Yg sudah hopless dgn kondisi indonesia, emang mendingan mabur aja ke
luar negeri. Lupakan indonesia dan urus diri sendiri.
Omongan sentimen macam gini gak sehat, buat bikin orang indonesia
percaya diri kalo harapan itu masih ada.  Gw sebel dgn underestimated,
cynical,  apalagi generalisir ini itu pada sesama rakyat (termasuk
bekas rakyat INA model lu) .... sebelum dirinya pol bekerja membuat
perubahan.

--- In [email protected], Harry Adinegara <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Par jangan lo meng-gebu2 dengan niatmu itu lho.
>   Coba mo basmi itu koruptor nanti tanah Indo abis penduduknya. Lha
gimana sih lo itu. Lha wong dari atas sampai bawah  dan mendatar
ke-mana2 semua korupsi itu lantas dari mana mulainya. Boro2 kalau ada
yang tidak korup lha wong semua orang korup Par di Indo itu.
>    
>   Jangan ngimpi lo Par! Simple as that! You bet!
>    
>   Harry Adinegara
>   
> 
> PAREWA PAREWA <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   Setujuuuu 1000%. Tidak ada negara yg pernah punya kesempatan maju
jika korupsi merajalela. Selalu langkah pertamanya adalah: Basmi
korupsi. Cina, dulu negara korup karena itu ngga maju, mulai dengan
menghukum secara kejam para koruptor dan sekarang maju. Ngga perlu
jauh-jauh, Singapura memulai kemajuannya dengan 'anti korupsi" dan
pembersihan di birokrasinya. Malaysia tahun 80 an meniru langkah
Singapura dan sekarang maju. 
> 
> Ayo bangkit Indonesia dengan mencanangkan gerakan Anti Korupsi
secara radikal dan revolusioner. Ini kesempatan semua ideologi, agama,
paham, orientasi politik berkumpul, bersatu menghadapi musuh terbesar
negara ini: korupsi. Libas semua pelindung koruptor. Bagaimana
milister yg lain? Ide dulu yg penting (kayaknya milister disini
banyakan pro korupsi?)
> 
> Ambon menulis:
> Semuanya yang korupsi daiatas 10 juta rupaiah dipapar rata dengan
tanah tanpa ada perbedaan apakah koruptor berseru Allahu Akbar,
Haleluya, Hari Krishna Hari Rama, Merekok kemenyan memangil Arwah
nenekmoyang atau Sembah sejut dibawah pohon beringin atau juga bertapa
diatas batu item, atau tidur diatas kuburan selama 7 malam puasa;
harta koruptor termasuk keluarga disita dengan tidak dibolehkan
melakukan usaha dagang selama 25 tahun. Keluarga hanya boleh memiliki
kekayaaan sebesar jumlah uang keperluan hidup sehari-hari sesuai
kebutuhan hidup yang memada seperti kehidupan rata-rata penduduk
rakyat jelata. 
> 
> ----- Original Message ----- 
> From: "PAREWA PAREWA" 
> 
> To: 
> 
> Sent: Sunday, February 19, 2006 1:08 PM
> Subject: Balasan: [proletar] Rusadi Kantaprawira Divonis Empat Tahun
Penjara
> 
> 
> > Gimana Mbon setuju ngga hukuman mati buat koruptor dengan jumlah
tertentu, atawa berdasar akibat yg ditimbulkannya bagi keselamatan
orang banyak? Guwa sih akur saja jika orang kristen mau mengajukan
sumber hukum/ajaran kristen untuk diterapkan bagi landasan hukuman
mati bagi para koruptor ini. Gimana menurut mu?
> > 
> > Ambon menulis: REFLEKSI: Mereka yang korupsi milayaran rupiah
seperti mantan Menteri Agama, Said Agil Al Munawar dihukum lima tahun,
dan Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelengaraan Haji, Taufik Kamil divonis hukuman empat tahun penjara.
Jumlah uang yang digelapkan kedua petinggi ini mendekati 60 milyar
rupiah. 
> > 
> > Rusadi Kantraprawira divonis hukuman 4 tahun penjara karena
tuduhan korupsi kurang lebih 2 milyar rupiah. Selisih hukumannya
dengan Menteri Agama hanya 1 tahun.
> > 
> > Beda waktu hukuman yang pendek ini agaknya memberi saran bagi para
koruptor atau yang mau atau sendang korupsi agar kalau melakukan
korupsi harus dilakukan dengan betul atau jelasnya ialah bagusnya
jumlah yang dikorupsi harus milyaran keatas. Saran kedua ialah harus
dekat kaum agamais ahli ilmu surgawi yang berpengaruh, pasti mendapat
mendapat perlindungan dan/atau keringanan hukuman dari Atas dan dari
bawah maupun sekitarnya.
> > 
> > Selamat korupsi! 
> > 
> > 
> > 
> > HARIAN ANALISA
> > Edisi Sabtu, 18 Februari 2006 
> > 
> > 
> > Rusadi Kantaprawira Divonis Empat Tahun Penjara 
> > 
> > 
> > 
> > Jakarta, (Analisa) 
> > 
> > Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rusadi Kantaprawira divonis
empat tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor di Jakarta,
Jumat. Rusadi dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi
terkait pengadaan tinta dalam pemilu legislatif 2004. 
> > 
> > Ia melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diperbarui oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. 
> > 
> > "Dalam fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa melakukan
penunjukan langsung rekanan pengadaan tinta pemilu legislatif 2004,"
kata Gusrizal, anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan di
Pengadilan Tipikor di Jakarta, Jumat. 
> > 
> > Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Rusadi yang
saat itu juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tinta Pemilu
Legislatif 2004 bersama-sama dengan Sekertaris Panitia Akhmad Rojadi
telah bekerja sama untuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) yang
tidak sesuai dengan yang disyaratkan oleh Keppres No.80/2002. 
> > 
> > "Akhmad Rojadi oleh terdakwa diperintahkan untuk mmbuat HPS
padahal seharusnya itu dilakukan oleh ahli. Saksi Akhmad Rojadi
kemudian dengan tindakannya sendiri membuat HPS di bawah Rp30 ribu
secara asal untuk setiap botol tinta," katanya. 
> > 
> > Hal tersebut, katanya, menyimpang dari pasal 13 Keppres No.80/2002. 
> > 
> > Majelis hakim yang diketuai Krena Menon juga menilai Rusadi telah
melakukan kesalahan dengan menunjuk lebih dari satu pemenang untuk
perusahaan penyedia tinta impor dan tinta lokal. 
> > 
> > "Seharusnya, panitia hanya mengusulkan satu saja pemenang yaitu PT
Mustika Indra Mas untuk tinta impor tetapi kemudian panitia menunjuk
tiga perusahaan lainnya sehingga menjadi empat perusahaan," katanya. 
> > 
> > Terdakwa sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tinta juga seharusnya
tidak memberlakukan rayonisasi pengadaan tinta yang dibagi menjadi
empat zona untuk seluruh Indonesia karena PT Mustika Indra Mas sudah
menyanggupi untuk menyediakan tinta bagi Pemilu Legislatif ke seluruh
Indonesia. 
> > 
> > Demikian juga untuk tinta lokal, panitia ternyata tidak hanya
menunjuk PT Print Colour sebagai pemenang tetapi juga dua perusahaan
lainnya. 
> > 
> > "Sehingga untuk tinta impor terdakwa terbukti memperkaya
koorporasi yaitu PT Lina, PT Vulcomas dan PT Wahgo masing-masing
senilai Rp800 juta, Rp415 juta dan Rp800 juta," kata I Made Hendra,
salah seorang anggota majelis hakim. 
> > 
> > Sementara untuk perusahaan yang membuat tinta lokal, terdakwa
dinilai memperkaya PT Cipta Tora senilai Rp941 juta dan PT Sagarindo
senilai Rp900 juta. "Oleh karena itu, terjadi kerugian negara sebesar
Rp1,382 miliar dari selisih kontrak tinta impor dan lokal yang
terjadi," katanya. 
> > 
> > BANDING 
> > 
> > Menanggapi putusan yang dijatuhkan kepadanya, baik Rusadi maupun
kuasa hukumnya, antara lain Hotman Paris Hutapea dan Nadeak menyatakan
banding. "Saya menyatakan banding atas putusan itu," kata Rusadi. 
> > 
> > Sementara itu, salah seorang anggota tim JPU Yessi S Miralda
menyatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (Ant) 
> > 
> > 
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> > 
> > 
> > 
> > Post message: [EMAIL PROTECTED]
> > Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
> > Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
> > List owner : [EMAIL PROTECTED]
> > Homepage : http://proletar.8m.com/ 
> > 
> > 
> > 
> > SPONSORED LINKS 
> > Writing book Writing a book Writing child book Book writing
software Writing a book report Business writing book 
> > 
> > ---------------------------------
> > YAHOO! GROUPS LINKS 
> > 
> > 
> > Visit your group "proletar" on the web.
> > 
> > To unsubscribe from this group, send an email to:
> > [EMAIL PROTECTED]
> > 
> > Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 
> > 
> > 
> > ---------------------------------
> > 
> > 
> > 
> > 
> > __________________________________________________
> > Apakah Anda Yahoo!?
> > Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik
terhadap spam 
> > http://id.mail.yahoo.com 
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> > 
> > 
> > 
> > Post message: [EMAIL PROTECTED]
> > Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
> > Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
> > List owner : [EMAIL PROTECTED]
> > Homepage : http://proletar.8m.com/ 
> > Yahoo! Groups Links
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> >
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> Post message: [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
> List owner : [EMAIL PROTECTED]
> Homepage : http://proletar.8m.com/ 
> 
> 
> 
> SPONSORED LINKS 
> Writing book Writing a book Writing child book Book writing software
Writing a book report Business writing book 
> 
> ---------------------------------
> YAHOO! GROUPS LINKS 
> 
> 
> Visit your group "proletar" on the web.
> 
> To unsubscribe from this group, send an email to:
> [EMAIL PROTECTED]
> 
> Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 
> 
> 
> ---------------------------------
> 
> 
> 
> 
> __________________________________________________
> Apakah Anda Yahoo!?
> Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik
terhadap spam 
> http://id.mail.yahoo.com 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> Post message: [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
> List owner : [EMAIL PROTECTED]
> Homepage : http://proletar.8m.com/ 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>               
> ---------------------------------
> Do you Yahoo!?
>   Find a local business fast with Yahoo! Local Search
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>







Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke