RIAU POS
Soeharto Belum Lewati Masa Kritis
Senin, 15 Mei 2006
Terungkap, Pernah Minta Kasus Hukumnya Dihentikan
Laporan JPNN, Jakarta
Setelah sepekan lalu menjalani operasi pemotongan usus, Kamis lalu
operasi lambung, dan Sabtu lalu lambungnya berdarah, kondisi mantan Presiden
Soeharto hingga kemarin berangsur membaik. Hemoglobin (Hb)-nya mulai naik. Bila
sehari sebelumnya 6,8 gram persen (normal antara 11-13 gram persen), kemarin
Hb-nya mencapai 9,7 gram persen.
Meski demikian, Soeharto masih belum lepas dari masa kritis. Beberapa
gangguan masih muncul. Kemarin pagi, tim dokter yang menangani kesehatan mantan
penguasa Orde Baru itu mengatakan, kondisi paru-paru Soeharto menunjukkan
perkembangan kurang menggembirakan.
''Dari hasil foto rontgen, terlihat bahwa paru-paru H M. Soeharto masih
penuh cairan. Selain itu, masih ada sisa infeksi di paru-parunya,'' kata dr
Adji Suprayitno SpPD, direktur RS Pusat Pertamina (RSPP), kepada wartawan. Dia
didampingi dr Winarni Hoedoro, internis RSPP, dan dr Djoko Rahardjo,
koordinator tim dokter yang menangani Soeharto.
Menurut Adji, cairan di paru-paru berasal dari cairan lambung.
Sebelumnya, cairan tersebut memenuhi lambung Soeharto sehingga tim dokter
terpaksa melakukan operasi untuk menguras cairan itu Kamis pekan lalu. Caranya,
dengan memasang pipa ke lambung Soeharto. Dampak operasi itu, lambung Soeharto
mengalami pendarahan Sabtu lalu.
Menurut dokter, cairan tersebut menggumpal memenuhi lambung Soeharto
karena fungsi ususnya belum normal. Tercatat, selama empat hari, Selasa - Jumat
pekan lalu, fungsi ekskresi (pelepasan, yakni buang air besar maupun kecil)
tokoh yang berjuluk the smiling general tersebut tidak bisa maksimal.
''Beberapa hari sebelum dioperasi (operasi pemotongan usus 7 Mei lalu),
Pak Harto memang tidak bisa buang air kecil maupun besar,'' ucap dr Djoko
Rahardjo.
Namun, secara umum, tim dokter menyebutkan bahwa kondisi Soeharto telah
membaik. ''Hb naik menjadi 9,7 persen, fungsi pencernaan membaik, produksi
urine pun sudah cukup bagus,'' kata Adji. Meski demikian, Soeharto belum
melewati masa kritis. ''Hingga saat ini (pagi kemarin, red), Pak Harto belum
lewati masa kritis. Untuk itu, perkembangan kesehatan Pak Harto tiap enam jam
sekali akan dipantau. Namun, kami optimistis dalam waktu dekat ini, masa
kritisnya akan bisa dilewati,'' imbuh Adji.
Selain itu, tim dokter menyebutkan bahwa Soeharto masih tetap dalam
kesadaran penuh. ''Namun, untuk berkomunikasi, Soeharto masih mengalami afasia
(kesulitan berkomunikasi dengan baik dan benar dengan orang lain, red),''
paparnya.
Di bagian lain, beberapa tokoh nasional masih terus berdatangan
menjenguk Soeharto di RSPP. Kemarin, yang datang adalah Ketua DPR RI Agung
Laksono dan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita. Kepada beberapa wartawan, Agung
menyatakan, pihaknya menyambut baik usulan penghentian penuntutan kasus pidana
Soeharto.
''Dasar pertimbangannya adalah beberapa aspirasi dari masyarakat serta
pertimbangan lain. Ini pun setelah melakukan rapat konsultasi dengan
fraksi-fraksi dan komisi-komisi. Hasilnya, kami menyerahkan kepada pemerintah
untuk menindaklanjutinya,'' ujar ketua DPR dari Partai Golkar ini. Dan,
keputusan Kejagung mengeluarkan SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan)
dianggap Agung sebagi respons yang baik terhadap rekomendasi DPR tersebut. Itu
juga mengingat posisi Soeharto sebagai mantan presiden.
Pihak DPR merasa bahwa prosedur hukum terhadap Soeharto telah dilakukan.
''Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan telah dilakukan.
Namun, karena force majeure (Pak Harto sakit), proses hukum tak bisa
dilanjutkan,'' jelasnya. Ketika dicecar mengenai adanya beberapa pihak yang
mempermasalahkan keputusan pemerintah (mengeluarkan SKPP) dan rencana aksi
demonstrasi besar-besaran mahasiswa, Agung berharap hal itu tak terjadi. ''Saya
berharap pengertian semua pihak,'' ucapnya singkat.
Ketika ditanya mengenai dugaan pelanggaran HAM, awalnya jawaban Agung
terkesan tidak nyambung. ''Lho, ini justru karena HAM itulah, pemerintah
mengeluarkan SKPP. Sebab, sudah tua tapi dikejar-kejar terus. Apalagi, itu
mantan presiden,'' tandasnya. Namun, ketika ditanya lagi, apakah SKPP itu
dikeluarkan untuk menghentikan tuntutan terhadap semua kasus pidana yang diduga
dilakukan Soeharto, Agung menjawab bahwa SKPP tersebut berlaku hanya untuk
kasus dugaan korupsi Soeharto melalui yayasan-yayasannya. ''SKPP tersebut
dikeluarkan untuk kasus beliau yang pernah menjalani proses hukum,'' jelasnya.
Seusai Permohonan
Putusan Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP (surat ketetapan penghentian
penuntutan) kasus Soeharto sudah klop dengan keinginan presiden kedua RI
tersebut. Pak Harto pernah meminta agar pemerintah menghentikan kasus hukumnya
sebelum meninggal.
Permintaan Pak Harto itu diketahui dari dua file suratnya yang tersimpan
di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis & Associates. Surat pertama berisi
permohonan penerbitan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) yang dibuat
pada 28 November 2005. Saat membuat surat bernomor No 2087/OCK.XI/2005 itu,
kondisi kesehatan Pak Harto menurun.
Lalu, surat kedua dibuat pada 27 Januari 2006. Surat bernomor
225/OCK.I/2006 tersebut memohon kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar
perkaranya cepat selesai.
''Jadi, bukan hanya SP3 (dimohon Pak Harto). Surat terakhir yang diajukan
kepada SBY juga menyampaikan pesan bahwa Pak Harto ingin kasusnya segera
dihentikan, baik penyidikan maupun penuntutannya, oleh Kejaksaan Agung sebelum
dipanggil menghadap Sang Pencipta,'' jelas Kaligis, pengacara Pak Harto,
kemarin.
Permohonan tersebut, menurut dia, tidak semata-mata disebabkan kliennya
sakit. Namun, dia menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Pak Harto tidak cukup
bukti. ''Kami sudah melakukan kajian hukum dan mengajukan permohonan agar
perkara pidana atas Pak Harto dihentikan atau dideponir (dikesampingkan, red).
Pengacara Pak Harto yang lain, A. Assegaf, bersikukuh bahwa penerbitan
SKPP berarti kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang dipimpin mantan presiden
itu sudah mencapai titik final. "Case is closed, tidak ada lagi upaya legal
action dalam kasus ini yang bisa dilakukan,'' tegasnya.
Dengan penerbitan SKPP tersebut, lanjut dia, otomatis status Pak Harto
kembali bebas, bukan lagi terdakwa. Selain itu, dengan adanya SKPP tersebut,
tidak perlu ada rehabilitasi untuk Pak Harto. Sebab, tidak ada putusan dalam
kasus dia. Baik yang menyatakan bersalah maupun tidak bersalah.
Mengenai kemungkinan Kejaksaan Agung menggugat secara perdata, Assegaf
menyatakan tidak masalah. ''Mengapa tidak? Tentunya mereka punya alasan.
Sebaliknya, Pak Harto juga punya alasan bahwa yayasannya didirikan secara
sah,'' ungkapnya. Dia menambahkan, gugatan perdata harus disertai bukti kuat.
Termasuk, membuktikan apakah pembentukan yayasan itu dilakukan secara melawan
hukum atau tidak.
''Gugatan secara perdata pernah diucapkan Baharuddin Lopa (almarhum)
sewaktu menjabat jaksa agung,'' katanya. Dia tidak menghalangi jika jaksa agung
mengajukan tuntutan perdata. ''Namun, jaksa agung harus bisa membuktikan yang
dia tuntut merupakan tuntutan yang punya dasar hukum kuat,'' ujarnya.
Kaligis memilih mengelak ketika ditanya soal kemungkinan Pak Harto
diajukan dalam perkara perdata. "Jaksa agung mewakili siapa?," katanya balik
bertanya. Dia juga mempertanyakan permintaan beberapa pihak yang menginginkan
Pak Harto mengembalikan aset kepada negara. "Dalam KUHAP, aset adalah barang
bukti. Kalau tidak ada acara, bagaimana?" tanyanya lagi.
Tak Yakin Diampuni
Ketua MPR Hidayat Nurwahid tidak yakin Presiden SBY akan mengampuni Pak
Harto. "Saya tidak yakin, yang akan muncul adalah kata pengampunan," katanya
kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Hidayat menilai, keputusan SBY mengendapkan kasus Pak Harto sudah tepat.
Hal itu menghindari munculnya konflik. "Tapi, bukan berarti presiden
mengabaikan faktor hukum," jelasnya.
Apakah itu berarti SBY ragu-ragu? Hidayat tidak membantah atau
mengiyakan. Menurut dia, banyak orang yang salah kaprah menganggap
kehati-hatian sebagai ciri seorang peragu. "Kalau dilihat dari alasan SBY, saya
kira cukup masuk akal," ujarnya.
Hidayat juga membantah rumor bahwa SBY dan Kalla berselisih paham soal
Pak Harto. Dia meminta agar media segera mengklarifikasi kepada yang
bersangkutan. "Saya belum mendengar langsung tentang hal itu," katanya.
Dia yakin, keputusan pemerintah terkait dengan status hukum Pak Harto
kelak tidak akan membatalkan Tap MPR XI/1998. "Saat ini, tidak ada lembaga
negara yang mempunyai kewenangan mencabut Tap MPR," ujarnya.
Selain itu, keputusan yang diambil juga tidak boleh bertentangan dengan
Tap MPR No VIII/2001 tentang Percepatan Pemberantasan KKN. "Artinya, kasus
yayasan yang disengketakan tidak bisa begitu saja ditutup," katanya. Mantan
presiden Partai Keadilan itu menambahkan, dalam memutuskan kasus Soeharto,
pemerintah harus sesuai dengan konstitusi.(ein/rdl/jpnn)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/