http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/5/15/b1.htm
Warung Global Hasil Korupsi harus Dikembalikan ke Negara Kondisi kesehatan Pak Harto kembali menjadi sorotan ketika ia kembali hadir di depan publik dengan kondisi kesehatan yang bisa dikatakan baik saat menghadiri acara pernikahan cucunya. Dan, saat itu pula malah muncul kaos yang terkait dengan pross hukumnya. Bertanda apakah ini? Namun kembali akhirnya menjadi kenyataan bahwa kesehatan itu pulalah yang menjadi alasan kalau proses hukum Pak Harto dihentikan atau diberi pengampunan. Malahan Kejaksaan Agung telah memberikan pembebasan atas cekalnya. Ini berarti Pak Harto telah bebas melangkah. Demikian antara lain wacana yang terungkap dalam acara Warung Global yang disiarkan di Radio Global FM 96,5, Jumat (12/5). Acara ini juga direlai oleh Radio Genta Bali dan Singaraja FM. Berikut rangkuman selengkapnya. ============== Pande di Pandak Gede menyatakan bahwa kasus Pak Harto satu indikasi kelonggaran hukum mulai diperlakukan. Barangkali ini satu sinyal dari penegak hukum bahwa status hukum Pak Harto akan raib karena alasan kesehatan. Sesungguhnya hukum bukan hanya perangkat keadilan suatu negara hukum, namun substansi hukum itu lebih pada pengayoman, pendidikan, kemasyarakatan dan penyadaran tentang eksistensi manusia sebagai makhluk individu, sosial, dan religius, untuk bareng memberi kontribusi dalam hidup dan kehidupan sehingga seimbang berkeadilan. Oleh karena itu, pranata hukum suatu bangsa tidak bisa dipermainkan seenak udel untuk target-target emosional, yang bisa mengaburkan amanah hukum itu sendiri sehingga menimbulkan preseden buruk karena bisa ditulis dan dihapus. Ketika cekal Pak Harto dicabut ini suatu bertanda salah dalam menafsirkan hukum itu yang rata-rata menganggap hukum hanya semata ajang balas dendam. Ia mengatakan, untuk merehabilitasi lembaga atau seseorang justru proses hukum ini yang harus dijalani dengan benar untuk klarifikasi yuridis formalnya perbuatan apa yang pernah dilakukannya. Soal diberi pengampunan itu persoalan lain, karena siapa pun berhak untuk diampuni. Termasuk pula Pak Harto. Jodog di Nusa Dua mengatakan, di zaman reformasi ini kita sepakat menegakkan hukum, jadi hukum adalah segala-galanya. Jangan politik menjadi panglima yang berada di atas hukum. Inilah komitmen kita menegakkan hukum di Indonesia. Kalau sekarang Pak harto mau dibebaskan karena alasan sakit atau tua, seharusnya pembenaran hukum harus mencari jalan kasus Pak Harto diselesaikan secara hukum. Jodog menambahkan, kalau Pak Harto dituduhkan sebagai tuntutan pidana harus dihadirkan dalam persidangan. Jadi kalau dalam persidangan tidak bisa hadir bisa dialihkan ke persidangan in absensia, tetapi tetap mengarah pada hukum pidana. Kalau hukum pidana alasan ketidakhadiran tersangka ada dasarnya karena sakit, tetapi celah-celah hukum masih ada dengan hukum perdata, si tersangka tidak harus bisa dihadirkan. Kalau sekarang Pak Harto dibebaskan maka kroni-kroninya bebas dari tuntutan hukum-hukum itu sendiri. Sementara itu, Marbun di Nusa Dua mengatakan bahwa hukum milik orang kaya. Gusti di Jimbaran menambahkan, Pak Harto akan diadili pada waktu dekat Pemilu 2009, karena di mana pun nanti janji-janji yang mau memimpin negara ini pasti akan mengadili Pak Harto seperti janji-janji yang sudah pernah disampaikan oleh sejumlah calon presiden. Jadi tunggu sampai 2009! Ketut Nasir menilai kalau dari segi kemanusiaan kita kasihan karena usia Pak Harto sudah tua, kalau dilihat dari perjuangannya baiknya juga banyak. Kalau zaman dulu banyak juga perbuatan baik beliau. Walapun kita dininabobokan bertahun-tahun, tetapi sebagiannya beliau telah berjasa buat jalan-jalan bagus tetapi tanah kita diambil. Ini akan dipakai ajang politik tahun 2009, akan memilih lagi siapa yang kampanye Pak Harto diadili. Gede Pande di Denpasar mengatakan, sesuai pidato SBY di berbagai media menyatakan akan menghentikan tuntutan, proses yang berhubungan dengan hukum sehubungan dengan kesehatan. Di satu sisi kita sama-sama paham soal kesehatan Pak Harto, karena kita juga manusia. Tetapi kalau begitu dia sehat kemudian direncanakan diadili makesiab bayune lalu sakit dan masuk rumah sakit. Kalau terus begitu maka lebih baik tidak usah diadili. Akan tetapi sejumlah hasil korupsinya dulu agar dikembalikan kepada negara dan jumlahnya diumumkan di seluruh media. Ade di Denpasar menanyakan, apakah sebuah masalah bisa diwariskan? Seandainya nanti itu terbukti ada korupsi berarti hasil korupsi akan diwariskan kepada keturunannya. Maka saya tidak sependapat ada istilah pengampunan terhadap Soeharto karena akan menjadi preseden buruk terhadap hukum di Indonesia dan akan berdampak luas kepada masyarakat lain. Mungkin nanti yang punya masalah yang sama yang usianya di atas 50-an tahun akan kucing-kucingan dengan alasan sakit tersebut. Jadi permasalan itu, katanya, jika tidak selesai maka permasalahan hukum akan diwariskan, mengenai terbukti atau tidaknya proses hukum yang berjalan. Untuk itu draf-draf hukum mengenai korupsi agar ditinjau kembali. Perlu ada kepastian soal status hukum Pak Harto. Sumawa di Bangli berpendapat, sebagai masyarakat yang beragama bisa dilihat dari dua aspek yakni dari sisi hukum dan agama. Memang Pak Harto sudah usur, kita sepakat pencekalan dicabut dari sisi hukum. Hukum boleh bicara akan dikeluarkan abolisi dan amnesti ke arah sana bisa kita lihat. Namun dari sisi agama, sifat, sikap, perilaku manusia memang sepakat untuk kita pahami dan saya setuju dimaafkan. Kalau kita mau menoleh ke belakang atau kilas balik apa yang diberikan Pak Harto kepada bangsa dan negara ini kita setuju karena tanpa dia kita tidak seperti sekarang ini. Namun apa pun namanya, barangkali ada yayasan yang dimiliki beliau perlu ditetapkan secara hukum ketika diampuni. Ibu Tatik di Legian berpendapat bahwa penyakitnya pintar. Kalau mau diadili keluar penyakitnya, kalau tidak diadili maka happy. Ini penyakit istimewa. Jadi proses hukumnya bisa dihentikan tetapi separo dari kekayaannya serahkan kepada negara, untuk menghemat waktu sidang. Maka keluarganya harus rela. * panca [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
