Hukum, Sebagai Instrumen, atau Telah Menjadi Sebuah Sistem Utama?
http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihatberita&id=1587 



www.transparansi.or.id - Paradigma parsialitas dalam sebuah disiplin ilmu dan 
profesi tampaknya kerap dijumpai dalam forum-forum diskusi, seminar, dan 
dialog. Salah satunya dalam sebuah Dialog Nasional Hukum dan Non Hukum yang 
diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN) pada tanggal 18-19 Juli 2006 
lalu, yang berlangsung di Semarang. Kritik telah dilontarkan oleh forum sejak 
awal acara. Bagaimana tidak, apakah hanya ada dua spesifikasi keilmuan dan 
paradigma, hukum dan non hukum? Dan ternyata, mayoritas dari peserta dialog, 
adalah orang-orang dengan latar belakang pendidikan ilmu hukum.

            

Forum ini adalah lanjutan dari rangkaian Seminar Pembangunan Hukum Nasional VII 
yang diselenggarakan tanggal 14-18 Juli 2003, di Bali. Tujuannya adalah untuk 
menjembatani dan menghimpun pemikiran-pemikiran yang berkembang, berkaitan 
dengan hukum dan pembangunan hukum, baik yang berasal dari kalangan hukum 
sendiri maupun pakar-pakar dari bidang non hukum. Pada dialog kali ini terdapat 
tiga issu utama, yakni Ekonomi dan Investasi, Sumber Daya Alam (SDA) dan 
Reformasi Birokrasi.

            

Ketiga isu tersebut sebenarnya menarik untuk dikaji dari berbagai disiplin 
ilmu. Namun sangat disayangkan, perspektif hukum jauh lebih kental dari 
perspektif ekonomi-sosial, lingkungan dan pemerintahan. Karena ketiga hal 
tersebut ditarik ke dalam sebuah sistem normatif, maka perdebatan yang ada 
meliputi hukum penanaman modal, hukum pengelolaan SDA dan hukum administrasi 
negara.

            

Berikut kesimpulan sementara Dialog Nasional yang dihasilkan oleh Tim Perumus 
BPHN: 


1.      Bidang Hukum dan Ekonomi/Investasi

            

Untuk tercapainya sinkronisasi dan harmonisasi, maka pembentukan peraturan 
perundang-undangan di pusat dan daerah yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan 
investasi dilakukan berdasarkan Prolegnas dan Prolegda. Prioritas utama adalah 
peraturan tentang pelayanan terpadu penanaman modal dan perijinan.

            

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangka mendorong pemajuan ekonomi dan 
investasi, adalah:


  1.. perlu dibangun model ekonomi baru yang mensinergikan antara hukum, negara 
dan pasar. 
  2.. Kebijakan legislasi berorientasi pada ekonomi, sustainable development 
dan keseimbangan lingkungan. 
  3.. Perlunya Perbaikan RUU Penanaman Modal 
  4.. Harmonisasi hukum pusat dan daerah diawali dengan harmonisasi UUD 1945, 
UU No. 10 tahun 2004 dan UU No. 32 tahun 2004 
  5.. Pembentukan Perda harus lebih baik secara substansi, tata cara 
pembentukan dan sosialisasi. 
2.      Bidang Hukum dan Pengelolaan SDA



Kebijakan ekonomi berbasis pengelolaan SDA yang dikembangkan sejak tahun 
1970-an telah menimbulkan akibat-akibat yang cukup signifikan terhadap kinerja 
pembangunan nasional. Yang ada selama ini bukanlah pengelolaan, tetapi 
pemanfaatan komoditas dari SDA berdasarkan undang-undang yang dijalankan oleh 
setiap sektor.



Perubahan hukum pengelolaan SDA merupakan persoalan mendasar untuk meningkatkan 
kualitas sosial ekonomi masyarakat, dan menjadi tuntutan masyarakat untuk 
memperoleh keadilan. 



Program aksi nasional dalam pengelolaan SDA, mencakup:


  a.. Percepatan pembentukan UU Pengelolaan SDA; 
  b.. Restrukturisasi kelembagaan dan revitaslisasi birokrasi dan fungsi 
lembaga-lembaga pemerintah; 
  c.. Peninjauan kembali kebijakan-kebijakan investasi di bidang SDA, termasuk 
kontrak dan ijin investasi. dan; 
  d.. Peningkatan kapasitas masyarakat untuk berperan dalam pengelolaan SDA. 
3.      Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi


Beberapa permasalahan dalam birokrasi:


      a.       pelanggaran disiplin;

      b.      penyalahgunaan wewenang;

      c.       penyimpangan;

      d.      rendahnya kinerja;

      e.       sistem organisasi dan manajemen pemerintah yang belum memadai;

      f.        rendahnya efisiensi dan efektivitas kerja;

      g.       rendahnya kualitas pelayanan umum;

      h.       rendahnya kesejahteraan PNS, dan;

       i.        banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah out-of-date


Reformasi birokrasi diarahkan pada penyempurnaan tiga unsur pokok yang menjadi 
key leverage dalam reformasi birokrasi, yakni: sistem kelembagaan, pengembangan 
ketatalaksanaan, dan pengembangan SDM 


Beberapa upaya yang perlu dilakukan:


  1.. Percepatan pembentukan UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pelayanan 
Publik; 
  2.. Pengembangan kelembagaan yang diarahkan pada restrukturisasi; 
  3.. Menata kembali kekuasaan dan diskresi yang bisa melampaui dari aturan 
hukum sebagai kode etik pemerintah; 
  4.. mengatur proses rekrutmen dan hubungan kerja antara jabatan negara, 
jabatan politik dan jabatan karir; 
  5.. Pengembangan SDA yang diarahkan pada terwujudnya kapasitas SDM yang 
profesional.
Dari hasil kesimpulan sementara di atas, pertanyaan besar yang perlu dijawab, 
apakah Indonesia menempatkan hukum sebagai instrumen, atau hukum telah menjadi 
sebuah sistem utama dalam kehidupan bersosial. Viva Justicia? (ISH)


 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke