Catatan Laluta:
Bersama ini saya kirimman posting dokumen tercecer yang terakhir, berjudul
"Kedudukan Wanita dalam Hukum Islam, yang ditulis oleh Prof. Muchtar Jahja.
Juga, kulampirkan pula tanggapan dari M.N. Ichwan dari IAIN - Jogya
Salam Sejahtera,
MiRa
***
PROF. MUCHTAR JAHJA
KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M
PENERBIT DJAJAMURNI DJAKARTA
Kuliah Umum
Diutjapkan dalam rapat Senat Terbuka
Institut Agama Islam Negeri
Al Djamiáh Al Islamijah Al Hukumijah
Tanggal 3 Oktober 1960 di Jogjakarta
n.v. perdata Djakarta
ISI HAL
Pendahuluan 5
Kedudukan wanita dalam sjariat (hukum) Islam 9
1. Iman wanita sama dengan iman lelaki 10
2. Balasan di achirat 11
3. Kaum wanita juga mengerdjakan ibadat2 jang bersifat
kemasyarakatan seperti kaum lelaki 13
4. Wanita dan masyarakat 13
5. Wanita dan Ilmu pengetahuan 15
6. Hak2 wanita jang berhubungan dengan hartabenda 17
7. Kemerdekaan wanita memilih bakal suaminja 20
8. Nafkah 22
9. Pergaulan jang baik 22
10. Pimpinan rumah tangga 24
11. Talak (perceraian dalam hukum Islam) 25
12. Poligami 30
***
[Dokumen Tercecer]: KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M oleh PROF
MUCHTAR JAHJA (4 - selesai)
9. PERGAULAN JANG BalK hal 22 - 24
Telah diterangkan diatas bahwa sebelum datang agama Islam isteri itu hanjalah
dianggap sebagai chadam, budak dan pelajan. Setelah datang agama Islam maka
diangkatnjalah deradjat isteri itu mendjadi teman hidup, jang mempunjai hak2
dan kewadjiban terhadap suaminja, sebagaimana sisuami mempunjai hak2 dan
kewadjiban pula terhadap isterinja itu.
Berfirman Tuhan :
[tulisan Arab]
"Isteri2 itu mempunjai hak, seimbangan dengan kewadjiban2nja, jaitu setjara
patut". (Al Baqarah 228).
Dari keterangan diatas djelas bahwa suami isteri mempunjai hak2 dan
kewadjiban jang masing2nja haruss mendjaga dan menunaikan hak2 dan kewadjiban
itu. Jang mendjadi norma dan ukuran bagi hak2 dan kewadjiban itu ialah
kepatutan.
Sebagai teman hidup, sisuami haruslah mempergauli isterinja itu dengan haik.
Berfirman Tuhan :
[tulisan Arab]
"Dan pergaulilah mereka dengan baik". (An Nisa' 19).
Jaitu pergaulan jang berdasarkan kepada persamaan, keadilan dan
permusjawaratan.
Dengan pergaulan jang haik itu akan bersemilah dalam hati masing2 perasaan
tjinta-mesra 'dan kasih-sajang dan akan berbuktilah firman Tuhan:
[tulisan Arab]
Dan diantara tanda2 kebesaran Tuhan didjadikanNja bagi kamu isteri dari
djenis kamu sendiri, supaja hatimu tjenderung kepadanja, dan didjadikanNja rasa
tjinta dan kasih-sajang diantara kamu, sesungguhnja hal jang demikian itu
adalah mendjadi tanda bagi kaum jang berpikir". (Ar Rum 21).
Dikala hati suami-isteri telah dipenuhi oleh rasa tjinta dan kasih-sajang,
maka perasaan tjinta dan kasih inilah lagi jang djadi dasar hidup mereka, dan
perasaan tjinta dan kasih sajang itulah jang djadi norma bagi pergaulan mereka,
norma keadilan dan persamaan, larutlah sudah dalam norma tjinta dan
kasih-sajang itu. Dan ini adalah buah dari pergaulan jang haik.
10. PIMPINAN RUMAH-TANGGA hal. 24 - 25
Rumah-tangga adalah suatu masjarakat ketjil, dan dari masjarakat2 ketjil
inilah terdirinja masjarakat jang besar. Tiap masjarakat haruslah mempunjai
pemimpin, maka rumah-tanggapun haruslah mempunjai pemimpin.
Ditangan siapakah hendaknja terletak pimpinan rumah-tangga? Ditangan
isterikah atau ditangan suaimi?
Menurut Al Quränul Karim pimpinan rumah-tangga adalah ditangan suami.
Berfirman Tuhan :
[tulisan Arab]
"Kaum lelaki adalah mendjadi pemimpin bagi kaum wanita". (An Nisa' 34).
Hal ini tentu sadja sudah wadjar, dan sesuai dengan hukum alam. Dan saja kira
tidak ada kechawatiran dalam hal ini. Tidak ada kechawatiran akan timbulnja
penganiajaan2, penindasan dan lain2 Karena Tuhan sendiri telah mewadjibkan
bahwa suami haruslah mempergauli isterinja dengan baik, dan pimpinan itu
haruslah berdasarkan keadilan, persamaan dan permusjawaratan. Dari pergaulan
jang haik jang berdasarkan keadilan, persamaan dan permusjawaratan itu
timbullah rasa tjinta dan kasih sajang dengan djaminan dari Tuhan sendiri,
sebagai jang tersebut dalam firman Tuhan diatas. Maka dari manakah lagi akan
timbul penganiajaan2, penindasan2, kalau pada dada masing2 telah bersemi rasa
tjinta dan kasih-sajang?
Dalam pada itu harus pula diingat bahwa menurut hukum Islam suami dilarang\
menguasai harta kekajaan isterinja. Menurut hukum Islam suami tidak ada
mempunjai hak bertindak terhadap hak milik isterinja. Si isteri mempunjai
kekuasaan sepenuhnja terhadap hak miliknja. Dia berhak membeli, mendjual,
menggadaikan, mempersewakan, menghibahkan dan menjedekahkan hartanja. Tak
seorang djua dapat menghalanginja bertindak dalam hak miliknja itu, biarpun
suaminja sendiri.
Djadi pimpinan suami terhadap isterinja tidak mengurangi hak isteri untuk
memiliki atau hak bertindak pada miliknja itu. Kedudukan seperti ini belum
ditjapai oleh wanita Perantjis, hanja pada masa achir2 inilah baru, padahal
wanita Islam telah mentjapainja sedjak 14 abad jang lalu dengan datangnja agama
Islam.
11. TALAK (PERTJERAIAN DALAM HUKUM ISLAM) hal 25 - 30
Banjak orang menjangka bahwa agama Islam membolehkan kepada suami
sewaktu-waktu mendjatuhkan talak kepada isterinja dengan tidak ada sesuatu
sebab jang sah.
Persangkaan ini tidak betuI. Menurut agama Islam perkawinan itu adalah suatu
tali jang teguh dan sutji. Perkawinan antara seorang prija dan wanita adalah
berarti persenjawaan djiwa, berarti mengadakan ,ikatan kemanusiaan jang sutji
jang tidak boleh atau tidak dapat diputuskan begitu sadja.
Betul banjak orang jang salah menggunakan sjari'at talak ini, dan banjak pula
fatwa fukaha jang berlawanan dengan maksud Islam dalam mensjari'atkan talak,
terhadap orang2 seperti inilah Rasuluilah bersabda:
[tulisan Arab]
"Kenapakah Drang berani mempermain-mainkan ketentuanB jang telah digariskan
oleh Allah. Berani dia mengatakan .. "Saja telah talak, saja telah rudjuk /"
(Ibnu Madjah, Ibnu Hibban).
Sabdanja Iagi :
[tulisan Arab]
"Kenapa begitu berani mempermain-mainkan Kitabullah padahal saja masih hidup
? (An Nasai).
Djadi talak itu disjari'atkan bukan sebagai jang terpaham oleh kebanjakan
kaum Muslimin. Dia disjari'atkan untuk dilakukan dalam keadaan jang amat
darurat, jang amat ,terpaksa. Dia disjari'atkan sebagai obat, dan sebagai
djalan keluar dari suatu kesulitan jang tidak dapat dipetjahkan, atau sebagai
obat bagi suatu penjakit parah jang tidak ada obatnja lagi. Dalam pada itu
biarpun keadaan sudah sampai sebagai jang demikian namun talak itu masih
dibentji oleh Tuhan.
Bersabda Nabi:
[tulisan Arab]
"Perbuatan halal jang amat dimurkai oleh Allah ialah talak". (Abu Daud, Ibnu
Madjah).
Sabdanja lagi :
[tulisan Arab]
"Tuhan tidak ada mendjadikan suatu jang lebih dimurkaiNja dari pada talak".
(Ad Daraquthni dan Mu'az):
Diriwajatkan dari Amirul Mukminin Ali lbnu Abi Thalib dari Rasulullah s.a.w.
:
[tulisan Arab]
"Berkawinlah dan djangan menalak, sebab arasj bergontjang karena talak itu".
(Lihat Tafsir Al Qurthul djilid 18 hal. 149).
Jang ditudju dengan perkawinan dalam Islam sebagai telah disebutkan diatas
ialah 'mendirikan rumah-tangga jang diliputi rasa tjinta dan kasih-mesra.
Diatas telah disebutkan firman Tuhan .
[tulisan Arab]
"Diantara tanda2 (kebesaran Tuhan itu) ialah Dia djadikan isteri untukmu dari
djenismu sendiri, supaja hatimu tjenderung kepadanja, dan ditimbulkannja rasa
tjinta dan kasih-sajang diantara kamu".
Karena itu adalah haram hukumnja menurut agama memutuskan tali perkawinan itu
dengan tiada sesuatu sebab jang sah. Sebab2 itu ialah :
1. Bilamana si isteri berchianat (berzina umpamanja), dan alangkah sukarnja
menetapkan terdjadinja perzinaan itu.
2. Tidak bisa lagi didapat ketjotjokan antara suami-isteri. Dalam pada itu
memutuskan tali perkawinan itu (menalak) ada mempunjai sjarat2, bila sjarat2
ini dipenuhi amat djaranglah akan terdjadi talak. Sjarat2 itu ialah:
a. Mendjatuhkan, talak itu hendaklah disaksikan oleh dua orang saksi.
Tuhan berfirman:
[tulisan Arab]
"Hendaklah disaksikan oleh dua orang jang adil diantara kamu". (At Thalaq 2).
Andai kata seorang suami mentjeraikan isterinja dengan tidak dipersaksikan
oleh dua orang saksi jang adil maka talaknja tidak djadi (tidak djatuh). Ini
menurut pendapat ulama Sji'ah. Pendapat ini diperpegangi oleh negara2. Islam
jang madju di- zaman sekarang. Di Tunisia umpamanja talak itu haruslah
dilaku'kan dimuka hakim.
b. Hendaklah persoalan itu dibawa kehadapan dna oran3::, hakam (pendamai)
lebih dahulu.
Berfirman Tuhan:
[tulisan Arab]
"Djika kamu chawatir akan terdjadi perbantahan antara keduanja, maka
adakanlah seorang pendamai dari pihak keluarga kami, dan seorang pendamai dari
pihak keluarga isteri. Bila kedua pendamai itu bermaksud hendak memperbaiki
Tuhan kan memberi taufik kepada kedua suami isteri itu". (An Nisa' 35).
Atas usaha pendamai2 ini tentu akan dapat dikembalikan kedjernihan antara
suami,-isteri jang hendak bertjerai, karena Tuhan sendiri telah mendjamin bahwa
kedua suami-istri itu kan diberi taufik oleh Tuhan, bila kedua pendamai benar2
berusaha untuk mengadakan ishlah antara kedua suami-isteri jang hendak
bertjerai itu.
Ada diriwajatkan bahwa Umar Ibnu Chatthab mengutus pendamai kepada dua
suami-isteri jang hendak bertjerai, tetapi dia gagal mendamaikan kedua
suami-isteri itu dan kembalilah dia kepada Umar. Maka dipukullah orang itu
dengan tjemeti oleh Umar, seraja berkata: " Tuhan sendiri berfirman bahwa
suami-isteri itu akan diberi taufik oleh Tuhan bila kedua pendamai ada
bermaksud untuk mendamaikan!" Maka kembalilah orang itu, dan berusahalah dia
sebenar2nja mendamaikan kedua suami-isteri itu, sampai keduanja berdamai dan
tidak djadi bertjerai, dan kembalilah sirih kegagangnja, dan pulanglah pinang
ketampuknja.
Waktu mendjatuhkan talak.
Djika tidak dapat diudjudkan lagi persesuaian antara suami- isteri, dan
rumah-tangga itu telah mendjadi neraka ,bagi keduanja dan tidak ada djalan
keluar lagi dari kesulitan itu, dan suami telah berazam hendak mentjeraikan
isterinja, maka kapankah niatnja itu disampaikannja?
Dia tidak boleh menjampaikan niatnja itu pada sembarang waktu sadja.
Agama Islam telah menentukan bahwa pertjeraian itu tidak boleh dilakukan
diwaktu perempuan membawa kaïn kotor (haid), begitu djuga diwaktu sutji sedang
perempuan itu telah ditjampurinja.
Tuhan berfirman didalam Al Quränul Karim:
[tulisan Arab]
"Wahai Nabi! Bila kamu mentjeraikan perempuan maka tjeraikanlah mereka untuk
"iddahnja". (At Thalaq 1).
Firman Tuhan ini telah didjelaskan oleh Nabi pada peristiwa Abdullah Ibnu
Umar. Abdullah Ibnu Umar mentjeraikan isterinja diwáktu isterinja sedang
berhaid. Oleh Umar Ibnu Chatthab disampaikan hal ini kepada Rasulullah.
Rasulullah djadi marah dan berkata :
[tulisan Arab]
"Hendaklah dirudjukinja isterinja itu dan dipegangnja sampai dia sutji dan
berhaid lagi dan sutji lagi. Maka kalau dia hendak mentjeraikannja djuga
ditjeraikannjalah diwaktu sutji sebelum ditjampurinja, itulah iddah jang
disuruh Tuhan dalam kataNja: "Maka tjeraikanlah mereka untuk iddahnja".
Menurut hadis ini talak itu didjatuhkan pada masa sutji jang kedua. Tetapi
ulama2 ada jang berpendapat bahwa talak itu boleh didjatuhkan pada waktu sutji
jang belum ditjampuri.
Dapat dipahamkan dari ajat dan hadis ini 'bahwa biarpun keadaan telah
demikian gentingnja dan semua daja-upaja untuk mentjari kedjernihan telah
didjalankan, dan tak ada djalan keluar lagi selain pertjeraian namun djanganlah
ter-gesa2 mentjeraikan.
Sebab perempuan itu adakalanja berada diwaktu haid, atau diwaktu sutji. Kalau
ditjeraikan diwaktu sutji tetapi perempuan itu telah ditjampuri, haram
hukumannja.
Kalau perempuan itu berada diwaktu haid, haram mentjerainja, tapi tunggulah
dahulu sampai dia sutji, sudah itu haid lagi, sudah itu sutji, maka diwaktu
itulah baru boleh ditjeraikan tetapi sebelum ditjampuri: Hal ini se-kurang2nja
memakai waktu satu bulan lamanja. Moga2 dalam masa satu bulan itu terdjadilah
peristiwa2 jang mendjernihkan tjuatja kembali, hingga kedua suami-isteri itu
tidak djadi bertjerai.
Inilah gerangan jang dimaksud oleh firman Tuhan pada penghabisan ajat jang
disebutkan tadi:
[tulisan Arab]
"Engkau tiada mengetahui, bo/eh djadi Tuhan mengadakan sesudah itu kedjadian
jang baru", (At T'halaq 1).
Hak mentjerai adalah pada lelaki.
Ada orang bertanja: Apa sebabnja hak mentjeraikan itu tidak diberikan pula,
kepada isteri? Kalau kita perhátikan, akan kelihatanlah bahwa wanita itu dapat
memegang hak menalak itu ditangannja, jaitu bila dia mensjaratkan diwaktu
diadakan akad nikah bahwa dialah jang akan mendjaminkan talak itu. Kalau dia
tiada mensjaratkan demikian maka bila, dia merasa dlperlaku'kan tidak baik oleh
suaminja, menurut hukum Islam dia boleh mengadukan halnja kepada hakim. Dan
hakim dapat mentjeraikan antara kedua suami-isteri itu bila ternjata memang
suami itu membuat kemudaratan terhadap isterinja.
12. P O L i G A M I Hal. 30 34
Bangsa Arab begitu djuga 'bangsa2 lain sebelum datang agama Islam, telah
melakukan poligami tanpa peraturan dan batas2. Ada lelaki jang beristeri sampai
sepuluh, bahkan sampai seratus orang.
Maka datanglah agama Islam membawa peraturan2 dalam soal poligami ini. Islam
tidak menghapuskan poligami itu se-hapus2nja, tetapi mengatur dan memperketjil
kemungkinan terdjadinja.
Islam membuka pintu untuk berpoligami tetapi kalau diperhalikan benar2, akan
kelihatan bahwa Islam djuga menutup pintu untuk berpuligami itu.
Berfirman Tuhan :
[tulisan Arab]
"Djika kamu chawatir bahwa tidak akan berlaku adil terhadap anak2 jatim (jang
berada dalam asuhanmu) maka kawinilah perempuan2 jang kamu rasa baik, berdua,
bertiga, atau berempat. Tetapi djika kamu chawatir tidak akan berlaku adil maka
ambillah seorang sadja". (An Nisa' 3).
Ajat ini diturunkan karena ada orang2 Arab mengasuh anak2 jatim, kemudian
anak2 jatim itu dikawininja, lantaran mengharapkan hartanja, dan
diboroskannjalah harta itu, karena itu mereka dilarang oleh Tuhan mengawini
anak2 jatim itu, kalau mereka tidak dapat memperlakukan anak2 jatim itu dengan
haik, dan disuruhlah oleh Tuhan mengawini orang lain, biar berdua, bertiga
atau berempat. Tetapi kalau chawatir tidak akan berlaku adil diantara isteri2
itu, haruslah kawin dengan seorang perempuan sadja.
Dalam pada itu Tuhan sendiri telah menegaskan bahwa manusia tidak akan dapat
berlaku adil terhadap istri2nya itu. Berfirman Tuhan pada ajat jang lain dalam
surat ini djuga :
[tulisan Arab]
"Kamu se-kali2 tidak akan bisa berlaku adil terhadap perempuan, biarpun kamu
amat ingin untuk berlaku demikian". (An Nisa' 1'29).
Para fukaha menerangkan bahwa berlaku adil jang tidak bisa itu ialah tentang
tjinta-kasih dan ketjenderungan hati. Tetapi bila dipikir dalam2 kelihatanlah
djuga bahwa adil tentang hal2 jang lain dan tjinta-kasih dan ketjenderungan
hati ini djuga tidak bisa.
Sebab kalau tjinta-kasih dan ketjenderungan hatinja berlebih kepada salah
seorang, nistjaja jang seorang itu akan dilebihkannja pula tentang hal2 jang
lain. Itulah sebabnja
Tuhan menegaskan bahwa orang tidak akan bisa berlaku adil, dan karenanja
haruslah dia beristri satu sadja. Se-akan2 Tuhan berkata: "Beristerilah dua,
tiga dan empat orang, tetapi kamu harus berlaku adil". Kemudian Tuhan sendiri
telah menetapkan bahwa adil tentang tjinta-kasih dan ketjenderungan djiwa tidak
bisa. Dan tidak bisa adil dalam hal ini akan membawa pula kepada tidak bisanja
pada hal2 jang lain, sedang sjarat bolehnja beristeri lebih dari satu itu ialah
adil, karena adil itu tidak bisa maka hilanglah kebolehan berpoligami ketjuali
dalam keadaan jang memaksa.
Berkata Al Ustaz Al Imam Muhammad Abduh: "Barang siapa jang memperhatikan
kedua ajat itu akan tahulah dia bahwa poligami dalam Islam adalah satu hal jang
amat disempitkan, se-akan2 poligami itu suatu keadaan darurat jang hanja
dibolehkan bagi orang jang terpaksa dan mejakini pula bahwa dia akan berlaku
adil... "
"Pada masa permulaan Islam betul ada faedah poligami dan belum ada lagi
bahajanja sebagai jang kelihatan dizaman sekärang. Kalau ada bahajanja, maka
bahaja itu tidak melampaui perempuan jang dimadu.
Adapun dizaman sekarang bahaja permaduan itu telah mengenai anak, suami dan
karib karabat jang lain. Perempuan jang dimadu itu telah menjebabkan permusuhan
diantara semua karib kerabat, maka rusak binasalah seluruh keluarga karena
permaduan itu. Para ulama berkewadjiban menindjau kembali hukum poligami ini,
apalagi tak ada orang jang mengengkari bahwa agama Islam itu didatangkan adalah
untuk kebahagiaan manusia. Salah satu dari dasar2 agama Islam ialah membuang
kemudaratan dan melarang berbuat mudarat. Maka kalau suatu lukum di,masa
sekarang dapat menimbulkan kemudaratan, kendatipun pada masa2 jang lampau tidak
demikian halnja, wadjiblah mengobah hukum itu, dan menjesuaikannja dengan masa
sekarang".
Sjech Muhammad Abduh berkata lagi : "Telah kita bitjarakan dahulu bahwa
poligami itu amat disempitkan dalam Islam, dan mempunjai sjarat2 jang sukar
memenuhinja, naka se-akan2 Tuhan melarang berpoligami". (Tafsir Al Manar djilid
4, hal. 349, 350).
Berkata Sjech Muhammad Rasjid Redha: "Menurut hukum agama Islam, jang asal
dan wadjar ialah beristeri satu, dimana seorang suami adalah untuk seorang
isteri, sebagaimana seorang isteri adalah untuk seorang suami. Adapun poligami
adalah tidak asal dan tidak wadjar, hanja dibolehkan karena darurat, dan pula
dlengan sjarat bahwa suami itu berlaku adii, dan tak boleh menganiaja. (Tafsir
Al Manar, dji~id 4, hal. 350).
Keadaan darurat jang memaksa itu ialah:
a. Manakala si isteri mandul, tak bisa beranak.
b. Si isteri dapat penjakit jang menghalanginja memenuhi kewadjiban2nja
terhadap suami.
c. Bilamana si suami mempunjai nafsu jang keras, jang tak dapat ditahan2nja.
Padabal perempuan itu ada waktunja dalam keadaan berkain katar dan nifas. Hal
ini akan menjebabkan sisuami itu berlangkah serong.
d. Bilamana pada suatu tempat dan masa djumlah perempuan iebih banjak dari
djumlah lelaki, jang andai kata lelaki tidak dibolehkan beristeri lebih dari
seorang maka kaum wanita akan berlangkah serong.
Dalam hal ini sisuami itupun wadjib berlaku adil, kalau dia tidak berlaku
adil dia tidak boleh berpoligami dan pemerintah menurut hukum Islam dapat
melarangnja berpoligami. Dan bukanlah pula maksudnja, bahwa dia boleh mentjoba
berpoligarni, kemudian kalau dia merasa tidak akan bisa berlaku adil
ditjerainja. Tidak! Tidak demikian maksudnja. Karena menurut ajat itu perasaan
chawatir tidak akan berlaku adil itu telah mendjadikan berpoligami itu
terlarang.
Dalam pada itu agama Islam telah memberi hak kepada perempuan untuk mengikat
sisuami, jaitu dengan mensjaratkan diwaktu diadakan akad nikah agar sisuami
tidak berpoligami.
Dalam keadaan ini sisuami tidak 'berhak 'berpoligami, kalau sjarat itu
diterimanja. Kalau dia hendak berpoligami djuga maka pemerintah berhak melarang
dan mentjeraikannja dari perempuannja jang kedua itu dengan paksa. Malah
mensjaratkan tidak akan berpoligami diwaktu akad nikah itu tidak perlu
di-negeri2 jang tidak dibiasakan berpoligami.
Dinegeri2 jang tidak ada kebiasaan 'berpoligami itu, suami tidak dibolehkan
berpoligami. Pengarang Al Iqna' menerang'kan: "Kalau seorang suami menikah
dinegeri jang tidak dibiasakan berpoligami, itu sudah dipandang sebagai suatu
sjarat bahwa dia tidak akan berpoligami". (Al Islam ruhul madaniah, hal. 187).
Dengan memperhatikan ajat2 Al Qurän dan pendapat2 ulama" Islam antara lain
pendapat Al Ustaz Al Imam Muhammad Abduh dan Sjech Rasjid Redha jang disebutkan
diatas djelaslah kesalahan praktek poligami jang didjalankan oleh sebahagian
kau'm Muslimin. Untuk menghindarkan kemudaratan2 jang ditimbulkan oleh penjalah
gunaan poligami ini, 'kaum Muslimin di lndonesia memerlukan undang2 jang akan
mengatur perkawinan; umat Islam, dan soal poligami ini chususnja. Suatu undang2
jang mengindahkan djiwa dan semangat agama Islam, dan tiada menjimpang dari
patokan2 jang telah digariskan oleh Islam tentang pembentukan hukum2,
diantaranja :
"Menolak kemudaratan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan".
Amat menarik perhatian perkataan Al Ustaz Al Imam Sjech Muhammad Abduh jang
kita tjantumkan diatas; jang berbunji: "Kalau sesuatu hukum dimasa sekarang
dapat menimbulkan kemudaratan, kendatipun pada masa jang lampau tidak demikian,
wadjiblah mengubah hukum itu, dan menjesuaikannja dengan masa sekarang".
Apalagi kalau diingat bahwa agama Islam itu didatangkan oleh Tuhan untuk
djadi obat dan rahmat. Dia djadi obat jang menjembuhkan penjakit2 jang berada
dalam masjarakat. Dia djadi rahmat jang melepaskan manusia dari malapetaka dan
kesengsaraan dan dari kesulitan hidup.
Berfirman Tuhan:
[tulisan Arab]
"Dan Kami turunkan dari Al Qurän itu apa jang mendjadi obat jang menjembuhkan
dan rahmat bagi Drang! jang beriman". (Al Isra' 82).
FirmanNja lagi :
[tulisan Arab]
"Katakanlah, hai Muhammad, Al Qurän itu bagi orang jang beriman adalah
mendjadi petundjuk dan obat jang menjembuhkan". (Fusshilat 44).
Nabi Muhammad s.a.w. diutus oleh Tuhan hanjalah untuk mendjadi rahmat bagi
seluruh alam, bukan untuk menjusahkan dan menimbulkan 'bentjana.
Berfirman Tuhan:
[tulisan Arab]
"Kami mengutusmu adalah untuk djadi rahmat bagi seluruh alam". (Al Anbija'
107).
Tetapi banjak diantara kaum Muslimin, entah karena kedjahilannja, entah
karena kurang mendapat penerangan2 tentang agama Islam, entah karena ia hanja
mengenal kulit tidak isi dari agama Islam itu, entah ,karena hal2 jang lain,
salah menggunakan obat mudjarab jang diberikan oleh agama Islam itu, maka
mendjadi ratjunlah dia, mendjadi penjakit jang menjebabkan dia dan orang lain
merana dan menderita.
Tak obahnja sebagai pameo di Minangkabau, "Bukan ambo dimabuk pinang, ambo
dimabuk si air kopi".
Air kopi, jang biasanja diminum untuk penjegarkan badan, telah mendjadi
ratjun jang memabukkan bagi dia.
Oleh karena itu kembalikanlah hukum2 Islam kepada fungsi dan maksudnja
semula. Kembalikanlah dia mendjadi rahmat, mendiadi petundjuk, mendjadi obat
bagi peribadi dan masjarakat.
Ulama2 Islam berkewadjiban menindjau kembali hukum2 fiqh, menjelaraskannja
dengan keadaan masa dan tempat. Harus adta undang2 dan peraturan2 pemerintah
jang akan mendjaga agar maksud jang murni dan sutji dari hukum2 Islam itu dapat
terdjamin, terutama dalam hal perkawinan ini.
Konon kabarnja undang2 tentang perkawinan umat Islam akan diumumkan lagi.
Kalau undang2 ini telah dapat mendjamin hak2 dan kepentingan2 kaum wanita,
sjukurlah, dan kalau ,belum maka kaum wanita, alim ulama dan tjerdik pandai
kaum Muslimin harus terug bergerak untuk memperbaiki kekurangan2nja dalam
batas2 hukum.
Kaum wanita ,terutama angkatan baru, angkatan jang telah memahami djiwa Islam
haruslah berusaha mengubah tjara 'berpikir kaum lelaki. Haruslah menjalurkan
pendapat2 dan pikirannja kedalam dewan2 perwakilan rakjat, agar hak2 dan
kepentingan2 mereka tidàk di-permain2kan lagi, dan agar mereka dapat menduduki
kedudukan jang telah diberikan oleh agama Islam kepada mereka semendjak 14 abad
jang lalu.
Sekianlah, dan kepada Allah djua kita mohonkan hidajat dan taufik.
(Selesai)
***
Date: Fri, 14 Jul 2006 20:42:39 -0700 (PDT)
From: "M.N. Ichwan" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Tanggapan
To: [EMAIL PROTECTED]
Laluta,
Terima kasih Laluta telah memposting tulisan penting, yang Anda sebut "dokumen
tercecer", yang ditulis oleh Prof. Muchtar Jahja. Dokumen ini, dan yang semacam
ini, sangat penting untuk merekonstruksi pemikiran feminisme Islam Indonesia.
Pemikiran feminisme islam Indonesia kontemporer seakan merupakan fenomena baru
yang muncul di akhir dekade 1980-an. Dari situ pemikiran-pemikiran feminis dari
luar indonesia membanjir, sejak Riffat Hassan, Fatima Mernissi, Laila Ahmad,
Amina Wadud, dst. Seakan-akan feminisme Islam Indonesia baru mulai pada masa
itu. Literatur feminisme Islam Indonesia pun jarang yang melacak ke belakang,
menengok ke sejarah negeri sendiri. Sehingga terjadi keterputusan sejarah yang
panjang.
Tulisan Prof. Muchtar Jahja ini salah satu contohnya. Sepanjang pengetahuan
saya, tulisan ini absen dari literatur feminisme islam Indonesia. Padahal kalau
kita baca isinya dan kita bandingkan dengan tulisan para feminis kontemporer,
tak jauh berbeda. Bahkan dalam hal tertentu, tulisan kebanyakan feminis
sekarang merupakan tautologi saja dari tulisan-tulisan ini dan tulisan lain
sebelumnya. "Tulisan lain sebelumnya", karena memang sebelum tulisan Prof.
Muchtar ini pun telah ada tulisan-tulisan dengan nuansa feminis yang kental.
Tentu saja pengemasan bahasanya berbeda, tidak menggebu-gebu, tidak heroik.
Ada satu majalah perempuan yang terbit di Minangkabau, Asj-Sjarq, kalau tidak
salah pada pertengahan dekade 1920-an, yang menyuarakan gagasan-gagasan yang
dalam bahasa sekarang tipikal feminis. Saya pernah membaca beberapa bagiannya
(edisi aslinya tersimpan di Perpustakaan Nasional dan edisi mikrofilmnya kita
dapati juga di perpustakaan KITLV Leiden), dan saya sangat terkejut. Argumennya
tak jauh berbeda dari argumen para feminis yang muncul setelah dekade 1980-an.
Tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan, reinterpretasi terhadap posisi
laki-laki sebagai "qawwam", ketidak setujuan mereka terhadap poligami, dst.
Saya terkejut karena itu ditulis pada pertengahan dekade 1920an!
Pertanyaannya, mengapa tulisan-tulisan feminis awal itu tidak muncul dalam
tulisan-tulisan para feminis Muslim Indonesia kontemporer? Karena anggapan
bahwa feminisme Islam adalah fenomena baru? Atau karena memang ingatan kita
sebagai sebuah bangsa memang terputus-putus dan pendek?
Banyak yang merasa bahwa pemikiran Islam progresif di indoneisia selalu dimulai
dari "NOL", tanpa mau berpayah-payah membuka-buka lembar sejarah. Sejarah
pemikiran islam indonesia menjadi sejarah pemikiran yang terputus-putus: semua
merasa harus memulai dari NOL. Padahal pendapat-pendapat yang dianggapnya baru
itu ternyata sudah ada yang menyuarakan sekian dekade yang lalu; tapi kita
tidak tahu, atau tidak mau tahu, atau tidak mau mencari tahu. Sejarah feminisme
Islam Indonesia yang komprehensif memang belum ditulis, setidaknya sepanjang
pengetahuan saya. Jika sejarah itu harus ditulis, tentu kita akan tersadar
bahwa gerakan feminisme Islam di Indonesia itu ternyata sudah sangat tua.
Mohon Laluta meneruskan postingan Anda tentang tema ini. Terima kasih.
Salam hangat,
Ichwan
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/