http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=148222
PERPRES PROTEKSI PEJABAT
Serangan Balik Para Koruptor?
Minggu, 2 Juli 2006
JAKARTA (Suara Karya): Rencana penerbitan peraturan presiden
(perpres) bertajuk "Pemberdayaan Instansi Terkait dalam Sistem Penanganan
Laporan Korupsi", yang populer disebut "perpres proteksi atau perlindungan
pejabat yang terlibat korupsi", dinilai menjadi pembenaran terhadap rumors
adanya serangan balik dari para koruptor.
Demikian antara lain pendapat anggota Tim Pembaruan Mahkamah Agung
(MA) Mas Achmad Santosa dan dosen hukum pidana Universitas Indonesia Rudy
Satrio Mukantardjo dalam percakapannya dengan Suara Karya di Jakarta, kemarin.
Menurut Rudy, peraturan itu tidak diperlukan dalam upaya penegakan
hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Alasannya, perpres itu
akan menjadi tembok penghalang sebelum penegakan hukum dimulai.
Namun, jika tetap diterbitkan, perpres dapat diabaikan. Sebab,
hierarki perpres berada di bawah undang-undang. "Sedangkan undang-undang yang
ada tidak mengatur hal yang akan diatur perpres tersebut. Sangat mudah
mengabaikan peraturan itu," kata Rudy.
Karena itu, Rudy menyarankan untuk mengoptimalkan peraturan yang
mengatur penyidikan suatu perkara dan kinerja penyidiknya. "Jangan sampai
terjadi lagi sikap sembarangan dalam hukum, seperti sembarangan menangkap dan
menahan orang atau menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Rudy.
Hal senada diungkapkan Mas Achmad Santosa yang akrab disapa Ota
itu. Penerbitan perpres itu sangat mudah diasosiasikan dengan rumors bahwa para
koruptor berupaya melakukan serangan balik. "Jangan-jangan ini merupakan bagian
dari corruption fight back," kata Ota.
Dia juga menganjurkan agar mengoptimalkan aturan yang sudah ada.
Misalnya, perlu dikaji ulang definisi korupsi. "Menurut saya, tidak ada
definisi yang jelas tentang korupsi dalam undang-undang itu," katanya.
Ota menunjuk undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Menurut dia, perlu lebih dipertegas masalah yurisdiksi KPK dalam
melakukan penegakan hukum. Yakni, kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian Rp
1 miliar ke atas. Dengan demikian, jaksa dan polisi bisa bekerja dengan baik,
sedangkan KPK akan sangat jelas melakukan pengambilalihan suatu perkara dari
kedua lembaga tersebut. (Nefan Kristiono)
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/