http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3746&Itemid=75
Sabtu, 02 September 2006
Menggugat Hukuman Mati
Oleh: Robert Bala*
Topik hukuman mati kembali dibicarakan. Hal itu bukan saja terkait
'nasib' yang dialami Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu yang
didakwa dengan hukuman eksekusi mati karena disinyalir sebagai 'dalang' dari
Tragedi Poso. Lebih lagi, terkait argumen klasik yang selama ini digunakan
sebagai justifikasi serta kesediaan untuk mengkajinya secara cermat. Hanya
dengan demikian, dapat dibangun kesadaran yang lebih paripurna, tanpa perlu
membiarkan eksekusi memperpanjang aksi kriminalitas.
Hukum Talion
Hukuman mati merupakan sebuah aplikasi konsep keadilan warisan hukum
Talion Yahudi. Dalam hukum itu keadilan diartikan sebagai usaha membebankan
kepada pelaku sepadang dengan apa yang dilakukannya. Kejahatan menghabiskan
nyawa orang perlu dibayar dengan nyawanya sendiri, atau sejalan dengan prinsip:
mata ganti mata, gigi ganti gigi.
Sepintas, aplikasi konsep seperti ini kelihatan sah-sah saja. Keluarga
korban sebagai pihak yang paling merasakan kehilangan, meminta sebuah balasan
dendam yang sepadan. Dalam konteks ini, sebuah hukuman mati ternyata tidak
dilaksanakan sebagai proses penyadaran terhadap pelaku, melainkan sebuah
legalisasi terhadap balas dendam. Pelaku sendiri, sebagaimana ditulis Beccaria
Cesare dalam "De la Pena de la Muerte", Revista Mexicana de Justicia: 1993,
merupakan orang yang paling sedikit merasakan penderitaan itu.
Memang ada konflik dialami pelaku menjelang eksekusi. Tetapi setelah
dentuman meriam yang mengakhiri hidupnya, proses penderitaan itu pun berakhir.
Pada sisi lain, keluarganya yang ditinggalkanlah yang mengalami penderitaan
itu. Jelas, hukuman mati, sebuah konsep kedilan yang salah sasaran. Ia
menghukum orang tak bersalah, sambil tidak memberi kesempatan kepada terdakwa
untuk mengalami penderitaan itu dalam proses yang lama. Inilah kontradiksi.
Hukuman mati dinilai absurd karena merupakan ekspresi kehendak publik untuk
menghukum pelaku kejahatan, tetapi pada saat yang bersamaan menjadiakan mereka
sebagai pelaku kejahatan itu sendiri.
Kekeliruan Yudisial
Salah satu alasan penolakan terhadap hukuman mati, demikian informasi
yang disajikan oleh Amnesti Internasional adalah fakta tentang terbuktinya
tidak sedikit kasus yang setelah melewati proses waktu ternyata tidak sedikinya
mendapatkan informasi yang meringankan, bahkan membebaskan.
Menurut data yang dipublikasikan oleh Inspite of Innocence yang
diterbitkan oleh Northeastern University Press, Boston: 1992, semenjak tahun
1900, terdapat sekitar 350 kasus yang setelah proses waktu, jeratan kepada
terdakwa berhasil dilepaskan oleh penemuan novum yang meringankan, malah
membebaskan mereka sama sekali. Sayangnya, dua puluhan orang tidak bisa
mengalami iklim kebebasan karena sudah terlanjut dieksekusi.
Deretan kekeliruan ternyata masih bisa diperpanjang, ketika diperoleh
indikasi aplikasi diskriminatif d dalam penerapan hukuman mati. Di AS, ternyata
warga kulit hitam lebih banyak menderita. Dengan esensi kejahatan yang hampir
sama bila dilakukan oleh warga kulit putih, tetapi bagi mereka tidak ada ampun.
Apalagi kenyataan lain mengaitkan mereka dengan minimnya dana untuk dapat
membayar advokat yang bisa memperjuangkan status ketidakbersalahan.
Memang ada kasus seperti yang dialami O.J. Simpson. Ia merupakan seorang
pemain sepak bola (footbal dan bukan soccer). Meskipun dari ras negro tetapi
karena memiliki latar belakang ekonomi yang cukup, dia dapat membayar
pembela-pembela kawakan yang akhirnya melepaskan dirinya dari jeratan hukum.
Dalam kasus seperti ini, menurut Amnesti Internasional, latar belakang
ras, asal etnis dan terutama alasan ekonomis merupakan faktor yang dengan mudah
menjebloskan seseorang ke panjara, dan terutama menghantarnya ke kursi listrik
yang mematikan.
Fakta seperti ini sudah disadari. Karena itu, saat Brian Baldwin digiring
ke kursi listrik pada tahun 1999, tidak kurang dari 26 anggota dari Komisi
Negro di Kongres Washington menyerukan agar dibatalkan hukuman itu. Namun, hal
itu tidak digubris sama sekali oleh negara Paman Sam yang katanya sangat
'concern' terhadap persoalan HAM internasional. Bahkan seruan Mahkama
Internasional dari Belanda pun tidak pernah didengarnya. Apa yang telah
diputuskan oleh 'Bapa Maha Kuasa' dari Washington, tidak bisa ditawar-tawar.
Pelajaran?
Di tengah protes tanpa lelah dari Amnesti Internasional oleh semakin
banyaknya tragedi hukuman mati, karena semenjak tahun 1976 hingga tahun 2000
saja terdapat 683 terdakwa (85 kasus terdapat pada tahun 2000), namun China,
AS, dan Kongo yang memiliki 85 persen dari total hukuman mati tidak pernah
menggubrisnya. Bagi mereka, hukuman mati harus tetap dilaksanakan karena hal
itu dapat membuat jerah para penjahat. Dengan itu pula, masyarakat luas dapat
'disadarkan' untuk tidak melakukan kisah serupa.
Masalahnya, kejahatan yang dilakukan dalam masyarakat, tidak tumbuh
secara terancana. Dengan demikian akar-akarnya dapat dicabut, saat sebuah kasus
serupa terjadi. Kejahatan dalam bentuk apapun, terutama berkaitan dengan upaya
menghabiskan nyawa orang lain merupakan produk momental, saat akal sehat tidak
lagi mengendalikan emosi. Lebih lagi ketika sirkumstansi mendukung. Untuk itu,
hukuman mati tidak akan mengurangi apalagi menghapus sama sekali kejahatan
seperti itu.
Di New York, sebagaimana ditulis Jager Christian dalam La Pena de Muerte
en el Sistem de los Fines de la Pena: Problemas Fundamentalis de la Politica
Criminal y Derecho Penal: 2002, antara tahun 1903 sampai 1963 justru terjadi
dua kasus kriminal serupa dalam sebulan, setelah sebuah eksekusi mati
dilaksanakan. Sementara itu, menurut Barreda Solorsano. Dalam bukunya Sin Razon
de la Pena de Muerte: 1992, semenjak Belanda menghapus hukuman mati pada tahun
1879, tingkat kejahatan tidak mengalami grafik naik. Yang pasti, pelaksanaan
eksekusi mati, tanpa disadari telah menambah daftar panjang orang yang hidupnya
diakhiri secara sangat sadis.
Beri Waktu
Mencermati refleksi ini, tidak ada kesimpulan yang lebih tepat selain
memberi waktu. Hal itu dimaksud agar tindak kriminal itu dapat disadari oleh
pelaku sebagai sebuah kejahatan. Sebaliknya mempercepat eksekusi, apalagi di
tengah pengakuan terdakwa tentang ketidakterlibatannya, hanya akan menanamkan
benih dendam dalam diri keluarga yang ditinggalkan. Dalam benak mereka selalu
terngiang kekesalan tentang kerabat mereka yang hingga Guillotine mendekati
lehernya, mereka secara sadar tidak mengakui keterlibatannya.
Pada sisi lain, apabila sebuah kejahatan yang secara kasat mata dilakukan
(tetapi tidak diakui secara jujur) maka dengan memberi waktu, diharapkan dapat
menumbuhkan kesadaran bersalah. Dan yang terpenting, kesadaran itu perlu
diikuti oleh proses pembinaan untuk kembali memeluk nilai-nilai kemanusiaan
yang nota bene sudah dilukainya. Tujuan penyadaran seperti inilah yang telah
menjadi salah satu alasan mengapa 'penjara atau bui' telah diganti namanya
menjadi "Lembaga Pemasyarakatan". Maksudnya, agar pribadi yang dulunya sangat
antisosietas, dihantar untuk kembali menjadi warga masyarakat yang
bertanggungjawab.
Untuk masyarakat, bahkan negara, ia pun diuntungkan oleh pemberian
kesempatan dan waktu kepada terdakwa. Ia dapat memperoleh informasi sebanyak
mungkin dan menggali sedalam mungkin akar penyebabnya. Kehadiran novum yang
meringankan (apabila ada), dan terutama meneliti sambil merefleksi akar-akar
kejahatan, merupakan hal yang paling mendasar bagi sebuah masyarakat. Di sana
negara pun dapat mengambil langkah-langkah bijak untuk dapat mengurangi
kejahatan lewat usaha menyempitkan peluang kejahatan. Sebaliknya, mempercepat
hukuman mati, maka tanpa disadari, kita seakan hanya menggali dan menutup
lubang kriminalitas, tanpa usaha mencari solusi yang lebih tepat.***
*)Robert Bala, Pemerhati masalah sosial.
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/