CENDRAWASIH POS Senin, 19 Juni 2006
Kroni Soeharto Terus Diusut JAKARTA-Kejagung menegaskan pengusutan dugaan korupsi program mobnas tetap berlanjut meski PN Jaksel membatalkan penerbitan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) kasus Soeharto. Tim penyelidik kini tengah menelusuri unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan negara dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk dari PT Timor Putra Nasional (TPN). ''Putusan praperadilan SKPP tidak mempengaruhi proses penyelidikan kasus mobnas. Kejagung tetap mengusut kasus tersebut,'' kata Direktur Penuntutan Marwan Effendy saat dihubungi di Jakarta tadi malam. Sekadar mengingatkan, kasus mobnas dibuka lagi menyusul desakan kalangan Komisi III DPR yang kecewa atas penerbitan SKPP kasus korupsi tujuh yayasan Rp 1,7 triliun. Komisi yang membidangi hukum minta pengusutan kroni Soeharto terus dilakukan, termasuk kasus mobnas yang melibatkan Tommy Soeharto. Tim penyelidik telah memanggil sedikitnya 18 pihak yang mengetahui kebijakan program mobnas. Mereka berasal dari Bank Mandiri, PT TPN, BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dan Ditjen Pajak. Menurutnya, putusan PN Jaksel hanya terkait penerbitan SKPP kasus Soeharto. Itu pun belum berkekuatan hukum tetap. Kejagung telah mendaftarkan memori banding ke PT (Pengadilan Tinggi) DKI melalui PN Jaksel. ''Tak ada pengaruhnya dengan kasus lainnya, termasuk kasus mobnas,'' jelas mantan Wakajati Jawa Timur ini. Sedang Kapuspenkum Kejagung Wayan Pasek Suarta menegaskan tim penyelidik bekerja keras mengungkap sejumlah alat bukti terkait keterlibatan beberapa pihak tertentu dalam program mobnas. Utamanya, pemberian fasilitas pembebasan BM (bea masuk) terhadap PT TPN. ''Penyelidikan masih berjalan. Bila ada bukti kuat nanti akan ditingkatkan ke penyidikan,'' jelas Pasek kepada koran ini tadi malam. Arah penyelidikan adalah menemukan perbuatan melawan hukum, memperkara orang lain, dan kerugian negara. Sementara itu, kroni Soeharto yang tengah dibidik Kejagung adalah mantan Dirjen Bea Cukai (1991-1998) Soehardjo. Pejabat di era Soeharto itu menjadi terdakwa kasus korupsi restitusi atas BM impor Rp 50 miliar itu kini persidangannya memasuki pembacaan putusan sela pada Selasa besok. ''Persidangannya memasuki putusan sela. Mudah-mudahan majelis hakim menolak eksepsi,'' kata Ali Mukartono, koordinator tim JPU (jaksa penuntut umum), kepada koran ini. Kasus Soehardjo sejatinya cukup menarik. Sebab, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada raker akhir Mei lalu menegaskan keseriusan Kejagung menyeret para kroni Soeharto ke meja hijau. Salahsatunya adalah Soehardjo. Menariknya lagi, kasus Soehardjo baru diajukan ke PN Jakarta Utara (Jakut) awal Mei lalu. Padahal, penyidikannya sudah berlangsung sejak awal 2003 silam. Menurut Ali, Soehardjo yang dekat dengan Jaksa Agung Singgih ini kini menjadi tahanan kota Kejari Jakut karena yang bersangkutan sering sakit-sakitan. ''Kita nggak tega untuk menahan,'' jelas Ali yang juga anggota Timtastipikor ini. Ia minta wartawan terus memantau persidangan mengingat kasus ini menarik perhatian public karena melibatkan kroni Soeharto. Dari informasi JPNN menyebutkan, Soehardjo diperiksa dan dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejari Jakut, tepatnya Februari 2003. Adalah HR Musa, Kajari Jakarta Utara, yang kali pertama mengumumkannya. Intinya, Soehardjo dituding menyalahgunakan jabatannya untuk menarik uang negara (restitusi) secara tidak sah. Negara pun dirugikan ratusan miliar. Ini terkait kebijakan Soehardjo pada 1997-1998 yang mengeluarkan SK dengan mengatasnamakan Menkeu. Hingga tahun berganti, perkembangan kasus itu seperti menguap. Yang terdengar justru: H.R. Musa digeser lantaran isu uang terkait kasus itu. Semester akhir 2004, Mohammad Salim menggantikan Musa. Salim menegaskan penyidikan Soehardjo jalan terus meski tidak pernah dilimpahkan ke pengadilan. Nah, berganti Jaksa Agung, di era Abdul Rahman Saleh, Soehardjo akhirnya diseret ke pengadilan. Menariknya lagi, Soehardjo adalah salah satu Dirjen Bea Cukai yang menganulir permintaan Dirjen Pajak agar Tommy dikenai pajak BM terkait impor mobil dari KIA Motors dalam program mobnas. (agm) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design. http://us.click.yahoo.com/co.u8A/gOaOAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
