Menyoal hak pilih TNI di masa transisi demokrasi

Secara prinsip, tak ada yang menolak pemberian hak pilih bagi anggota TNI. 
Yang dipersoalkan adalah kapan hak pilih itu diberikan dan diefektifkan, 
yaitu pada Pemilu 2009 atau Pemilu 2014? Mabes TNI sendiri akan mengkaji 
kesiapan dan kematangan prajurit terkait pemberian hak pilih tersebut.

TNI tidak boleh berpolitik. Tentu saja hal itu tidak dapat ditawar lagi 
sebab jelas tercantum dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional 
Indonesia (TNI). Dalam UU tersebut tegas diatur profesionalitas TNI yang 
tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

Penegasan tentang TNI harus lepas dari kegiatan politik dan bisnis niscaya 
merupakan buah dari tuntutan pencabutan Dwifungsi ABRI sejak era Presiden 
Soeharto berkuasa.

Dwifungsi ABRI dinilai sebagai sesuatu yang tidak tepat, karena menjadikan 
militer bukan sekadar menjalankan peran profesionalnya sebagai alat 
pertahanan negara.

Pelajaran berharga buruknya TNI berpolitik seharusnya bisa diambil saat 
Soeharto menjalankan kekuasan semasa Orde Baru dengan TNI (pada waktu itu 
masih bernama ABRI) sebagai salah satu penopang oligarki kekuasaan.

Dengan posisi di puncak kekuasaan, Soeharto menggunakan TNI sebagai mesin 
politik untuk melanggengkan kekuasaannya, mencengkram hingga ke dusun-dusun 
melalui apa yang dinamakan Babinsa, yang merupakan level terbawah dari 
komando teritorial. Di atasnya ada Koramil, Kodim, Korem dan Kodam.

Di masa Soeharto berkuasa tiga dekade, praktis militer menjadi salah satu 
instrumen penting menjaga kekuasaannya. Kehidupan politik memang lebih 
tenang, tak ada hiruk-pikuk.

Tapi 'keheningan' politik di masa Orde Baru sesungguhnya menyembunyikan 
ketakutan luar biasa masyarakat atas potensi represi rezim itu beserta 
aparatus pendukungnya.

Sastrawan Pramoedya Ananta Toer dengan indah mampu menggambarkan kecemasan 
rakyat di bawah rezim oligarki Orde Baru dalam empat seri novelnya, 
tetralogi pulau Buru.

Kalau bangsa ini masih memiliki memori yang cukup panjang seharusnya masih 
mengingat bagaimana gejolak berdarah yang terjadi dalam kurun waktu 
1965-1966, saat TNI AD yang 'mendukung' penggulingan Presiden Soekarno harus 
'berseteru' dengan TNI AU yang loyal terhadap Soekarno.

Akibatnya, saat Soekarno tumbang dan digantikan Soeharto, sejak itulah 
posisi TNI AU selalu dipinggirkan dan sengaja dibuat catatan hitam dalam 
sejarah yang dibuat oleh Orde Baru.

Sehingga selama 40 tahun sejak 1966, baru kali ini Panglima TNI berasal dari 
TNI AU, padahal sebelumnya, seperti sudah menjadi semacam ritual rutin KSAD 
akan selalu menjadi Panglima TNI.

Lalu bagaimana dengan Pasal 5 Tap MPR No. VII/MPR/2004 yang menetapkan 
anggota TNI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan TNI 
dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis 
Permusyawaratan Rakyat (MPR) paling lama sampai dengan 2004.

Ketetapan itu ternyata diinterpretasikan oleh mantan Panglima TNI 
Endriartono Sutarto dengan memunculkan wacana hak pilih TNI pada Pemilu 
2009.

Selain ketetapan itu yang dijadikan alasan, dia menilai hak pilih TNI harus 
digunakan pada 2009 karena hak pilih seorang warga negara tidak dapat hilang 
karena profesi.

Berbagai kalangan kemudian terlibat dalam polemik penggunaan hak pilih TNI 
pada 2009 yang dilontarkan Endriartono tersebut menjelang penyerahan tongkat 
kekuasaannya kepada Panglima TNI yang baru, Marsekal (TNI) Djoko Suyanto.

Namun, Menhan Juwono Sudarsono menolak gagasan tersebut dan menilai TNI akan 
lebih tepat diberikan hak pilih pada 2014 sambil menunggu matangnya 
pembelajaran demokrasi di institusi TNI.

Proses transisi demokrasi yang saat ini masih berjalan, menurut Juwono, 
harus terus dipertahankan dan dikonsolidasikan dengan baik, termasuk 
memberikan pembelajaran demokrasi bagi institusi TNI, sehingga tidak terjadi 
kemunduran demokrasi.

Penolakan juga muncul dari kubu mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang 
didukung mantan KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu yang dengan tegas menolak 
ide Endriartono.

Ryamizard menyatakan kedudukan TNI harus profesional sebagai penjaga 
kedaulatan NKRI, karena itu posisi TNI harus netral dan tidak berpolitik.

Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo bahkan menilai keinginan Endriartono 
mendorong penggunaan hak pilih TNI pada 2009 merupakan upaya untuk 
melanggengkan kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dengan infrastruktur dan sistem di tubuh TNI yang begitu solid memang dapat 
dipastikan instutisi ini merupakan mesin politik yang cukup ampuh untuk 
memenangkan Yudhoyono pada pemilu mendatang.

Dari spektrum yang ada memang dapat dilihat ada dua kutub, yaitu kutu 
Megawati yang menolak penggunaan hak pilih TNI, dan kubu Endriartono-yang 
dekat dengan Yudhoyono-sebagai pendukung penggunaan hak pilih TNI pada 2009.

Baru akan dikaji

Panglima TNI yang baru, Djoko Suyanto, justru tidak mau terjebak dalam 
polemik tersebut dan mengambil jalan tengah dengan membuat kajian terlebih 
dahulu sebelum memutuskan pada tahun berapa hak pilih TNI akan digunakan.

Penegasan Suyanto disampaikan dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, 
Jakarta, usai serah terima jabatan Panglima TNI dari Jenderal TNI 
Endriartono Sutarto.

Selain mengkaji kesiapan prajurit, dia juga menyebutkan akan mengkaji 
situasi perpolitikan, termasuk kesiapan partai politik.

Pengamat politik dari CSIS Indra J. Piliang menilai persoalan ini seperti 
pedang bermata dua yang dapat mendorong proses demokratisasi lebih solid, 
namun sekaligus justru dapat merusak tatanan demokrasi yang masih rapuh saat 
ini.

Menurut dia, untuk dapat menggunakan hak pilihnya, TNI harus dididik 
terlebih dahulu mengenai pemahaman demokrasi, sehingga anggota TNI dapat 
dengan bijaksana menggunakan hak pilihnya.

Indra menyatakan kurun waktu tiga tahun, hingga 2009, cukup untuk memberikan 
pendidikan demokrasi bagi TNI sehingga diharapkan tidak akan terjadi gejolak 
pada saat pelaksanaannya nanti.

Namun, di balik berbagai perdebatan itu semua, kalau kita coba kembali 
kepada pemicu munculnya perdebatan hak pilih TNI pada 2009-yaitu Pasal 5 Tap 
MPR No. VII/MPR/2004-tentu semua persoalan ini dapat terurai.

Pasal tersebut melarang penggunaan hak pilih TNI pada 2004 karena masa 
tersebut merupakan masa transisi demokrasi yang dianggap masih cukup rentan 
terhadap keterlibatan militer dalam politik.

Perlu juga dicermati, pembatasan maksimal tidak bolehnya TNI menggunakan hak 
pilih hanya sampai 2004 juga tentu merupakan sebuah tawar-menawar dan desain 
dari kalangan militer yang tidak ingin kehilangan peran politiknya.

Pada masa lalu, meskipun TNI tidak menggunakan hak politiknya, namun TNI 
diberikan jatah gratis kursi di parlemen melalui Fraksi TNI/Polri.

Seiring dengan tuntutan reformasi, fraksi tersebut kini sudah dibubarkan.

Tapi fraksi itu membuat peluang baru bagi TNI untuk kembali ke kancah 
politik dengan memberikan kesempatan TNI untuk menggunakan hak pilihnya.

Sebetulnya, jika memang alasan lahirnya Tap MPR itu adalah masa transisi 
demokrasi yang masih rentan, seharusnya pembatasaan penggunaan hak pilih TNI 
perlu diperpanjang. Tapi, ini tergantung kepentingan para wakil rakyat di 
parlemen, plus pemerintah, dan TNI sendiri.

Jadi, keputusan memberikan hak pilih bagi TNI pada 2009 mestinya 
mempertimbangkan konstelasi politik mutakhir, termasuk jangan sampai 
penggunaan hak pilih dalam pemilu itu justru memporakporandakan institusi 
TNI. ([EMAIL PROTECTED])

Oleh Bambang Dwi Djanuarto
Wartawan Bisnis Indonesia

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=145&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=B30&cdate=26-FEB-2006&inw_id=421440




Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke