http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=218643

Kamis, 30 Mar 2006,



Standardisasi Penyusunan Skripsi


Oleh Taufan Husni Mubarraq 



Faktor yang umumnya mengakibatkan mahasiswa menempuh "jalur cepat" (baca: sewa 
jasa orang lain) dalam pembuatan skripsi adalah tidak adanya standardisasi yang 
jelas sebagai rujukan dalam pembuatan skripsi/tesis. Hal itu kadang menjadi 
dilema bagi mahasiswa, memilih mengerjakan sendiri atau menyewa jasa orang 
lain. 

Keduanya memiliki risiko. Pertama, mengerjakan sendiri skripsi/tesis berarti 
berani menghadapi kritik dosen jika tulisannya tidak bisa dipertanggungjawabkan 
secara ilmiah karena tidak logis, tidak jelas, atau membingungkan. 

Hal itu umumnya akan dialami setiap mahasiswa pada saat bimbingan skripsi. 
Fenomena seputar bimbingan kadang menjadi mitos bagi mahasiswa yang akan 
mengambil skripsi. Jika menyusun skripsi sendiri, mereka seakan-akan hanya akan 
menjadi objek cercaan dosen pembimbing. 

Paradigma seputar mitos pembuatan skripsi yang terbangun adalah proses 
pembimbingan -yang pada dasarnya merupakan transformasi nilai-nilai dan 
komunikasi dua arah dengan pola persuasif-partnership yang simbiosis 
mutualisme- dipahami sebagai indokrinatif (menerima kebenaran tanpa boleh 
mempertanyakan). 

Kedua, menempuh "jalur cepat," namun itu bukan jalan bebas hambatan. Cara 
tersebut jauh lebih berbahaya ketimbang cara pertama. Ibarat pepatah, cara 
pertama berarti berakir-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian. Cara kedua 
ialah berakit-rakit ke hulu tenggelam di tepian. Artinya, bersenang-senang 
dahulu, susah kemudian. Secara moral, kita amoral dan secara psikologis kita 
tertekan karena ada perasaan bersalah. 

Rapuhnya Moral 

Yang jelas, kasus maraknya biro jasa pembuatan skripsi tidak efektif jika 
ditindak secara hukum sebagaimana kasus korupsi. Sebab, masalahnya hanya 
menyangkut persoalan moral, jadi cukup diselesaikan di lingkungan internal 
kampus. Pelakunya juga tidak tepat disebut sebagai kriminal karena tindakannya 
tidak merugikan orang lain, tapi hanya diri sendiri. Jadi, langkah yang harus 
ditempuh adalah antisipasi atau tindakan preventif (pencegahan) saja. Yang 
terpenting, setiap skripsi/tesis harus dibuat mahasiswa sendiri. 

Kasus jasa pembuatan skripsi harus dibedakan dengan praktik plagiat. Biro jasa 
pembuatan skripsi tidak selalu mengandung unsur plagiat. Ide itu mungkin saja 
murni berasal dari orang lain, kemudian dijual kepada mahasiswa. 

Dalam praktiknya, para "mahasiswa sewa jasa" itu mungkin ditraining oleh 
instruktur dari biro tersebut untuk menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari 
dosen. Jadi, masalah sebenarnya murni persoalan moral, yakni pantas atau tidak 
pantas, baik atau buruk praktik tersebut dilakukan. 

Itu sama halnya dengan kasus sewa jasa penelitian oleh institusi pemerintah 
atau swasta kepada perguruan tinggi. Hasil penelitian menjadi hak paten lembaga 
pemberi donor, sedangkan perguruan tinggi dapat hadiah. Jadi, masalah 
kasak-kasuk moralitas di dalam kampus seperti benang kusut yang sulit diurai 
seperti mencari jarum di tumpukan jerami. 

Karena itu, perbaikan seharusnya dimulai dari atas. Jajaran birokrasi kampus 
harus dibersihakan dulu dari segala bentuk praktik amoral, kemudian 
diderivasikan kepada mahasiswa. Ada pendapat yang populer di lingkungan kampus 
yang saya dapatkan pada saat kuliah sampai penyusunan skripsi bahwa apa pun 
yang kamu lakukan asalkan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah lakukan 
saja! 

Setelah saya cermati, pendapat itu ternyata hanya mementingkan kebenaran secara 
ilmiah, tetapi menonaktifkan atau bahkan mengabaikan aspek moral dari suatu 
tindakan. Saya merasakan bahwa di kampus kami tidak diajarkan moralitas, tetapi 
sekadar diperkenalkan. Dosen hanya mengajar, tidak mendidik!

Fenomena itu sebenarnya menunjukkan jati diri suatu bangsa. Jika moralitas 
dilumpuhkan, praktik Machiavelian yang akan terjadi, asalkan tujuan tercapai, 
lakukan saja! Kampus seharusnya menjadi benteng terakhir dari gerakan moral 
(moral force). Dengan demikian, seluruh aspek kehidupan bangsa bisa diperbaiki. 

Jika logika "sewa jasa" yang selalu dipakai, hal tersebut akan menjadi tren 
atau life style. Di tataran mahasiwa, itu akan diterjemahkan sebagai sewa jasa 
pembuatan skripsi. Di tingkat provinsi/kabupaten, ada jasa sewa pulau-pulau. Di 
tingkat legislatif, ada sewa jasa pembuatan undang-undang. Di eksekutif, ada 
sewa jasa ekspolarasi minyak dan tambang, di yudikatif ada sewa jasa 
penyelesaian perkara, dan lainnya. 

Kasus maraknya jasa pembuatan skripsi/tesis itu pada dasarnya merupakan 
kegagalan perguruan tinggi dalam melaksanakan program percepatan lulusan 
mahasiswanya. Sebagai contoh di fakultas teknik, umumnya masa studi menjadi 
lama karena terlalu lama dalam pembuatan skripsi. Akibatnya, mahasiswa teknik 
juga menggunakan jasa biro penyusunan skripsi. 

Karena itu, langkah antisipasi seharusnya dilakukan dengan membuat 
standardisasi tugas akhir/skripsi. Pertama, menyinkronkan antara kegiatan kerja 
praktik dan tugas akhir. 

Kedua, mengadakan latihan penyusunan proposal skripsi. Ketiga, Menyusun standar 
soal tugas akhir. Keempat, memberikan hibah/bantuan kepada mahasiswa tugas 
akhir. Kelima, membuat Standart Operational Procedure (SOP) dalam pembimbingan. 


Taufan Husni Mubarraq, mahasiswa Jurusan Teknik Mesin 2000 Universitas 
Muhammadiyah Surakarta 


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke