http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=8093
Membina Hubungan dengan Media (2)
Tentang Pemberitaan Negatif
Oleh Andir Tambunan
Kamis, 05-Januari-2006, 01:38:34
Pada saat membaca surat kabar, majalah atau menonton TV dan
mendengar radio ada saja berita bersifat negatif yang disampaikan tentang
korupsi, pelayanan kurang baik dari suatu perusahaan ataupun hal lain. Apabila
pelaku (pribadi atau perusahaan) yang diberitakan merupakan Public Figur dan
berpengaruh, akan mengundang perhatian masyarakat luas.
Bila demikian halnya berarti tujuan media tercapai, sekiranya memang
benar para pelaku dengan sadar melakukannya untuk kepentingan pribadi namun
merugikan orang banyak, sudah sepantasnya mendapatkan hukuman sosial melalui
pemberitaan. Mungkin saja karena pelaku adalah tokoh atau perusahaan besar
melalui pemberitaan yang negatif dan dilansir berbagai media mengundang
kontroversi kemudian terjadi pro dan kontra , hal ini lumrah, tetap saja media
memberitakannya. Karena telah diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
pada Bab II pasal 4 ayat 3 bahwa pers (media) mempunyai hak mencari, memperoleh
dan menyebar luaskan gagasan atau informasi .
Tidak hanya dalam menerbitkan atau menyiarkan berita, sesuai isi Bab II
pasal 4 ayat 2 pihak media terlindungi dari penyensoran, pembredelan dan
pelarangan penyiaran berita. Pihak manapun tidak dapat mendikte apalagi sampai
melarang media untuk tidak memberitakan suatu peristiwa atau kejadian, dimana
pers diberi kebebasan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kebebasan
dimaksud bukan berarti media seenaknya saja memberitakan namun harus mengikuti
khaidah seperti berdasarkan fakta dan berimbang.
Media berkecimpung dalam tulisan (teks), suara, grafik dan data dengan
merangkai kata-kata membentuk berita, supaya lebih bermakna didukung dengan
gambar atau grafik maupun suara dengan gambar dan sebagainya sehingga informasi
yang disampaikan mudah dipahami atau diingat masyarakat. Kalau begitu, nilai
jual media adalah informasi yang disampaikan melalui berita dan opini.
Kadangkala tayangan atau pemberitaan di media tidak dapat memuaskan semua
pihak, apalagi kalau tonenya negatif tentu ada pihak merasa dirugikan.
Pemberitaan negatif mungkin saja terjadi disebabkan nara sumber, dengan
menutup diri saat wartawan ingin konfirmasi misalkan tentang pelayanan yang
diberikan suatu perusahaan namun tidak mau memberi penjelasan. Saat dihubungi
melalui telepon, manajemen tidak bersedia menjawab pertanyaan atau permintaan
wawancara tidak ditanggapi. Kenapa diminta tanggapan karena memiliki news
value.
Suatu kewajiban media untuk melakukan pemberitaan berimbang (cover both
side) dengan memberi kesempatan pada objek berita (pihak yang terlibat) untuk
menjelaskan atau mengklarifikasi. Langkahnya melakukan cross check ke manajemen
perusahaan, namun karena menutup diri sehingga wartawan hanya minta tanggapan
kepada seorang pelanggan. Apa yang terjadi, berita dimuat berdasarkan fakta di
lapangan dan hanya memuat pernyataan pelanggan, terkesan menyudutkan
perusahaan. Untuk menghidari penilaian masyarakat bahwa media tidak berimbang
dan sudah melakukan cross chek, isi berita memuat manajemen perusahaan ketika
di konfirmasi melalui telepon tidak bersedia menjawab, atau telepon dimatikan.
Apakah dengan berita negatif tersebut pihak media dapat disalahkan, tidak
juga karena langkah untuk melakukan khaidah jurnalistik yang baik sudah
dilaksanakan, dan ada batasan waktu (dead line) yang harus dipenuhi wartawan.
Penyebab kondisi ini adalah nara sumber yang tidak mau terbuka. Akan tetapi
media harus menyadari kadang kala nara sumber tidak bersedia memberi komentar
karena alasan etika atau tidak berkompeten sebab ada larangan.
Kemungkinan lain timbulnya berita negatif disebabkan wartawan karena
menyangkut kemampuan, sangat tergantung pada latar belakang pendidikan,
pengalaman maupun pembinaan yang dilakukan di tempat media bekerja. Kalau sudah
menyangkut kemampuan, bisa saja nara sumber sudah menjelaskan detail informasi
yang ditanyakan. Giliran berita diterbitkan tidak seperti yang dijelaskan,
sebab wartawan kesulitan memahami penjelasan yang disampaikan, semestinya
sesuatu yang kurang dipahami lebih baik dikorfirmasi ulang. Dinamika yang
terjadi di tengah masyarakat selalu memunculkan berbagai peristiwa, seorang
wartawan tentu memiliki keterbatasan di mana saat bersamaan ada dua kegiatan
penting sama-sama memiliki news value.
Keinginan memberitakan keduanya, meminta bahan dari rekan seprofesi yang
meliput di tempat lain, berdasarkan bahan yang diterima dibuatlah berita atau
dikenal dengan istilah kloning seakan-akan yang bersangkutan hadir pada acara
tersebut. Isi berita hampir sama dengan yang lain, dan tidak ada masalah jika
informasi yang disampaikan sesuai dengan penjelasan yang diberikan nara sumber.
Tentu situasinya menjadi lain kalau berita dimuat tidak sesuai fakta dan tidak
pernah melakukan korfirmasi. Pemberitaan ini bisa jadi mendatangkan goncangan
atau persengketaan, hanya karena wartawan tidak melakukan check and recheck
sehingga menimbulkan kecewa atau merugikan pihak lain.
Oleh karena itu kedua pihak harus memahami posisi masing-masing, dengan
melakukan klarifikasi wartawan mampu menyajikan berita dengan baik. Kemudian
pada saat dikonfirmasi, nara sumber memberi penjelasan sehingga mampu
mempertegas dan menguatkan berita yang akan ditulis. Disisi lain menjadi hal
penting bagi wartawan untuk meningkatkan kemampuan diri mengacu pada
perkembangan yang begitu cepat terjadi di segala aspek kehidupan.
*Penulis Andir Tambunan, Pemerhati Telekomunikasi tinggal di Padang
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/