http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=247240

Senin, 18 Sept 2006,



Senjata Berantas Pembajakan


Oleh Gandha Widyo Prabowo *


Selama ini Indonesia tergolong negara yang paling sedikit menciptakan penemuan 
baru. Bahkan, dibandingkan dengan negara tetangga satu rumpun, Malaysia, kita 
tertinggal jauh dalam menciptakan produk penemuan baru. Padahal, dari segi 
intelektual, kita mempunyai kualitas SDM yang tidak kalah dengan orang-orang 
Malaysia. Apa yang menyebabkan ilmuwan kita begitu mandul untuk menghasilkan 
inovasi baru dari penelitian?

Dalam suatu perusahaan, penelitian dan perkembangan (litbang) merupakan bagian 
penting dari eksistensi perusahaan itu. Jadi, tidak mengherankan jika banyak 
perusahaan yang mengalokasikan dana sekitar 10- 30 persen dari keuntungannya 
untuk melakukan penelitian. Tujuannya adalah memperbarui dan menciptakan kreasi 
produk yang lebih unggul. Dengan begitu, perusahaan tersebut akan mampu 
bersaing dengan perusahaan lain. 

Berdasar hal itu, negara sebagai organisasi yang membawahi masyarakat banyak 
pun harus melakukan hal yang sama. Kita harus memperkuat kegiatan penelitian 
dan perkembangan di dalam negeri. Tujuannya sama, agar Indonesia tidak dianggap 
remeh di masyarakat internasional dan tidak mudah didikte negara lain.

Namun, mengembangkan penelitian di Indonesia bukanlah persoalan mudah. Di 
samping membutuhkan dana yang besar, masyarakat kita tidak memiliki budaya 
untuk meneliti. Pokoknya, tahu-tahu jadi dan tinggal pakai, tanpa peduli 
bagaimana prosesnya. Untuk hal itu, saya menyebutnya budaya terima jadi.

Selain itu, tingkat pembajakan atas produk-produk yang dihasilkan ilmuwan 
sangat tinggi di Indonesia. Kita mengerti betul, begitu mudahnya produk-produk 
yang ada di negara ini, baik produksi lokal maupun luar, dibajak oknum yang 
tidak bertanggung jawab. 

Masih segar di ingatan kita bagaimana perusahaan luar negeri, SONY, hengkang 
dari Indonesia karena produknya dibajak hingga menyebabkan kerugian yang sangat 
besar. 

Nasib ilmuwan juga perlu mendapatkan perhatian besar. Hingga saat ini, nasib 
ilmuwan di negara kita tidak jelas arahnya. Mereka kurang mendapatkan 
penghargaan dari negara atas usaha yang dilakukannya. Tidak ada insentif dan 
perlindungan hukum yang jelas. Hal itu membuat ilmuwan kita malas untuk 
meneliti. Banyak yang memilih "kabur" ke luar negeri dan melakukan penelitian 
di sana. 

Meningkatkan kegiatan penelitian guna menciptakan produk atau inovasi baru 
dapat dilakukan jika ilmuwan/penemunya diberi pengakuan bahwa karya yang 
dihasilkan adalah aset miliknya. Untuk itu, diperlukan surat paten. 

Pasal 1 ayat 1 UU No 14/2001 menyebutkan, paten adalah hak eksklusif yang 
diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, 
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau 
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Yang dimaksud dengan penemuan dalam undang-undang tersebut adalah kegiatan 
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang dapat berupa proses atau 
hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. 
Jadi, paten merupakan cara untuk melindungi sebuah ide. Seseorang tidak berhak 
untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang 
dipatenkan.

Paten memberikan insentif kepada ilmuwan dalam melakukan penelitian dan 
perkembangan. Hal itu akan memberikan motivasi bagi ilmuwan untuk berkreasi. 
Alasannya sederhana, paten dapat meningkatkan produk yang bisa dikomersialkan 
dan memberikan jaminan keamanan dari pembajakan pihak lain ketika dipasarkan. 

Selain untuk meningkatkan motivasi ilmuwan dalam meneliti, paten dapat 
memberikan wawasan baru bagi masyarakat tentang penciptaan produk dan 
teknologi. 

Sebab, produk/teknologi yang telah dipatenkan Direktorat Jenderal Hak Cipta, 
Paten, dan Merek Departemen Hukum dan Perundang-undangan RI harus diungkapkan 
kepada masyarakat. Dengan begitu, orang lain dapat mempelajarinya dan 
menggunakannya secara bebas apabila paten tersebut sudah tidak berlaku.

Jangka waktu berlakunya paten adalah dua puluh tahun, terhitung sejak tanggal 
penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya paten telah dicatat 
dalam daftar umum paten dan diumumkan dalam berita resmi paten. Jadi, negara 
sudah memiliki data mengenai berakhirnya masa paten.

Orang seperti Saputra yang telah menciptakan Nutrisi Saputra untuk meningkatkan 
kualitas hasil pertanian layak dihargai. Jangan sampai hasil kerja kerasnya 
dirampas pihak lain. 

Anda tahu kerajinan rotan yang berasal dari Indonesia? Hak patennya dimiliki 
Jerman dan Singapura hanya gara-gara kita belum terbiasa dengan persoalan 
paten. Karena itu, dengan mematenkan produknya, diharapkan Saputra akan lebih 
giat melakukan penelitian di bidangnya dan menciptakan kreasi baru. 

Memang, paten tidak akan serta-merta mengurangi aksi pembajakan di negeri ini. 
Namun, jika masyarakat sadar akan arti penting hak paten, ilmuwan/penemu akan 
menerima kompensasi setimpal bila hasil karya mereka dibajak pihak lain.

Hak paten, menurut saya, merupakan senjata yang paling ampuh bagi para 
ilmuwan/penemu untuk melawan aksi pembajakan. Akhirnya, guna meningkatkan 
kemajuan karya dan kreativitas di Indonesia, selalu katakan "Stop Pembajakan". 


* Gandha Widyo Prabowo, mahasiswa Ilmu Politik Fisip Unair, aktif di LPM 
RETORIKA Fisip Unair


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke