http://www.gatra.com/artikel.php?id=93345


Pengajuan Grasi Kembali Tibo Cs Salahi UU


Jakarta, 29 Maret 2006 04:42
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prasetyo mengatakan, 
pengajuan Grasi kembali yang dilakukan oleh terpidana mati kasus kerusuhan Poso 
yaitu Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (42), dan Marinus Riwu (48) 
merupakan hal yang menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di 
Indonesia.

"Pengajuan Grasi kembali yang belum sampai dua tahun dari penolakan itu 
menyalahi Undang-Undang Grasi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa sore 
(28/3).

Pada hari ini (Selasa, 28/3) di PN Palu, Sulawesi Tengah, pihak keluarga tiga 
terpidana itu mendaftarkan pengajuan grasi kembali pada Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono untuk memperoleh pengurangan hukuman dari pidana mati menjadi hukuman 
penjara seumur hidup.

Beberapa alasan dikemukakan mereka dalam mengajukan grasi kembali, antara lain 
Tibo dkk sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan 
selain ketiga terpidana mati hingga kini masih memperjuangkan keadilan dan 
kebenaran.

JAM Pidum mengatakan, dalam UU RI nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dalam pasal 
3 diatur bahwa "permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali 
dalam hal (a) terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat 
waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut."

Dalam UU Grasi diatur mengenai pembatasan putusan pengadilan yang dapat 
diajukan grasi paling rendah dua tahun serta ditegaskan bahwa permohonan grasi 
tidak menunda pelaksanaan putusan, kecuali terhadap putusan pidana mati.

"Grasi mereka telah ditolak pada November 2005, belum setahun mereka mengajukan 
upaya grasi kembali," ujar Prasetyo.

Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva dijatuhi dijatuhi hukuman 
mati oleh Pengadilan Negeri Palu pada 5 April 2001. Ketiganya dinyatakan 
bersalah karena melakukan kejahatan pembunuhan berencana, sengaja menimbulkan 
kebakaran dan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama secara berlanjut. 
Putusan atas tiga orang itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulteng pada 17 
Mei 2001, demikian pula dengan pengajuan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung 
(MA) juga ditolak pada 11 Oktober 2001.

Tiga terpidana itu juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang juga 
ditolak pada 31 Maret 2004. Setahun berikutnya mereka mengajukan grasi atau 
pengampunan dari Presiden pada Mei 2005 dan ditolak oleh Presiden Yudhoyono 
pada 10 November 2005.

Saat ini, selain mengajukan grasi, tiga terpidana itu melalui pengacaranya 
melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) II di PN Palu, Sulteng. Dalam 
permohonan PK II, Penasihat Hukum Tibo Cs yaitu Roy Rening mengajukan alasan 
dan bukti baru atau novum, namun Kejaksaan Agung menolak upaya hukum tersebut 
dengan alasan seluruh upaya hukum telah ditempuh dan tiga terpidana telah 
menggunakan hak hukumnya hingga grasinya ditolak pada November 2005.

"Sikap penolakan itu kita nyatakan dengan ketidakhadiran jaksa di sidang PK II 
dan menyampaikan surat keberatan ke Ketua PN Palu," ujar JAM Pidum Prasetyo.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan selaku eksekutor menyatakan pelaksanaan eksekusi 
terhadap Tibo dkk akan dilaksanakan pada akhir Maret 2006. [EL, Ant] 


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke