Bagus ini. Memang begini cara menyelesaikan konflik, termasuk 
  gerakan separatis, di Indonesia. Pemerintah, terutama militer, kudu
  menyadari bahwa mereka bukan solusi tapi bagian dari masalah 
  dalam konflik-konflik itu. Karena itu pendekatakan keamanan yang 
  tidak pernah akuntabel selama ini gagal total, malah menimbulkan 
  dendam turunan di Aceh.  Papua juga harus diselesaikan dengan 
  cara seperti ini.  Jangan sekali-kali serahkan penyelesaian konflik 
  dan separaratisme pada militer.  
   
  Kita lihat apakah pendekatan lewat jalan damai ini bersifat institusional
  atau hanya hasil prakarsa personal.  Setelah kepemimpinan ini berakhir
  akankah ada rekayasa untuk mencegah perdamaian lestari di Aceh? 
   
  Itu bisa saja terjadi karena di Indonesia masih banyak elit --sipil, militer--
  yang secara genetik pembunuh berdarah dingin. Contohnya di milis 
  ini si Kim hook (kapan bom meledak di rumah lu Hook).

Ambon <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
  HARIAN ANALISA
Edisi Jumat, 28 April 2006 

Jusuf Kalla Makan Malam Bersama Petinggi GAM 



Jakarta, (Analisa) 

Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediaman Jalan Diponegoro Jakarta, Kamis (27/4), 
makan malam bersama rombongan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang terdiri 
antara lain Zaini Abdullah, Malik Mahmud. 

Saat menerima rombongan petinggi GAM, Wapres Jusuf Kalla didampingi oleh Menko 
Pol Hukam Widodo AS, Menkominfo Sofyan Djalil, serta Seswapres Gembong. 

Dalam jamuan makan malam tersebut juga dihadiri Plt Gubernur NAD Mustafa 
Abubakar serta beberapa orang lainnya. 

Jamuan makan malam tersebut tertutup oleh wartawan yang terdiri dari puluhan 
wartawan elektronik dan media massa cetak. 

66 NAPI GAM 

Secara terpisah, dilaporkan, pihak GAM mengklaim masih terdapat 66 narapidana 
mantan GAM hingga kini belum mendapat amnesti dari Pemerintah Indonesia, 
sebagai bentuk implementasi butir-butir nota kesepahaman (MoU) Perdamaian 
RI-GAM di Helsinki 15 Agustus 2005. 

Perwakilan senior GAM di Aceh Monitoring Mission (AMM), Irwandi Yusuf kepada 
wartawan di Banda Aceh, Kamis (27/4), menyatakan, para napi GAM tersebut 
seharusnya sudah dibebaskan sesuai MoU Helsinki paling lambat pada 31 Agustus 
2005, tapi kenyataannya sampai sekarang masih ditahan. 

Puluhan napi GAM tersebut kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pulau 
Jawa, seperti Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Lapas Kelas 2 Karawang, 
Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, di antaranya 
di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Lapas Dewasa Kelas 1 Tanjung 
Gusta, Medan, Lapas Dewasa Rantau Prapat, dan Lapas Binjai. 

Ketika ditanya mengapa puluhan napi GAM belum dibebaskan pada 31 Agustus 2005, 
Irwandi menyatakan, alasan pemerintah pada waktu itu tahanan tersebut terlibat 
kriminal dan sebagian besar terlibat narkotik. 

Dikatakan, para napi GAM tersebut pada saat diberlakukan darurat militer di 
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) atau sesudahnya, banyak tentara GAM 
yang melarikan diri ke Medan untuk mencari perlindungan kepada teman-teman 
mereka. 

Tapi, sebagian teman mereka tersebut bandar narkotika sehingga pada saat 
digerebek aparat kepolisian, anggota GAM tersebut ikut juga tertangkap dan ikut 
terlibat dalam kasus narkotik, katanya. 

"Karena mereka telah divonis majelis hakim terlibat narkotik, maka kita akan 
melakukan proses peninjauan kembali, untuk bisa berubah status tahanan mereka, 
sehingga nantinya bisa mendapat amnesti," ujarnya. 

Menyinggung adanya bantuan pengacara dari Uni Eropa untuk para napi GAM 
tersebut, Irwandi menyatakan, masalah tersebut sedang dibahas oleh AMM. 

"Kami berharap sebelum 15 Juni 2006, 66 napi GAM tersebut sudah dilepaskan, 
tapi kalau tidak akan kami ajukan ke forum yang lebih tinggi, yakni Crisis 
Management Initiative (CMI)," ujarnya. 

Tapi, lanjut Irwandi, Pemerintah Indonesia telah menyatakan tidak keberatan dan 
akan serius untuk memberi amnesti 66 napi GAM tersebut. 

Sebelumnya, Menteri Informasi dan Komunikasi, Sofyan Djalil menyatakan, 
pemerintah tidak keberatan untuk memberi amnesti kepada teman-teman GAM yang 
belum dapat amnesti, akan dilihat oleh pengacara yang ditunjuk khusus. 

"Kalau memenuhi syarat dan standar hukum, maka teman-teman GAM yang masih 
dipenjara akan dilepas setelah 'direview' oleh pengacara yang ditunjuk Uni 
Eropa," katanya. (Ant) 



[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 


    
---------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS 

    
    Visit your group "proletar" on the web.
    
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
    
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 

    
---------------------------------
  



                
---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke