http://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/09/ekonomi/2423572.htm
Perlindungan TKI Kurang Diperhatikan Jakarta, Kompas - Perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tenaga kerja Indonesia di luar negeri masih lemah. Oleh sebab itu, Koordinator Nasional Advokasi Hukum atau KNAH-TKI Todung Mulya Lubis akan meminta pertanggungjawaban, sejauh mana perusahaan asuransi melakukan perlindungan terhadap para pekerja Indonesia di luar negeri yang bermasalah. Hal itu dikatakan Todung Mulya Lubis, Rabu (8/2) di Jakarta. Hadir juga Direktur Eksekutif KNAH-TKI Munarman. "Hak- hak TKI untuk mendapatkan asuransi masih sulit," kata Munarman. Direktur Utama PT Dasa Graha Utama, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), Yus Umar Assegaf, mengakui adanya hambatan dalam mengurus klaim asuransi TKI. "Tidak seluruh biaya pengobatan atau biaya cacat permanen dibiayai oleh perusahaan asuransi," katanya. Padahal, selama ini PJTKI membayar biaya asuransi kepada perusahaan asuransi sebesar 40 dollar AS per TKI untuk periode dua tahun. "Namun, kalau TKI ada masalah, PJTKI yang selalu menjadi berkorban," kata Yus. Munarman juga mempertanyakan status hukum perusahaan asuransi TKI yang ada. Ketegasan ini penting untuk menjaga hak- hak hukum TKI jika mereka ada masalah di luar negeri. Oleh sebab itu, jangan sampai asuransi pemungut dana itu hanya berstatus yayasan. Menurut Munarman, pihak KNAH-TKI akan meminta pertanggungjawaban perusahaan asuransi dalam menjamin hak- hak TKI. "Misi utama kami, mengejar perusahaan asuransi yang ingkar janji," katanya. Menurut Todung, KNAH-TKI juga akan memperluas jaringan lembaga advokasi di luar negeri. Saat ini, KNAH-TKI telah merintis lembaga advokasi di Jordania, Kuwait, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Singapura, Malaysia, dan Hongkong. KNAH-TKI ditetapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan SK No Kep-155/MEN/VI/2005. Pihak KNAH-TKI, kata Todung, tak mendapatkan dana dari anggaran pemerintah untuk biaya operasional, tetapi dari TKI sebesar 6-7 dollar AS per tahun. (FER) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
