http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=139590


ANALISIS HUKUM
Pemberantasan Pencucian Uang
Oleh Frans Hendra Winarta
Pendiri dan Ketua Yayasan
Penelitian Hukum Indonesia 



Kamis, 30 Maret 2006
Sidang Financial Action Task Force (FATF) di Paris, 9-11 Februari 2005, telah 
memutuskan Indonesia untuk dikeluarkan dari daftar hitam negara yang tidak 
kooperatif (Non-Cooperative Countries and Territories/NCCT) terhadap tindakan 
pencucian uang. Hal itu menggembirakan, namun bukan berarti Indonesia dapat 
berbangga diri sebagai negara yang bersih dan bebas dari tindak pidana 
pencucian uang. 

Sampai saat ini pelaksanaan UU No.: 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana 
Pencucian Uang yang telah diamandemen dengan UU No.: 25 Tahun 2005 (UU 
Pencucian Uang) dirasakan belum optimal. Dengan demikian belum menunjukkan 
hasil yang signifikan dalam menindak sampai ke meja hijau. Itu karena jumlah 
transaksi yang ditengarai sebagai transaksi yang mencurigakan (suspicious 
transactions) masih cukup tinggi. 

Dalam hal ini peran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam 
menindaklanjuti kasus pencucian uang dirasakan masih kurang maksimal. Sedangkan 
kejahatan pencucian uang biasanya erat hubungannya dengan tindak pidana 
korupsi. 

Penegakan hukum di bidang pencucian uang masih sering menemui jalan buntu jika 
berbenturan dengan campur tangan kekuasaan. Contoh kasus yang paling kentara 
adalah kasus rekening fantastis 15 perwira Polri yang sampai saat ini belum 
jelas tindak lanjutnya. Akhirnya kasus yang terkuak oleh PPATK tersebut hanya 
akan berhembus sepoi-sepoi tanpa ada tindakan konkrit dari Kapolri dan 
pemerintah. Sehingga, tertiup isu-isu lain yang terus mewarnai dunia hukum 
Indonesia seperti diskriminasi dalam penegakan hukum, khususnya terhadap 
pejabat apalagi yang dekat dengan lingkungan kekuasaan (power holder). 

Upaya pemberantasan praktek pencucian uang ini memiliki dimensi dan arti 
penting melihat dampak yang dapat ditimbulkannya. Antara lain berupa 
instabilitas sistem keuangan, distorsi keuangan dan kemungkinan gangguan 
terhadap pengendalian jumlah uang yang beredar. 

Pemerintah - dalam hal ini melalui Bank Indonesia - melakukan upaya untuk 
mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan menyempurnakan 
ketentuan tentang implementasi prinsip-prinsip mengenal nasabah (know your 
customer/KYC) dan penerapan UU Perbankan oleh perbankan nasional. 

Penyempurnaan ketentuan tentang implementasi prinsip-prinsip mengenal nasabah 
tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencegah dan memberantas 
tindak pidana pencucian uang. Dalam ketentuan tersebut nantinya BI akan menilai 
atas kecukupan dan efektifitas penerapan KYC dan undang-undang tindak pidana 
pencucian uang berdasarkan pemeriksaan di bank-bank. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diberi nilai dan diperhitungkan 
dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Apabila bank memperoleh nilai rendah, 
maka akan dikenakan sanksi berupa penurunan tingkat kesehatan dan pelaksanaan 
penilaian fit and proper terhadap pengurus bank. 

Apa yang hendak dilakukan oleh BI hendaknya dijadikan contoh bagi pihak 
regulator lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, 
perusahaan efek, pengelola reksa dana dan lain sebagainya. Dengan demikian 
penerapan undang-undang tindak pidana pencucian uang dapat berjalan dengan 
efektif, sehingga Indonesia tetap berada di luar daftar hitam NCCT. 

Perlu dipahami bahwa tindak pidana pencucian uang bukanlah tindak pidana yang 
berdiri sendiri, akan tetapi pasti ada tindakan awal yang bermuara pada 
kejahatan pencucian uang. Tindakan-tindakan awal tersebut dapat bermacam-macam 
karena pada hakikatnya kejahatan pencucian uang bermaksud untuk membuat uang 
haram tampak menjadi halal. 

Tindakan-tindakan awal tersebut dapat berupa perjudian, korupsi, penggelapan 
dan lain-lain. Untuk itu diperlukan koordinasi antara sesama penegak hukum 
dalam memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK harus didukung oleh 
informasi-informasi kejahatan yang terkait dengan perputaran uang sehingga 
dapat ditangkal atau dideteksi sejak dini. PPATK sebagai badan yang berhadapan 
langsung dengan tindak pidana pencucian uang harus diberi kewenangan yang lebih 
besar lagi untuk memeriksa dan menyidik tersangka pelaku tindak pidana 
pencucian uang. 

Kewenangan yang lebih besar ini diperlukan demi adanya keseragaman dan satu 
jalur proses penegakan hukum melalui PPATK. Lembaga-lembaga penegak hukum 
lainnya seperti Polri, KPK, Kejaksaan dapat menjadi kontributor yang signifikan 
dalam memberikan informasi-informasi dan bantuan teknis lainnya, namun 
kewenangan tetap berada di PPATK. 

Kerjasama internasional untuk penanganan praktik pencucian uang juga penting 
terutama dalam hal peningkatan kerja sama internasional. Kerja sama itu 
menyangkut masalah kriminal, seperti tukar-menukar informasi keuangan yang 
patut dicurigai, kerja sama untuk mendapatkan barang bukti di luar negeri, dan 
pembekuan aset-aset yang dicurigai sebagai hasil transaksi pencucian uang dari 
tindak pidana. Pemerintah juga perlu terus melakukan upaya-upaya penting, 
antara lain, dengan penjajagan kerja sama dengan Financial Intelligence Unit 
(FIU) dan penegak hukum lain. Penandatanganan perjanjian Mutual Legal 
Assistance (MLA) dan perjanjian ekstradisi juga penting maknanya. 

Memang tidak mudah memberantas tindak pidana pencucian uang. Tetapi hal 
tersebut dapat dilakukan dengan tekad dan komitmen kuat dari setiap elemen 
penegak hukum. Tekad dan komitmen itu sendiri harus diwujudkan dalam suatu 
bentuk aksi, aksi berupa perubahan-perubahan dalam kultur penegakan hukum dan 
juga regulasi-regulasi di bidang keuangan. Dengan melakukan usaha secara 
maksimal dan total maka diharapkan ada perbaikan dalam sistem penanganan tindak 
pidana pencucian uang.*** 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke