1
-----Message d'origine-----
De : Y.T. TAHER [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Envoyé : samedi 11 février 2006 03:20
À : [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Cc : [EMAIL PROTECTED]
Objet : Dukungan atas Petisi Rehabilitasi Korban Peristiwa 65


Kehadapan:
Australia, 10 Feb. 2006



1. PYM Presiden Republik Indonesia

    Bapak Susilo Bambang Yudoyono

    Istana Negara Jalan Merdeka Utara

    Jakarta Pusat – 10010 – Indonesia



2. YM Ketua DPR-Republik Indonesia

    Bapak Agung Laksono

    Gedung DPR—RI

    Jalan Gatot Subroto No.: 6

    Jakarta – Indonesia



Dengan segala hormat,



     Saya yang bertanda tangan dibawah ini, seorang bangsa Indonesia yang
sekarang tinggal di Australia, dengan penuh hormat, menyampaikan kehadapan
PYM Bapak Presiden dan YM Bapak Ketua DPR Republik Indonesia di Jakarta,
bahwa, setelah  membaca berita tentang “Petisi Rehabilitasi Para Korban
Peristiwa 65” yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP-Lembaga Perjuangan
Rehabilitasi korban Orde Baru (Sumaun Utomo), DPP-Lembaga Penelitian Korban
Pembunuhan 65 (Sunarno), DPP-Paguyuban Korban Orde baru , Pakorba (Dr.
Ciptaning), yang disertai tanda tangan 23.925 korban Orde baru atas nama 20
juta rakyat korban diskriminasi dan stigmasisasi, dimana surat petisi
tersebut diserahkan langsung kerumah pribadi Bapak Presiden di Cikeas pada
tanggal 13 Desember 2005 ( sumber: http://perso.club-internet.fr/kontak ),
maka saya dengan ini menyatakan mendukung sepenuhnya akan Petisi tersebut,
yang menuntut Rehabilitasi Umum, dipulihkannya hak kewarganegaraan penuh
para korban Orba, dicabutnya segala undang-undang dan peraturan pemerintah
dan instruksi menteri Orba yang diskriminatif yang sampai sekarang masih
berlaku di negeri bunda tercinta !



     Dasar bagi dukungan saya terhadap Petisi tersebut, adalah karena saya
melihat, bahwa dalam Peristiwa 1965, jutaan rakyat tak berdosa dibunuh,
ratusan ribu ditahan dalam tahanan di seluruh Indonesia dan banyak yang
diambil dari Kamp Tahanan  dan dibunuh/dilenyapkan, demi melicinkan jalan,
naiknya rezim militer Orde baru. Sanak keluarga para tahanan diintimidasi
oleh penguasa, anak-anak mereka diracuni pikirannya dan dimomoki dengan
segala macam peraturan dan undang-undang pemerintah Orde baru, seperti tidak
boleh menjadi pegawai negeri, tidak boleh kawin dengan pegawai negeri, tidak
boleh mendapat pendidikan tinggi dsb. dsb., sehingga mereka takut untuk
mengakui leluhur atau keluarga sanak familinya yang pernah menjadi tapolnya
Orba.



     Begitu banyak peraturan dan undang-undang diskrimantif yang diciptakan
Orba yang masih tetap berlaku sampai kini, guna menekan golongan rakyat yang
dijadikan kambing hitam, golongan yang dijadikan warganegara kelas dua, yang
dijadikan sebagai kasta paria, dijajah oleh klas berkuasa, Orde baru dan
kaki tangannya dengan segala peraturan pembatasan.   Semua orang tahu bahwa
hal itu adalah  melanggar hak azasi manusia dan hukum Tuhan ! Namun, mengapa
ibarat pepatah: ‘tiba diperut dikempiskan, tiba dimata dipicingkan ?”
Mengapa mesti berat sebelah. (Seperti yang ditulis dalam Petisi ):
PSI/Masyumi berontak dengan nama  Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia
(PRRI)/Permesta, mengapa pemimpinnya atau anggota-anggotanya tidak dibunuh,
melainkan diampuni bahkan  diberi kedudukan tinggi ? DI/TII mengadakan
pemberontakan, mengapa kaum pengikutnya tidak dibunuh oleh Pemerintah, namun
diampuni dan dikembalikan kepada kedudukan semula ? GAM berontak puluhan
tahun dan telah membunuh ribuan rakyat dan tentara, memecah belah NKRI
dengan berusaha membentuk negara sendiri, mengapa gampang diampuni dan
anggota-anggota pemberontak diberi kompensasi dan dijadikan pegawai negeri ?
Mengapa rakyat yang “dianggap” PKI pada dibunuhi, ( sampai 3 juta menurut
pengakuan alm. Bapak Sarwo Edhi Wibowo ), disebabkan karena perwira-perwira
militer yang dituduh sebagai PKI melancarkan Gerakan 30 September ? Mengapa
sanak saudara dan famili orang-orang yang dianggap komunis dan keturunannya,
sampai sekarang –setelah lebih 40 tahun—masih dibebani dengan segala hukum
dan peraturan yang membatasi ruang hidupnya ?  Mengapa ?  Dimana
perikemanusiaan dan keadilan, sebagaimana tercantum dalam Pancasila ?
Hukumlah yang bersalah ! Namun, mengapa yang tidak bersalah mesti menanggung
derita sampai sekarang ?  Anak dan cucu tidak berani mengakui ayah/kakeknya
yang bekas tapol Orba karena peraturan dan hukum Orba yang sampai sekarang
masih berlaku. Dengan segala macam diskriminasi dan cap yang diberikan
kepada satu golongan ini, bila kiranya negeri tercinta bisa menjadi negeri
yang “gemah ripah loh jinawi, TATA TENTREM kerta raharja” jika masih ada
golongan yang tetap melakukan “penindasan” terhadap golongan lain dengan
segala macam hukum dan peraturan yang diskriminatif dan mempermainkan bahkan
menggelapkan sejarah ?



 Paduka Yang Mulia Bapak Presiden dan YM Bapak Ketua DPR,



Berdasarkan hal-hal tersebut diataslah, disertai dengan tangisan batin yang
tiada hentinya, saya melihat, derita yang dialami oleh golongan yang
dijadikan kambing hitam –bangsa saya—selama lebih 40 tahun, yang masih belum
ada akhirnya, saya memohon kehadapan PYM Bapak Presiden RI dan YM Bapak
Ketua DPR, semoga sudi apalah kiranya PYM/YM membuka hati, dengan penuh
kasih,  melihat penderitaan kaum—yang juga adalah rakyat dan bangsa PYM/YM
sendiri—dan memperhatikan serta mengabulkan permohonan atas nama 20 juta
bangsa yang menderita, yang diwakili dalam “Petisi Rehabilitasi Para Korban
Peristiwa 65” yang juga disertai tanda tangan dari 23.925 orang korban Orde
baru, agar , mareka bisa “berdiri sama tinggi, duduk sama rendah” bersama
golongan lain sesama bangsa Indonesia ikut membangun negeri dibawah
Kepemimpinan PYM.  Saya yakin dan percaya bahwa kasih, kesucian dan
ketulusan hati PYM Presiden/YM Ketua DPR,   akan diberkati Tuhan Yang Maha
Esa.

     Sekian dan terima kasih yang sebesar-besarnya serta hormat yang
setinggi-tingginya dari saya. Hidup Republik Indonesia !



Yoseph. T. Taher,

P.O.Box 162

Ayr – Qld.- 4807

Australia.



Tambahan :



1. Saya kirimkan (e-mail) salinan surat saya ini kepada Harian Rakyat
Merdeka dan Harian Sinar Harapan di Jakarta dengan permohonan dan harapan
semoga dapat dimuat sebagai Surat Terbuka untuk dapat dibaca oleh setiap
orang, agar siapa saja yang tersentuh hatinya, dan punya rasa kasih, serta
ingin mendukung dan memohon ter-realisasinya “Petisi Para Korban Peristiwa
65” itu dapat mengirimkan dukungan dan permohonan Kehadapan PYM Presiden RI
dan YM Bapak Ketua DPR RI di Jakarta.



2.Saya lampirkan disk untuk PYM Bapak Presiden dan YM Ketua DPR, yang berisi
salinan tulisan tentang Petisi Rehabilitasi Korban Peristiwa 65 oleh Panitia
dan Ajakan Renungan tentang Rehabilitasi Korban Peristiwa 65 oleh A.Umar
Said. (Catatan:  Untuk Harian.Rakyat Merdeka dan Sinar Harapan, mohon dibuka
Website: http://perso.club-internet.fr/kontak)



3.  Terima kasih




--
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.1.375 / Virus Database: 267.15.6/257 - Release Date: 10/02/2006


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke