bawah
Jusfiq Hadjar <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Jadi: masih banyak masaalah yang belum jelas dengan soal Poso dan
keterlibatan orang yang bertiga ini..
------------------
***Lihat orang nasrani munafik, sekarang ini dimana-mana sedang berusaha
memanipulasi opini
publik bahwa "Tibo dkk tidak bersalah". Memang cara memanipulasinya halus
betul: dengan
mengatakan Tbo cs bukan aktor intelektual kerusuhan. Ada juga yg dengan ngga
tau malu malah membantah sama sekali keterlibatan Tibo dalam pembantaian uamat
Islam tahuin 2001, yang akhirnya menjadi pemicu kerusuhan agama di Poso.
Bacalah kembali arsip berita-berita tahun 2001, jelas Tibo dan para saksi
mengakui Tibo Cs adalah orang-orang yang melakukan aksi pembunuhan jahanam itu.
Tibo juga mengakui bahwa ia diangkat jadi pemimpin gerakan Kelelawar merah
yang membantai penduduk Muslim (walau dia sendiri pura-pura bodoh mengatakan
bahwa dia ngga tahu arti pemimpin. Hanya didaulat orang-orang).
Kalaupun Tibo Cs bukan aktor intelektual --karena dia memang bukan seorang
intelek, tapi bekas pembunuh di Bali dan dihukum 6 tahun-- tetapi fakta bahwa
ia pelaku dilapangan yang membantai dan menganiayaratusan orang Islam di Poso,
tidak bisa dibantah. Saksi-saki masih hidup sampai sekarang, dan menjadi saksi
ttg kebuasan dan kberutalan TIBO cs yang didukung oleh GEREJA. Dan ia tahun
2001 juga mengakuinya. Itu saja sudah CUKUP untuk menghukum mati TIBO Cs. Belum
lagi kasus itu lah yang mengawali kerusuhan lanjutan. Hanya manusia berhati
ANJING yg mencoba memanipulasi opini publik.
Masalah dalangnya juga harus diusut kemudian. Benar. Tapi itu bukan alasan
pemaaf atas kasus kejahatan yang dilakukan TIBO sebagai operator lapangan
(pelaku langsung). Pdt. Damanik pun bisa juga dikategorikan sebagai dalang,
karena ia lah yang memberi pemberkatan sebelum pengiriman pasukan kelelawar
merah itu.
Lih al. Berita terkait di bawah
------------
Kerusuhan Poso
Vonis Mati Panglima Tibo
Jakarta, 9 April 2001 15:20
TIGA pesakitan itu terkulai. Mereka cuma bisa menatap nanar saat hakim
mengetukkan palu vonis. ''Pengadilan memutuskan pidana mati kepada ketiga
terdakwa,'' kata Ketua Majelis Hakim Soedarmo. Suasana di Pengadilan Negeri
(PN) Palu, Kamis pekan lalu, sontak riuh. Tidak hanya tepuk tangan, sekitar
5.000 massa yang memadati pengadilan juga menggemakan ''Allahu Akbar''.
Perkara ini memang menyedot perhatian. Ketiga terdakwa --Fabianus Tibo, 55
tahun, Dominggus da Silva, 37 tahun, dan Martinus Riwu, 43 tahun-- telah
dianggap sebagai biang kerok meledaknya kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah,
periode Mei-Juni 2000. Kalangan muslim setempat menyebut Tibo dan kedua
temannya itu penjagal berdarah dingin.
Sejak perkaranya digelar, Desember lalu, keluarga para korban kerusuhan selalu
meneriakkan yel-yel ''balas dendam''. Mereka menuntut agar pengadilan Tibo cs
diserahkan ke massa saja. Saking gencarnya tuntutan itu, Lembaga Pemasyarakatan
Petobo, tempat ketiga terdakwa itu ditahan, terpaksa dijaga ekstra ketat. Tak
kurang dari 20 penjaga dan polisi bersiaga saban hari.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu setimpal dengan tuntutan jaksa. Seperti
terungkap di persidangan, gerakan Tibo dimulai 5 Mei 2000 di Desa Morales.
Ketika itu, Tibo mengerahkan massa untuk menyerang kota Poso. Penyulutnya ialah
dendam. Mereka berprasangka, banyak orang Kristen telah dihabisi umat Islam,
menyusul adanya bentrokan antarkedua kelompok itu.
Tibo memobilisasikan sekitar 600 personel yang dibagi dalam lima kelompok.
Pasukan pertama berkekuatan 300 orang, diberi nama ''Pasukan Macan''. Mereka
ditugasi menyerang kota Poso siang hari. Pasukan ini dipimpin Dominggus da
Silva. Yang kedua ''Pasukan Kelelawar'', dengan 115 anggota, dipimpin oleh Tibo
sendiri. Mereka dikenal paling ganas.
Yang unik kelompok ketiga, dengan 16 anggota wanita. Mereka kerap menyamar,
dengan memakai jilbab, menyusup ke kalangan muslim. Ada pula 19 penembak jitu
yang menjadi anggota kelompok keempat. Mereka selalu dikawal oleh kelompok
kelima, terdiri dari 100 orang bersenjata tajam. Dua pasukan terakhir ini
dipimpin Martinus Riwu.
Tibo, Dominggus, dan Martinus bukan warga Poso asli. Ketiganya berasal dari
Flores, Nusa Tenggara Timur. Mereka cepat memperoleh dukungan karena dianggap
punya ilmu linuwih, teristimewa Tibo. Laki-laki berperawakan sedang dengan
sorot mata tajam itu, kabarnya, tidak mempan senjata tajam. Ia sering dipanggil
dengan sebutan panglima.
Kepada pasukannya, Tibo mengajarkan ilmu bela diri dan penggunaan senjata
tajam. Kelompok Tibo inilah yang kemudian menebar maut di beberapa kawasan
muslim, seperti Maengko Baru dan Kayamanya, Masjid Al-Hidjrah, serta Pesantren
Walisongo di Kecamatan Lage.
Aksi mereka telah menelan 191 korban jiwa, sebagian dibakar dengan ban bekas.
Ada pula kerugian materiil sekitar Rp 40 milyar akibat terbakarnya ribuan rumah
warga. Seperti dikatakan Hakim Soedarmo, berdasar keterangan 28 saksi dan
ribuan barang bukti, ketiga terdakwa diyakini sebagai aktor utama kerusuhan
Poso. ''Mereka berada di balik serangkaian aksi pembantaian dan pembakaran
rumah,'' ujar Soedarmo, yang juga Ketua PN Palu. ''Akibat perbuatan terdakwa
itu, hingga kini Kabupaten Poso masih dilanda kerusuhan-kerusuhan kecil,'' ia
menambahkan.
Yang memberatkan, menurut Soedarmo, ketiga terdakwa bersikap berbelit-belit.
Mereka juga tak memperlihatkan sikap menyesal. ''Buktinya, ketika pembacaan
tuntutan oleh jaksa dilakukan, terdakwa Tibo mengangkat tangan. Terdakwa lain
tertawa dan bertepuk tangan,'' tutur Soedarmo. Khusus untuk Tibo, masih ada
tambahan lain: dia residivis. Tibo terlibat pembunuhan warga Bali, pada 1988,
di Beteleme, Poso, dan dihukum enam tahun penjara.
Yang menarik, saat persidangan, Tibo sempat menyebutkan 16 nama lain sebagai
aktor di belakang layar. Mereka disebut sebagai sponsor kelompok ''merah'',
sebutan bagi kelompok Kristen. Dua di antaranya pejabat di Pemerintah Daerah
Sulawesi Tengah, masing-masing Yahya Patiro, SH, Asisten IV Sekretaris Daerah,
dan Edi Bungkundapu, Sekretaris DPRD Sulawesi Tengah.
Tak pelak lagi, ke-16 nama ini, terutama Yahya Patiro, kini jadi incaran massa,
seperti yang meletup Kamis pekan lalu. Setelah puas dengan vonis mati atas Tibo
cs, ribuan massa langsung mendatangi kantor gubernur, yang berjarak 500 meter
dari PN Palu. Massa melabrak Yahya Patiro. Kota Palu siang itu benar-benar
tegang mencekam. Lalu lintas di Jalan Sam Ratulangi, jalan utama kota itu,
macet total. Melihat massa yang penuh amarah, polisi tak bisa berbuat apa-apa.
Massa merangsek masuk ke kantor dan memeriksa setiap ruang. Yang diburu tak
ada. ''Pak Yahya baru setengah jam lalu keluar kantor,'' ujar Rastan, seorang
staf di kantor gubernur. Karena kecewa, seorang dari mereka sempat melempar
kaca jendela. Untunglah, perusakan itu tak meluas.
Sekretaris Daerah, Samijono, berusaha menenangkan massa. ''Kami akan mendukung
langkah yang diambil aparat. Tapi, saya berharap, masyarakat sabar menanti
proses hukum itu,'' ujar Samijono. Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda)
Sulawesi Tengah, Komisaris Besar F.X. Bagus Ekodanto, yang hadir di kantor
gubernur, menyebutkan bahwa pihaknya sedang memproses nama-nama yang disebut
Tibo cs. ''Saat ini kami tengah memeriksa saksi-saksi,'' ujar Bagus. Kabarnya,
Senin pekan ini, Yahya Patiro dan Edi akan diperiksa aparat Polda. ''Kalau
tidak bisa menangkap 16 orang itu, Kapolda harus mundur,'' kata seorang
pengunjuk rasa.
Sebagian massa yang belum puas masih mendatangi rumah Yahya Patiro di Jalan
Belibis, 3 km dari kantor gubernur. Di sana, rumah bernomor 23 dan 25 milik
Yahya hampir dibakar massa. ''Untung saja ada petugas kepolisian yang bisa
mencegahnya,'' ujar seorang ibu, tetangga Yahya.
Saat dikonfirmasi Gatra, baik Edi Bungkundapu maupun Yahya Patiro membantah
terlibat kerusuhan. ''Itu fitnah. Pasti ada yang menyuruh Tibo seperti itu,''
kata Edi, yang ditemui Gatra di ruang kerjanya di kantor DPRD Sulawesi Tengah.
Menurut Edi, pengakuan Tibo itu agak ganjil. ''Kenapa tidak mengaku dari dulu.
Setelah dituntut mati oleh jaksa, ia baru menyebut seperti itu,'' kata Edi
sambil menyebutkan bahwa dia tak kenal dengan Tibo cs.
Yahya Patiro mengatakan, ia dan keluarganya sudah menetap di Palu sejak
Desember 1998. Palu berjarak 210 km dari Poso. ''Sejak itu, baru dua kali saya
pulang ke Poso. Itu pun hanya untuk urusan keluarga,'' tutur mantan Sekretaris
Daerah Kabupaten Poso ini. ''Saya tak mengerti, mengapa nama saya bisa
dikaitkan dalam kasus Poso,'' katanya.
Mana yang benar? Masih harus menunggu hasil penyidikan polisi. Yang pasti,
seperti dilaporkan koresponden Gatra Amran Amier, sampai pekan lalu situasi
Poso makin tegang, menyusul ditemukannya mayat di bawah Jembatan I Poso. Polisi
belum berhasil mengidentifikasinya. Sumber polisi di lapangan menyebutkan, dia
seorang pegawai Dinas Lalu Lintas, di Jalan Raya Poso, yang baru memeluk Islam.
Beredar kabar pula, massa berkalung kain merah akan menyerang komunitas muslim
di Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota. Serbuan itu, katanya, dilakukan
sebagai balas dendam atas vonis mati yang dijatuhkan kepada Tibo cs. Setelah
persidangan, salah seorang terpidana, Dominggus, sempat menebar ancaman.
''Kalau saya dihukum mati, Poso akan hancur,'' Toh, hingga Sabtu malam lalu,
penyerangan besar-besaran itu tak terjadi.
Kelompok berkalung kain merah ini sebelumnya telah menebar teror dengan
menyerang pos penjagaan polisi di Kelurahan Sayo, Poso Kota. Serangan fajar
Selasa pekan lalu itu menewaskan Brigadir Polisi Dua Muslimin, anggota perintis
Polda Sulawesi Tengah yang berjaga di pos tersebut, dan dua polisi lainnya.
Muslimin tewas karena kehabisan darah, setelah kepalanya dibacok para penyerang
gelap tersebut.
Kepala Dinas Penerangan Polda Sulawesi Tengah, Asisten Komisaris Besar Polisi
Agus Sugianto, menyebutkan bahwa motif penyerangan belum diketahui. ''Terus
terang kami bingung, kenapa mereka menyerang pos penjagaan polisi,'' katanya.
Selama ini, menurut Agus, polisi bersikap netral terhadap kelompok yang
bertikai di Poso.
[Hidayat Tantan]
[Gatra Nomor 21 Beredar 9 April 2001]
--------------------
Jumat, 6 April 2001
Tiga Terdakwa Kasus Kerusuhan Poso Dihukum Mati
Palu, Kompas
Tiga terdakwa utama dalam kasus kerusuhan Poso, masing-masing Fabianus Tibo
(56), Dominggus da Silva (37), dan Marinus Riwu (43), divonis hukuman mati
dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (5/4).
Ketua majelis hakim Soedarmo dalam amar putusannya menyatakan, ketiga
terdakwa secara sah terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pembunuhan massal
yang terjadi selama kerusuhan berdarah di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang
berlangsung 23 Mei hingga 30 Juni 2000. "Ketiga terdakwa secara sah dan
meyakinkan terbukti terlibat dalam serangkaian pembunuhan massal terhadap
ratusan warga Kabupaten Poso," tandasnya.
Sidang ke-17 kasus kerusuhan Poso itu mendapat pengawalan superketat dari
aparat keamanan yang berjumlah kurang lebih 400 personel dipimpin langsung
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu Ajun Komisaris Besar Drs Sudargo.
Ketegangan sempat berlangsung ketika massa yang berdiri di depan ruang sidang
utama PN Palu mencoba merobohkan pagar pembatas, namun berhasil dicegah aparat
keamanan.
Merasa gagal merobohkan pagar pembatas, massa kemudian menghujani aparat
keamanan dengan sejumlah benda-benda keras dan akibatnya Briptu Wasyanto
berlumuran darah karena terkena lemparan batu di bagian dahinya.
Aparat keamanan kemudian mencoba menenangkan dan mengarahkan massa keluar
dari pelataran PN Palu, namun sikap itu disambut massa dengan lemparan batu.
Melihat sikap yang tak bersahabat itu, aparat terpaksa melepaskan sejumlah
tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang terlihat semakin nekat
mendekati ruang sidang seraya meneriakkan kata-kata, "Gantung Tibo." Berkat
kesigapan aparat, massa dapat ditenangkan dan dihalau ke luar dari lokasi
Gedung PN Palu.
Keterangan 28 saksi
Menurut Soedarmo, keterangan 28 saksi serta sejumlah barang bukti menunjukkan
ketiga terdakwa merupakan orang-orang kunci ketika aksi pembantaian dan
pembakaran rumah terjadi saat kerusuhan.
Majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah Tibo
merupakan bekas residivis karena kasus pembunuhan yang pernah dilakukannya.
Selama kerusuhan berlangsung, ketiga terdakwa melakukan perbuatan tak
berperikemanusiaan.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa telah menghancurkan kehidupan beragama
di Kabupaten Poso yang sebelumnya berjalan kondusif.
Majelis hakim juga menilai, selama persidangan, ketiga terdakwa tak
menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang mereka lakukan. Bahkan, saat
jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan dengan tuntutan mati,
terdakwa Riwu tertawa sambil bertepuk tangan.
Majelis hakim juga menyimpulkan tidak ada sama sekali hal-hal yang dapat
meringankan hukuman bagi ketiga terdakwa utama kasus kerusuhan bernuansa SARA
(suku, agama, ras, dan antargolongan) di Poso itu.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan
menjatuhkan pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata Soedarmo.
Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga membebankan biaya perkara
kepada ketiga terdakwa masing-masing Rp 5.000. Keputusan majelis hakim tersebut
disambut sorak-sorai ribuan warga yang memenuhi pelataran hingga sepanjang
jalan di sekitar PN Palu. (Antara/rus)
---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/