http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=139590
ANALISIS HUKUM Pemberantasan Pencucian Uang Oleh Frans Hendra Winarta Pendiri dan Ketua Yayasan Penelitian Hukum Indonesia Kamis, 30 Maret 2006 Sidang Financial Action Task Force (FATF) di Paris, 9-11 Februari 2005, telah memutuskan Indonesia untuk dikeluarkan dari daftar hitam negara yang tidak kooperatif (Non-Cooperative Countries and Territories/NCCT) terhadap tindakan pencucian uang. Hal itu menggembirakan, namun bukan berarti Indonesia dapat berbangga diri sebagai negara yang bersih dan bebas dari tindak pidana pencucian uang. Sampai saat ini pelaksanaan UU No.: 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diamandemen dengan UU No.: 25 Tahun 2005 (UU Pencucian Uang) dirasakan belum optimal. Dengan demikian belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam menindak sampai ke meja hijau. Itu karena jumlah transaksi yang ditengarai sebagai transaksi yang mencurigakan (suspicious transactions) masih cukup tinggi. Dalam hal ini peran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menindaklanjuti kasus pencucian uang dirasakan masih kurang maksimal. Sedangkan kejahatan pencucian uang biasanya erat hubungannya dengan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum di bidang pencucian uang masih sering menemui jalan buntu jika berbenturan dengan campur tangan kekuasaan. Contoh kasus yang paling kentara adalah kasus rekening fantastis 15 perwira Polri yang sampai saat ini belum jelas tindak lanjutnya. Akhirnya kasus yang terkuak oleh PPATK tersebut hanya akan berhembus sepoi-sepoi tanpa ada tindakan konkrit dari Kapolri dan pemerintah. Sehingga, tertiup isu-isu lain yang terus mewarnai dunia hukum Indonesia seperti diskriminasi dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pejabat apalagi yang dekat dengan lingkungan kekuasaan (power holder). Upaya pemberantasan praktek pencucian uang ini memiliki dimensi dan arti penting melihat dampak yang dapat ditimbulkannya. Antara lain berupa instabilitas sistem keuangan, distorsi keuangan dan kemungkinan gangguan terhadap pengendalian jumlah uang yang beredar. Pemerintah - dalam hal ini melalui Bank Indonesia - melakukan upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan menyempurnakan ketentuan tentang implementasi prinsip-prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC) dan penerapan UU Perbankan oleh perbankan nasional. Penyempurnaan ketentuan tentang implementasi prinsip-prinsip mengenal nasabah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam ketentuan tersebut nantinya BI akan menilai atas kecukupan dan efektifitas penerapan KYC dan undang-undang tindak pidana pencucian uang berdasarkan pemeriksaan di bank-bank. Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diberi nilai dan diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Apabila bank memperoleh nilai rendah, maka akan dikenakan sanksi berupa penurunan tingkat kesehatan dan pelaksanaan penilaian fit and proper terhadap pengurus bank. Apa yang hendak dilakukan oleh BI hendaknya dijadikan contoh bagi pihak regulator lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan efek, pengelola reksa dana dan lain sebagainya. Dengan demikian penerapan undang-undang tindak pidana pencucian uang dapat berjalan dengan efektif, sehingga Indonesia tetap berada di luar daftar hitam NCCT. Perlu dipahami bahwa tindak pidana pencucian uang bukanlah tindak pidana yang berdiri sendiri, akan tetapi pasti ada tindakan awal yang bermuara pada kejahatan pencucian uang. Tindakan-tindakan awal tersebut dapat bermacam-macam karena pada hakikatnya kejahatan pencucian uang bermaksud untuk membuat uang haram tampak menjadi halal. Tindakan-tindakan awal tersebut dapat berupa perjudian, korupsi, penggelapan dan lain-lain. Untuk itu diperlukan koordinasi antara sesama penegak hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK harus didukung oleh informasi-informasi kejahatan yang terkait dengan perputaran uang sehingga dapat ditangkal atau dideteksi sejak dini. PPATK sebagai badan yang berhadapan langsung dengan tindak pidana pencucian uang harus diberi kewenangan yang lebih besar lagi untuk memeriksa dan menyidik tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang. Kewenangan yang lebih besar ini diperlukan demi adanya keseragaman dan satu jalur proses penegakan hukum melalui PPATK. Lembaga-lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri, KPK, Kejaksaan dapat menjadi kontributor yang signifikan dalam memberikan informasi-informasi dan bantuan teknis lainnya, namun kewenangan tetap berada di PPATK. Kerjasama internasional untuk penanganan praktik pencucian uang juga penting terutama dalam hal peningkatan kerja sama internasional. Kerja sama itu menyangkut masalah kriminal, seperti tukar-menukar informasi keuangan yang patut dicurigai, kerja sama untuk mendapatkan barang bukti di luar negeri, dan pembekuan aset-aset yang dicurigai sebagai hasil transaksi pencucian uang dari tindak pidana. Pemerintah juga perlu terus melakukan upaya-upaya penting, antara lain, dengan penjajagan kerja sama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dan penegak hukum lain. Penandatanganan perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dan perjanjian ekstradisi juga penting maknanya. Memang tidak mudah memberantas tindak pidana pencucian uang. Tetapi hal tersebut dapat dilakukan dengan tekad dan komitmen kuat dari setiap elemen penegak hukum. Tekad dan komitmen itu sendiri harus diwujudkan dalam suatu bentuk aksi, aksi berupa perubahan-perubahan dalam kultur penegakan hukum dan juga regulasi-regulasi di bidang keuangan. Dengan melakukan usaha secara maksimal dan total maka diharapkan ada perbaikan dalam sistem penanganan tindak pidana pencucian uang.*** [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
