HARIAN ANALISA
Edisi Sabtu, 20 Mei 2006 

Wapres: Terkait Soeharto, Presiden Panggil Panglima TNI, Menko Polhukam, Menag 



Jakarta, (Analisa) Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono sudah memanggil Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto, 
Menko Polhukam, Widodo AS, dan Menag, Maftuh Basyuni, guna membicarakan semua 
kemungkinan terkait dengan mantan presiden Soeharto. 

Namun, Wapres Jusuf Kalla tidak merinci apa isi pembicaraan Kepala Negara 
dengan ketiga pejabat tinggi negara itu dalam penjelasannya kepada pers di 
Jakarta, Jumat (19/5). 

Terkait dengan kondisi Soeharto, ia mengatakan, Presiden Yudhoyono dan dirinya 
sangat prihatin dengan kondisi kesehatan mantan orang kuat rezim Orde Baru yang 
sejak 4 Mei lalu dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta itu. 

"Presiden dan saya sendiri prihatin dengan kondisi Pak Harto dan (kami) 
mendoakan semoga kesehatan beliau semakin baik. Dari segi hukum, keputusan 
pemerintah (melalui Jaksa Agung yang mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian 
Penuntutan (SKPP-red) sebenarnya sudah sesuai dengan hukum," katanya. 

SKPP itu pun sudah sesuai dengan keputusan pengadilan di mana kasus Pak Harto 
tidak bisa dilanjutkan karena sakit. "Itu pertimbangan hukum, bukan 
pertimbangan politik. Kita harus pahami hal itu. Pemerintah konsisten terhadap 
jalur hukum," kata Wapres Jusuf Kalla. 

Menurut dia, siapapun tidak bisa diproses melalui pengadilan jika mereka 
benar-benar sakit. Dalam konteks itu, pemerintah menempatkan posisi Soeharto 
tanpa dasar emosi. "Kita boleh suka atau tidak suka kepada Pak Harto, tetapi 
posisinya seperti itu (sakit) dan pemerintah taat azas tentang hal itu." 

Mengenai istilah "mengendapkan" yang digunakan Presiden Yudhoyono dalam 
pernyataannya baru-baru ini, Jusuf Kalla mengatakan, "yang diendapkan itu 
adalah fikiran-fikiran dan saran-saran antara lain soal rehabilitasi dan 
sebagainya." 

"Setelah diendapkan, difikirkan dan didiskusikan, apanya yang perlu 
direhabilitasi? Kan Pak Harto tidak dalam posisi divonis. Kalau direhabiltasi, 
orang akan bertambah bingung," katanya. 

Karena itu, pemerintah melalui Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memutuskan untuk 
mengeluarkan SKPP dan perkaranya tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan 
sakit, katanya. 

Menjawab pertanyaan tentang TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara 
yang Bersih dan Bebas KKN, Wapres mengatakan, masalah Tap MPR-RI itu bukan 
haknya presiden dan presiden tidak bisa mengintervensinya. 

Terkait dengan kasus dugaan korupsi Soeharto di sejumlah yayasan, Wapres 
mengatakan, pernyataan resmi Soeharto ketika itu adalah bahwa pengelolaan 
yayasan-yayasan tersebut dialihkan kepada pemerintah. 

Keputusan itu sudah pula ada sejak era presiden Habibie. "Pak Habibie sudah 
membuat Keputusan Presiden bahwa yayasan-yayasan itu berada di bawah Menko 
Kesra. Jadi sekarang, tinggal ditata kembali, karena itu (isi) pernyataan resmi 
Pak Harto pada waktu itu," katanya. 

"Pak Harto sudah menyerahkan pengelolaan dan pengawasan yayasan kepada 
pemerintah. Menurut dia, yayasan-yayasan tersebut tetap berjalan untuk umum, 
seperti memberikan beasiswa dan membuat masjid namun pengelolaannya 
dilaksanakan dan diawasi pemerintah sesuai dengan Keppres yang dikeluarkan 
mantan presiden Habibie," kata Jusuf Kalla menambahkan. 

Mantan Presiden Soeharto yang lahir di Desa Kemusuk, Yogyakarta pada tanggal 8 
Juni 1921 itu dirawat di RSPP sejak 4 Mei 2006 lalu dan telah menjalani operasi 
usus. 

Dua hari sebelum masuk RSPP, dia sempat bertemu sahabat lamanya, PM Malaysia 
Mahathir Mohammad, di kediamannya Jalan Cendana. 

Beberapa waktu sebelumnya Soeharto juga sempat menghadiri perayaan pernikahan 
cucunya, Gendis Trihatmodjo, putri dari Bambang Trihatmojo di Kompleks Taman 
Mini Indonesia Indah (TMII). 

Kasus dugaan korupsi mantan orang kuat rezim Orde Baru itu mulai terkuak pada 1 
September 1998 ketika Tim Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan 
penggunaan dana yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto dari anggaran dasar 
lembaga tersebut. 

Pada 7 Desember 1998, di depan Komisi I DPR, Jaksa Agung (saat itu) 
mengungkapkan hasil pemeriksaan atas Yayasan Dharmais, Dakab, Supersemar, Amal 
Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora. Sejumlah 
yayasan memiliki kekayaan senilai Rp 4,014 trilyun. 

Jaksa Agung saat itu juga mengungkapkan penemuan rekening atas nama Soeharto di 
72 bank di dalam negeri dengan nilai deposito Rp24 milyar, Rp23 milyar 
tersimpan di rekening BCA, dan tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga 
Cendana. 

Pada 28 September 2000, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan penuntutan 
perkara pidana HM Soeharto tidak dapat diterima dan sidang dihentikan. 

Pada 12 Mei 2006, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan pernyataan bahwa 
pihaknya telah mengeluarkan SKPP yang isinya menghentikan penuntutan kasus 
dugaan korupsi Soeharto pada tujuh yayasan yang dipimpinnya dengan alasan 
kondisi fisik dan mental terdakwa yang tidak layak diajukan ke persidangan. 

Sesuai pasal 140 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), 
terdakwa yang dalam keadaan tidak sehat maka tidak bisa diajukan ke 
persidangan. 

Dengan terbitnya SKPP itu, status proses hukum Soeharto dinyatakan final dan 
penguasa Orde Baru itu bebas dari status "terdakwa", kecuali bila ditemukan 
alasan berupa kesembuhan penyakit Soeharto barulah dia dapat diajukan ke 
persidangan lagi. (Ant) 



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke