REFLEKSI: Agaknya kalau letak Pulau Sture dekat wilayah Malaysia, nasibnya sudah seperti Sipadan dan liputan. Bagaimana dengan Ambalat yang dihebohkan dengan pengiriman tentara dan kapal-kapal perang dan main tabrak-tabrakan?
http://www.indomedia.com/bpost/032006/7/depan/utama5.htm Pulau Sture Dibeli Pejabat Malaysia Kupang, BPost Pulau Sture yang terletak tidak jauh dari Pulau Bidadari dan pulau-pulau kecil lainnya di ujung barat Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur, ternyata sudah dibeli oleh pejabat Konsul Jenderal (Konjen) Malaysia yang berkedudukan di Denpasar, Bali, Haji Faizal. "Pulau itu sudah jatuh ke tangan Konjen Malaysia. Saat ini, kami sedang melacak bukti-bukti jual beli tanah dari warga lokal kepada warga negara asing itu," kata Danrem 161/Wirasakti Kupang, Kol (Inf) APJ Noch Bola dalam rapat Gabungan Komisi DPRD NTT di Kupang, Senin (6/3). Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD NTT, Melkianus Adoe di Kupang, yang dihadiri pula Gubernur NTT, Piet A Tallo. Asisten I Setda NTT yang juga mantan penjabat Bupati Manggarai Barat, Djidon de Haan ketika diminta Gubernur Tallo untuk menjelaskan masalah tersebut di depan dewan, juga membenarkan hal itu. Djidon mengatakan, Pulau Sture yang terletak di wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat itu memang sudah dibeli Haji Faizal, Konjen Malaysia yang berkedudukan di Denpasar, Bali. "Banyak tanah di Labuanbajo dan beberapa pulau di antaranya, sudah dibeli oleh Haji Faizal. Ada akta jual beli tanah yang mengatasnamakan Haji Faizal, dan ada pula yang menggunakan nama penduduk lokal Labuanbajo," jelas Djidon. Ia menambahkan, Departemen Dalam Negeri saat ini sedang menugaskan Bupati Manggarai Barat, Fidelis Pranda untuk meneliti dan menelusuri prosedur jual beli tanah yang dilakukan warga lokal Labuanbajo kepada Haji Faizal. Gubernur NTT Piet A Tallo menegaskan, persoalan pulau-pulau terluar memang harus ditata dengan baik guna mencegah adanya kepemilikan perorangan atas pulau itu, seperti yang terjadi atas Pulau Bidadari dan sejumlah pulau lainnya yang telah dijual ke pihak asing. "Saya tidak mau ambil risiko dalam masalah ini. Karena itu, persoalan pulau-pulau di wilayah kita harus diselesaikan dengan memberi peran yang besar kepada TNI untuk mengamankan wilayah kepulauan kita dari gangguan pihak lain," katanya. Ilegal Terkait soal Pulau Bidadari, Danrem Bola membeberkan dokumen akta jual beli tanah antara Haji Jusuf dengan Ernest Lewandowsky, warga negara Inggris yang telah membeli Pulau Bidadari di ujung barat Pulau Flores itu seharga Rp495 juta pada 15 Juli 2000. Dalam akta jual beli tanah tersebut, ungkap Danrem, disepakati penjualan lahan seluas 30 hektar di atas Pulau Bidadari, namun setelah dilakukan pengukuran, ternyata luas lahan di atas Pulau Bidadari itu hanya 15,4 hektar. "Ini sudah menjadi hak miliknya warga negara Inggris itu, meskipun dalam UU kita tidak membolehkan warga negara asing memiliki lahan atau tanah secara permanen di dalam wilayah Indonesia," katanya. Prosedur jual beli tanah itu, lanjutnya, memang ilegal karena dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pemerintah. Ini yang kami cegah, bukan melarang investor asing menanamkan modalnya di Indonesia. Ia juga menambahkan, Pulau Kukusan yang merupakan bagian dari gugusan kepulauan di ujung barat Pulau Flores, sudah dibeli pula oleh kuasa hukumnya Ernest Lewandosky, IP Ekadana untuk bidudaya penyu bagi kepentingan investor dari Selandia Baru. "Kasus ini, kami masih selidiki karena tidak tertutup kemungkinan sudah jatuh ke tangan orang asing, apalagi proses pembelian itu dikuasakan kepada kuasa hukumnya Lewandosky, IP Ekadana," ujarnya. Pada kesempatan itu, Komandan Pangkalan Utama TNI-AL (Danlantamal) IX/Kupang Laksamana Pertama Syharin AR menegaskan, TNI berkewajiban untuk mengamankan pulau-pulau tersebut dari kepemilikan pihak asing karena berdampak besar pada penciutan wilayah perairan dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Pulau-pulau terluar, jelasnya, merupakan titik pangkal utama dalam mengukur wilayah perairan dari titik air surut terendah sejauh 12 mil sesuai ketentuan hukum laut internasional. "Jika satu pulau kita hilang maka negara lain yang mengklaim sebagai pemilik atas pulau itu, secara tidak langsung sudah mencaplok 12 mil wilayah laut kita serta ZEE. Ini yang kita khawatirkan, bukan unjuk kekuatan ke pulau-pulau terluar dengan kapal perang," tegasnya. ant [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
