http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=143890
STATUS HUKUM SOEHARTO
SKPP Merupakan Bentuk Rehabilitasi
Senin, 15 Mei 2006
JAKARTA (Suara Karya): Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang
dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap perkara dugaan korupsi dengan
terdakwa mantan Presiden Soeharto merupakan rehabilitasi nama baik mantan
penguasa Orde Baru itu. "Status Pak Harto sekarang orang bebas, sudah bukan
terdakwa," kata pengacara Soeharto, Mohammad Assegaf, di Rumah Sakit Pusat
Pertamina (RSPP) Jakarta, kemarin.
Assegaf beralasan, dengan dihentikannya penuntutan, maka berarti kasusnya
pun sudah ditutup. Namun hingga kini pihak Soeharto belum menerima salinan SKPP
tersebut.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Selatan (Jaksel)
Andi Samsan Nganro menyatakan berkas perkara Soeharto masih terdaftar di PN
Jaksel. Meski begitu, Andi mengaku belum bisa memutuskan apakah akan mencabut
atau mencoret nomor register berkas perkara atas nama Soeharto.
"Ini (kasus Soeharto) perkara lama, sedangkan saya jadi KPN baru beberapa
bulan. Jadi kita lihat saja nanti, apakah register berkas perkara Soeharto ini
perlu dicoret atau tidak. Penghentian penuntutannya pun baru saya ketahui dari
media massa," kata Andi saat dihubungi Suara Karya di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, salah seorang kuasa hukum Soeharto, Denny Kailimang, meminta
berkas perkara atas nama kliennya segera dicabut dan dihapus dari buku register
perkara PN Jaksel. Menurut dia, SKPP perkara Soeharto harus dilanjutkan dengan
pencabutan berkas perkara dari PN Jaksel.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun meminta pemerintah
bersikap tegas dalam kasus mantan Presiden Soeharto ini. Wacana pengendapan
kasus Soeharto yang dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut
Gayus, dalam doktrin hukum dianggap sebagai pengingkaran terhadap keadilan
(justice delayed is justice denied). "Bila proses hukum ditunda, maka itu
mengingkari keadilan," katanya.
Lebih jauh, Gayus yang Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR itu berpendapat,
Presiden tidak seharusnya ikut-campur dalam proses hukum kasus Soeharto.
Menurut dia, rencana pemberian abolisi terhadap Soeharto merupakan pendekatan
politik sehingga langkah tersebut harus mendengar pertimbangan DPR.
"Tapi dalam kasus Soeharto, proses hukum sudah jalan sehingga ketentuan
yang ada dalam Pasal 14 (a) dan (b) UUD 1945 seperti pemberian abolisi dan
amnesti tidak berlaku lagi. Yang adalah adalah pemberian grasi dan
rehabilitasi, dan itu adalah ranah hukum. Kasus ini murni hukum karena jaksa
sudah menyebutkan nilai nominal kerugian negara Rp 1,7 triliun. Ini tidak boleh
dicampuri oleh Presiden," paparnya.
Di sisi lain, ungkap Gayus, penghentian kasus Soeharto hanya menyangkut
orangnya, bukan kasusnya. Ini berarti, kroni Soeharto yang mungkin akan menjadi
tersangka dalam kasus yang sama harus segera diperiksa. "Jaksa harus piawai.
Namanya korupsi nggak mungkin satu orang," katanya.
Gayus membantah pernyataan kroni Soeharto bahwa mereka tidak dapat
diadili. "Jangan berlindung di balik orang sakit. Itu harus diusut," katanya
tegas.
Sementara itu, Denny menekankan, kepada kerabatnya Soeharto sudah lama
mengeluhkan status terdakwa yang disandangnya. Itu, menurut Denny, pernah
diungkapkan almarhum Sudharmono semasa hidup usai menjenguk Soeharto. "Saat
itu, dalam suatu rapat keluarga, Pak Sudharmono menyampaikan keinginan Pak
Harto - kalau bisa saat meninggal dunia Pak Harto tidak dalam status terdakwa,"
kata Denny.
Kondisi kesehatan Soeharto sendiri, hingga Minggu kemarin dinyatakan
belum melewati masa kritis. "Saat ini masa kritis Pak Harto belum terlampaui.
Namun keadaannya jauh lebih baik daripada kemarin (Sabtu)," kata Dirut RS Pusat
Pertamina (RSPP) Adji Suprajitno.
Menurut Adji, kadar hemoglobin Soeharto sudah mencapai 9,7 gram dan dalam
keadaan sadar penuh setelah menerima tambahan asupan makanan dan transfusi
darah. "Fungsi pencernaan dan urine Soeharto membaik. Namun terlihat dari foto
paru-paru masih menunjukkan keadaan yang kurang menggembirakan yang disebabkan
adanya kelebihan cairan tubuh," kata Adji. (Nefan/Jimmy Radjah)
++++
ANALISIS POLITIK
Pro-Kontra Kasus Soeharto
Oleh Muhammad Qodari
Wakil Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Jakarta
Senin, 15 Mei 2006
Tidak ada peristiwa politik yang lebih besar, lebih menarik, lebih
kontroversial, dan lebih menyedot energi bangsa selain pro-kontra status hukum
Soeharto. Memburuknya kesehatan mantan penguasa Orde Baru itu membuat kita
harus membuka kembali pro-kontra status hukum Soeharto yang telah dibicarakan
semenjak dia turun dari kekuasaan lewat gerakan reformasi tahun 1998. Alhasil,
sudah lebih delapan tahun kasus Soeharto ini menggantung tanpa kejelasan.
Delapan tahun bukan waktu yang singkat dilihat dari proses hukum. Kasus
Soeharto pernah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000, masuk
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tahun 2000, dan masuk Mahkamah Agung tahun 2001.
Semuanya terhenti karena kondisi kesehatan Soeharto yang buruk. Sudah dua tim
dokter independen memeriksa kesehatan Soeharto ini. Pertama, tim yang dibentuk
PN Jaksel tahun 2000. Kedua, tim dokter yang dipimpin oleh Akmal Taher pada
tahun 2002. Yang terakhir ini menyimpulkan fungsi luhur Soeharto terganggu.
Semenjak itu, kasus Soeharto seperti terhenti.
Delapan tahun juga bukan waktu yang singkat ditinjau dari siklus politik.
Empat pemerintahan baru telah berganti semenjak Soeharto lengser keprabon:
pemerintahan Presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri,
dan Susilo Bambang Yudhoyono. Mengapa tidak satu pun dari pemerintahan itu
mampu mengambil keputusan yang tegas tentang Soeharto? Mungkin karena karakter
kasus Soeharto "membelah" (baca: kontroversial).
Keputusan apa pun yang diambil tentang Soeharto akan menimbulkan pro dan
kontra di masyarakat. Pro-kontra ini dikhawatirkan menimbulkan perpecahan
mendalam di masyarakat. Perpecahan akan mengakibatkan instabilitas politik dan
mengancam popularitas sebuah pemerintahan. Mungkin karena itu pula, semua
presiden sejauh ini selalu menunda-nunda penyelesaikan kasus Soeharto. Soal
potensi perpecahan bangsa itu pula yang menjadi alasan Presiden Yudhoyono
ketika menyatakan akan "mengendapkan" penyelesaian kasus Soeharto yang dia
sampaikan di Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta, Jumat pekan lalu (12/5).
Untuk mereka yang cermat, pernyataan Yudhoyono ini sungguh menarik karena
sehari sebelumnya (11/5) kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan (SKPP) dengan alasan kondisi kesehatan Soeharto terus memburuk.
Putusan MA agar kejaksaan mengobati Soeharto sampai sembuh tidak dilakukan
kejaksaan. "Dengan demikian, statusnya bebas demi hukum," kata Jaksa Agung
Abdul Rahman Saleh. Pernyataan Jaksa Agung ini momentum yang historik karena
status hukum Soeharto akhirnya diselesaikan secara hukum. Soeharto bebas dari
tuntutan hukum!
Mengapa terkesan ada dualisme sikap dan keputusan pemerintahan Yudhoyono
tentang kasus hukum Soeharto? Sebetulnya memang ada dua dimensi yang melingkupi
kasus Soeharto ini: hukum dan dimensi politik. Sesuai teks-teks hukum, masalah
hukum harus berjalan tanpa dipengaruhi unsur politik. Namun kasus Soeharto
tentu bukan kasus hukum "biasa" yang bisa berjalan murni tanpa unsur - minimal
nuansa - politik di belakangnya.
Soeharto adalah orang besar yang berkuasa lebih dari 30 tahun. Unsur
politik itu bisa disebabkan oleh sikap dasar yang hendak diambil oleh bangsa
kita terhadap mantan pemimpin. Bangsa Indonesia sempat punya pengalaman yang
tidak enak dengan mantan Presiden Soekarno. Bagaimana sikap kita terhadap
Soeharto dan mantan pemimpin bangsa lain? Unsur politik juga bisa masuk pada
"efek berantai" yang bisa diakibatkan oleh proses hukum Soeharto terhadap
orang-orang yang dulu membantunya dan kini justru menjadi bagian pemerintahan.
Kejaksaan yang menutup kasus hukum Soeharto dan Yudhoyono yang
mengendapkan penyelesaian kasus ini boleh jadi dibaca sebagai upaya Yudhoyono
menghindari serangan kubu-kubu yang kontra terhadap penghentian proses hukum
Soeharto. Dengan kata lain, Yudhoyono telah melokalisasi serangan kubu kontra
terhadap kejaksaan. Apakah ini langkah politik yang tepat?
Saya kira jawabannya adalah "tidak". Pertama-tama, upaya melokalisasi
"serangan" terhadap kejaksaan tidak akan menghindarkan Yudhoyono dari kritik
kubu kontra. Dalam sistem hukum, kejaksaan adalah bagian pemerintahan. Arman,
panggilan akrab Jaksa Agung, adalah anggota kabinet Yudhoyono. Keputusan Arman
adalah keputusan pemerintahan Yudhoyono. Media massa sendiri sempat merekam
sikap Arman yang tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Soeharto.
Perubahan sikap Arman ini menimbulkan tanda tanya besar. Apa yang menyebabkan
perubahan sikap kejaksaan?
Kedua, mengendapkan kasus Soeharto bukan keputusan yang bijak karena
Yudhoyono justru memelihara "konflik laten" yang inheren dalam kasus Soeharto.
Sampai kapan pun keputusan tentang Soeharto akan selalu menimbulkan pro-kontra
di masyarakat. Apa yang disebut sebagai "waktu yang tepat" untuk memutuskan
kasus Soeharto tidak akan pernah datang. Kalaupun ada, waktu yang tepat itu
justru adalah sekarang di saat kondisi kesehatan Soeharto memburuk dan bisa
meninggal sewaktu-waktu. Waktu yang tepat itu adalah sekarang ketika tiga
presiden sebelumnya tidak kunjung mengambil sikap tegas. Yudhoyono seharusnya
berani mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan kasus ini once and for all.
Dukungan politik untuk menyelesaikan kasus Soeharto mungkin belum pernah
sesolid sekarang ini. Kalau dilihat dari berbagai pernyataan tokoh politik dan
masyarakat, mayoritas kiranya akan sependapat dengan hasil rapat Yudhoyono
dengan berbagai pimpinan lembaga tinggi negara, Rabu tengah malam pekan lalu
(10/5) yang berkesimpulan menghentikan penyelidikan terhadap Soeharto. Kalau
Yudhoyono takut keputusan ini menjadi blunder di Senayan, kiranya mayoritas
kekuatan politik akan bersama Yudhoyono. PDIP yang notabene menjadi kekuatan
oposisi terbesar kiranya tidak akan berseberangan dengan pemerintah. Megawati
menyatakan telah "tutup buku" dengan masa lalu. Kalau Megawati ingin mendorong
proses hukum terhadap Soeharto, tentu dia telah lakukan itu ketika masih
menjadi presiden.
Di kalangan masyarakat pun, menurut dugaan saya, mayoritas tidak
menentang penghentian proses hukum terhadap Soeharto ini. Belum ada survei
terbaru yang mengonfirmasi soal ini. Tetapi hasil survei nasional yang
diselenggarakan beberapa tahun lalu mengindikasikan soal itu.
Data survei tahun 1999 dan 2001 menunjukkan, kalau ditanya mana yang
lebih baik - Orde Reformasi sekarang ini atau Orde Baru - mayoritas menyatakan
Orde Reformasi lebih baik. Tapi survei tahun 2002 dan 2003 menunjukkan
kebalikannya. Jumlah yang menjawab Orde Baru lebih baik menjadi lebih tinggi
daripada yang menjawab Orde Reformasi.
Hasil survei itu menunjukkan pergeseran persepsi publik tentang Orde
Baru. Pergeseran itu mungkin mencerminkan pula pergeseran persepsi tentang
arsistek dan pemimpin Orde Baru, Soeharto. Dinamika opini elite dan opini
publik ini pula yang perlu diketahui dan diperhitungkan oleh Yudhoyono untuk
dapat mengambil sikap final tentang status mantan Presiden Soeharto. Masalah
kasus Soeharto hanya akan benar-benar selesai dengan menghadapinya, bukan
dengan mengendapkannya - karena itu sama saja dengan menghindarinya.***
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
You can search right from your browser? It's easy and it's free. See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/