Hukum, Sebagai Instrumen, atau Telah Menjadi Sebuah Sistem Utama?
http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihatberita&id=1587
www.transparansi.or.id - Paradigma parsialitas dalam sebuah disiplin ilmu dan
profesi tampaknya kerap dijumpai dalam forum-forum diskusi, seminar, dan
dialog. Salah satunya dalam sebuah Dialog Nasional Hukum dan Non Hukum yang
diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN) pada tanggal 18-19 Juli 2006
lalu, yang berlangsung di Semarang. Kritik telah dilontarkan oleh forum sejak
awal acara. Bagaimana tidak, apakah hanya ada dua spesifikasi keilmuan dan
paradigma, hukum dan non hukum? Dan ternyata, mayoritas dari peserta dialog,
adalah orang-orang dengan latar belakang pendidikan ilmu hukum.
Forum ini adalah lanjutan dari rangkaian Seminar Pembangunan Hukum Nasional VII
yang diselenggarakan tanggal 14-18 Juli 2003, di Bali. Tujuannya adalah untuk
menjembatani dan menghimpun pemikiran-pemikiran yang berkembang, berkaitan
dengan hukum dan pembangunan hukum, baik yang berasal dari kalangan hukum
sendiri maupun pakar-pakar dari bidang non hukum. Pada dialog kali ini terdapat
tiga issu utama, yakni Ekonomi dan Investasi, Sumber Daya Alam (SDA) dan
Reformasi Birokrasi.
Ketiga isu tersebut sebenarnya menarik untuk dikaji dari berbagai disiplin
ilmu. Namun sangat disayangkan, perspektif hukum jauh lebih kental dari
perspektif ekonomi-sosial, lingkungan dan pemerintahan. Karena ketiga hal
tersebut ditarik ke dalam sebuah sistem normatif, maka perdebatan yang ada
meliputi hukum penanaman modal, hukum pengelolaan SDA dan hukum administrasi
negara.
Berikut kesimpulan sementara Dialog Nasional yang dihasilkan oleh Tim Perumus
BPHN:
1. Bidang Hukum dan Ekonomi/Investasi
Untuk tercapainya sinkronisasi dan harmonisasi, maka pembentukan peraturan
perundang-undangan di pusat dan daerah yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan
investasi dilakukan berdasarkan Prolegnas dan Prolegda. Prioritas utama adalah
peraturan tentang pelayanan terpadu penanaman modal dan perijinan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangka mendorong pemajuan ekonomi dan
investasi, adalah:
1.. perlu dibangun model ekonomi baru yang mensinergikan antara hukum, negara
dan pasar.
2.. Kebijakan legislasi berorientasi pada ekonomi, sustainable development
dan keseimbangan lingkungan.
3.. Perlunya Perbaikan RUU Penanaman Modal
4.. Harmonisasi hukum pusat dan daerah diawali dengan harmonisasi UUD 1945,
UU No. 10 tahun 2004 dan UU No. 32 tahun 2004
5.. Pembentukan Perda harus lebih baik secara substansi, tata cara
pembentukan dan sosialisasi.
2. Bidang Hukum dan Pengelolaan SDA
Kebijakan ekonomi berbasis pengelolaan SDA yang dikembangkan sejak tahun
1970-an telah menimbulkan akibat-akibat yang cukup signifikan terhadap kinerja
pembangunan nasional. Yang ada selama ini bukanlah pengelolaan, tetapi
pemanfaatan komoditas dari SDA berdasarkan undang-undang yang dijalankan oleh
setiap sektor.
Perubahan hukum pengelolaan SDA merupakan persoalan mendasar untuk meningkatkan
kualitas sosial ekonomi masyarakat, dan menjadi tuntutan masyarakat untuk
memperoleh keadilan.
Program aksi nasional dalam pengelolaan SDA, mencakup:
a.. Percepatan pembentukan UU Pengelolaan SDA;
b.. Restrukturisasi kelembagaan dan revitaslisasi birokrasi dan fungsi
lembaga-lembaga pemerintah;
c.. Peninjauan kembali kebijakan-kebijakan investasi di bidang SDA, termasuk
kontrak dan ijin investasi. dan;
d.. Peningkatan kapasitas masyarakat untuk berperan dalam pengelolaan SDA.
3. Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
Beberapa permasalahan dalam birokrasi:
a. pelanggaran disiplin;
b. penyalahgunaan wewenang;
c. penyimpangan;
d. rendahnya kinerja;
e. sistem organisasi dan manajemen pemerintah yang belum memadai;
f. rendahnya efisiensi dan efektivitas kerja;
g. rendahnya kualitas pelayanan umum;
h. rendahnya kesejahteraan PNS, dan;
i. banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah out-of-date
Reformasi birokrasi diarahkan pada penyempurnaan tiga unsur pokok yang menjadi
key leverage dalam reformasi birokrasi, yakni: sistem kelembagaan, pengembangan
ketatalaksanaan, dan pengembangan SDM
Beberapa upaya yang perlu dilakukan:
1.. Percepatan pembentukan UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pelayanan
Publik;
2.. Pengembangan kelembagaan yang diarahkan pada restrukturisasi;
3.. Menata kembali kekuasaan dan diskresi yang bisa melampaui dari aturan
hukum sebagai kode etik pemerintah;
4.. mengatur proses rekrutmen dan hubungan kerja antara jabatan negara,
jabatan politik dan jabatan karir;
5.. Pengembangan SDA yang diarahkan pada terwujudnya kapasitas SDM yang
profesional.
Dari hasil kesimpulan sementara di atas, pertanyaan besar yang perlu dijawab,
apakah Indonesia menempatkan hukum sebagai instrumen, atau hukum telah menjadi
sebuah sistem utama dalam kehidupan bersosial. Viva Justicia? (ISH)
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/