Ternyata tidak banyak yang mengetahui, bahwa hingga detik ini (4.8.2013) pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Dan pemerintah Republik Indonesia MEMBIARKAN sikap pemerintah Belanda ini. Untuk pemerintah Belanda, de jure kemerdekaan Indonesia adalah 27 Desember 1949, yaitu ketika pemeri9ntah Belanda “melimpahkan kewenangan” kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). Di dalam RIS, Republik Indonesia hanya satu antara 16 “Negara bagian.” Kemudian satu persatu 15 “Negara Bagian”bentukan Belanda membubarkan diri atau dibubarkan oleh rakyatnya, dan bergabung dengan Republik Indonesia. Pada 16 Agustus 1950 RIS dinyatakan bubar, dan pada 17.8.1950 dinyatakan berdirinya kembali NKRI berdasarkan proklamasi 17.8.1945. Selengkapnya mengenai kejanggalan hubungan “diplomatik” RI-Belanda, silakan klik: http://batarahutagalung.blogspot.com/2013/03/kejanggalan-dalam-hubungan-diplomatik_20.html Salam, Batara R. Hutagalung Ketua Komite Utang Kehormata Belanda (KUKB) Kumpulan tulisan saya dapat dibaca di weblogs: http://batarahutagalung.blogspot.com http://indonesiadutch.blogspot.com http://10november1945.blogspot.com
[Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
