Bahasa Arab di Fakultas Psikologi UIN Jakarta
> Anggota Dewan pakar Pusat Studi Al-Qur’an
>  Rabu, 17/07/2013 18:54 WIB
> Quran & Answer Menikahi Wanita Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
> *Alifmagz* - detikRamadan
>    *Tanya:*
>
> Assalamualaikum
>
> Pak Ustadz, bagaimana hukum menikahi wanita non-muslim dalam pandangan
> Islam?
>
> ([email protected])
>
>
>
> *Jawab:*
>
> Wa’alaikum salam wr wb
>
> Ulama Mesir kontemporer, Yusuf al-Qaradhawi, menulis dalam bukunya'Min
> Hady al-Islam: Fatawa Mu‘ashirah'bahwa sebagian besar ulama membolehkan
> pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan non-Muslimah dari kalangan Ahl
> al-Kitab, yaitu penganut agama Yahudi atau Nasrani. Pendapat ini didasarkan
> pada firman Allah:*"Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi
> Kitab (Ahli Kitab) adalah halal bagimu, dan makananmu halal pula bagi
> mereka. (Dan dihalalkan mengawini) perempuan yang menjaga kehormatan di
> antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang
> menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu,
> bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak
> dengan maksud untuk berzina dan tidak pula menjadikannya gundik-gundik."*(QS
> Al-Maidah [5]: 5).
>
> Sedangkan pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan selain Ahli Kitab
> tidak dibolehkan, termasuk penganut komunisme, ateisme, dan agama-agama
> lainnya. Penganut agama-agama dan paham-paham itu dinilai sebagai musyrik
> yang dilarang untuk dinikahi seperti dijelaskan oleh firman Allah:*"Dan
> janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
> Sesungguhnya hamba sahaya mukmin lebih baik dari wanita merdeka yang
> musyrik walau menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita mukmin
> dengan laki-laki yang musyrik. Hamba sahaya yang mukmin lebih baik daripada
> laki-laki yang musyrik walaupun menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka,
> sedangkan Allah menyeru ke syurga dan maghfirah atas izin-Nya. Allah
> menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."
> * (QS al-Baqarah [2]: 221).
>
> Hanya saja, meski demikian, perkawinan beda agama sebaiknya dihindari.
> Dari pengalaman orang-orang yang "memaksakan diri" menikah dengan orang
> yang beda agama, mudaratnya jauh lebih banyak daripada manfaatnya, baik
> terkait dengan pendidikan anak, hubungan dengan orangtua masing-masing, dan
> hubungan sosial.
>
> Demikian,Wallahu a’lam.
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke