RIAU POS

UU Guru dan Dosen, Perlukan Disikapi?    


Senin, 31 Juli 2006 
Engkau laksana pelita dalam kegelapan//Engkau laksana embun penyejuk dalam 
kehausan//Engkau patriot pahlawan bangsa, tanpa tanda jahasa

Begitulah bait lagu yang dinyanyikan oleh para siswa ketika mengungkapkan rasa 
terima kasih dan kebanggaan mereka kepada guru mereka tercinta. Harewall party 
yang dihelat rutin setahun sekali, pasti tak tertinggal dengan lagu ini. Ini 
merupakan apresasi murid yang setiap hari dididik oleh sang guru. Begitu tinggi 
untuk mengungkapkannya. Lalu apa yang terbersit dalam ingatan kita semua ketika 
menyebut dan mendengar sosok yang bernama guru? Guru, mereka yang mengajar para 
siswa di sebuah sekolah. Barangkali yang muncul tak pernah berubah (dan ini 
yang ada pada frame thought masyarakat), guru hidup sederhana, pekerjaan yang 
dimilikinya tidak bergengsi, bergaji minim dengan setumpuk tugas berat 
mencerdaskan anak bangsa. Atau yang paling parah stigma yang diberikan 
pemerintah semasa Orde Baru, bahwa guru adalal "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa". 
Jadi tak perlulah diberi imbal jasa atau pun penghargaan yang berarti. Toh 
sebutan "pahlawan" tersebut sudah menyenangkan hati mereka. 

Tetapi terlepas dari hal itu semua, masih ada angin segar yang berhembus untuk 
meningkatkan taraf kesejahteraan hidup para guru di Indonesia. UU Guru dan 
Dosen telah disahkan. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik 
Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono No 14/2005 yang diundangkan melalu 
kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia AD Interim Yusril 
Ihza Mahendra. Namun sayang, sejumlah kelemahan yang ada pada Undang-undang 
Guru dan Dosen, pada akhirnya merugikan guru dan dosen. Masih banyak sekali 
kekurangan dan kelemahan yang tersebar di sejumlah pasal UU itu. Yang paling 
mencolok adalah diskriminasi terhadap guru non-PNS. Hal ini nampak pada pasal 
15 dan 16 UU No 14/2005 ini.

Beberapa pasal yang menjadi substansi UU ini, memang memberi gambaran jaminan 
kesejahteraan bagi guru. Semisal tunjangan dan penerimaan pendapatan mereka 
akan meningkat, walaupun ini belum jelas realiasasinya. Undang-undang ini 
memberi keabsahan hukum bagi para guru untuk menuntut nasib dan 
kesejahteraannya yang selama ini diabaikan negara. Sampai di sini guru bisa 
bersyukur. Namun mari kita lihat lebih kritis lagi. Di negara ini, yang disebut 
guru tidak hanya satu, tapi punya embel-embel tambahan. Misalnya guru swasta, 
guru kontrak, guru bantu, guru honorer dan guru lainnya.

Sayangnya, yang paling diuntungkan dari lahirnya UU Guru dan Dosen tersebut, 
hanya guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Masalahnya hanya guru PNS 
inilah yang nantinya terjamin oleh UU tersebut. Masalahnya juga bertambah, 
ketika kita menyebut pendidik (guru dan dosen) adalah mereka yang sekadar 
melakukan kegiatan belajar dalam ruangan kelas resmi, yaitu sekolah atapun 
kampus. Pertanyaan lanjutannya adalah bagaimana dengan mereka yang melakukan 
pendidikan dan pengajaran di luar lingkup kelas dan sekolah. Sebagai contoh 
mereka yang menyebut modelnya sebagai pendidikan alternatif (sekolah 
alternatif, pondok pesantren, pendidikan luar sekolah) atau pun guru yang 
mengajar selama masa pengabdiannya yang bertahun-tahun dihabiskan pada sekolah 
swasta. Toh, mereka juga pendidik yang berkhidmat untuk mencerdaskan anak

bangsa dan mernajukan bangsa ini. Ya, dapat dikatakan mereka juga melakukan 
kegiatan pendidikan dengan menembus sekat, aral rintangan yang terus 
menghantui. Gaji yang di bawah standar kelayakan, tidak adanya tunjangan pokok, 
tunjangan khusus, belum lagi pembayaran gaji pokok yang selalu tersendat 
pelaksanaannya, misalnya. Teramat paradoks dengan apa yang tersirat pada UU 
guru dan dosen. Kekurangan inilah yang harus disikapi. Supaya tercipta keadilan 
bagi semua guru maupun dosen dan memberi jaminan kesejahteraan bagi profesi 
yang selama ini terpinggirkan dari kelas, ruang belajar, laboratorium dan 
sekolah. Hal ini diposisikan sebagai kritik atas sistem pendidikan yang sedang 
berjalan, yang mereka anggap tidak sempurna memanusiakan anak bangsa ini. Poin 
inilah yang masih tertinggal, terlupakan atau dilupakan oleh para perancang UU 
itu.

Apa jadinya ketika UU memerintahkan pemberian kesejahteraan lebih kepada guru 
atau dosen, namun kemampuan sekolah atau perguruan tinggi masih minim? Maka 
jangan sampai para guru honorer, guru kontrak atau guru bantu yang tersebar di 
berbagai kota dan kabupaten di seluruh Indonesia nantinya menuntut kepada 
pemerintah dan negara. Negara akan semakin terpinggirkan karena kesuksesan 
pelaksanaan pendidikan nasional pada profesionalisme guru, sedangkan yang 
dijamin kesejahteraannya hanya guru yang sudah menjabat sebagai PNS. Usai 
pengesahan UU Guru dan Dosen, tidak tertutup kemungkinan terjadi perubahan 
perilaku. Akan terlihat peralihan peminatan menjadi PNS yang lebih besar-banyak 
memilih menjadi guru. Sebab, dari segi finansial, pendapatannya cukup besar. 
Sebagaimana jaminan UU tersebut. Inilah yang kita takutkan. Masyarakat 
berbondong-bondong menjadi guru PNS sekadar tertarik finansial tanpa kemudian 
menyadari dan menghitung kemampuan diri sebagai manusia yang mempunyai tugas 
memanusiakan manusia. Bisa saja, pada akhirnya tugas untuk mengembangkan 
mencerdaskan kehidupan bangsa terus terbengkalai.***


 Novi Lesmana, bermastautin di Pekanbaru.


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke