Pengadilan: Masturbasi di
Tempat Umum Tak Masalah  

TEMPO.CO, Stockholm –
Pengadilan Swedia akhirnya memutuskan bahwa bermasturbasi di tempat umum
bukanlah hal yang melanggar hukum. Masturbasi di tempat umum menjadi
perbincangan hangat di Swedia saat seorang kakek tertangkap tangan tengah 
bermasturbasi
menghadap Pantai Drevviken.
Dilansir laman Huffington Post, Kamis, 19 September 2013,
Pengadilan Negeri Södertörn memutuskan bahwa kakek berusia 65 tahun itu tidak
bersalah. Pengadilan menganggap, meski si kakek bermasturbasi di tempat umum,
ia melakukannya sendiri.
Tidak ada kekerasan atau penyerangan seksual yang dilakukan kakek itu kepada
orang lain. Hal ini cukup untuk membersihkannya dari tuduhan penyerangan
seksual.
»Dengan adanya keputusan itu, kita bisa menyimpulkan bahwa bermasturbasi di
tempat umum bukanlah masalah, meskipun tindakan itu dianggap sebagai perilaku
tidak tertib,” ujar jaksa penuntut umum Olof Vrethammar.
Namun demikian, sesungguhnya belum ada undang-undang yang jelas mengenai
masalah ini. Pastinya, hal ini tidak pernah terpikirkan sebelumnya oleh pembuat
undang-undang.
Sementara itu, Dr. Liz Davies dari Universitas Metropolitan London telah
meneliti sistem perlindungan anak Swedia, mengatakan kepada Daily Mail, 
keputusan pengadilan ini sungguh
mengejutkannya.
»Swedia memiliki sistem perlindungan anak yang kuat,” katanya. »Putusan ini
benar-benar mengejutkan. Pasalnya, tindakan seperti ini bisa saja dilihat oleh
anak-anak,” ujarnya lagi.
HUFFINGTON POST | DAILY MAIL | ANINGTIAS JATMIKA

Kirim email ke