REFLEKSI: Agaknya kalau letak  Pulau Sture dekat wilayah Malaysia, nasibnya 
sudah seperti Sipadan dan liputan.  Bagaimana dengan Ambalat yang dihebohkan 
dengan pengiriman tentara dan kapal-kapal perang dan main tabrak-tabrakan?

http://www.indomedia.com/bpost/032006/7/depan/utama5.htm

Pulau Sture Dibeli Pejabat Malaysia

Kupang, BPost
Pulau Sture yang terletak tidak jauh dari Pulau Bidadari dan pulau-pulau kecil 
lainnya di ujung barat Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur, ternyata 
sudah dibeli oleh pejabat Konsul Jenderal (Konjen) Malaysia yang berkedudukan 
di Denpasar, Bali, Haji Faizal.

"Pulau itu sudah jatuh ke tangan Konjen Malaysia. Saat ini, kami sedang melacak 
bukti-bukti jual beli tanah dari warga lokal kepada warga negara asing itu," 
kata Danrem 161/Wirasakti Kupang, Kol (Inf) APJ Noch Bola dalam rapat Gabungan 
Komisi DPRD NTT di Kupang, Senin (6/3). Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD 
NTT, Melkianus Adoe di Kupang, yang dihadiri pula Gubernur NTT, Piet A Tallo.

Asisten I Setda NTT yang juga mantan penjabat Bupati Manggarai Barat, Djidon de 
Haan ketika diminta Gubernur Tallo untuk menjelaskan masalah tersebut di depan 
dewan, juga membenarkan hal itu. Djidon mengatakan, Pulau Sture yang terletak 
di wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat itu memang sudah dibeli 
Haji Faizal, Konjen Malaysia yang berkedudukan di Denpasar, Bali.

"Banyak tanah di Labuanbajo dan beberapa pulau di antaranya, sudah dibeli oleh 
Haji Faizal. Ada akta jual beli tanah yang mengatasnamakan Haji Faizal, dan ada 
pula yang menggunakan nama penduduk lokal Labuanbajo," jelas Djidon.

Ia menambahkan, Departemen Dalam Negeri saat ini sedang menugaskan Bupati 
Manggarai Barat, Fidelis Pranda untuk meneliti dan menelusuri prosedur jual 
beli tanah yang dilakukan warga lokal Labuanbajo kepada Haji Faizal.

Gubernur NTT Piet A Tallo menegaskan, persoalan pulau-pulau terluar memang 
harus ditata dengan baik guna mencegah adanya kepemilikan perorangan atas pulau 
itu, seperti yang terjadi atas Pulau Bidadari dan sejumlah pulau lainnya yang 
telah dijual ke pihak asing.

"Saya tidak mau ambil risiko dalam masalah ini. Karena itu, persoalan 
pulau-pulau di wilayah kita harus diselesaikan dengan memberi peran yang besar 
kepada TNI untuk mengamankan wilayah kepulauan kita dari gangguan pihak lain," 
katanya.

Ilegal

Terkait soal Pulau Bidadari, Danrem Bola membeberkan dokumen akta jual beli 
tanah antara Haji Jusuf dengan Ernest Lewandowsky, warga negara Inggris yang 
telah membeli Pulau Bidadari di ujung barat Pulau Flores itu seharga Rp495 juta 
pada 15 Juli 2000.

Dalam akta jual beli tanah tersebut, ungkap Danrem, disepakati penjualan lahan 
seluas 30 hektar di atas Pulau Bidadari, namun setelah dilakukan pengukuran, 
ternyata luas lahan di atas Pulau Bidadari itu hanya 15,4 hektar. "Ini sudah 
menjadi hak miliknya warga negara Inggris itu, meskipun dalam UU kita tidak 
membolehkan warga negara asing memiliki lahan atau tanah secara permanen di 
dalam wilayah Indonesia," katanya.

Prosedur jual beli tanah itu, lanjutnya, memang ilegal karena dilakukan di 
bawah tangan tanpa sepengetahuan pemerintah. Ini yang kami cegah, bukan 
melarang investor asing menanamkan modalnya di Indonesia.

Ia juga menambahkan, Pulau Kukusan yang merupakan bagian dari gugusan kepulauan 
di ujung barat Pulau Flores, sudah dibeli pula oleh kuasa hukumnya Ernest 
Lewandosky, IP Ekadana untuk bidudaya penyu bagi kepentingan investor dari 
Selandia Baru.

"Kasus ini, kami masih selidiki karena tidak tertutup kemungkinan sudah jatuh 
ke tangan orang asing, apalagi proses pembelian itu dikuasakan kepada kuasa 
hukumnya Lewandosky, IP Ekadana," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Komandan Pangkalan Utama TNI-AL (Danlantamal) IX/Kupang 
Laksamana Pertama Syharin AR menegaskan, TNI berkewajiban untuk mengamankan 
pulau-pulau tersebut dari kepemilikan pihak asing karena berdampak besar pada 
penciutan wilayah perairan dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Pulau-pulau terluar, jelasnya, merupakan titik pangkal utama dalam mengukur 
wilayah perairan dari titik air surut terendah sejauh 12 mil sesuai ketentuan 
hukum laut internasional. "Jika satu pulau kita hilang maka negara lain yang 
mengklaim sebagai pemilik atas pulau itu, secara tidak langsung sudah mencaplok 
12 mil wilayah laut kita serta ZEE. Ini yang kita khawatirkan, bukan unjuk 
kekuatan ke pulau-pulau terluar dengan kapal perang," tegasnya. ant


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke