RIAU POS
Hentikan Tindak Kekerasan pada Anak
Kamis, 16 Pebruari 2006
Setiap anak Indonesia adalah aset bangsa yang sangat berharga, generasi
penerus dan sumber daya manusia Indonesia yang bakal menjadi penentu masa depan
bangsa dan negara. Negara berkewajiban menciptakan rasa aman dan memberikan
perlindungan hukum kepada setiap anak Indonesia agar mereka tumbuh serta
berkembang secara wajar dan berperan serta dalam pembangunan dan untuk
keperluan itulah negara membuat seperangkat peraturan perundang-undangan yaitu
Undang-Undang No.4/1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No.3 /1997
Tengang Pengadilan Anak dan Undang-Undang No. 39 / 1999 Tentang Hak Azazi
Manuasia (HAM) yang kesemuanya itu memuat dan mengatur hal-hal tertentu
mengenai hak-hak anak Indonesia.
Mengenai hak-hak anak yang dipunyai oleh setiap anak Indonesia antara
lain disebutkan dalam UU Tentang HAM sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal 52
sampai dengan pasal 66. Pasal 52 ayat 1 UU HAM berbunyi ''Setiap anak berhak
atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara'' sedangkan
pasal 52 ayat 2-nya mengatakan bahwa ''hak anak adalah hak azazi manusia dan
untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak
dalam kandungan.
Hak-hak anak Indonesia sebagaimana tercantum di dalam tiga buah
undang-undang seperti disebutkan dan dicontohkan di atas belum secara khusus
mengatur keseluruhan segi yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak,
misalnya bagaimana penyelesaian hak-hak anak yang dilanggar oleh seseorang,
tindakkan hukum apa/ganjaran yang di terapkan kepada si pelaku serta bagaimana
caranya melindungi diri si anak yang menjadi korban yang kesemuanya itu diatur
dan dimuat di dalam UU No. 23 /2002 Tentang Perlindungan Anak. UU RI No. 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2002
dan di muat dalam Lembaran Negara RI / 2002 No. 109.
Siapakah yang dimaksud dengan anak oleh UU Tentang Perlindungan Anak?.
Pasal 1 butir ke-1 UU Tentang Perlindungan Anak memberikan jawabannya dengan
mengatakan ''Anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan''. Dengan adanya UU Tentang
Perlindungan Anak maka setiap anak Indonesia mempunyai payung hukum dan
landasan yuridis untuk diayomi dan dilindungi harkat, martabat maupun hak azazi
manuasia yang melekat pada dirinya. Setiap orang siapapun dia dan apapun
jabatan serta kedudukan sosial ekonominya termasuk di dalamnya seorang ayah
ataupun ibu harus menjunjung tinggi dan menghormati harkat, martabat serta hak
azazi manusia yang ada pada diri setiap anak Indonesia dan tidak berbuat
sebaliknya dengan menginjak-injak hak azazi mereka serta memperlakukan diri
mereka semau gue, dianiaya, di perkosa malahan diperjual belikan seperti barang
dagangan dan berbagai perbuatan keji lainnya yang dapat menyebabkan
terguncangnya jiwa si Anak yang sedang tumbuh dan berkembang serta kehilangan
masa depan.
Fakta dan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat di berbagai daerah di
tanah air termasuk di Bumi Lancang Kuning akhir-akhir ini membuktikan bahwa
banyak terjadi tindak kekerasan terhadap anak, hak-hak azazi anak telah
dilanggar sedemikian rupa, mereka diperlakukan dengan cara-cara yang tidak
manusiawi seperti apa yang kita lihat dari tayangan-tayangan televisi di
antaranya :
Peristiwa tragis yang dialami dua orang anak balita adik-beradik Lintar
Saputra dan berusia satu tahun dan Indah berusia tiga tahun yang terjadi di
Tangerang 1 Januari 2006 yang dibakar oleh ibu kandungnya bernama Yenni
sehingga akhirnya Indah meninggal dunia dan Lintar Saputra menderita luka bakar.
Masih banyak contoh lain tentang kekerasan terhadap anak yang memilukan
serta menyedihkan terjadi di tanah air. Apapun dalih serta alasannya misalnya
karena tingkah laku si anak yang menyebalkan, keadaan sosial ekonomi keluarga
yang tidak memadai ataupun adanya pendapat segelintir orang bahwa anak adalah
hak milik orang tuanya dan boleh berbuat apa saja terhadap anaknya, tentunya
tidak boleh ditolelir dan setiap tindak kekerasan terhadap anak dengan
melakukan pelanggaran terhadap hak-hak azazi mereka tidaklah dapat dibenarkan
dan kepada para pelakunya harus di jatuhi hukuman serta anak-anak yang menjadi
korbannya diberi perlindungan hukum. UU Tantang Perlindungan Anak mengancam
setiap pelaku kekerasan terhadap anak dengan hukuman yang berat seperti
tercantum dalam pasal 80 yang intinya menyebutkan bahwa kekejaman atau
penganiayaan terhadap anak di pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan
dan / atau denda paling banyak tujuh puluh juta rupiah dan selanjutnya
mengatakan apabila si anak luka berat pelaku dipidana penjara paling lama lima
tahun dan / atau denda paling banyak seratus juta rupiah dan bila menyebabkan
si anak mati pelaku dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan / atau denda
paling banyak dua ratus juta rupiah. Jika pelaku tindak kekerasan terhadap anak
seperti contoh yang disebutkan diatas adalah orang tuanya sendiri maka
pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang tercantum di dalam
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekerasan itu.
Ancaman hukuman kepada setiap pelaku kekerasan atau penganiayaan terhadap
anak oleh UU Tantang Perlindungan Anak dirumuskan dengan kalimat dipidana
dengan pidana penjara...tahun dan/atau denda...juta rupiah. Mengapa rumusannya
seperti disebutkan di atas dan apa maknanya? Menurut hemat penulis, pembuat
undang-undang sengaja membuat rumusan dengan redaksi seperti itu dengan maksud
untuk memberikan keleluasaan kepada para Hakim agar dapat memilih hukuman yang
manakah yang dirasa paling tepat, adil serta pantas untuk dijatuhkan kepada
setiap pelaku kekerasan terhadap anak dan ini bermakna bahwa hakim berwenang
untuk menentukan menjatuhkan hukuman badan (penjara saja) ataukan hukuman
penjara disertai dengan denda ataukah hanya didenda saja. Kita berharap hakim
tentunya arif dan bijaksana dalam menjatuhkan putusannya kepada para pelaku
tindak kekerasan terhadap anak dan jangan sampai melukai rasa keadilan
masyarakat.
Masih berkaitan dengan hak-hak yang dimiliki oleh setiap anak Indonesia
yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak adalah tentang jual beli serta
perdagangan anak khususnya bayi-bayi Indonesia seperti yang terbongkar di Batam
pada awal Jauari 2006 yang lalu. Anak-anak Indonesia khususnya bayi bukanlah
barang dagangan ataupun komoditi ekspor yang dapat diperjual belikan sampai
keluar negeri dan siapapun yang melakukan perbuatan yang demikian itu apalagi
dalam bentuk sindikat haruslah digulung habis karana dampak buruknya sangatlah
luas selain menghinjak-injak harga diri serta martabat bangasa Indonesia,
mengaburkan asal-usul si anak serta mengubah status kewarganegaraannya.
Hentikan segera jual beli maupun perdagangan anak khususnya bayi-bayi
Indonesia, adili para pelakunya agar dijatuhi hukuman penjara paling singkat
tiga tahun dan denda paling sedikit enam puluh juta rupiah sampai paling lama
lima belas tahun penjara dan denda paling banyak tiga ratus juta rupiah
sebagaimana diancamkan oleh pasal 83 UU No. 23 Tahun 2002 Tantang Perlindungan
Anak.
Usul
Kita berharap agar Presiden RI segara mengeluarkan Keppres tentang
pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
sehingga komisi mempunyai landasan serta mekanisme kerja yang jelas untuk
melaksanakan tugasnya.
Pencanangan tahun 2006 sebagai Tahun Dihentikannya Tindak Kekersan
Terhadap Anak Indonesia yang perlu didukung oleh semua pihak. ***
H Arzam Yahya SH, mantan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/