RIAU POS
Korupsi Makin Membumi
Sabtu, 29 Juli 2006
Masih segar dalam ingatan kita, ketika Pengadilan Negeri di sebuah kota
besar di negera ini menjatuhkan palu dengan memvonis 2 tahun penjara dan denda
Rp100 juta terhadap sekitar 40 anggota DPRD, dengan dakwaan ''korupsi
berjamaah'' sebesar Rp4,9 miliar. Sebuah tragedi yang memilukan dan memalukan
karena pemerannya adalah orang-orang pilihan. Mengapa hal ini terjadi ketika
jutaan anak negeri ini terlunta-lunta dililit permasalahan ekonomi yang tak
pernah kunjung berhenti. Mengapa hal ini terjadi dan dilakukan oleh para
penegak dan penganjur kebenaran yang seharusnya memberikan teladan dan
memperjuangkan nasib rakyat yang telah memilihnya.
Tidaklah berlebihan jika negeri ini disebut sebagai negeri korup. Sebuah
negeri yang menjunjung tinggi etika dan moralitas agama, tetapi di negeri ini
pula, kejahatan korupsi menjadi-jadi. Sebuah Biro Konsultan Resiko Politik dan
Ekonomi (PERC) yang berpusat di Hongkong, yang setiap tahun merilis ranking
negara-negara Asia berdasarkan tingkat korupsinya, pada dua tahun lalu
menempatkan Indonesia di peringkat pertama sebagai negara terkorup di Asia.
Secara kuantitatif memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi secara
komparatif tetap di peringkat tertinggi.
Barangkali kita meragukan keabsahan penilaian tersebut. Namun masalahnya
kita juga tidak punya bukti untuk membantahnya. Penilaian tersebut didasarkan
pada kesaksian para pengusaha asing yang berada di tiap-tiap negara yang
disurvei. Ternyata di negeri ini sebagian besar dari responden merasakan bahwa
setiap urusan yang berkaitan dengan perizinan, kontrak kerja, dan segala
kelengkapan administrasi usahanya, senantiasa dibarengi dengan suap dan upeti.
Kalau mau jujur tingginya kejahatan korupsi di negeri ini kita sendiri
juga merasakan dan bahkan mungkin melakukannya, baik secara sukarela maupun
karena terpaksa. Dalam setiap urusan, dari mengurus KTP/SIM, akte kelahiran,
surat-surat pembelian tanah, urusan kenaikan pangkat bagi PNS/tentara/polisi,
urusan tender/lelang dan sertifikasi bagi pengusaha dan semua urusan yang
berkaitan dengan birokrasi/instansi, semuanya harus memakai uang sogokan agar
semuanya berjalan lancar, tanpa uang sogokan, urusan bisa memakan waktu lebih
lama dan bertele-tele. Akhirnya diakui atau tidak, kita pun ''terpaksa'' ikut
menyogok pula.
Disadari atau tidak, korupsi yang begitu mudah dilakukan di negeri ini,
dampaknya sangat destruktif bagi kondisi sosial ekonomi. Dampak yang paling
menonjol dari korupsi adalah berkembangnya ''ekonomi biaya tinggi''. Ekonomi
biaya tinggi yang disebabkan oleh korupsi inilah yang membuat rakyat semakin
sengsara. Rakyat dihimpit oleh berbagai biaya hidup yang tidak sewajarnya.
Memang sudah menjadi naluri dasar bahwa manusia itu suka akan harta. Dan untuk
memenuhi hasrat nalurinya tersebut, tidak sedikit orang yang menghabiskan
sebagian besar dari hidupnya untuk mendapatkan harta tersebut. Bila tidak
dengan cara yang hahal dan benar, tidak sedikit orang yang mengejarnya dengan
segala cara, tidak peduli apakah itu cara halal ataukah cara yang haram.
Paling tidak ada tiga hal yang mendasari mengapa korupsi di negeri ini
makin membumi, yaitu lemahnya kontrol negara terhadap aparatnya, perlakuan
hukum yang berbeda antara penguasa dan rakyat jelata dan terlalu ringannya
sanksi hukum terhadap para koruptor.
Lemahnya kontrol negara. Setiap instansi pemerintah pasti memiliki sistem
dan prosedur kontrol terhadap kinerja instansi dan aparatnya. Lemahnya kontrol
ini kerap terjadi manakala terjadi main mata antara yang dikontrol dengan para
pengontrol. Munculnya istilah-istilah tahu sama tahu, mudah diatur, saling
memahami mengindikasikan ketidakbersihan kedua belah pihak yaitu auditor
(pemeriksa) dan teraudit (aparat/instansi yang diaudit). Meskipun telah ada
badan khusus pemeriksa keuangan negara seperti BPK dan badan-badan lainnya,
tetapi sering mereka dengan mudah mengatur agar terlihat ''seolah- olah''
bersih dan tidak ada masalah karena mental korup telah merasuk dan mengakar
secara mendalam terhadap para aparat pemerintah.
Perlakuan hukum yang berbeda. Sudah hal yang jamak kita simak di media
yang memberitakan adanya pejabat pemerintah (eksekutif, legislatif dan
yudikatif) terlibat korupsi, kemudian ''terkesan'' di antara mereka berusaha
untuk saling menutupi, bahkan ketika terbukti bersalah di pengadilan-pun
pejabat tersebut masih mendapatkan perlakuan yang istimewa. Vonis pengadilan
bisa dinegosiasikan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk
kepentingan politik (koalisi) jangka panjang. Seorang anggota DPR yang terbukti
korupsi dapat dibebaskan dengan kompensasi tidak ''mengganggu'' pemerintahan
(eksekutif). Sedangkan maling kecil-kecilan seperti mencuri ayam atau sepasang
sandal jepit bisa segera dijebloskan ke dalam kurungan. Ironis memang, tetapi
inilah kenyataan yang terjadi di negeri kita yang tercinta ini.
Ringannya sanksi hukum. Koruptor kelas kakap yang telah mengeruk uang
rakyat miliaran rupiah ''cukup'' divonis dengan sanksi penjara beberapa tahun
saja. Pencopet beberapa lembar puluhan ribu rupiah akan mendapatkan perlakuan
hukum dengan sanksi penjara/kurungan yang tidak berbeda. Disamping itu mereka
(para koruptor) tidak diharuskan mengembalikan harta yang mereka korup, karena
kepiawaian mereka dengan mengatasnamakan keluarganya atas asset-asset yang
mereka peroleh dari hasil korupsi. Ringannya sanksi korupsi seperti ini tidak
akan membuat jera pelakunya, bahkan setelah bebas dari penjara mereka bisa
menikmati harta miliaran rupiah yang mereka korup.
Hal-hal tersebut karena ''tidak bersihnya" sebuah sistem pemerintahan.
Tanpa sistem yang bersih, benar dan berwibawa, sama halnya memasukkan
orang-orang bersih ke dalam kubangan kerbau yang bau dan kotor. Orang-orang
yang bersih akan kecipratan dan lama kelamaan juga akan menjadi bau serta kotor
apabila ''terpaksa'' masuk ke dalam kubangan. Sedangkan dengan sistem yang
bersih dan benar, ibarat mata air yang jernih, bahkan orang-orang kotor-pun mau
tidak mau akan ikut bersih saat memasuki mata air tersebut. Atau mungkin
orang-orang kotor itu tidak betah dan keluar dari mata air yang jernih itu,
karena tidak mempunyai kesempatan untuk berbuat kotor.
Dalam sistem pemerintahan bersih, seseorang yang telah menerima gaji
untuk melakukan suatu pekerjaan maka segala sesuatu (imbalan) di luar gaji
bukan lagi menjadi haknya. Harta yang bukan menjadi haknya ini atau harta yang
diperoleh dengan ''curang'' ini di dalam agama Islam dikenal dengan harta
ghulul, yang bisa diperoleh melalui empat cara yaitu suap (risywah), hadiah
(hibah), komisi ('amulah) dan korupsi. Kontrol terhadap pejabat dilakukan
dengan mencatat hartanya saat akan menjabat dan akan dihitung kembali pada
periode tertentu, tambahan harta yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan gaji
yang diterimanya akan disita oleh Negara dan dia akan dihukum atas
kecurangannya itu. Kecuali dia dapat membuktikan bahwa harta itu bukan hasil
kecurangan, semisal dia memperoleh warisan keluarga. Dalam sistem yang bersih,
aparat dan rakyat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tidak pandang
bulu. ***
Ir H Eko Siwi Rudikuncahyo MBA, bermastautin di Pekanbaru.
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/