Setuju. Tapi demi keadilan, karena prinsip menghukum bukanlah balas dendam atau
bersifat pribadi, tentu bukan hanya dia yang dihukum mati melainkan semua
koruptor yang punya kesalahan setara atawa lebih kudu dihukum mati. Bahkan
khusus untuk kasus hukuman mati bagi koruptor ini, mengingat urgensinya bagi
kelanjutan bangsa ini, saya tidak peduli sumber hukum apapun --negara, islam,
kristen, budha, komunis etc-- yang mau dipake silahkan untuk diterapkan.
Setuju?
Ambon <[EMAIL PROTECTED]> menulis: REFLEKSI: Bagaimana pendapat MUI dan
konco-konco sekalian kalau mantan menteri agama yang korupsi sekian banyak
milyar rupiah dihukum mati sebagi langkah percobaan perspektif penerapan
Syariah?
RIAU POS
Hukum Mati Koruptor (Perspektif Syariah)
Jumat, 17 Pebruari 2006
Korupsi bukan lagi barang langka, tetapi hampir dilakukan oleh sebagian
pejabat, dewan, hakim, polisi, dan lainnya. Buktinya setiap hari tetap saja ada
kasus korupsi yang diadili. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku korupsi di
Indonesia sudah tidak bisa dianggap biasa atau luar biasa, seperti busung
lapar, akan tetapi sudah sampai pada tingkat ''sangat berbahaya''. Sanksi
penjara ataupun ''dosa'' tidak lagi membuat efek jera atau menakutkan bagi
pelaku korupsi. Hukuman mati atau hukuman tembak mati bagi pelaku korupsi
hendaknya diperbincangkan lebih serius oleh pemerintah SBY yang sepertinya agak
lebih serius menangani pemberantasan korupsi. Hal ini sebagaimana pernah
menghangat dan diperbincangkan oleh NU dan Muhammadiyah yang mencoba
membangkitkan dan menggelorakan tekad untuk memerangi korupsi yang sangat
merusak citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional. Ketua Umum NU dan
Muhammadiyyah minta agar pemerintah berani menembak mati para koruptor, seperti
yang dilakukan di
Cina. Masalahnya, apakah hal ini diatur dalam hukum Islam? Hal ini perlu
dijawab apakah ada landasan hukum bagi pelaku korupsi untuk diberi sangsi berat
seperti hukuman mati?
Dalam hukum Islam, korupsi dapat dikategorikan sebagai perilaku hirabah.
Hirabah adalah aksi seseorang atau sekelompok orang dalam negara untuk
melakukan kekacauan, pembunuhan, perampasan harta, yang secara terang-terangan
mengganggu dan menentang peraturan yang berlaku, perikemanusiaan, dan agama.
Hirabah merupakan salah satu bentuk jarimah hudud, yaitu tindak pidana yang
jenis, jumlah dan hukumannya ditentukan oleh syariat. Hirabah disebut juga oleh
ahli fikih sebagai qath'u at-thariq (menyamun) atau as-sariqah al-kubra
(pencurian besar). Ulama fikih menyebut hirabah sebagai as-sariqah al-kubra,
karena hirabah itu merupakah upaya mendapatkan harta dalam jumlah besar dengan
akibat yang dapat menyebabkan kematian atau kerganggunya keamanan dan
ketertiban. Para ulama memang mempersyaratkan hirabah dengan tindakan-tindakan
kekerasan untuk merampas harta, mengganggu keamanan dan mengancam nyawa manusia
akan tetapi kekerasan dan gangguan keamanan yang dimaksud tidak dijelaskan
lebih detail. Korupsi seperti hirabah karena ia dapat merusak seperti
hirabah, mengganggu stabilitas negara dan mengancam hidup orang banyak akibat
kekayaan negara yang digerogotinya.
Pelaku hirabah dituntut hukuman yang sangat berat dalam Islam, karena ia
adalah salah satu bentuk pidana hudud yang langsung ditentukan oleh nash
Alquran. Apabila tindak pidana ini telah terbukti secara meyakinkan di sidang
pengadilan, maka hakim dapat mengeksekusi hukuman yang telah ditentukan Allah
SWT tersebut tanpa boleh diubah, ditambah, maupun dikurangi, karena ini adalah
hak Allah SWT.
Ayat Alquran yang menunjukkan hukuman bagi pelaku hirabah tersebut adalah
firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 33 yang artinya : ''Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan membuat
kerusakan di atas bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri tempat
kediamannya. Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia,
dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.''
Ayat dalam Surat al-Maidah ini menyebutkan empat hukuman bagi pelaku
hirabah, yaitu dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki, dan dibuang dari
tempat kediamannya.
Dalam penerapan hukuman-hukuman tersebut terdapat perbedaan pendapat
ulama fikih, apakah hukuman itu boleh dipilih atau hukuman yang dikenakan
sesuai dengan bentuk tindak pidana yang dilakukan dalam hirabah tersebut. Ulama
mazhab Hanafi, Syafii dan Hanbali berpendapat bahwa hukuman yang dikenakan
harus secara urut, sebagaimana yang dicantumkan dalam ayat, serta sesuai dengan
bentuk tindak pidana yang dilakukan para pelaku hirabah tersebut. Ulama Mazhab
Hanafi berpendapat bahwa apabila pelaku hirabah tersebut hanya merampas harta,
tanpa menyebabkan kematian maka hukumannya adalah dipotong tangan dan kakinya
secara silangnya umpamanya tangan kanan dengan kaki kiri. Apabila pelaku
hirabah hanya membunuh maka hukumannya juga dibunuh. Apabila pelaku hirabah
ini merampas harta yang disertai dengan pembunuhan, maka menurut mereka, hakim
bebas memilih hukumannya, yaitu apakah akan dipotong tangan dan kakinya secara
silang kemudian dibunuh atau disalib saja. Apabila pelaku hanya
menakut-nakuti saja dan mengganggu keamanan, maka hukumannya dipenjarakan dan
dikenakan hukuman ta'zir. Bentuk hukuman ta'zir yang akan dikenakan diserahkan
sepenuhnya kepada hakim.
Ulama Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa apabila pelaku hirabah
hanya mengambil harta, maka hukumannya adalah dipotong tangan dan kakinya
secara silang. Apabila mengakibatkan kematian, maka hukumannya juga hukuman
mati. Adapun menurut ulama Mazhab Maliki, penerapan hukuman yang disebutkan
dalam ayat itu diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim setelah
dimusyawarahkan dengan para ahli fikih dan pihak-pihak terkait, dengan syarat
hakim memilih hukuman yang terbaik bagi kemaslahatan. Apabila pelaku hirabah
hanya mengganggu keamanan, maka hakim boleh memilih antara membunuhnya,
menyalibnya, memotong tangan dan kakinya secara silang atau memukul dan
membuangnya. Akan tetapi, apabila pelaku hirabah menyebabkan kematian atau
disertai pembunuhan, maka hukumannya harus dibunuh atau disalib saja, tidak
boleh menerapkan hukuman yang lain. Apabila pelaku hanya mengambil harta, maka
hukumam yang dapat dipilih oleh hakim adalah antara dibunuh, disalib, dipotong
tangan
dan kakinya secara silang atau dibuang.
Ulama fikih berbeda pendapat pula dalam memahami hukuman pembuangan
(an-nafyu) dalam ayat tersebut. Menurut Mazhab hanafi, an-nafyu itu berarti
memenjarakan pelaku hirabah, karena apabila hukuman pembuangan diartikan secara
harfiah, yaitu dibuang dari tempat asalnya ke negeri lain, maka dikhawatirkan
di tempat pembuangan itu ia akan melakukan hirabah lagi, atau ia lari ke
wilayah non-Islam dan bisa jadi ia murtad dari Islam. Ulama Mazhab Maliki
mengartikan an-nafyu itu dengan arti harfiahnya, yaitu membuang pelaku ke
negeri lain, tetapi di negeri itu ia dipenjarakan sampai ia tobat. Ulama Mazhab
SyafiI mengartikan an-nafyu dengan memenjarakan pelaku sampai ia tobat di
negerinya sendiri. Adapun Ulama mazhab Hanbali mengatakan an-nafyu itu adalah
membuangnya ke negeri lain dan tidak boleh kembali ke negeri asalnya.
Dengan meng-qiyas-kan atau menganalogikan korupsi dengan hirabah maka
hukuman bagi pelaku korupsi dapat pula diklasifikasikan menjadi tiga. Pertama,
hukuman mati atau tembak mati, apabila korupsi ini dilakukan dalam jumlah yang
besar (as-sariqah al-kubra) yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas
negara dan citra bangsa serta hilangnya kesempatan hidup bagi sebagian
rakyat, seperti korupsi dana dalam jumlah puluhan milyar rupiah dan seterusnya.
Kedua, hukuman potong tangan dan kaki secara silang, apabila korupsi dilakukan
dalam jumlah sedikit yang hanya mengakibatkan kerugian material keuangan
negara, seperti korupsi dalam jumlah ratusan juta rupiah. Ketiga, dipenjarakan
sampai ia tobat, apabila korupsi dilakukan dalam jumlah yang sangat sedikit,
seperti dalam jumlah jutaan atau puluhan juta. Korupsi untuk hukuman yang
paling ringan ini hanya ditoleransi karena kebutuhan hidup. Walaupun begitu,
hukuman penjaranya bisa saja seumur hidup bila hakim melihat bahwa
sepantasnya pelaku korupsi dalam jumlah kecil ini diganjar seperti itu. ***
Drs Akbarizan MA MPd, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru.
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
SPONSORED LINKS
Writing book Writing a book Writing child book Book writing
software Writing a book report Business writing book
---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS
Visit your group "proletar" on the web.
To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
---------------------------------
__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/