Dua Meneer, Satu Dusta

Setelah dua kali mangkir, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin akhirnya 
memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hamid datang sebagai saksi 
terdakwa Daan Dimara, anggota Komisi Pemilihan Umum yang dituduh melakukan 
korupsi pengadaan kertas segel pemilihan presiden. Kesaksian Hamid bertolak 
belakang dengan lima saksi lain. Siapakah yang berdusta di antara dua meneer 
ini?  

Dua kawan lama itu berjumpa lagi. Hamid Awaludin dan Daan Dimara. Saat bekerja 
di Komisi Pemilihan Umum, mereka sa-ling menyapa dengan panggilan ala tuan-tuan 
Belanda: Meneer Daan dan Meneer Hamid. Keduanya suka bergurau. Tapi nasib 
mereka kini berbeda bak langit dan bumi. Hamid kini menjadi Menteri Hukum dan 
Hak Asasi Manusia. Sedangkan Daan Dimara tersuruk di kamar tahanan Kepolisian 
Metro Jaya. 

Di ruang sidang Pengadilan Korupsi Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu, me-reka 
tak bisa lagi saling berbalas gu-yon. Daan duduk di kursi terdakwa, Hamid hadir 
sebagai saksi. Bersama Untung Sastrawijaya, Daan didakwa terlibat ko-rupsi 
pengadaan segel sampul surat suara pemilihan presiden 2004. Negara rugi Rp 3,5 
miliar karena harga segel dinilai terlalu mahal. Pengadaan juga hanya melalui 
penunjukan langsung, tanpa tender. Untung adalah Direktur Utama PT Royal 
Standard, yang mencetak segel. Daan adalah ketua panitia pengadaan itu. 

Tapi Daan Dimara menuding: Hamidlah yang menentukan harga segel pemilihan 
presiden. Dosen Universitas Cen-derawasih Papua ini menunjuk setumpuk bukti, 
dari sejumlah surat yang dikirimkan Untung Sastrawijaya ke-pada Hamid Awaludin 
hingga pertemu-an penentuan harga yang dipimpin Hamid. Salah satu surat itu 
tertanggal 10 Juni 2004, ditujukan kepada ketua panitia pengadaan cetakan 
pemilihan pre-siden, u.p. Hamid Awaludin. 

Surat yang ditandatangani Untung itu menawarkan harga segel amplop surat suara. 
Harga segel ukuran 5 x 6 cm dipatok Rp 131 per keping, sudah termasuk pajak dan 
ongkos kirim ke daerah. Dalam surat ini Untung melampirkan spesifikasi segel 
pengaman. 

Erick S. Paat, kuasa hukum Daan Dimara, juga menunjuk pertemuan pa-da 14 Juni 
2004 sebagai bukti keterlibatan Hamid dalam penentuan harga. Rapat ini dihadiri 
Untung Sastrawijaya, Zai-nal Asikin, dan Aryoko (ketiga-nya dari Royal 
Standard), Hamid Awalu-din, Bakri Asnuri (staf Biro Hukum KPU), dan Boradi 
(pegawai Sekretaris Jende-ral KPU). Pertemuan itu dipimpin -Hamid Awaludin. 

Adanya rapat itu dibenarkan oleh Untung. "Pada pertemuan 14 Juni 2004, Pak 
Hamid menawarkan harga segel Rp 99 per keping dan saya menerima," ujarnya dalam 
kesaksiannya pada sidang Daan Dimara, tiga pekan lalu. Dua petinggi Royal 
Standard lainnya juga membenar-kan peran Hamid dalam penentuan -harga itu. 

Kisah rinci keterlibatan Hamid diungkap dua saksi dari KPU, yakni Bakri Asnuri 
dan Boradi. Bakri menuturkan, sekitar pukul satu siang tanggal 14 Juni Hamid 
Awaludin memanggilnya mengikuti rapat negosiasi harga segel dengan Royal 
Standard. Rapat berlangsung di lantai tiga gedung Komisi Pemilu Jakarta Pusat. 
Menurut dia, Hamid akhirnya memutuskan harga segel Rp 99 per keping, belum 
termasuk pajak pertambahan nilai dan ongkos kirim ke daerah. 

Dengar pula keterangan Boradi. Dia pun ikut rapat. "Sampai di lantai tiga, saya 
melihat Hamid Awaludin sudah ada. Harga Rp 99 per keping sudah ditentukan. Dia 
menuliskannya di whiteboard," katanya. 

Begitu rapat usai, Hamid memerintahkan Bakri Asnuri meneruskan pro-ses 
pengadaan segel ini dengan Daan Dimara. "Pak Bakri, untuk selanjutnya 
selesaikan dengan Pak Daan Dimara," kata Hamid sebagaimana ditirukan Bakri 
Asnuri. 

Bakri lalu merancang konsep nota dinas dan surat keputusan penetapan barang dan 
jasa pada 16 Juni 2004. Nota dinas bernomor 641/ND/VI/2004 itu berisi usulan 
penunjukan rekanan pencetak segel pemilihan presiden tahap pertama. Nota dinas 
dan konsep surat keputusan itu kemudian diperlihatkan Bakri kepada Daan Dimara 
hari itu juga. Kepada Daan, Bakri juga melaporkan hasil perundingan Hamid 
Awaludin de-ngan Untung Sastrawijaya soal harga -se-gel. Tanpa banyak komentar, 
Daan pun meneken nota dinas dan konsep surat keputusan itu. 

Nota tersebut ditujukan kepada Ke-tua Komisi Pemilihan Umum, Nazaruddin 
Syamsuddin. Di situ dijelaskan, seharusnya pengadaan segel ini dilakukan lewat 
lelang, tapi proses lelang itu memerlukan waktu 36 hari. Karena keadaan sangat 
mendesak, sesuai de-ngan Keputusan Presiden Nomor 80 -Tahun 2003, penunjukan 
langsung dapat di-benarkan.

Menurut Daan Dimara, dia menandatangani nota dan konsep surat keputusan itu 
karena harga sudah disepa-kati antara Hamid Awaludin dan Untung Sastrawijaya 
pada 14 Juni 2004. Apalagi setelah rapat ini Nazaruddin Syam-suddin memanggil 
Daan Dimara ke -ruangannya. Di sana sudah ada Hamid Awaludin. Kata Daan, saat 
itu Hamid mengatakan, "Meneer Daan, tidak usah diubah-ubah lagi harganya. Sudah 
oke. Tinggal menjalankan dan meng-awasi saja." 

Daan, yang belum tahu apa-apa, lantas bertanya, "Untuk proyek apa, Pak?" 
Menurut dia, saat itu Hamid menjawab, "Untuk proyek segel kertas suara 
pemi-lihan presiden." Meneer Daan mengangguk. Berdasarkan penjelasan di ruang 
Nazaruddin itu, ia lalu meneken nota dinas dan konsep surat keputusan. 

Hamid berkeras membantah me-mimpin rapat penentuan harga ini. Ia membeberkan 
kepada Tempo bahwa Daan Dimara sudah mengikuti proses percetakan segel sejak 
awal. Ahli hukum ini menunjuk sejumlah dokumen seperti berita acara pertemuan 
pada 9 Juni 2004. Rapat itu dihadiri Untung Sastrawijaya, Daan Dimara, Bakri 
Asnuri, Boradi, dan empat staf dari KPU. Rapat membahas pekerjaan seputar 
pengadaan segel. 

Digelar di lantai satu, rapat ini ditu-tup setengah dua belas siang. Dalam 
beri-ta acara itu disebutkan, rapat itu dipim-pin Daan Dimara selaku ketua 
panitia peng-adaan segel pemilu presiden. Peserta yang hadir menandatangani 
berita acara itu. 

Hamid juga menunjuk Berita Acara- Pembukaan Penawaran Harga, yang di-terbitkan 
10 Juni 2004. Dalam beri-ta acara itu dijelaskan bahwa pada hari itu telah 
digelar rapat pembukaan penawaran harga segel pemilihan pre-siden. Dalam 
pertemuan itu Untung me-nawarkan harga segel Rp 131 per keping. 

Esoknya, 11 Juni 2004, panitia peng-adaan menggelar rapat negosiasi harga 
dengan Untung Sastrawijaya berdasarkan penawaran pada 10 Juni itu. Rapat 
digelar di lantai satu gedung KPU. Hasil rapat itu tertuang dalam Berita Acara 
Nomor 49.1/BA-PH/15/VI/2004. Di situ dijelaskan bahwa hasil negosiasi harga 
dipatok pada Rp 131 per keping. Harga ini sudah termasuk pajak dan ongkos 
kirim. Daan Dimara dan sejumlah anggota panitia pengadaan ikut menandatangani 
berita acara itu. Jadi, "Ini menjelaskan bahwa sejak awal Daan ikut terlibat 
pengadaan segel ini," Hamid menjelaskan.

Tapi dengarlah jawaban Daan Dimara. Menurut dia, tiga pertemuan itu tidak 
pernah ada. Dokumen-dokumen itu dibuat belakangan oleh Bakri Asnuri selaku 
sekretaris panitia pengadaan segel, setelah pemilihan presiden tahap per-tama 
selesai. Tujuannya untuk kelengkapan administrasi. 

Bakri Asnuri juga mengaku semua berita acara itu dibikin belakangan. Dia pun 
bilang, pertemuan pada 9 Juni 2004 tidak pernah ada. Berita acara pertemuan itu 
dibikin tanggal 30 Juni. Berita acara pembukaan penawaran harga pada 10 Juni 
2004 sama saja. Dibuat belakangan dan rapatnya sendiri tidak pernah ada. 

Boradi juga memberikan jawaban yang sama. "Rapat tanggal 9 Juni dan 10 Juni itu 
tidak pernah ada. Berita acara itu saya tandatangani 31 Juli 2004," kata-nya. 

Jadi, semua berita acara ini baru di-bikin setelah pemilihan presiden tahap 
pertama digelar, 5 Juli 2004. Baik Bakri Asnuri maupun Boradi mengaku bahwa 
satu-satunya rapat yang benar-benar ada cuma tanggal 14 Juni yang dipimpin 
Hamid Awaludin itu.

Repotnya, jaksa memasukkan semua berita acara yang dibuat belakangan ini 
sebagai bukti untuk menjerat Daan Dimara seorang diri. Padahal, menurut Daan, 
surat-surat itu dibikin atas perintah resmi pemimpin KPU. 

Daan Dimara mengisahkan, saat itu Badan Pemeriksa Keuangan memang telah siap 
mengaudit pengadaan logistik pemilihan umum. Petinggi Komisi Pemilu blingsatan 
karena banyak sekali rapat tanpa berita acara. Sussongko Suhardjo, yang saat 
itu menjabat sekreta-ris jenderal, lalu mengirim surat kepada semua anggota 
panitia pengadaan logistik. Isinya: perintah melengkapi admi-nistrasi 
pengadaan. 

Perintah yang sama kemudian diterbitkan Ketua Komisi Pemilu, Nazaruddin 
Syamsuddin. Karena perintah dadakan itu, "Jadilah rapat yang tidak pernah ada 
dibikin ada. Yang ada rapatnya malah lupa dibikin berita acaranya," ujar Daan. 
Menurut dia, Hamid Awaludin berlindung di balik kekisruhan administrasi itu. 

Kepada Tempo, Hamid mengambil untung dari keruwetan itu. "Kalaupun surat-surat 
itu dibikin mundur, mengapa rapat tanggal 14 Juni 2004, yang disebut-sebut 
dipimpin oleh saya, tidak bisa dibikin mundur juga berita acaranya?" ujarnya.

Sebelum perang kesaksian pada sidang Selasa pekan lalu, sebetulnya Daan Dimara 
dan Hamid Awaludin sempat berpelukan mesra di ruang tunggu pengadilan. Mereka 
lalu bergandengan masuk ke ruang saksi. Berdua di ruang itu, mereka terlihat 
akur. 

Keluar dari situ, bencana baru justru meledak. Menurut Daan, Hamid menawarkan 
uang untuk membantu- ekonomi keluarganya, tapi ia menolak-nya. "Hamid juga 
mendesak agar kuasa hukum Daan Dimara tidak menyerangnya dengan pertanyaan 
keras di persidangan, jika tidak ingin masalah ini jadi soal pribadi," tutur 
Daan menirukan ancaman Hamid.

Geger soal ancaman itu membuat Hamid perlu meluruskannya. "Saya hanya meminta 
agar dia tidak menyerang saya di media massa. Nanti terkesan ini masalah 
pribadi," katanya. 

Mana yang betul, agak kabur, mirip kesaksian Meneer Daan dan Meneer Hamid soal 
pertemuan 14 Juni 2004. Yang pasti, satu di antara dua meneer itu sudah 
berdusta di muka hukum. Wenseslaus Manggut, Arif Kuswardono, Wahyu Dhyatmika

***

Kesaksian yang Menyudutkan

Kasus korupsi segel sampul suara pemilihan presiden 2004 kini sedang 
disidangkan di Pengadilan Korupsi Jakarta Pusat. Kontroversi terjadi lantaran 
terdakwa Daan Dimara mengungkap keterlibatan Hamid Awaludin, yang sekarang 
menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat itu Daan menjadi ketua 
pengadaan segel sampul di Komisi Pemilihan Umum. Hamid juga jadi anggota komisi 
itu. 

Selain Daan Dimara, Direktur Utama Royal Standard Untung Sastrawijaya juga 
dijadikan terdakwa. Mereka dituduh menyebabkan negara rugi Rp 3,5 miliar karena 
harga segel yang di-sepakati terlalu tinggi. Pengadaan segel juga tidak melalui 
tender, tapi dengan penunjukan langsung. 

Pengakuan Daan mengenai keterlibatan Hamid dibenarkan pula oleh lima saksi 
lain. Tiga di antaranya telah bersaksi di pengadilan. Inilah kesaksian mereka: 

Bakri Asnuri Sekretaris panitia pengadaan segel

"Saya tidak pernah melakukan negosiasi harga. Tapi saya pernah diperintahkan 
Hamid Awaludin untuk mendampinginya melakukan negosiasi harga dengan Untung 
Sastrawijaya dari PT Royal Standard di lantai tiga kantor KPU (pertemuan 14 
Juni 2004). Saat itu panitia pengadaan segel untuk pemilihan presiden belum 
dibentuk. Disepakati harga Rp 99 per keping, belum termasuk ongkos kirim dan 
pajak."

Boradi Anggota panitia pengadaan segel

"Pada 14 Juni 2004 siang, saya ditelepon Bakri Asnuri untuk ikut rapat 
pengadaan segel di lantai tiga KPU. Harga segel ditentukan oleh Hamid sebesar 
Rp 99 per keping, yang saat itu menuliskannya di whiteboard. Rapat juga 
dihadiri Bakri Asnuri. Hamid Awaludin selaku pemimpin rapat. Dari rekanan, yang 
hadir adalah Untung Sastrawijaya selaku Direktur Utama Royal Standard dan dua 
orang stafnya."

Untung Sastrawijaya Direktur Utama PT Royal Standard

"Hamid Awaludin yang menentukan harga segel, yakni Rp 99 per keping. Penentuan 
itu dilakukan dalam rapat di kantor KPU pada 14 Juni 2004. Saya sempat 
tawar-menawar harga karena sebelumnya dia menyodorkan harga Rp 131 per keping. 
Namun, penawaran tersebut ditolak oleh Hamid dengan alasan, dengan harga Rp 99 
per keping itu, saya sudah mendapatkan keuntungan." Hamid membantah semua 
kesaksian itu. Dia mengaku tidak pernah menghadiri, apalagi memimpin rapat pada 
14 Juni 2004. 

Sederet Keganjilan 

Kasus korupsi segel pemilihan presiden- juga diwarnai ber-bagai kejanggalan, 
m-ulai da-ri dokumen yang baru di-buat belakangan hingga dakwaan yang 
mengabur-kan peran Hamid. 

Dokumen Mundur 
Sejumlah dokumen pengadaan segel dibuat setelah pemilihan presiden berakhir. 
Bahkan saksi Boradi menyatakan, berita acara penawaran harga tertanggal 10 Juni 
2004 sebenarnya dibuat pada 31 Juli 2004. "Kegiatan itu sebenarnya juga tidak 
pernah ada," katanya. 

Surat Royal Standard
Royal Standard pernah mengirimkan surat penawaran harga segel ke Hamid 
Awaludin. Surat penawaran dikirimkan dua kali pada 10 Juni dan 12 Agustus 2004. 
Namun, surat itu tidak diakui Hamid. Ketika bersaksi, Hamid membantah menerima 
surat penawaran itu, "Saya baru tahu setelah diperiksa KPK."

Berita Acara Fiktif 
Dalam berita acara dinyatakan 19,8 juta lembar telah selesai dicetak pada 16 
Juni 2004. Padahal perjanjian pengadaan kertas segel antara Royal Standard dan 
KPU baru dibuat pada 15 Juni 2004. Bagaimana mungkin 19,8 juta lembar selesai 
dalam sehari? 

Dakwaan Ganjil 
Dalam dakwaan jaksa kepada Daan Dimara, Hamid Awaludin hanya disebut sebagai 
"peserta" rapat pada 14 Juni 2004. Padahal dalam berkas pemeriksaan, Hamid 
Awaludin disebut berperan sebagai penentu harga. 

Sumber: berkas pemeriksaan dan kesaksian di persidangan. 

Sumber: Majalah Tempo - Edisi. 23/XXXV/31 Juli - 06 Agustus 2006 

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke