Terus terang saya merinding terus mendengar istilah "pembinatangan" yang laris belakangan ini. Apalagi banyak yang melengkapinya jadi "pembinatangan masyarakat". Setiap lobang pori rasanya berdenyut-denyut seperti mau meletus. Pembinatangan masyarakat eh..?
Dengan ngeri, pelan-pelan saya lirik bulu di dada, di tangan, di kaki. Syukurlah semuanya masih proporsional. Belum berobah sampai selebat si 'Hoegeng' peliharaan Bernhard van Oranje. Saya belum membinatang. Begitu juga masyarakat di sekitar, tidak satupun yang badannya ketumbuhan bulu lebat. Sebaliknya, saya malah yakin kita semua bagian dari spesies yang sejak ribuan tahun lalu mulai rontok bulu-bulunya. Tapi, omong-omong, siapa sih yang dituding melakukan pembinatangan masyarakat, kok teganya menumbuhkan bulu; ekor; tanduk di masyarakat? Lulusan institut mana dia? Ramai-ramailah orang memamerkan keilmiahannya dengan menuding per-definisi: pelaku pembinatangan ialah mereka yang suka memperlihatkan pinggul, pusar, paha -- di benak segera terlintas Ade Rai yang atlet binaraga itu. Tapi ketika definisi berlanjut dengan 'payudara' maka mengertilah saya bahwa yang dimaksud sebagai pelaku pembinatangan ialah kaum perempuan. Sebab, baik Ade Rai (juga saya) tidak punya payudara, punyanya cuma dada yang bidang. Lalu, kenapa masyarakat harus jadi binatang hanya gara-gara melihat pinggul, pusar, paha, dan payudara? Bukankah semua itu cuma bagian badan biasa sebagaimana indahnya lobang hidung atau jempol? Lucunya, kalau masyarakat berobah jadi binatang kenapa yang dikerangkeng nantinya justru para pemilik keindahan pinggul, pusar, paha, dan payudara; alias, perempuan? Hebatnya lagi, pengurungan perempuan itu konon memang berdasarkan perintah undang-undang yang judulnya, UU Anti-Pornografi. Jadi, siapa sebetulnya yang akan "dibinatangkan" lewat undang-undang anti-pornografi? Masyarakat luas, atau para perempuan pemilik pinggul, pusar, paha, dan payudara? Ah, yang pasti perempuan juga anggota masyarakat - yang cantik. * Nah, pembinatangan masyarakat melalui undang-undang bukan baru kali ini saja terjadi. Pada prakteknya, perundang-undangan kita memang padat kekuatan untuk membiasakan masyarakat berjalan dengan ancaman hukuman & sanksi. Akibatnya, masyarakat jadi sangat terlatih untuk hidup dengan aneka sanksi. Belakangan ini masyarakat bahkan begitu fasih menuntut dibuatkan aturan perundangan (sanksi) ini dan itu untuk menanggapi isu-isu jangka pendek (kasuistik). Alhasil, jadilah kita seperti yang tergila-gila pada cemeti untuk meluruskan gerak langkah sendiri. Semua hal harus ditentukan dengan ancaman dan sanksi, seolah tanpa cemeti kita tidak tahu harus berbuat apa! Pendeknya, kita telah kehilangan nalar untuk menangani masalah dan kehilangan akal budi untuk melancarkan urusan masyarakat. Sampai di sini, jelas bahwa ternyata pembuat undang-undanglah si pelaku pembinatangan masyarakat! Sekarang rasanya saya harus segera pergi periksa kalau-kalau ini taring tambah mengkilap... Anda sekalian, bolehlah periksa kuku masing-masing ... * peacock-dog ~ sdr. harry roesli Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
