http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=136455
ANALISIS HUKUM Reformasi Institusi Mahkamah Agung
Oleh Frans Hendra Winarta
Advokat dan Anggota
Komisi Hukum Nasional (KHN)
Kamis, 23 Februari 2006
Tudingan selama ini tentang adanya "mafia pengadilan", sekarang
sudah menjadi kenyataan dengan keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendeteksi dan menangkap beberapa petugas Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya KPK
juga mengendus oknum petugas Pengadilan Tinggi Jakarta menerima suap dari oknum
advokat.
Sering kali pimpinan MA menolak penggunaan istilah "mafia
pengadilan" karena bukan termasuk kategori kejahatan terorganisasi (organized
crime). Tapi apapun namanya, bagi masyarakat - khususnya pencari keadilan
(yustisiabel), - yang penting adalah ditegakkannya hukum dan keadilan. Sebab,
kepada siapa lagi pencari keadilan meminta keadilan kalau bukan kepada lembaga
peradilan? Apalagi Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat) yang dijamin UUD
1945.
Dalam negara hukum, hukum adalah panglima (supreme). Semua
persoalan harus dapat diselesaikan dengan hukum dan sama sekali bukan melalui
kekuatan, apalagi kekerasan. Tetapi kenyataan di Indonesia sekarang, masyarakat
banyak dikecewakan oleh putusan pengadilan.
Tentang itu, pengadilan punya banyak alasan: dari soal gaji hakim
dan pegawai pengadilan yang relatif kecil sampai pada soal kurangnya bukti.
Apakah itu benar? Fakta menunjukkan bahwa gaji kecil bukanlah
alasan untuk berbuat korupsi. Menurut seorang raporteur PBB, Datuk Param
Cummaraswamy dari Malaysia, beberapa tahun lalu di Kamboja, hakim dengan gaji
sekitar 100 dolar AS per bulan mampu tidak korup.
Persoalan korupsi sebenarnya lebih karena pembangunan selama
pemerintahan Orde Baru mementingkan pembangunan ekonomi dan fisik. Itu telah
menciptakan masyarakat yang materialistis, konsumeristis, hedonistis, dan
koruptif. Pembangunan moral diabaikan. Pendidikan mundur dan tidak didanai,
juga tidak ditata secara modern dan efisien. Akhirnya, akhlak masyarakat
umumnya terpengaruh. Ini memengaruhi moral penegak hukum (hakim).
Dalam situasi seperti ini, korupsi menjadi marak. Sudah sering
terdengar keluhan pencari keadilan, bagaimana putusan pengadilan menjadi
permainan calo, oknum petugas keadilan, hakim, advokat, dan lain-lain. Oleh
mereka, putusan pengadilan diperlakukan sebagai lahan bisnis. Padahal putusan
pengadilan atas nama Tuhan dengan judul, "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa".
Jadi, sebenarnya, sungguh berat dosa yang harus ditanggung oleh
pihak-pihak yang mempermainkan keadilan.
Berbicara mengenai keadilan, Immanuel Kant mengatakan, "If justice
is gone, there is no reason for a man to live longer on earth." Betapa
pentingnya keadilan dalam kehidupan manusia!
Kini keadilan sudah menjadi komoditas. Sering terdengar bagaimana
eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum pun dijadikan ajang pemainan.
Dengan segala cara, termasuk suap, pihak yang dikalahkan mencoba menggagalkan
eksekusi dengan bantahan perkara baru, menggugat lagi untuk mementahkan putusan
yang sudah berkekuatan hukum.
Kasus seperti itu terjadi baru-baru ini di salah satu pengadilan
negeri di Jakarta. Itu bukan yang pertama! Hal-hal seperti itu tentu saja
merupakan faktor yang menyebabkan ketidakpastian hukum di negeri kita.
Tertangkapnya 5 orang staf MA dan seorang advokat dalam kasus
penyuapan, baru-baru ini, mengonfirmasikan lagi bahwa "mafia peradilan" sungguh
ada. Untuk itu, KPK dan Komisi Yudisial (KY) harus bekerja keras.
Dari mana reformasi hukum harus dilakukan? Jelas dari lembaga
peradilan. Kalau saja hakim jujur, bersih, efisien, dan menolak disuap,
permainan "calo" perkara dapat dikurangi. Reformasi internal ini sebenarnya
bisa dilakukan karena MA sudah membuat cetak biru reformasi institusional dan
kini tinggal melaksanakannya saja.
Kalau MA berhasil mereformasi diri, maka sekitar 5.000-an hakim di
bawahnya akan terpengaruh dan mencontoh perilaku seniornya. Kehormatan dan
martabat hakim agung akan mengucur ke bawah sebagaimana prinsip trickle down
effect dalam bidang ekonomi.
Penulis sudah lama mengajukan agar Ketua MA tidak terlibat
memeriksa perkara di tingkat kasasi agar bisa fokus dan objektif dalam
melaksanakan reformasi internal MA. Dalam rangka reformasi itu, seluruh sistem
harus diperbaiki: mulai dari sistem rekrutmen, budget, akuntansi, manajemen
perkara, manajemen badan peradilan, penggajian, juga pelatihan, dan lain-lain.
Seorang Ketua MA yang jujur tidak cukup untuk memperbaiki keadaan. Seorang
Bagir Manan yang dikenal jujur sewaktu bekerja sebagai birokrat di Departemen
Kehakiman tidak akan bisa berbuat banyak kalau sistem tidak diubah.
Bukankah justru kejujuran itulah yang membawa Bagir Manan unggul
dari pesaingnya sewaktu menjalani fit and proper test pemilihan Ketua MA dulu?
Namun kelihatannya Bagir tidak didukung bawahannya untuk mereformasi internal
MA sebagai benteng terakhir keadilan.***
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/