http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=148222

            PERPRES PROTEKSI PEJABAT
            Serangan Balik Para Koruptor? 



            Minggu, 2 Juli 2006
            JAKARTA (Suara Karya): Rencana penerbitan peraturan presiden 
(perpres) bertajuk "Pemberdayaan Instansi Terkait dalam Sistem Penanganan 
Laporan Korupsi", yang populer disebut "perpres proteksi atau perlindungan 
pejabat yang terlibat korupsi", dinilai menjadi pembenaran terhadap rumors 
adanya serangan balik dari para koruptor. 

            Demikian antara lain pendapat anggota Tim Pembaruan Mahkamah Agung 
(MA) Mas Achmad Santosa dan dosen hukum pidana Universitas Indonesia Rudy 
Satrio Mukantardjo dalam percakapannya dengan Suara Karya di Jakarta, kemarin. 

            Menurut Rudy, peraturan itu tidak diperlukan dalam upaya penegakan 
hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Alasannya, perpres itu 
akan menjadi tembok penghalang sebelum penegakan hukum dimulai. 

            Namun, jika tetap diterbitkan, perpres dapat diabaikan. Sebab, 
hierarki perpres berada di bawah undang-undang. "Sedangkan undang-undang yang 
ada tidak mengatur hal yang akan diatur perpres tersebut. Sangat mudah 
mengabaikan peraturan itu," kata Rudy. 

            Karena itu, Rudy menyarankan untuk mengoptimalkan peraturan yang 
mengatur penyidikan suatu perkara dan kinerja penyidiknya. "Jangan sampai 
terjadi lagi sikap sembarangan dalam hukum, seperti sembarangan menangkap dan 
menahan orang atau menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Rudy. 

            Hal senada diungkapkan Mas Achmad Santosa yang akrab disapa Ota 
itu. Penerbitan perpres itu sangat mudah diasosiasikan dengan rumors bahwa para 
koruptor berupaya melakukan serangan balik. "Jangan-jangan ini merupakan bagian 
dari corruption fight back," kata Ota. 

            Dia juga menganjurkan agar mengoptimalkan aturan yang sudah ada. 
Misalnya, perlu dikaji ulang definisi korupsi. "Menurut saya, tidak ada 
definisi yang jelas tentang korupsi dalam undang-undang itu," katanya. 

            Ota menunjuk undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK). Menurut dia, perlu lebih dipertegas masalah yurisdiksi KPK dalam 
melakukan penegakan hukum. Yakni, kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian Rp 
1 miliar ke atas. Dengan demikian, jaksa dan polisi bisa bekerja dengan baik, 
sedangkan KPK akan sangat jelas melakukan pengambilalihan suatu perkara dari 
kedua lembaga tersebut. (Nefan Kristiono)  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke