Edisi. 11/XXXV/08 - 14 Mei 2006 
Syariat Islam di Jalur Lambat 

Gagal masuk dalam amendemen UUD 1945, syariat Islam menyebar melalui peraturan 
daerah. Konsultan syariat pun bermunculan


ALANGKAH terkejutnya Muhammad Muchsin. Sekretaris Daerah- Kabupaten Bulukumba, 
Sulawesi Selatan, ini baru mendengar kabar bahwa di Desa Padang, Gantarang, 
salah satu desa di wilayahnya-, memberlakukan hukuman cambuk. Per-aturan desa 
itu digagas- sendi-ri oleh kepala desa, disokong Ba-dan Pemasya-ra-katan De-sa, 
dan beberapa tokoh- masya-ra-kat. "Saya sangat me-nyayang-kan masa-lah ini 
justru saya ketahui da-ri orang lain (bukan dari aparat Desa Pa-dang)," kata 
Muchsin.


Baru disahkan pada awal tahun ini, atur-an tersebut sudah mema-kan tiga 
kor-ban. Nasir- dicambuk karena me-mukul bo-cah. Hukuman serupa menimpa 
Ari-fin, karena ia menganiaya orang lain. Kor-ban lain, Suharman, dicambuk pada 
Ma-ret lalu gara-gara mengirim surat ke seorang wanita yang membuat suami-nya 
tersinggung.


Bupati Bulukumba, A. Sukri Sappe-wali, telah memanggil Kepala Desa Pa-dang, 
Rukman A. Jabbar, untuk menjelaskannya, Senin dua pekan lalu. Menurut Ke-pala 
Desa, peratur-an itu dibuat sebagai penjabaran dari empat peraturan- daerah 
yang bersumber pada syariat Islam di Bulukumba. Memang, Bulukumba mempunyai 
peraturan yang bernapaskan Islam sejak tiga tahun lalu. Keem-patnya mengatur 
zakat-, pakaian bagi muslimah-, pandai membaca- Al-Quran bagi siswa dan ca-lon 
pengantin, ser-ta larangan penjual-an mi-numan beralkohol. Ta-pi tidak satu pun 
yang meng-atur hukum-an cam-buk. Ide kreatif hukum-an cambuk di Desa Padang 
membuat Bu-pati membentuk tim khu-sus untuk meneliti pelaksanaannya.


Aturan-aturan lokal yang mengacu pada syariat Islam memang sedang populer di 
beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan. Setidaknya sudah enam dari 24 kabupaten 
d Sulawesi Selatan yang mengadopsinya, yakni Enrekang, Gowa, Takalar, Maros, 
Sinjai, dan Bulukumba. Pilihan mereka cukup beralasan. Jajak pendapat yang 
dilakukan pemerintah daerah Sulawesi Selatan pada awal 2002 menunjukkan 91,11 
persen responden setuju pemberlakuan syariat Islam.


Penerimaan masyarakat tak lepas da-ri peran Komite Persiapan Penegakan Sya-riat 
Islam di Sulawesi Selatan. Komite Sya-riat lahir dalam kongres umat Islam 
se-Sulawesi Selatan, enam tahun lalu. Kongres memilih Abdul Azis Kahar Muzakkar 
sebagai ketua komite. Dia adalah putra Kahar Muzakkar, pemim-pin gerakan DI/TII 
(Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) Sulawesi Selatan pada 1950-an. Hanya 
dalam tempo setahun Komite Syariat berhasil membentuk perwakilan di semua 
kabupaten se-Sulawesi Selat-an. Mereka sudah tiga ka-li- melakukan kong-res. 
Hasilnya antara lain mendesak lembaga eksekutif dan legislatif memproses 
pemberlakuan sya-riat Islam di provinsi itu. 


Dalam kongres kedua pada 2001, Komite Syariat melihat kesempatan pene-rapan 
syariat Islam di tingkat kabupaten melalui peraturan dae-rah dengan adanya 
otonomi daerah. Di bawah komando Abdul Azis, lembaga ini juga meng-usulkan 
Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Syariat Islam di Sulawesi Selatan. 
"Syariat Islam itu sudah harga mati," katanya.


Menurut Abdul Azis, sejumlah peraturan daerah yang ada sekarang belum bisa 
disebut syariat Islam, tapi aturan mengenai amar makruf nahi mungkar. Jadi baru 
pada taraf mengatur kebaikan dan melarang keburukan. Sebab, sanksinya masih 
memakai pidana umum. "Kalau syariat Islam, hukumannya juga harus- menurut 
Islam," kata Azis, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta.


Popularitas Komite Syariat sempat ja-tuh saat merebaknya aksi teror bom. Saat 
kongres kedua di Asrama Haji Sudiang, Makassar, pada Desember 2001, sebuah bom 
meledak melukai tiga orang. Setahun kemudian dua bom meledak di dua bangunan 
milik Jusuf Kalla (seka-rang Wakil Presiden RI) di Makassar, me-newaskan 3 
orang dan melukai 14 orang lainnya. 


Sejak itulah polisi mulai mengawasi- gerak-gerik anggota Komite Sya-riat. 
Hasilnya, delapan dari 10 tersangka bom Makassar mempunyai kaitan de-ngan 
Komite Syariat dan Laskar Jundullah. Las-kar ini merupakan organisasi sa-yap 
militer Komite Syariat yang dibentuk sebagai reaksi peristiwa pembantaian 200 
warga muslim di Pesantren Walisongo, Poso, Sulawesi Tengah, pada 2000. Agus 
Dwikarna, panglima laskar itu, juga tokoh Komite Syariat.


Agus sendiri pada 13 Maret 2002 ditangkap bersama Jamal Balfas dan Tam-sil 
Linrung di bandara Manila de-ngan tuduhan membawa bahan peledak-. Tamsil, 
penasihat Komite Syariat dan anggota DPR dari Partai Keadilan Se-jahtera, 
dibebaskan sebulan kemudian bersama Jamal. Sedangkan Agus hingga kini masih 
mendekam di tahanan Filipina.


"Saat itu muncul citra, organisasi ka-mi dekat dengan kekerasan," kata Sek-jen 
Komite Syariat Aswar Hasan. Citra negatif itu membuat luntur kepercayaan 
masyarakat kepada Komite Syariat. Aktivitas mereka mengalami kevakuman selama 
lebih dari dua tahun.


Pelan-pelan Komite Syariat kemudian berbenah. Laskar Jundullah diubah namanya 
menjadi Korps Pemuda Islam-. Pakaian anggotanya berganti dari hitamhitam 
menjadi seragam putih-putih. Mereka juga menata kembali programnya dengan 
membentuk tim kerja menjelang pemilihan langsung beberapa kepala daerah. Komite 
itu membentuk pula kelompok kerja penyusun-an rancangan peraturan daerah yang 
bernapaskan syariat Islam. 


Kebangkitan juga ditunjukkan de-ngan memprakarsai Kongres Umat Islam III di 
Bulukumba, tahun la-lu. Kongres ini diha-diri wakil se-jumlah pemerintah daerah 
dan 36 organisasi- massa Islam. Bulukumba di-pilih untuk- di-pamer-kan kepada 
ratus-an peserta kongres sebagai proyek per-contohan penerapan sya-riat Islam. 
Setelah Syariat Islam dijalankan di Bulukumba, tingkat kriminalitas turun 
hingga 80 persen. Daerah ini juga berhasil mengumpulkan zakat empat hingga lima 
kali lebih besar dibandingkan pajak. Peserta kongres membawa oleh-oleh berupa 
contoh peraturan yang bernuansa syariat Islam untuk disosialisasikan di daerah 
mereka.


Menurut sumber Tempo, kelompok pendorong peraturan da-erah yang mengacu syariat 
Islam merupakan bagian dari jaringan Jamaah Islamiyah. Ke-lompok ini memilih 
jalur kons-titusi dan menilai tindak-an teror melalui pengeboman ter-hadap 
simbol-simbol Barat ha-nya membawa citra buruk dan merusak jaringan. "Tapi 
ke-lompok ini lebih cair," kata-nya. Mereka mendapat sokong-an dan berjuang 
bersama orga-nisasi Islam lainnya. Namun me-reka tetap bercita-cita menja-dikan 
Indonesia sebagai negara Islam, sehingga perjuangan melalui peraturan daerah 
itu hanya langkah awal.


Komite Syariat memang baru ada di Sulawesi Selatan. Tapi sejumlah daerah telah 
mengesahkan peraturan yang mengacu pada syariat Islam. Di Ja-wa Barat sejumlah 
kabupaten sudah me-ngesahkan peraturan daerah antimaksiat. Di antaranya 
Indramayu, Tasikmalaya, Garut, Cianjur, Kota Depok, dan Kota Cianjur. Bupati 
Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin mengaku, lahirnya per-aturan daerah 
antipelacuran dila-tar-belakangi citra negatif Indram-ayu seba-gai pemasok 
pelacur ke luar nege-ri-. Peraturan ini ingin membidik gene-rasi muda Indramayu 
agar lebih memperdalam agama dengan menetapkan sya-rat kelulusan siswa harus 
mampu membaca kitab suci Al-Quran.


Bukan hanya Komite Syariat yang bergerak. Juru bicara Majelis Mujahidin 
Indo-nesia, Fauzan al-Anshari, juga mengakui saat ini organisasinya getol 
memasyarakatkan peraturan antimaksiat ke berbagai daerah. "Saya kebagian 
menggarap wilayah Jawa Barat," kata Fauzan. Cara yang dipakai tidak ha-nya 
melalui lembaga legislatif atau ekse-kutif, tapi juga pendekatan melalui 
individu.


Majelis Mujahidin menempuh jalur lam-bat setelah gagal memasukkan Piagam 
Jakarta yang mewajibkan umat Islam menjalankan syariatnya saat MPR 
meng-amendemen UUD 1945. Padahal sa-at itu rancangan perubahan undangundang 
dasar versi mereka sudah disiap-kan. Dalam kongres Majelis Mujahidin yang 
berlangsung di Solo, tiga tahun lalu, mereka juga mulai menyusun ji-nayat, 
semacam kitab undang-undang pi-dana (KUHP). Fauzan al-Anshari me-mimpin tim 
kecil penyusunan drafnya. Na-mun hingga kini masih belum se-lesai.


Menurut Ustad Wahyuddin, sekreta-ris- dewan penasihat Majelis Mujahidin, 
lem-baganya selalu siap membantu daerah-daerah yang akan membuat peraturan 
bernuansa syariat Islam. "Itu juga kalau diminta," kata Wahyuddin, yang juga 
Direktur Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Jawa Tengah. Dua daerah yang pernah 
dia beri masukan adalah Cianjur dan Indra-mayu.


Berbeda dengan di Jawa Ba-rat dan Sulawesi Selatan, ge-rak-an membuat peraturan 
dae-rah yang mengacu sya-riat Islam kurang populer di Jawa Timur. Mungkin 
karena peng-aruh Nahdlatul Ulama cukup besar di sana. Menurut Ketua Pengurus 
Wilayah NU Jawa Timur, Ali Maschan Moesa, kiai NU melihat bentuk negara dan 
dasar negara Indonesia sudah final. Mereka tidak pernah berjuang bagi syariat 
Islam dalam konteks bernegara. "NU hanya mendorong berlakunya syariat Islam 
dalam masyarakat," katanya. 


Di Jawa Timur, kelompok pengusung syariat Islam se-pert-i MMI dan FPI (Front 
Pem-bela Islam) jumlah anggo-tanya amat kecil. Menurut Ali Maschan, 
kelompok-kelom-pok ini menganggap Islam universal. "Jika sudah mampu memasukkan 
syariat Islam dalam negara, mereka akan membentuk kekhalifah-an Islam. Sebuah 
pemerinta-han Islam dunia yang tidak me-ngenal wilayah negara atau daerah," 
ujarnya.


Agung Rulianto, Purwanto, Irmawati (Bulukumba), Verianto Madjowa (Gorontalo), 
Febrianti (Padang), Ivansyah (Indramayu)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke