http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=218643
Kamis, 30 Mar 2006, Standardisasi Penyusunan Skripsi Oleh Taufan Husni Mubarraq Faktor yang umumnya mengakibatkan mahasiswa menempuh "jalur cepat" (baca: sewa jasa orang lain) dalam pembuatan skripsi adalah tidak adanya standardisasi yang jelas sebagai rujukan dalam pembuatan skripsi/tesis. Hal itu kadang menjadi dilema bagi mahasiswa, memilih mengerjakan sendiri atau menyewa jasa orang lain. Keduanya memiliki risiko. Pertama, mengerjakan sendiri skripsi/tesis berarti berani menghadapi kritik dosen jika tulisannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah karena tidak logis, tidak jelas, atau membingungkan. Hal itu umumnya akan dialami setiap mahasiswa pada saat bimbingan skripsi. Fenomena seputar bimbingan kadang menjadi mitos bagi mahasiswa yang akan mengambil skripsi. Jika menyusun skripsi sendiri, mereka seakan-akan hanya akan menjadi objek cercaan dosen pembimbing. Paradigma seputar mitos pembuatan skripsi yang terbangun adalah proses pembimbingan -yang pada dasarnya merupakan transformasi nilai-nilai dan komunikasi dua arah dengan pola persuasif-partnership yang simbiosis mutualisme- dipahami sebagai indokrinatif (menerima kebenaran tanpa boleh mempertanyakan). Kedua, menempuh "jalur cepat," namun itu bukan jalan bebas hambatan. Cara tersebut jauh lebih berbahaya ketimbang cara pertama. Ibarat pepatah, cara pertama berarti berakir-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian. Cara kedua ialah berakit-rakit ke hulu tenggelam di tepian. Artinya, bersenang-senang dahulu, susah kemudian. Secara moral, kita amoral dan secara psikologis kita tertekan karena ada perasaan bersalah. Rapuhnya Moral Yang jelas, kasus maraknya biro jasa pembuatan skripsi tidak efektif jika ditindak secara hukum sebagaimana kasus korupsi. Sebab, masalahnya hanya menyangkut persoalan moral, jadi cukup diselesaikan di lingkungan internal kampus. Pelakunya juga tidak tepat disebut sebagai kriminal karena tindakannya tidak merugikan orang lain, tapi hanya diri sendiri. Jadi, langkah yang harus ditempuh adalah antisipasi atau tindakan preventif (pencegahan) saja. Yang terpenting, setiap skripsi/tesis harus dibuat mahasiswa sendiri. Kasus jasa pembuatan skripsi harus dibedakan dengan praktik plagiat. Biro jasa pembuatan skripsi tidak selalu mengandung unsur plagiat. Ide itu mungkin saja murni berasal dari orang lain, kemudian dijual kepada mahasiswa. Dalam praktiknya, para "mahasiswa sewa jasa" itu mungkin ditraining oleh instruktur dari biro tersebut untuk menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari dosen. Jadi, masalah sebenarnya murni persoalan moral, yakni pantas atau tidak pantas, baik atau buruk praktik tersebut dilakukan. Itu sama halnya dengan kasus sewa jasa penelitian oleh institusi pemerintah atau swasta kepada perguruan tinggi. Hasil penelitian menjadi hak paten lembaga pemberi donor, sedangkan perguruan tinggi dapat hadiah. Jadi, masalah kasak-kasuk moralitas di dalam kampus seperti benang kusut yang sulit diurai seperti mencari jarum di tumpukan jerami. Karena itu, perbaikan seharusnya dimulai dari atas. Jajaran birokrasi kampus harus dibersihakan dulu dari segala bentuk praktik amoral, kemudian diderivasikan kepada mahasiswa. Ada pendapat yang populer di lingkungan kampus yang saya dapatkan pada saat kuliah sampai penyusunan skripsi bahwa apa pun yang kamu lakukan asalkan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah lakukan saja! Setelah saya cermati, pendapat itu ternyata hanya mementingkan kebenaran secara ilmiah, tetapi menonaktifkan atau bahkan mengabaikan aspek moral dari suatu tindakan. Saya merasakan bahwa di kampus kami tidak diajarkan moralitas, tetapi sekadar diperkenalkan. Dosen hanya mengajar, tidak mendidik! Fenomena itu sebenarnya menunjukkan jati diri suatu bangsa. Jika moralitas dilumpuhkan, praktik Machiavelian yang akan terjadi, asalkan tujuan tercapai, lakukan saja! Kampus seharusnya menjadi benteng terakhir dari gerakan moral (moral force). Dengan demikian, seluruh aspek kehidupan bangsa bisa diperbaiki. Jika logika "sewa jasa" yang selalu dipakai, hal tersebut akan menjadi tren atau life style. Di tataran mahasiwa, itu akan diterjemahkan sebagai sewa jasa pembuatan skripsi. Di tingkat provinsi/kabupaten, ada jasa sewa pulau-pulau. Di tingkat legislatif, ada sewa jasa pembuatan undang-undang. Di eksekutif, ada sewa jasa ekspolarasi minyak dan tambang, di yudikatif ada sewa jasa penyelesaian perkara, dan lainnya. Kasus maraknya jasa pembuatan skripsi/tesis itu pada dasarnya merupakan kegagalan perguruan tinggi dalam melaksanakan program percepatan lulusan mahasiswanya. Sebagai contoh di fakultas teknik, umumnya masa studi menjadi lama karena terlalu lama dalam pembuatan skripsi. Akibatnya, mahasiswa teknik juga menggunakan jasa biro penyusunan skripsi. Karena itu, langkah antisipasi seharusnya dilakukan dengan membuat standardisasi tugas akhir/skripsi. Pertama, menyinkronkan antara kegiatan kerja praktik dan tugas akhir. Kedua, mengadakan latihan penyusunan proposal skripsi. Ketiga, Menyusun standar soal tugas akhir. Keempat, memberikan hibah/bantuan kepada mahasiswa tugas akhir. Kelima, membuat Standart Operational Procedure (SOP) dalam pembimbingan. Taufan Husni Mubarraq, mahasiswa Jurusan Teknik Mesin 2000 Universitas Muhammadiyah Surakarta [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
