RIAU POS UU Guru dan Dosen, Perlukan Disikapi?
Senin, 31 Juli 2006 Engkau laksana pelita dalam kegelapan//Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan//Engkau patriot pahlawan bangsa, tanpa tanda jahasa Begitulah bait lagu yang dinyanyikan oleh para siswa ketika mengungkapkan rasa terima kasih dan kebanggaan mereka kepada guru mereka tercinta. Harewall party yang dihelat rutin setahun sekali, pasti tak tertinggal dengan lagu ini. Ini merupakan apresasi murid yang setiap hari dididik oleh sang guru. Begitu tinggi untuk mengungkapkannya. Lalu apa yang terbersit dalam ingatan kita semua ketika menyebut dan mendengar sosok yang bernama guru? Guru, mereka yang mengajar para siswa di sebuah sekolah. Barangkali yang muncul tak pernah berubah (dan ini yang ada pada frame thought masyarakat), guru hidup sederhana, pekerjaan yang dimilikinya tidak bergengsi, bergaji minim dengan setumpuk tugas berat mencerdaskan anak bangsa. Atau yang paling parah stigma yang diberikan pemerintah semasa Orde Baru, bahwa guru adalal "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa". Jadi tak perlulah diberi imbal jasa atau pun penghargaan yang berarti. Toh sebutan "pahlawan" tersebut sudah menyenangkan hati mereka. Tetapi terlepas dari hal itu semua, masih ada angin segar yang berhembus untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidup para guru di Indonesia. UU Guru dan Dosen telah disahkan. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono No 14/2005 yang diundangkan melalu kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia AD Interim Yusril Ihza Mahendra. Namun sayang, sejumlah kelemahan yang ada pada Undang-undang Guru dan Dosen, pada akhirnya merugikan guru dan dosen. Masih banyak sekali kekurangan dan kelemahan yang tersebar di sejumlah pasal UU itu. Yang paling mencolok adalah diskriminasi terhadap guru non-PNS. Hal ini nampak pada pasal 15 dan 16 UU No 14/2005 ini. Beberapa pasal yang menjadi substansi UU ini, memang memberi gambaran jaminan kesejahteraan bagi guru. Semisal tunjangan dan penerimaan pendapatan mereka akan meningkat, walaupun ini belum jelas realiasasinya. Undang-undang ini memberi keabsahan hukum bagi para guru untuk menuntut nasib dan kesejahteraannya yang selama ini diabaikan negara. Sampai di sini guru bisa bersyukur. Namun mari kita lihat lebih kritis lagi. Di negara ini, yang disebut guru tidak hanya satu, tapi punya embel-embel tambahan. Misalnya guru swasta, guru kontrak, guru bantu, guru honorer dan guru lainnya. Sayangnya, yang paling diuntungkan dari lahirnya UU Guru dan Dosen tersebut, hanya guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Masalahnya hanya guru PNS inilah yang nantinya terjamin oleh UU tersebut. Masalahnya juga bertambah, ketika kita menyebut pendidik (guru dan dosen) adalah mereka yang sekadar melakukan kegiatan belajar dalam ruangan kelas resmi, yaitu sekolah atapun kampus. Pertanyaan lanjutannya adalah bagaimana dengan mereka yang melakukan pendidikan dan pengajaran di luar lingkup kelas dan sekolah. Sebagai contoh mereka yang menyebut modelnya sebagai pendidikan alternatif (sekolah alternatif, pondok pesantren, pendidikan luar sekolah) atau pun guru yang mengajar selama masa pengabdiannya yang bertahun-tahun dihabiskan pada sekolah swasta. Toh, mereka juga pendidik yang berkhidmat untuk mencerdaskan anak bangsa dan mernajukan bangsa ini. Ya, dapat dikatakan mereka juga melakukan kegiatan pendidikan dengan menembus sekat, aral rintangan yang terus menghantui. Gaji yang di bawah standar kelayakan, tidak adanya tunjangan pokok, tunjangan khusus, belum lagi pembayaran gaji pokok yang selalu tersendat pelaksanaannya, misalnya. Teramat paradoks dengan apa yang tersirat pada UU guru dan dosen. Kekurangan inilah yang harus disikapi. Supaya tercipta keadilan bagi semua guru maupun dosen dan memberi jaminan kesejahteraan bagi profesi yang selama ini terpinggirkan dari kelas, ruang belajar, laboratorium dan sekolah. Hal ini diposisikan sebagai kritik atas sistem pendidikan yang sedang berjalan, yang mereka anggap tidak sempurna memanusiakan anak bangsa ini. Poin inilah yang masih tertinggal, terlupakan atau dilupakan oleh para perancang UU itu. Apa jadinya ketika UU memerintahkan pemberian kesejahteraan lebih kepada guru atau dosen, namun kemampuan sekolah atau perguruan tinggi masih minim? Maka jangan sampai para guru honorer, guru kontrak atau guru bantu yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di seluruh Indonesia nantinya menuntut kepada pemerintah dan negara. Negara akan semakin terpinggirkan karena kesuksesan pelaksanaan pendidikan nasional pada profesionalisme guru, sedangkan yang dijamin kesejahteraannya hanya guru yang sudah menjabat sebagai PNS. Usai pengesahan UU Guru dan Dosen, tidak tertutup kemungkinan terjadi perubahan perilaku. Akan terlihat peralihan peminatan menjadi PNS yang lebih besar-banyak memilih menjadi guru. Sebab, dari segi finansial, pendapatannya cukup besar. Sebagaimana jaminan UU tersebut. Inilah yang kita takutkan. Masyarakat berbondong-bondong menjadi guru PNS sekadar tertarik finansial tanpa kemudian menyadari dan menghitung kemampuan diri sebagai manusia yang mempunyai tugas memanusiakan manusia. Bisa saja, pada akhirnya tugas untuk mengembangkan mencerdaskan kehidupan bangsa terus terbengkalai.*** Novi Lesmana, bermastautin di Pekanbaru. [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
